Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang
selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui
bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui
utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman
luar negeri yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman
dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang dibayar
kembali dengan persyaratan tertentu.
1. Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang
memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
1. Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan
tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi
Pinjaman Luar Negeri.
1. Pemberi Hibah Luar Negeri adalah pemerintah negara
asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan
lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non
asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di
luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan
hibah kepada Pemerintah.
1. Perjanjian . . .
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis
mengenai hibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi
Hibah Luar Negeri yang dituangkan dalam perjanjian atau
bentuk lain yang dipersamakan.
1. Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak
atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada
Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik
telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui
perjanjian.
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi
setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
