Langsung ke konten

PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR

PP No. 2 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Instalasi Nuklir adalah:
- Reaktor Nuklir;
- fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan
Bahan Nuklir, fabrikasi Bahan Bakar Nuklir dan/atau pengolahan
ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau
- fasilitas yang digunakan untuk menyimpan Bahan Bakar Nuklir
dan Bahan Bakar Nuklir Bekas.
1. Reaktor Nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan
Bahan Bakar Nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai
yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau
penelitian, dan/atau produksi radioisotop.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 3

1. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi
pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan
yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
1. Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses
transformasi inti berantai.
1. Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah Bahan Bakar Nuklir teriradiasi
yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak
digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan
fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
1. Reaktor Daya adalah Reaktor Nuklir yang memanfaatkan energi panas
hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
1. Reaktor Nondaya adalah Reaktor Nuklir yang memanfaatkan neutron
dan radiasi hasil pembelahan nuklir.
1. Pembangunan adalah kegiatan yang dimulai dari penentuan Tapak
sampai dengan penyelesaian Konstruksi.
1. Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk
Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning, 1 (satu) atau lebih
Instalasi Nuklir beserta sistem terkait lainnya.
1. Evaluasi Tapak adalah kegiatan analisis atas setiap sumber kejadian
di Tapak dan wilayah sekitarnya yang dapat berpengaruh terhadap
keselamatan Instalasi Nuklir.
1. Konstruksi adalah kegiatan membangun Instalasi Nuklir di Tapak
yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil,
mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian
struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir tanpa Bahan Nuklir.
1. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa
struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir terpasang yang
dioperasikan dengan Bahan Nuklir memenuhi persyaratan dan
kriteria desain.
1. Pengoperasian adalah kegiatan yang mencakup Komisioning dan
operasi Instalasi Nuklir.
1. Utilisasi adalah penggunaan Instalasi Nuklir, penggunaan eksperimen,
atau penggunaan peralatan eksperimen selama operasi Instalasi
Nuklir.
1. Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah struktur, sistem, dan
komponen yang penting untuk keselamatan, termasuk pengurangan
dan/atau penambahan.
1. Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan
beroperasinya Reaktor Nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 4

pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran
komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
1. Dekomisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut
Dekomisioning INNR adalah suatu kegiatan untuk menghentikan
beroperasinya Instalasi Nuklir nonreaktor secara tetap, antara lain,
dilakukan pemindahan Bahan Bakar Nuklir dari Instalasi Nuklir
nonreaktor, pembongkaran komponen, dekontaminasi, dan
pengamanan akhir.
1. Dekomisioning Instalasi Nuklir adalah Dekomisioning dan
Dekomisioning INNR.
1. Instalasi Penyimpanan Lestari adalah fasilitas nuklir yang digunakan
untuk penempatan permanen Bahan Bakar Nuklir Bekas dengan
tujuan untuk tidak akan diambil kembali.
1. Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari adalah proses penghentian
kegiatan pemanfaatan Instalasi Penyimpanan Lestari secara permanen
berupa tindakan administratif dan teknis saat masa umur operasi
telah habis yang mencakup penyimpanan geologis dan pengakhiran
kegiatan pada semua struktur terkait.
1. Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik
negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum
yang mengajukan permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian,
izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan
Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
1. Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha
milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan
hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian,
izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan
Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
1. Safeguards adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan
bahwa tujuan pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud
damai.
1. Daftar Informasi Desain (Design Information Questionnaire) yang
selanjutnya disingkat DID adalah dokumen yang memuat informasi
tentang Bahan Nuklir, meliputi bentuk, jumlah, lokasi, dan alur
Bahan Nuklir yang digunakan, fitur fasilitas yang mencakup uraian
fasilitas, tata letak fasilitas dan pengungkung, dan prosedur
pengendalian Bahan Nuklir.
1. Pernyataan Pembebasan adalah pernyataan bahwa kegiatan
Dekomisioning Instalasi Nuklir telah selesai dan Tapak Instalasi
Nuklir bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi zat
radioaktif.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 5

1. Desain Rinci adalah desain lengkap dan terinci tentang Instalasi
Nuklir yang akan dibangun, termasuk spesifikasi teknis bahan dan
komponen yang digunakan dalam Konstruksi dan pembuatan
komponen Instalasi Nuklir, serta gambar teknis yang memuat dimensi
dan skala, yang menjadi dasar pelaksanaan Konstruksi.
1. Inspeksi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang selanjutnya disebut
Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan dalam rangka
menjamin ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenaganukliran selama kegiatan
Pembangunan, Pengoperasian, Dekomisioning Instalasi Nuklir dan
pemanfaatan Bahan Nuklir.
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN
adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
1. Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN
adalah badan pelaksana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Pasal 2

(1) Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan tentang:

  • perizinan Reaktor Nuklir;
  • perizinan Instalasi Nuklir lainnya; dan
  • perizinan pemanfaatan Bahan Nuklir.

(2) Instalasi Nuklir lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

berupa Instalasi Nuklir nonreaktor yang selanjutnya disebut INNR.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Reaktor Nuklir meliputi:

  • Reaktor Daya; dan
  • Reaktor Nondaya.

(2) Reaktor Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri

atas:
- Reaktor Daya komersial; dan
- Reaktor Daya nonkomersial.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 6

(3) Reaktor Nondaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

terdiri atas:
- Reaktor Nondaya komersial; dan
- Reaktor Nondaya nonkomersial.

Pasal 4

(1) Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta Dekomisioning

wajib memiliki izin.

(2) Izin Pembangunan Reaktor Nuklir meliputi:

  • izin Tapak; dan
  • izin Konstruksi.

(3) Izin Pengoperasian Reaktor Nuklir meliputi:

  • izin Komisioning; dan
  • izin operasi.

Pasal 5

(1) Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Reaktor Daya

nonkomersial atau Reaktor Nondaya nonkomersial dilaksanakan oleh
BATAN.

(2) Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Reaktor Daya

komersial atau Reaktor Nondaya komersial dilaksanakan oleh badan
usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan usaha yang berbadan
hukum.

(3) Pembangunan Reaktor Daya komersial yang berupa pembangkit listrik

tenaga nuklir, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan setelah
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Persyaratan Izin
Paragraf 1
Umum

Pasal 6

(1) Pemohon untuk memperoleh izin Pembangunan dan Pengoperasian

Reaktor Nuklir serta Dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada

Kepala BAPETEN dan memenuhi persyaratan izin.

(2) Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 7

  • persyaratan administratif;
  • persyaratan teknis; dan
  • persyaratan finansial.

(3) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

berlaku untuk badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan
usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan
izin Konstruksi dan Komisioning Reaktor Daya komersial atau Reaktor
Nondaya komersial.

(4) Dalam hal Pembangunan Reaktor Daya komersial, selain persyaratan

izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus
memenuhi kriteria:
- semua struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk
keselamatan dalam Reaktor Nuklir telah teruji pada lingkungan
yang relevan atau sesuai dengan kondisi operasi, dan diterapkan
dalam purwarupa; dan
- telah diberikan izin operasi secara komersial oleh badan
pengawas dari negara yang telah membangun Reaktor Daya
komersial.
Paragraf 2
Persyaratan Administratif

Pasal 7

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf a, meliputi:
- bukti pendirian badan hukum;
- persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
meliputi:
1. bukti hak atas tanah dari kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan atau dalam hal
Pembangunan dilakukan dalam kawasan hutan diperlukan izin
pinjam pakai kawasan hutan atau persetujuan perubahan
peruntukan kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
1. izin mendirikan bangunan gedung fungsi khusus dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum;
1. sertifikat penerapan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 8

1. izin usaha jasa konstruksi dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
1. izin terkait penanaman modal asing dari kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi
penanaman modal;
1. sertifikat laik fungsi bangunan dari kepala daerah; dan/atau
1. izin usaha penyediaan tenaga listrik dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dalam
hal Reaktor Nuklir akan digunakan untuk pengusahaan tenaga
listrik;
- kesesuaian dengan penataan ruang; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan izin Pembangunan dan
Pengoperasian Reaktor Nuklir serta Dekomisioning.
Paragraf 3
Persyaratan Teknis

Pasal 8

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Tapak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
- laporan pelaksanaan Evaluasi Tapak;
- laporan pelaksanaan sistem manajemen Evaluasi Tapak;
- DID; dan
- dokumen yang memuat data utama Reaktor Nuklir.

(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c
diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 9

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Konstruksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:
- laporan analisis keselamatan;
- dokumen batasan dan kondisi operasi;
- dokumen sistem manajemen;
- DID;
- program proteksi dan keselamatan radiasi;
- dokumen sistem Safeguards;
- dokumen rencana proteksi fisik;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 9

- program manajemen penuaan;
- program Dekomisioning;
- program kesiapsiagaan nuklir;
- program Konstruksi; dan
- izin lingkungan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.

(2) Untuk Reaktor Daya komersial, selain persyaratan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyampaikan
laporan analisis keselamatan probabilistik.

(3) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j
dan laporan analisis keselamatan probabilistik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 10

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Komisioning sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi:
- laporan analisis keselamatan;
- dokumen batasan dan kondisi operasi;
- program Komisioning;
- program perawatan;
- program proteksi dan keselamatan radiasi;
- dokumen sistem Safeguards;
- dokumen rencana proteksi fisik;
- dokumen sistem manajemen;
- program manajemen penuaan;
- program Dekomisioning;
- program kesiapsiagaan nuklir;
- laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
- laporan hasil kegiatan Konstruksi; dan
- gambar teknis Reaktor Nuklir terbangun.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 10

(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l
diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 11

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin operasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b meliputi:
- laporan analisis keselamatan;
- dokumen batasan dan kondisi operasi;
- program proteksi dan keselamatan radiasi;
- program perawatan;
- dokumen sistem Safeguards;
- dokumen rencana proteksi fisik;
- dokumen sistem manajemen;
- program Dekomisioning;
- program kesiapsiagaan nuklir; dan
- laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.

(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.

Pasal 12

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Dekomisioning meliputi:

  • program Dekomisioning;
  • program proteksi dan keselamatan radiasi;
  • program kesiapsiagaan nuklir; dan
  • dokumen sistem manajemen.

(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.
Paragraf 4
Persyaratan Finansial

Pasal 13

(1) Persyaratan finansial untuk memperoleh izin Konstruksi meliputi:

  • deposito berjangka pada bank pemerintah;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 11

- surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank
swasta nasional; atau
- cadangan akuntansi.

(2) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan
Konstruksi sampai dengan pelaksanaan operasi.

(3) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dimuat dalam rencana anggaran Konstruksi.

Pasal 14

(1) Persyaratan finansial untuk memperoleh izin Komisioning meliputi:

- bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir
yang berupa asuransi atau jaminan keuangan lainnya; dan
- bukti jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning.

(2) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(3) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
- deposito berjangka pada bank pemerintah;
- asuransi; dan/atau
- jaminan keuangan lainnya.

(4) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) hanya dapat digunakan untuk keperluan
Dekomisioning dengan persetujuan Kepala BAPETEN.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan finasial untuk keperluan

Dekomisioning diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Ketiga
Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin
Paragraf 1
Izin Tapak

Pasal 15

(1) Kegiatan Evaluasi Tapak harus dilakukan oleh Pemohon sebelum

mengajukan permohonan izin Tapak.

