Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Instalasi Nuklir adalah:
- Reaktor Nuklir;
- fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan
Bahan Nuklir, fabrikasi Bahan Bakar Nuklir dan/atau pengolahan
ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau
- fasilitas yang digunakan untuk menyimpan Bahan Bakar Nuklir
dan Bahan Bakar Nuklir Bekas.
1. Reaktor Nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan
Bahan Bakar Nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai
yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau
penelitian, dan/atau produksi radioisotop.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.8 3
1. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi
pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan
yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
1. Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses
transformasi inti berantai.
1. Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah Bahan Bakar Nuklir teriradiasi
yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak
digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan
fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
1. Reaktor Daya adalah Reaktor Nuklir yang memanfaatkan energi panas
hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
1. Reaktor Nondaya adalah Reaktor Nuklir yang memanfaatkan neutron
dan radiasi hasil pembelahan nuklir.
1. Pembangunan adalah kegiatan yang dimulai dari penentuan Tapak
sampai dengan penyelesaian Konstruksi.
1. Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk
Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning, 1 (satu) atau lebih
Instalasi Nuklir beserta sistem terkait lainnya.
1. Evaluasi Tapak adalah kegiatan analisis atas setiap sumber kejadian
di Tapak dan wilayah sekitarnya yang dapat berpengaruh terhadap
keselamatan Instalasi Nuklir.
1. Konstruksi adalah kegiatan membangun Instalasi Nuklir di Tapak
yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil,
mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian
struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir tanpa Bahan Nuklir.
1. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa
struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir terpasang yang
dioperasikan dengan Bahan Nuklir memenuhi persyaratan dan
kriteria desain.
1. Pengoperasian adalah kegiatan yang mencakup Komisioning dan
operasi Instalasi Nuklir.
1. Utilisasi adalah penggunaan Instalasi Nuklir, penggunaan eksperimen,
atau penggunaan peralatan eksperimen selama operasi Instalasi
Nuklir.
1. Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah struktur, sistem, dan
komponen yang penting untuk keselamatan, termasuk pengurangan
dan/atau penambahan.
1. Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan
beroperasinya Reaktor Nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.8 4
pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran
komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
1. Dekomisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut
Dekomisioning INNR adalah suatu kegiatan untuk menghentikan
beroperasinya Instalasi Nuklir nonreaktor secara tetap, antara lain,
dilakukan pemindahan Bahan Bakar Nuklir dari Instalasi Nuklir
nonreaktor, pembongkaran komponen, dekontaminasi, dan
pengamanan akhir.
1. Dekomisioning Instalasi Nuklir adalah Dekomisioning dan
Dekomisioning INNR.
1. Instalasi Penyimpanan Lestari adalah fasilitas nuklir yang digunakan
untuk penempatan permanen Bahan Bakar Nuklir Bekas dengan
tujuan untuk tidak akan diambil kembali.
1. Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari adalah proses penghentian
kegiatan pemanfaatan Instalasi Penyimpanan Lestari secara permanen
berupa tindakan administratif dan teknis saat masa umur operasi
telah habis yang mencakup penyimpanan geologis dan pengakhiran
kegiatan pada semua struktur terkait.
1. Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik
negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum
yang mengajukan permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian,
izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan
Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
1. Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha
milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan
hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian,
izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan
Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
1. Safeguards adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan
bahwa tujuan pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud
damai.
1. Daftar Informasi Desain (Design Information Questionnaire) yang
selanjutnya disingkat DID adalah dokumen yang memuat informasi
tentang Bahan Nuklir, meliputi bentuk, jumlah, lokasi, dan alur
Bahan Nuklir yang digunakan, fitur fasilitas yang mencakup uraian
fasilitas, tata letak fasilitas dan pengungkung, dan prosedur
pengendalian Bahan Nuklir.
1. Pernyataan Pembebasan adalah pernyataan bahwa kegiatan
Dekomisioning Instalasi Nuklir telah selesai dan Tapak Instalasi
Nuklir bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi zat
radioaktif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.8 5
1. Desain Rinci adalah desain lengkap dan terinci tentang Instalasi
Nuklir yang akan dibangun, termasuk spesifikasi teknis bahan dan
komponen yang digunakan dalam Konstruksi dan pembuatan
komponen Instalasi Nuklir, serta gambar teknis yang memuat dimensi
dan skala, yang menjadi dasar pelaksanaan Konstruksi.
1. Inspeksi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang selanjutnya disebut
Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan dalam rangka
menjamin ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenaganukliran selama kegiatan
Pembangunan, Pengoperasian, Dekomisioning Instalasi Nuklir dan
pemanfaatan Bahan Nuklir.
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN
adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
1. Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN
adalah badan pelaksana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
