Langsung ke konten

HIBAH DAERAH

PP No. 2 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang
selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui
bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui
utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman
luar negeri yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman
dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang dibayar
kembali dengan persyaratan tertentu.
1. Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang
memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
1. Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan
tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi
Pinjaman Luar Negeri.
1. Pemberi Hibah Luar Negeri adalah pemerintah negara
asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan
lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non
asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di
luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan
hibah kepada Pemerintah.

1. Perjanjian . . .

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis
mengenai hibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi
Hibah Luar Negeri yang dituangkan dalam perjanjian atau
bentuk lain yang dipersamakan.
1. Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak
atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada
Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik
telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui
perjanjian.
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi
setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Hibah Daerah meliputi:
- Hibah kepada Pemerintah Daerah;
- Hibah dari Pemerintah Daerah.

Pasal 3

Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.

Pasal 4

(1) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 huruf a dapat berasal dari:
- Pemerintah;
- badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri; dan/atau
- kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.

(2) Hibah . . .

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Hibah kepada Pemerintah Daerah yang berasal dari

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
bersumber dari APBN.

(3) Hibah dari Pemerintah yang bersumber dari APBN

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  • penerimaan dalam negeri;
  • hibah luar negeri; dan
  • Pinjaman Luar Negeri.

Pasal 5

Hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari luar
negeri dilakukan melalui Pemerintah.

Pasal 6

(1) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 huruf a merupakan salah satu sumber
penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan
urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah
dan Pemerintah Daerah.

(2) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat diteruskan kepada badan usaha milik
daerah.

(3) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diprioritaskan untuk penyelenggaraan
Pelayanan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
stabilitas dan keseimbangan fiskal.

### Pasal 7 . . .

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 7

Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 huruf b harus dilaksanakan sesuai dengan asas

pengelolaan keuangan daerah.

Pasal 8

(1) Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada:

  • Pemerintah;
  • Pemerintah Daerah lain;

- badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah; dan/atau

- badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum Indonesia.

(2) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
dengan ketentuan:

- Hibah dimaksud sebagai penerimaan negara;
dan/atau

- hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan
barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN.

(3) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah

lain, badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah atau

sebaliknya dilaksanakan melalui mekanisme APBN dan
APBD.

(2) Hibah Daerah dilakukan melalui perjanjian.

## BAB III . . .

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Kesatu

Usulan Kegiatan Hibah yang Bersumber dari Luar Negeri

Pasal 10

(1) Rencana kegiatan yang dibiayai dari pemberian/penerusan

hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan hibah
luar negeri diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga
pemerintah non kementerian kepada menteri yang
membidangi perencanaan.

(2) Menteri yang membidangi perencanaan melakukan

penilaian kelayakan usulan kegiatan yang diajukan oleh
menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Menteri yang membidangi perencanaan, berdasarkan

penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menuangkan usulan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman
Luar Negeri dalam Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri
Jangka Menengah.

(4) Menteri yang membidangi perencanaan, berdasarkan

penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menuangkan usulan kegiatan yang dibiayai dari hibah luar
negeri dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah.

(5) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian,

berdasarkan Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka
Menengah dan Daftar Rencana Kegiatan Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
mengusulkan pembiayaan kegiatan kepada Menteri.

(6) Menteri, berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) menetapkan jumlah alokasi peruntukan Pinjaman
Luar Negeri yang dihibahkan dan hibah luar negeri yang
diterushibahkan sebelum pelaksanaan perundingan dengan
calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah
Luar Negeri.

Bagian Kedua . . .

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Kedua

Kriteria Kegiatan

Pasal 11

(1) Usulan kegiatan hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar

Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang merupakan
urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian
sasaran program dan prioritas pembangunan nasional yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Usulan kegiatan hibah yang didanai dari hibah luar negeri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah;

- kegiatan yang mendukung program pembangunan
nasional; dan/atau

- kegiatan tertentu yang secara spesifik ditentukan oleh
calon Pemberi Hibah Luar Negeri.

(3) Usulan kegiatan hibah yang didanai dari penerimaan dalam

negeri harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah atau
untuk kegiatan peningkatan fungsi pemerintahan,
layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur
Pemerintah Daerah;

- kegiatan lainnya sebagai akibat kebijakan Pemerintah
yang mengakibatkan penambahan beban pada APBD;

- kegiatan tertentu yang merupakan kewenangan Daerah
yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan
berskala nasional atau internasional; dan/atau

  • kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

## BAB IV . . .

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 12

(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian

dapat mengusulkan besaran hibah dan daftar nama
Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah
kepada Menteri berdasarkan penetapan Pemerintah untuk
hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari
penerimaan dalam negeri.

(2) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian

mengusulkan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah
Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada
Menteri berdasarkan penetapan Menteri atas alokasi
peruntukkan pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri.

(3) Pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan
mempertimbangkan:

- kapasitas fiskal daerah;
- Daerah yang ditentukan oleh Pemberi Hibah Luar
Negeri;
- Daerah yang memenuhi persyaratan yang ditentukan
oleh kementerian negara/lembaga pemerintah non
kementerian terkait; dan/atau
- Daerah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 13

(1) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (3) huruf a dituangkan dalam peta kapasitas

fiskal Daerah.

(2) Peta kapasitas fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Menteri secara berkala.

### Pasal 14 . . .

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 14

(1) Menteri menerbitkan surat penetapan pemberian hibah

kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah dasar
pemberian hibah yang bersumber dari penerimaan dalam
negeri ditetapkan oleh Pemerintah dan pagunya ditetapkan
dalam APBN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1).

(2) Menteri menerbitkan surat penetapan pemberian hibah

kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri ditandatangani dan
pagunya ditetapkan dalam APBN berdasarkan usulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

(3) Menteri menerbitkan surat persetujuan penerusan hibah

kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah
Perjanjian Hibah Luar Negeri ditandatangani berdasarkan
usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

(4) Berdasarkan surat penetapan pemberian hibah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan penandatanganan perjanjian Hibah Daerah.

(5) Berdasarkan surat penerusan hibah sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan penandatanganan
perjanjian penerusan hibah.

Pasal 15

(1) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (4) ditandatangani antara Menteri atau

pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau
Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.

(2) Perjanjian penerusan hibah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (5) ditandatangani antara Menteri atau

pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau
Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.

### Pasal 16 . . .

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 16

(1) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) huruf a ditandatangani antara kepala

daerah atau pejabat yang diberi kuasa dan Menteri atau
pejabat yang diberi kuasa.

(2) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) huruf b ditandatangani oleh masing-masing

kepala daerah atau pejabat yang diberi kuasa.

(3) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) huruf c ditandatangani oleh kepala daerah

atau pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan badan usaha
milik negara atau badan usaha milik daerah.

(4) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) huruf d ditandatangani oleh kepala daerah

atau pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan badan,
lembaga, atau organisasi kemasyarakatan.

Pasal 17

(1) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, dan Perjanjian Penerusan Hibah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling
sedikit memuat:
- tujuan;
- jumlah;
- sumber;
- penerima;
- persyaratan;
- tata cara penyaluran;
- tata cara pelaporan dan pemantauan;
- hak dan kewajiban pemberi dan penerima; dan
- sanksi.

(2) Salinan perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib disampaikan oleh:
- Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan
kementerian negara/lembaga pemerintah non
kementerian terkait, dalam hal hibah diberikan oleh
Pemerintah.

  • kepala daerah . . .

jdih.kemenkeu.go.id

---

- kepala daerah kepada Menteri, Badan Pemeriksa
Keuangan, dan pimpinan kementerian negara/lembaga
pemerintah non kementerian terkait, dalam hal hibah
diberikan oleh Pemerintah Daerah.

(3) Salinan perjanjian penerusan hibah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Menteri
kepada Badan Pemeriksa Keuangan, kementerian
negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait dan
Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah Luar
Negeri.

(4) Dalam hal Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian

Hibah Luar Negeri mengalami perubahan, maka perjanjian
Hibah Daerah atau perjanjian penerusan hibah harus
disesuaikan.

(5) Salinan perjanjian Hibah Daerah dan/atau perjanjian

penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diumumkan dalam Berita Daerah.

Pasal 18

(1) Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah

dianggarkan dalam APBN sebagai Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal APBN telah ditetapkan, penerushibahan kepada

Pemerintah Daerah yang bersumber dari hibah luar negeri
dapat dilaksanakan untuk kemudian dianggarkan dalam
perubahan APBN.

(3) Dalam hal hibah luar negeri diterima setelah APBN

Perubahan ditetapkan, penerushibahan kepada Pemerintah
dapat dilaksanakan untuk kemudian dilaporkan dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

### Pasal 19 . . .

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 19

(1) Penerimaan hibah oleh Pemerintah Daerah dianggarkan

dalam Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagai jenis
pendapatan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penggunaan dana hibah dianggarkan sebagai belanja

dan/atau pengeluaran pembiayaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal APBD telah ditetapkan, penggunaan dana hibah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan
untuk kemudian dianggarkan dalam Perubahan APBD.

(4) Dalam hal Perubahan APBD telah ditetapkan, penggunaan

dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilaksanakan untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah.

Pasal 20

(1) Berdasarkan perjanjian Hibah Daerah/perjanjian

penerusan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) dan ayat (2), Menteri menyusun dokumen
pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang
dipersamakan.

(2) Perjanjian Hibah Daerah/perjanjian penerusan hibah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)
digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar
penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen
lain yang dipersamakan.

Pasal 21

(1) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah,

Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik daerah, badan
usaha milik negara, masyarakat, dan/atau organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dikelola
sesuai dengan mekanisme APBD.

(2) Hibah . . .

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Hibah dari Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila

Pemerintah Daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan
belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan
minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Penyaluran Hibah dari Pemerintah
kepada Pemerintah Daerah Berupa Uang

Pasal 22

(1) Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah

disalurkan berdasarkan permintaan penyaluran dana dari
Pemerintah Daerah.

(2) Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat disalurkan secara

bertahap sesuai dengan capaian kinerja.

(3) Penyaluran hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk

uang yang bersumber dari penerimaan dalam negeri
dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas
Umum Negara ke dalam Rekening Kas Umum Daerah.

(4) Penyaluran hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk

uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber
dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri dilakukan
melalui:
- pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke
Rekening Kas Umum Daerah;
- pembayaran langsung;
- rekening khusus;
- letter of credit (L/C); atau
- pembiayaan pendahuluan.

(5) Dalam . . .

jdih.kemenkeu.go.id

---

(5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyediakan dana

pendamping atau kewajiban lain yang dipersyaratkan,
maka penyaluran dana hibah tidak dapat dilakukan.

(6) Dalam hal penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (4) melibatkan kementerian
negara/lembaga pemerintah non kementerian, penyaluran
hibah dilakukan setelah mendapat pertimbangan terlebih
dahulu dari kementerian negara/lembaga pemerintah non
kementerian.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran

hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dalam
bentuk uang diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 23

Dana hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk
kegiatan yang belum selesai dilaksanakan, ditampung dalam
dokumen pelaksanaan anggaran Daerah tahun berikutnya.

Bagian Kedua

Penyaluran Hibah Berupa Barang dan Jasa

Pasal 24

(1) Penyaluran hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa

dilaksanakan berdasarkan perjanjian dan kelayakan
barang dan/atau jasa.

(2) Penyaluran barang dan/atau jasa yang bersumber dari

hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah dapat
dilaksanakan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri setelah
penandatanganan perjanjian penerusan hibah.

(3) Penyaluran barang dan/atau jasa yang bersumber dari

hibah luar negeri kepada badan usaha milik daerah dapat
dilaksanakan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri melalui
Pemerintah Daerah setelah penandatanganan perjanjian
penerusan hibah.

### Pasal 25 . . .

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 25

(1) Penyaluran barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam
berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pemberi
Hibah Luar Negeri atau pihak yang dikuasakan dan
Pemerintah Daerah.

(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibuat setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu

dari kementerian negara/lembaga pemerintah non
kementerian.

(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaporkan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri.

(4) Salinan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pencatatan dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran hibah
barang dan/atau jasa kepada Pemerintah Daerah diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Penyaluran Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah

Pasal 27

(1) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah berupa

uang disalurkan melalui Menteri atau kuasanya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah berupa

barang atau jasa diterima oleh Menteri atau kuasanya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

## BAB VIII . . .

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Kesatu

Penatausahaan

Pasal 28

(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penatausahaan atas

realisasi hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa.

(2) Realisasi hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

(3) Dalam hal hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diteruskan kepada badan usaha milik daerah, dicatat
dalam laporan keuangan badan usaha milik daerah.

Bagian Kedua

Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Pasal 29

(1) Gubernur, bupati, atau walikota menyampaikan laporan

triwulan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari hibah
kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah
non kementerian terkait.

(2) Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non

kementerian terkait berdasarkan laporan triwulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
pemantauan dan evaluasi.

(3) Tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

## BAB IX . . .

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 30

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku perjanjian
penerusan hibah atau perjanjian Hibah Daerah yang telah
dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap
berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4577), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum
diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2012

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2012

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

jdih.kemenkeu.go.id

---