(2) Kegiatan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setelah memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak dari
Kepala BAPETEN.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 12

(3) Pemohon untuk memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- program Evaluasi Tapak; dan
- sistem manajemen.

(4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 16

(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,

Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai
kelengkapan dokumen kepada Pemohon.

Pasal 17

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan

persetujuan Evaluasi Tapak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon

mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum
memenuhi persyaratan.

(3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu

paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari
Kepala BAPETEN.
Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(4) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Evaluasi Tapak, Kepala
BAPETEN menerbitkan persetujuan Evaluasi Tapak.

(5) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Evaluasi Tapak

apabila:
- Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 13

- perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi
penilaian persyaratan persetujuan Evaluasi Tapak.

Pasal 18

(1) Pemohon untuk memperoleh izin Tapak harus mengajukan

permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan
melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a, huruf b angka 1, huruf c, dan huruf d; dan
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,

Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai
kelengkapan dokumen kepada Pemohon.

Pasal 19

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin

Tapak dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon

mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum
memenuhi persyaratan.

(3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu

paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari
Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
berulang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak, Kepala BAPETEN
menerbitkan izin Tapak.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Tapak apabila:

- Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 14

- perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi
penilaian persyaratan izin Tapak.
Paragraf 2
Izin Konstruksi

Pasal 20

(1) Pemegang Izin Tapak harus memperoleh persetujuan desain dari

Kepala BAPETEN sebelum mengajukan permohonan izin Konstruksi.

(2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh persetujuan desain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- Desain Rinci Reaktor Nuklir; dan
- laporan analisis keselamatan.

(3) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 21

(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

(2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Tapak.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,

Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai
kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Tapak.

Pasal 22

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan

persetujuan desain dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang

Izin Tapak mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang
belum memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan dokumen dalam

jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya
pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
berulang dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan
sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 15

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persyaratan persetujuan desain, Kepala
BAPETEN menerbitkan persetujuan desain.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan desain apabila:

- Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak belum
memenuhi penilaian persyaratan persetujuan desain.

Pasal 23

(1) Pemegang Izin Tapak wajib mengajukan permohonan izin Konstruksi

paling lama 4 (empat) tahun sejak izin Tapak berlaku.

(2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh izin Konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a, huruf b angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan huruf
d;
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
dan
- persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemegang Izin Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Tapak.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,

Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai
kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Tapak.

Pasal 24

(1) Dalam hal pengajuan permohonan izin Konstruksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka
waktu 4 (empat) tahun setelah izin Tapak diterbitkan, Pemegang Izin
Tapak wajib melakukan Evaluasi Tapak ulang.

(2) Evaluasi Tapak ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
sampai dengan Pasal 19.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 16

Pasal 25

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin

Konstruksi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang

Izin Tapak mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang
belum memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan dokumen dalam

jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya
pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
secara berulang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun
sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persyaratan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN
menerbitkan izin Konstruksi.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Konstruksi apabila:

- Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak belum
memenuhi penilaian persyaratan izin Konstruksi.

Pasal 26

(1) Selama masa berlakunya izin Konstruksi, Pemegang Izin Konstruksi

dapat mengajukan permohonan: persetujuan perubahan desain;
- izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan
- surat izin bekerja untuk petugas Instalasi Nuklir dan Bahan
Nuklir.

(2) Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh persetujuan perubahan

desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan
melampirkan dokumen:
- data perubahan desain Reaktor Nuklir; dan
- laporan analisis keselamatan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh surat izin bekerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan tata cara
penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 17

Pasal 27

(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemegang Izin Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya permohonan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Konstruksi.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,

Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai
kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Konstruksi.

Pasal 28

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan

persetujuan perubahan desain dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang

Izin Konstruksi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen
yang belum memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan dokumen

dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya
pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persyaratan persetujuan perubahan desain,
Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan perubahan desain.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan perubahan

desain apabila:
- Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Konstruksi belum
memenuhi penilaian persyaratan persetujuan perubahan desain.
Paragraf 3
Izin Komisioning

Pasal 29

(1) Pemegang Izin Konstruksi dapat mengajukan permohonan izin

Komisioning kepada Kepala BAPETEN:

- pada …
www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 18

- pada saat memulai pelaksanaan uji fungsi struktur, sistem, dan
komponen Reaktor Nuklir tanpa Bahan Nuklir;
- setelah memiliki izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan
- setelah memiliki surat izin bekerja bagi petugas Instalasi Nuklir
dan Bahan Nuklir.

(2) Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh izin Komisioning

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a, huruf b angka 6, dan huruf d;
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(1); dan

  • persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemegang Izin Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Konstruksi.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,

Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai
kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Konstruksi.

Pasal 30

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin

Komisioning dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang

Izin Konstruksi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen
yang belum memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan dokumen

dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya
pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
secara berulang dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas)
bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 19

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persyaratan izin Komisioning, Kepala BAPETEN
menerbitkan izin Komisioning.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Komisioning apabila:

- Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Konstruksi belum
memenuhi penilaian persyaratan izin Komisioning.

Pasal 31

(1) Selama masa berlakunya izin Komisioning, Pemegang Izin Komisioning

dapat mengajukan permohonan kegiatan Modifikasi.

(2) Kegiatan Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan setelah memperoleh persetujuan Modifikasi dari Kepala
BAPETEN.

(3) Pemegang Izin Komisoning untuk memperoleh persetujuan Modifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- program Modifikasi; dan
- sistem manajemen.

