(1) Dalam hal perubahan Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan untuk
Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata
“Yayasan” di depan namanya maka Yayasan tersebut
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- paling sedikit selama 5 (lima) tahun berturut-
turut sebelum penyesuaian Anggaran Dasar
masih melakukan kegiatan sesuai Anggaran
Dasarnya; dan
- belum pernah dibubarkan.
(2) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara
mengubah seluruh Anggaran Dasar Yayasan dan
mencantumkan:
- seluruh kekayaan Yayasan yang dimiliki pada
saat penyesuaian, yang dibuktikan dengan:
1. laporan keuangan yang dibuat dan
ditandatangani oleh Pengurus Yayasan
tersebut; atau
1. laporan keuangan yang telah diaudit oleh
akuntan publik bagi Yayasan yang laporan
keuangannya wajib diaudit sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang;
- data mengenai nama dari anggota Pembina,
Pengurus, dan Pengawas yang diangkat pada saat
perubahan dalam rangka penyesuaian Anggaran
Dasar tersebut.
(3) Pemberitahuan . . .
---
(3) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah
disesuaikan dengan Undang-Undang disampaikan
kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau
kuasanya melalui notaris yang membuat akta
perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
(4) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
- salinan akta perubahan seluruh Anggaran Dasar
yang dilakukan dalam rangka penyesuaian
dengan ketentuan Undang-Undang;
- Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang
memuat akta pendirian Yayasan atau bukti
pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri
dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
- laporan kegiatan Yayasan selama 5 (lima) tahun
berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran
Dasar yang ditandatangani oleh Pengurus dan
diketahui oleh instansi terkait;
- surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa
Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela
atau berdasarkan putusan pengadilan;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang
telah dilegalisir oleh notaris;
- surat pernyataan tempat kedudukan disertai
alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh
Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau
kepala desa setempat;
- neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua
anggota organ Yayasan atau laporan akuntan
publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat
penyesuaian;
- pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar
laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian
kekayaannya berasal dari bantuan negara,
bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
72 Undang-Undang; dan
- bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar Yayasan dan pengumumannya.
1. Ketentuan . . .
---
1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: