Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008

PP No. 2 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 15

Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
dan kekayaan awal Yayasan berasal dari Yayasan yang
sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan
namanya, permohonan pengesahan dilampiri:
- salinan akta pendirian Yayasan yang dalam premise
aktanya menyebutkan asal-usul pendirian Yayasan
termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan;

  • laporan . . .

---

- laporan kegiatan Yayasan paling sedikit selama 5
(lima) tahun terakhir secara berturut-turut yang
ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui
oleh instansi terkait;
- surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan
tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau
berdasarkan putusan pengadilan;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah
dilegalisir oleh notaris;
- surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat
lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus
Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa
setempat;
- pernyataan tertulis dari Pengurus Yayasan yang
memuat keterangan nilai kekayaan pada saat
penyesuaian Anggaran Dasar;
- surat pernyataan Pengurus mengenai keabsahan
kekayaan Yayasan; dan
- bukti penyetoran biaya pengesahan dan
pengumuman Yayasan.

1. Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4)
sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan

selain perubahan nama dan kegiatan Yayasan
disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan
untuk dicatat dalam Daftar Yayasan dan diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilampiri:
- salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang
telah dilegalisir oleh notaris;
- bukti penyetoran biaya penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan
pengumumannya.

(3) Selain . . .

---

(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) Yayasan yang:

- mengubah tempat kedudukan harus melampirkan
surat pernyataan tempat kedudukan Yayasan
yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan
diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
- memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri,
dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu)
tahun buku atau mempunyai kekayaan di luar
harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua
puluh miliar rupiah) atau lebih harus
melampirkan pengumuman surat kabar yang
memuat ikhtisar laporan tahunan dan tembusan
hasil audit laporan tahunan.

(4) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal
diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar Yayasan oleh Menteri.

1. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu)
ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

(1) Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan

kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau
kuasanya dengan melampirkan dokumen yang
memuat perubahan tersebut.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mulai berlaku sejak tanggal keputusan rapat atau
tanggal kemudian yang ditetapkan dalam keputusan
rapat yang sah memutuskan perubahan data
tersebut.

(3) Menteri berdasarkan pemberitahuan perubahan data

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
pencatatan perubahan data dan menerbitkan surat
penerimaan pemberitahuan perubahan data.

1. Di antara . . .

---

1. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Menteri hanya dapat menerima perubahan Anggaran
Dasar dan/atau perubahan data Yayasan yang dilakukan
oleh anggota organ yang telah diberitahukan kepada
Menteri.

1. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 ditambah 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Dalam hal perubahan Anggaran Dasar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan untuk
Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata
“Yayasan” di depan namanya maka Yayasan tersebut
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- paling sedikit selama 5 (lima) tahun berturut-
turut sebelum penyesuaian Anggaran Dasar
masih melakukan kegiatan sesuai Anggaran
Dasarnya; dan
- belum pernah dibubarkan.

(2) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara
mengubah seluruh Anggaran Dasar Yayasan dan
mencantumkan:
- seluruh kekayaan Yayasan yang dimiliki pada
saat penyesuaian, yang dibuktikan dengan:
1. laporan keuangan yang dibuat dan
ditandatangani oleh Pengurus Yayasan
tersebut; atau
1. laporan keuangan yang telah diaudit oleh
akuntan publik bagi Yayasan yang laporan
keuangannya wajib diaudit sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang;
- data mengenai nama dari anggota Pembina,
Pengurus, dan Pengawas yang diangkat pada saat
perubahan dalam rangka penyesuaian Anggaran
Dasar tersebut.

(3) Pemberitahuan . . .

---

(3) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah
disesuaikan dengan Undang-Undang disampaikan
kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau
kuasanya melalui notaris yang membuat akta
perubahan Anggaran Dasar Yayasan.

(4) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
- salinan akta perubahan seluruh Anggaran Dasar
yang dilakukan dalam rangka penyesuaian
dengan ketentuan Undang-Undang;
- Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang
memuat akta pendirian Yayasan atau bukti
pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri
dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
- laporan kegiatan Yayasan selama 5 (lima) tahun
berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran
Dasar yang ditandatangani oleh Pengurus dan
diketahui oleh instansi terkait;
- surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa
Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela
atau berdasarkan putusan pengadilan;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang
telah dilegalisir oleh notaris;
- surat pernyataan tempat kedudukan disertai
alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh
Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau
kepala desa setempat;
- neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua
anggota organ Yayasan atau laporan akuntan
publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat
penyesuaian;
- pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar
laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian
kekayaannya berasal dari bantuan negara,
bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
72 Undang-Undang; dan
- bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar Yayasan dan pengumumannya.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 38

Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 37A mulai berlaku
sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan oleh
Menteri.

1. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39

Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang tidak dapat

menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-
Undang dan tidak lagi melakukan kegiatannya sesuai
dengan Anggaran Dasar selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut, harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan
sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

ttd

Lydia Silvanna Djaman

---