(4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 32

(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemegang Izin Komisioning sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya permohonan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Komisioning.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,

Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai
kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Komisioning.

Pasal 33

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan

persetujuan Modifikasi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 20

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang

Izin Komisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen
yang belum memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Komisioning harus melakukan perbaikan dokumen

dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya
pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Modifikasi, Kepala
BAPETEN menerbitkan persetujuan Modifikasi.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Modifikasi

apabila:
- Pemegang Izin Komisioning tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Komisioning belum
memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Modifikasi.
Paragraf 4
Izin Operasi

Pasal 34

(1) Pemegang Izin Komisioning dapat mengajukan permohonan izin

operasi kepada Kepala BAPETEN pada saat pelaksanaan Komisioning.

(2) Pemegang Izin Komisioning untuk memperoleh izin operasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a, huruf b angka 7, dan huruf d; dan
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(1).

(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemegang Izin Komisioning sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Pemegang Izin Komisioning.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 21

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,

Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai
kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Komisioning.

Pasal 35

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin

operasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang

Izin Komisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen
yang belum memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Komisioning harus melakukan perbaikan dokumen

dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya
pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
secara berulang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun
sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persyaratan izin operasi, Kepala BAPETEN
menerbitkan izin operasi.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin operasi apabila:

- Pemegang Izin Komisioning tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Komisioning belum
memenuhi penilaian persyaratan izin operasi.

Pasal 36

(1) Selama masa berlakunya izin operasi, Pemegang Izin operasi dapat

mengajukan permohonan kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi.

(2) Kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) hanya diperbolehkan untuk Reaktor Nondaya nonkomersial.

(3) Kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Utilisasi
dan/atau Modifikasi dari Kepala BAPETEN.

(4) Pemegang Izin operasi untuk memperoleh persetujuan Utilisasi

dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan
melampirkan dokumen:
- program Utilisasi dan/atau Modifikasi; dan
- sistem manajemen.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 22

(5) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 37

(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemegang Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya

permohonan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin operasi.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,

Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai
kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin operasi.

Pasal 38

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan

persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang

Izin operasi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang
belum memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan dokumen dalam

jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya
pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Utilisasi dan/atau
Modifikasi, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Utilisasi
dan/atau Modifikasi.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Utilisasi

dan/atau Modifikasi apabila:
- Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin operasi belum
memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Utilisasi dan/atau
Modifikasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 23

Paragraf 5
Izin Dekomisioning

Pasal 39

(1) Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin

Dekomisioning kepada Kepala BAPETEN apabila:
- izin operasi akan berakhir dan Pemegang Izin operasi tidak
berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin operasi;
- permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala
BAPETEN karena Reaktor Nuklir sudah tidak memenuhi
persyaratan keselamatan dan keamanan;
- Pemegang Izin operasi hendak menghentikan kegiatan operasi
sebelum izin operasi berakhir; dan/atau
- terjadi kecelakaan yang menyebabkan Reaktor Nuklir wajib
dilakukan Dekomisioning.

(2) Dalam hal izin operasi akan berakhir dan Pemegang Izin operasi tidak

berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Izin operasi
wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning paling singkat 3
(tiga) tahun sebelum izin operasi berakhir.

(3) Dalam hal permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala

BAPETEN karena Reaktor Nuklir sudah tidak memenuhi persyaratan
keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin
Dekomisioning paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan
penolakan perpanjangan izin operasi diterbitkan.

(4) Dalam hal Pemegang Izin operasi hendak menghentikan kegiatan

operasi sebelum izin operasi berakhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan
permohonan Izin Dekomisioning paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
Pemegang Izin operasi memutuskan untuk menghentikan kegiatan
operasi.

(5) Dalam hal terjadi kecelakaan yang menyebabkan Reaktor Nuklir

harus dilakukan Dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan Izin
Dekomisioning paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan
penanggulangan kedaruratan nuklir berakhir.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 24

Pasal 40

(1) Permohonan izin Dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal

39 harus diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan
melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a dan huruf d; dan
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemegang Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin operasi.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,

Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai
kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin operasi.

Pasal 41

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin

Dekomisioning dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang

Izin operasi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang
belum memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan dokumen dalam

jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya
pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
secara berulang dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persyaratan izin Dekomisioning, Kepala
BAPETEN menerbitkan izin Dekomisioning.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Dekomisioning apabila:

- Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin operasi belum
memenuhi penilaian persyaratan izin Dekomisioning.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 25

(7) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6),

Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan baru izin
Dekomisioning.

Pasal 42

Pemegang Izin Dekomisioning wajib memulai pelaksanaan Dekomisioning
dalam jangka waktu sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam program
Dekomisioning.

Pasal 43

(1) Dalam hal kegiatan Dekomisioning telah selesai, Pemegang Izin

Dekomisoning dapat mengajukan permohonan persetujuan
Pernyataan Pembebasan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan
melampirkan dokumen:
- hasil pelaksanaan Dekomisioning;
- hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif;
- laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup; dan
- hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif
di dalam dan di luar Tapak.

(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemegang Izin Dekomisioning sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Dekomisioning.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,

Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai
kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Dekomisioning.

Pasal 44

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan

persetujuan Pernyataan Pembebasan dalam jangka waktu paling lama
6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang

Izin Dekomisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap
dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Dekomisioning harus melakukan perbaikan dokumen

dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya
pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 26

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persetujuan Pernyataan Pembebasan, Kepala
BAPETEN menerbitkan persetujuan Pernyataan Pembebasan.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Pernyataan

Pembebasan apabila:
- Pemegang Izin Dekomisioning tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Dekomisioning belum
memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Pernyataan
Pembebasan.
Bagian Keempat
Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin

Pasal 45

Izin Tapak Reaktor Nuklir berlaku sejak tanggal diterbitkan izin Tapak
sampai dengan diterbitkannya persetujuan Pernyataan Pembebasan.

Pasal 46

(1) Izin Konstruksi Reaktor Nuklir berlaku untuk jangka waktu paling

lama 8 (delapan) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(2) Apabila Konstruksi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin Konstruksi wajib
mengajukan permohonan perpanjangan izin Konstruksi kepada
Kepala BAPETEN.

(3) Permohonan perpanjangan izin Konstruksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam
jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin
Konstruksi.

(4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilampiri dengan dokumen:
- laporan kemajuan kegiatan Konstruksi; dan
- program dan jadwal baru kegiatan Konstruksi.

(5) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen

permohonan perpanjangan izin Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
dokumen diterima.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 27

(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Konstruksi

memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Konstruksi,
Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin Konstruksi.

(7) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Konstruksi tidak

memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Konstruksi,
Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin Konstruksi.

(8) Perpanjangan izin Konstruksi dapat diberikan untuk jangka waktu

paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak izin Konstruksi berakhir
untuk setiap kali perpanjangan.

Pasal 47

(1) Izin Komisioning Reaktor Nuklir berlaku untuk jangka waktu paling

lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(2) Apabila Komisioning belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin Komisioning
wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin Komisioning kepada
Kepala BAPETEN.

(3) Permohonan perpanjangan izin Komisioning sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam
jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin
Komisioning.

(4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilampiri dengan dokumen:
- laporan kemajuan kegiatan Komisioning; dan
- program dan jadwal pelaksanaan Komisioning yang baru.

(5) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen

permohonan perpanjangan izin Komisioning sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
dokumen diterima.

(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Komisioning

memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Komisioning,
Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin Komisioning.

(7) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Komisioning tidak

memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Komisioning,
Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin
Komisioning.

(8) Perpanjangan izin Komisioning dapat diberikan untuk jangka waktu

paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak izin Komisioning berakhir
untuk setiap kali perpanjangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 28

Pasal 48

(1) Izin operasi Reaktor Nuklir berlaku untuk jangka waktu paling lama

40 (empat puluh) tahun sejak tanggal diterbitkan izin operasi.

(2) Dalam hal Pemegang Izin operasi bermaksud memperpanjang izin

operasi, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan
perpanjangan izin operasi kepada Kepala BAPETEN.

(3) Permohonan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam
jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya izin.

(4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilampiri dengan dokumen:
- laporan analisis keselamatan;
- laporan penilaian keselamatan berkala;
- laporan operasi; dan
- laporan kajian penuaan.

(5) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen

permohonan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen
diterima.

(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin operasi

memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin operasi, Kepala
BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin operasi.

(7) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin operasi tidak

memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin operasi, Kepala
BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin operasi.

(8) Perpanjangan izin operasi Reaktor Nuklir diberikan untuk jangka

waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak izin operasi
berakhir untuk setiap kali perpanjangan.

Pasal 49

Izin Dekomisioning berlaku sampai dengan diterbitkannya persetujuan
Pernyataan Pembebasan dari Kepala BAPETEN.
Bagian Kelima
Perubahan Izin

Pasal 50

(1) Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir wajib

mengajukan permohonan perubahan izin Pembangunan dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 29

Pengoperasian Reaktor Nuklir, jika terdapat perubahan data yang
meliputi perubahan:
- nama badan hukum Pemegang Izin Pembangunan dan
Pengoperasian Reaktor Nuklir; atau
- alamat Reaktor Nuklir.

(2) Permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum terjadinya
perubahan data dan melampirkan dokumen perubahan:
- nama badan hukum Pemegang Izin Pembangunan dan
Pengoperasian Reaktor Nuklir; atau
- alamat Reaktor Nuklir.

(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan terhadap permohonan

perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak tanggal permohonan perubahan izin
diterima.

(4) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

menunjukkan kesesuaian dokumen perubahan, Kepala BAPETEN
menerbitkan perubahan izin.

(5) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

menunjukkan ketidaksesuaian dokumen perubahan, Kepala
BAPETEN menolak permohonan perubahan izin.

Pasal 51

Dalam hal terjadi perubahan data batasan dan kondisi operasi pada saat
pelaksanaan operasi Reaktor Nuklir, Pemegang Izin operasi wajib
mengajukan permohonan baru izin operasi.
Bagian Keenam
Berakhirnya Izin

Pasal 52

(1) Izin Konstruksi, izin Komisioning, dan izin operasi Reaktor Nuklir

berakhir jika:
- masa berlaku izin habis;
- badan hukum bubar atau dibubarkan;
- Pemegang Izin mengajukan permohonan penghentian izin; atau
- dicabut oleh Kepala BAPETEN.

(2) Dalam hal izin Komisioning dan izin operasi Reaktor Nuklir telah

berakhir, Pemegang Izin tetap wajib bertanggung jawab atas
pengelolaan Reaktor Nuklir, Bahan Nuklir, limbah radioaktif, dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 30

pelaksanaan Dekomisioning sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Biaya Izin

Pasal 53

Izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta Dekomisioning
dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
tersendiri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 54

(1) INNR meliputi:

- fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan
Bahan Nuklir, fabrikasi Bahan Bakar Nuklir dan/atau
pengolahan ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau
- fasilitas yang digunakan untuk menyimpan Bahan Bakar Nuklir
dan Bahan Bakar Nuklir Bekas.

(2) Fasilitas yang digunakan untuk menyimpan Bahan Bakar Nuklir dan

Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, meliputi:
- instalasi penyimpanan sementara Bahan Bakar Nuklir dan Bahan
Bakar Nuklir Bekas; dan
- Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas.

Pasal 55

(1) Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning INNR wajib

memiliki izin.

(2) Izin Pembangunan INNR meliputi:

  • izin Tapak; dan
  • izin Konstruksi.

(3) Izin Pengoperasian INNR meliputi:

  • izin Komisioning; dan
  • izin operasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 31

(4) Izin Dekomisioning INNR meliputi:

- izin Dekomisioning INNR selain Instalasi Penyimpanan Lestari
untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan
- izin Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan
Bakar Nuklir Bekas.

(5) Penentuan tempat Instalasi Penyimpanan Lestari sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Persyaratan Izin
Paragraf 1
Umum

Pasal 56

(1) Pemohon untuk memperoleh izin Pembangunan, Pengoperasian, dan

Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 harus
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN
dan memenuhi persyaratan izin.

(2) Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • persyaratan administratif;
  • persyaratan teknis; dan
  • persyaratan finansial.

(3) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

berlaku untuk badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan
usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan
izin Komisioning INNR.
Paragraf 2
Persyaratan Administratif

Pasal 57

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2)
huruf a, meliputi:
- bukti pendirian badan hukum;
- persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
meliputi:
1. bukti hak atas tanah dari kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan atau dalam hal
Pembangunan dilakukan dalam kawasan hutan diperlukan izin

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 32

pinjam pakai kawasan hutan atau persetujuan perubahan
peruntukan kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
1. izin mendirikan bangunan gedung fungsi khusus dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum;
1. sertifikat penerapan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
1. izin usaha jasa konstruksi dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
1. izin terkait penanaman modal asing dari kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi
penanaman modal; dan/atau
1. sertifikat laik fungsi dari kepala daerah;
- kesesuaian dengan penataan ruang; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan izin Pembangunan,
Pengoperasian, dan Dekomisioning INNR.
Paragraf 3
Persyaratan Teknis

Pasal 58

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Tapak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a meliputi:
- laporan pelaksanaan Evaluasi Tapak;
- laporan pelaksanaan sistem manajemen Evaluasi Tapak;
- DID; dan
- dokumen yang memuat data utama INNR.

(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c
diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 59

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Konstruksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b meliputi:
- laporan analisis keselamatan;
- dokumen batasan dan kondisi operasi
- dokumen sistem manajemen;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 33

- DID;
- program proteksi dan keselamatan radiasi;
- dokumen sistem Safeguards;
- dokumen rencana proteksi fisik;
- program manajemen penuaan;
- program Dekomisioning INNR;
- program kesiapsiagaan nuklir;
- program Konstruksi; dan
- izin lingkungan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.

(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j
diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 60

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Komisioning sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a meliputi:
- laporan analisis keselamatan;
- dokumen batasan dan kondisi operasi;
- program Komisioning;
- program perawatan;
- program proteksi dan keselamatan radiasi;
- dokumen sistem Safeguards;
- dokumen rencana proteksi fisik;
- dokumen sistem manajemen;
- program manajemen penuaan;
- program Dekomisioning INNR;
- program kesiapsiagaan nuklir;
- laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
- laporan hasil kegiatan Konstruksi; dan
- gambar teknis INNR terbangun.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 34

(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l
diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 61

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin operasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b meliputi:
- laporan analisis keselamatan;
- dokumen batasan dan kondisi operasi;
- program proteksi dan keselamatan radiasi;
- program perawatan;
- dokumen sistem Safeguards;
- dokumen rencana proteksi fisik;
- dokumen sistem manajemen;
- program Dekomisioning INNR;
- program kesiapsiagaan nuklir; dan
- laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.

(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.

Pasal 62

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Dekomisioning INNR selain

Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf a meliputi:
- program Dekomisioning INNR untuk INNR selain Instalasi
Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas;
- program proteksi dan keselamatan radiasi;
- program kesiapsiagaan nuklir; dan
- dokumen sistem manajemen.

(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 35

Pasal 63

(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Penutupan Instalasi

Penyimpanan Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4)
huruf b meliputi:
- program Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari; dan
- dokumen sistem manajemen;

(2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.
Paragraf 4
Persyaratan Finansial

Pasal 64

(1) Persyaratan finansial untuk memperoleh izin Komisioning meliputi:

- bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan
Komisioning sampai pelaksanaan operasi;
- bukti jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning INNR; dan
- bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir
yang berupa asuransi atau jaminan keuangan lainnya.

(2) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dimuat dalam rencana anggaran Komisioning.

(3) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat berupa:
- deposito berjangka pada bank pemerintah;
- surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank
swasta nasional; atau
- cadangan akuntansi

(4) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning INNR sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
- simpanan (trust);
- deposito berjangka pada bank pemerintah;
- asuransi; dan/atau
- jaminan keuangan lainnya.

(5) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning INNR sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) hanya dapat digunakan untuk keperluan
Dekomisioning INNR dengan persetujuan Kepala BAPETEN.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 36

(6) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat berupa:
- deposito berjangka pada bank pemerintah;
- surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank
swasta nasional; atau
- cadangan akuntansi.

(7) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin
Paragraf 1
Izin Tapak

Pasal 65

(1) Kegiatan Evaluasi Tapak harus dilakukan oleh Pemohon sebelum

mengajukan permohonan izin Tapak.

(2) Kegiatan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setelah memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak dari
Kepala BAPETEN.

(3) Pemohon untuk memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan:
- program Evaluasi Tapak; dan
- sistem manajemen.

(4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 66

(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat

(3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,

Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai
kelengkapan dokumen kepada Pemohon.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 37

Pasal 67

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan

persetujuan Evaluasi Tapak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon

mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum
memenuhi persyaratan.

(3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu

paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari
Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Evaluasi Tapak, Kepala
BAPETEN menerbitkan persetujuan Evaluasi Tapak.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Evaluasi Tapak

apabila:
- Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi
penilaian persyaratan persetujuan Evaluasi Tapak.

Pasal 68

(1) Pemohon untuk memperoleh izin Tapak harus mengajukan

permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan
melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
huruf a, huruf b angka 1, huruf c dan huruf d; dan
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat

(1).

(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 38

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,

Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai
kelengkapan dokumen kepada Pemohon.

Pasal 69

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin

Tapak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon

mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum
memenuhi persyaratan.

(3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu

paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari
Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
secara berulang dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak, Kepala BAPETEN
menerbitkan izin Tapak.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Tapak apabila:

- Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi
penilaian persyaratan izin Tapak.
Paragraf 2
Izin Konstruksi

Pasal 70

(1) Pemegang Izin Tapak harus memperoleh persetujuan desain dari

Kepala BAPETEN sebelum mengajukan permohonan Izin Konstruksi.

(2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh persetujuan desain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- Desain Rinci INNR; dan
- laporan analisis keselamatan.

(3) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 39

Pasal 71

(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemegang Izin Tapak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 70 ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya

permohonan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Tapak.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,

Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai
kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Tapak.

Pasal 72

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan

persetujuan desain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang

Izin Tapak mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang
belum memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan dokumen dalam

jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya
pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persyaratan persetujuan desain, Kepala
BAPETEN menerbitkan persetujuan desain.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan desain apabila:

- Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak belum
memenuhi penilaian persyaratan persetujuan desain.

Pasal 73

(1) Pemegang Izin Tapak wajib mengajukan permohonan izin Konstruksi

paling lama 4 (empat) tahun sejak izin Tapak berlaku.

(2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh izin Konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 40

- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
huruf a, huruf b angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan huruf
d;
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat

(1);

(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemegang Izin Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Tapak.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen lengkap, Kepala

BAPETEN memberikan surat pernyataan kelengkapan dokumen
kepada Pemegang Izin Tapak.

Pasal 74

(1) Dalam hal pengajuan permohonan izin Konstruksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka
waktu 4 (empat) tahun setelah izin Tapak diterbitkan, Pemegang Izin
Tapak wajib melakukan Evaluasi Tapak ulang.

(2) Evaluasi Tapak ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
sampai dengan Pasal 69.

Pasal 75

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin

Konstruksi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon

mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum
memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan dokumen dalam

jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya
pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
secara berulang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun
sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persyaratan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN
menerbitkan izin Konstruksi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 41

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Konstruksi apabila:

- Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak belum
memenuhi penilaian persyaratan izin Konstruksi.

Pasal 76

(1) Selama masa berlakunya izin Konstruksi, Pemegang Izin Konstruksi

dapat mengajukan permohonan:
- persetujuan perubahan desain;
- izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan
- surat izin bekerja untuk petugas Instalasi Nuklir dan Bahan
Nuklir.

(2) Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh persetujuan perubahan

desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan
melampirkan:
- data perubahan desain INNR; dan
- laporan analisis keselamatan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh surat izin bekerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan tata cara
penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 77

(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemegang Izin Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya permohonan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Konstruksi.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen sudah lengkap,

Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai
kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Konstruksi.

Pasal 78

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan

persetujuan perubahan desain dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 42

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang

Izin Konstruksi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen
yang belum memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan dokumen

dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya
pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persyaratan persetujuan perubahan desain,
Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan perubahan desain.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan perubahan

desain apabila:
- Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Konstruksi belum
memenuhi penilaian persyaratan persetujuan perubahan desain.
Paragraf 3
Izin Komisioning

Pasal 79

(1) Pemegang Izin Konstruksi dapat mengajukan permohonan izin

Komisioning kepada Kepala BAPETEN:
- pada saat memulai pelaksanaan uji fungsi struktur, sistem, dan
komponen INNR tanpa Bahan Nuklir;
- setelah memiliki izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan
- setelah memiliki surat izin bekerja bagi petugas Instalasi Nuklir
dan Bahan Nuklir.

(2) Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh izin Komisioning

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
huruf a, huruf b angka 6, dan huruf d;
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat

(1); dan

  • persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat

(1).

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 43

(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemegang Izin Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Konstruksi.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen sudah lengkap,

Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai
kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Konstruksi.

Pasal 80

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin

Komisioning dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang

Izin Konstruksi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen
yang belum memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan dokumen

dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya
pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persyaratan izin Komisioning, Kepala BAPETEN
menerbitkan izin Komisioning.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Komisioning apabila:

- Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Konstruksi belum
memenuhi penilaian persyaratan izin Komisioning.

Pasal 81

(1) Selama masa berlakunya izin komisioning, Pemegang Izin Komisioning

dapat mengajukan permohonan kegiatan Modifikasi.

(2) Kegiatan Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan setelah memperoleh persetujuan Modifikasi dari Kepala
BAPETEN.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 44

(3) Pemegang Izin Komisioning untuk memperoleh persetujuan Modifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- program Modifikasi; dan
- sistem manajemen.

(4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 82

(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemegang Izin Komisioning sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya permohonan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Komisioning.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,

Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai
kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Komisioning.

Pasal 83

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan

persetujuan Modifikasi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang

Izin Komisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen
yang belum memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Komisioning harus melakukan perbaikan dokumen

dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya
pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Modifikasi, Kepala
BAPETEN menerbitkan persetujuan Modifikasi.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Modifikasi

apabila:
- Pemegang Izin Komisioning tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 45

- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Komisioning belum
memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Modifikasi.
Paragraf 4
Izin Operasi

Pasal 84

(1) Pemegang Izin Komisioning dapat mengajukan permohonan izin

operasi kepada Kepala BAPETEN pada saat pelaksanaan Komisioning.

(2) Pemegang Izin Komisioning untuk memperoleh izin operasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
huruf a dan huruf d; dan
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat

(1).

(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemegang Izin Komisioning sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Komisioning.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen sudah lengkap,

Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai
kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Komisioning.

Pasal 85

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin

operasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang

Izin Komisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen
yang belum memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Komisioning harus melakukan perbaikan dokumen

dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya
pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 46

secara berulang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun
sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persyaratan izin operasi, Kepala BAPETEN
menerbitkan izin operasi.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin operasi apabila:

- Pemegang Izin Komisioning tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Komisioning belum
memenuhi penilaian persyaratan izin operasi.

Pasal 86

(1) Selama masa berlakunya izin operasi, Pemegang Izin operasi dapat

mengajukan permohonan kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi.

(2) Kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Utilisasi
dan/atau Modifikasi dari Kepala BAPETEN.

(3) Pemegang Izin operasi untuk memperoleh persetujuan Utilisasi

dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan
melampirkan dokumen:
- program Utilisasi dan/atau Modifikasi; dan
- sistem manajemen.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 87

(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemegang Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 86 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya

permohonan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin operasi.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen sudah lengkap,

Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai
kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin operasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 47

Pasal 88

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan

persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang

Izin operasi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang
belum memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan dokumen dalam

jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya
pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Utilisasi dan/atau
Modifikasi, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Utilisasi
dan/atau Modifikasi.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Utilisasi

dan/atau Modifikasi apabila:
- Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin operasi belum
memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Utilisasi dan/atau
Modifikasi.
Paragraf 5
Izin Dekomisioning INNR

Pasal 89

(1) Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin

Dekomisioning INNR kepada Kepala BAPETEN apabila:
- izin operasi akan berakhir dan Pemegang Izin operasi tidak
berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin operasi;
- permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala
BAPETEN karena INNR sudah tidak memenuhi persyaratan
keselamatan dan keamanan;
- Pemegang Izin operasi hendak menghentikan kegiatan operasi
sebelum izin operasi berakhir; dan/atau

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 48

- terjadi kecelakaan yang menyebabkan INNR wajib dilakukan
Dekomisioning INNR.

(2) Dalam hal izin operasi akan berakhir dan Pemegang Izin operasi tidak

berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Izin operasi
wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning INNR secara
tertulis kepada Kepala BAPETEN paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum
izin operasi berakhir.

(3) Dalam hal permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala

BAPETEN karena INNR sudah tidak memenuhi persyaratan
keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin
Dekomisioning INNR paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan
penolakan perpanjangan izin operasi.

(4) Dalam hal Pemegang Izin operasi hendak menghentikan kegiatan

operasi sebelum izin operasi berakhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan
permohonan Izin Dekomisioning INNR paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak Pemegang Izin operasi memutuskan untuk menghentikan
kegiatan operasi.

(5) Dalam hal terjadi kecelakaan yang menyebabkan INNR harus

dilakukan Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan Izin
Dekomisioning INNR paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan
penanggulangan kedaruratan nuklir berakhir.

Pasal 90

(1) Permohonan izin Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 89 harus diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan

melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
huruf a dan huruf d; dan
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat

(1) atau Pasal 63 ayat (1).

(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemegang Izin operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin operasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 49

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,

Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai
kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin operasi.

Pasal 91

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin

Dekomisioning INNR dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang

Izin operasi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang
belum memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan dokumen dalam

jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya
pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
secara berulang dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas)
bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persyaratan izin Dekomisioning INNR, Kepala
BAPETEN menerbitkan izin Dekomisioning INNR.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Dekomisioning INNR

apabila:
- Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin operasi belum
memenuhi penilaian persyaratan izin Dekomisioning INNR.

(7) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6),

Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan baru izin
Dekomisioning INNR.

Pasal 92

Pemegang Izin Dekomisioning INNR wajib memulai pelaksanaan kegiatan
Dekomisioning INNR dalam jangka waktu sesuai dengan jadwal yang
tercantum dalam program Dekomisioning INNR.

Pasal 93

(1) Dalam hal kegiatan Dekomisioning INNR telah selesai, Pemegang Izin

Dekomisioning INNR dapat mengajukan persetujuan Pernyataan
Pembebasan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan
melampirkan dokumen:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 50

- hasil pelaksanaan Dekomisioning INNR;
- hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif;
- laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup; dan
- hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif
di dalam dan di luar Tapak.

(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen

yang diajukan Pemegang Izin Dekomisioning INNR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya permohonan.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap,

Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Dekomisioning INNR.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap,

Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai
kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Dekomisioning INNR.

Pasal 94

(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan

persetujuan Pernyataan Pembebasan dalam jangka waktu paling lama
6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang

Izin Dekomisioning INNR mengenai hasil penilaian teknis terhadap
dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

(3) Pemegang Izin Dekomisioning INNR harus melakukan perbaikan

dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan

memenuhi penilaian persetujuan Pernyataan Pembebasan, Kepala
BAPETEN menerbitkan persetujuan Pernyataan Pembebasan.

(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Pernyataan

Pembebasan apabila:
- Pemegang Izin Dekomisioning INNR tidak menyampaikan
perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3); atau

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.8 51

- perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Dekomisioning INNR
belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Pernyataan
Pembebasan.
Bagian Keempat
Masa Berlaku dan Perpa