Langsung ke konten

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012

PP No. 2 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah
perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan
antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang
berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas
yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi
sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan
menghambat pembangunan nasional.
1. Tindakan Darurat adalah upaya yang dilakukan segera
untuk mengurangi dampak Konflik guna penyelamatan
dan pelindungan korban di wilayah Konflik.
1. Penyelamatan Korban Konflik adalah serangkaian
tindakan yang dilakukan dalam rangka menyelamatkan
individu dan/atau kelompok masyarakat yang menjadi
korban tindakan kekerasaan, pembunuhan, pengejaran,
dan pengusiran pada saat Konflik.
1. Pelindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk
memberikan rasa aman, terhindarnya dari berbagai
resiko, dan ketidakpastian terhadap Korban Konflik.
1. Korban Konflik adalah individu dan/atau sekelompok
orang yang cidera atau meninggal dan yang terancam
jiwanya akibat Konflik.
1. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang
terpaksa keluar dan/atau dipaksa keluar oleh pihak
tertentu, melarikan diri, atau meninggalkan tempat
tinggal dan harta benda mereka dalam jangka waktu
yang belum pasti sebagai akibat dari adanya intimidasi
terhadap keselamatan jiwa dan harta benda, keamanan
bekerja, dan kegiatan kehidupan lainnya.
1. Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat
TNI, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara, adalah alat negara yang bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.

1. Kepolisian . . .

---

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya
disingkat Polri, adalah alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya
disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya
disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 2

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan

kewenangannya melakukan pencegahan Konflik.

(2) Pencegahan Konflik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui:
- memelihara kondisi damai dalam masyarakat;
- mengembangkan sistem penyelesaian secara damai;
- meredam potensi Konflik; dan
- membangun sistem peringatan dini.

Pasal 3

Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya melaksanakan pencegahan Konflik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melalui
penyelenggaraan kegiatan:
- penguatan kerukunan umat beragama;

  • peningkatan . . .

---

- peningkatan forum kerukunan masyarakat;
- peningkatan kesadaran hukum;
- pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan;
- sosialisasi peraturan perundang-undangan;
- pendidikan dan pelatihan perdamaian;
- pendidikan kewarganegaraan;
- pendidikan budi pekerti;
- penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik
dan/atau daerah Konflik;
- penguatan kelembagaan dalam rangka sistem
peringatan dini;
- pembinaan kewilayahan;
- pendidikan agama dan penanaman nilai-nilai integrasi
kebangsaan;
- penguatan/pengembangan kapasitas (capacity building);
- pengentasan kemiskinan;
- desa berketahanan sosial;
- penguatan akses kearifan lokal;
- penguatan keserasian sosial; dan
- bentuk kegiatan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pencegahan Konflik oleh Pemerintah dilakukan

kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pencegahan Konflik oleh pemerintah daerah

dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai
dengan fungsinya.

(3) Dalam melaksanakan pencegahan Konflik, Pemerintah

dan pemerintah daerah dapat melibatkan tokoh agama,
tokoh adat, dan/atau unsur masyarakat lainnya.

Pasal 5

(1) Pemerintah membangun sistem peringatan dini

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.

(2) Sistem . . .

---

(2) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi deteksi dini dan cegah dini.

(3) Deteksi dini dan cegah dini sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) meliputi:
- penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik
dan/atau daerah Konflik;
- penyampaian data dan informasi mengenai Konflik
secara cepat dan akurat;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
- penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Hasil pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau

daerah Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dikoordinasikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri dengan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 6

(1) Pemerintah daerah membangun sistem peringatan dini

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.

(2) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi deteksi dini dan cegah dini.

(3) Deteksi dini dan cegah dini sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
- penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik
dan/atau daerah Konflik;
- penyampaian data dan informasi mengenai Konflik
secara cepat dan akurat;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
- penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam melakukan pemetaan wilayah potensi Konflik

dan/atau daerah Konflik, pemerintah daerah
berkoordinasi dengan instansi terkait.

(5) Pemetaan . . .

---

(5) Pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah

Konflik oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri.

Pasal 7

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan

pencegahan Konflik, mengoptimalkan penyelesaian
perselisihan secara damai melalui musyawarah untuk
mufakat.

(2) Penyelesaian perselisihan secara damai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran serta
masyarakat.

(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:
- tokoh agama;
- tokoh adat; dan/atau
- unsur masyarakat lainnya termasuk pranata adat
dan/atau pranata sosialnya.

(4) Penyelesaian perselisihan secara damai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghormati
norma agama, norma kesusilaan, norma adat, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8

Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban
dimaksudkan untuk:
- meminimalisir jumlah korban;
- memberikan . . .

---

  • memberikan rasa aman;
  • menghilangkan trauma; dan
  • memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban.

Pasal 9

(1) Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan

korban dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan

korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban
Konflik secara cepat dan tepat;
- pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik;
- pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk
kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan
kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
- pelindungan terhadap kelompok rentan;
- upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik;
- penyelamatan sarana dan prasarana vital;
- penegakan hukum;
- pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari
dan ke daerah Konflik; dan
- penyelamatan harta benda korban.

Bagian Kedua
Penyelamatan, Evakuasi, dan Identifikasi Korban Konflik
Secara Cepat dan Tepat

Pasal 10

Penyelamatan Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam bentuk:

  • pertolongan pertama kepada Korban Konflik; dan
  • pencarian Korban Konflik yang hilang.

### Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

Evakuasi Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam bentuk:

  • pemindahan ke tempat yang aman;

- membawa Korban Konflik ke paramedis setempat atau
yang didatangkan ke lokasi Konflik; dan/atau

- membawa ke rumah sakit bagi Korban Konflik yang
memerlukan perawatan lebih lanjut.

Pasal 12

Identifikasi Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam bentuk:

  • pendataan; dan
  • pemisahan pihak yang berkonflik.

Pasal 13

(1) Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi terhadap

Korban Konflik oleh Pemerintah dilakukan
kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi terhadap

Korban Konflik oleh pemerintah daerah dilaksanakan
satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.

Pasal 14

(1) Polri berkewajiban memberi bantuan pengamanan

terhadap proses penyelamatan, evakuasi, dan
identifikasi Korban Konflik.

(2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Polri dapat dibantu oleh instansi terkait.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Konflik

Pasal 15

(1) Pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b
meliputi bantuan penyediaan:
- pangan;
- sandang;
- pelayanan kesehatan;
- pelayanan pendidikan; dan
- pelayanan psikososial.

(2) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e dilakukan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.

(3) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.

(4) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 16

(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)

sampai dengan ayat (4), dalam memberikan pemenuhan
kebutuhan dasar Korban Konflik di daerah dilakukan
atas dasar permintaan dari pemerintah daerah.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melakukan verifikasi terhadap permintaan bantuan dari
pemerintah daerah.

(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk

memastikan kesesuaian antara permintaan dan
kebutuhan.

### Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

(1) Pemenuhan kebutuhan dasar terhadap Korban Konflik

oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja
perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.

(2) Dalam hal kemampuan untuk pemenuhan kebutuhan

dasar Korban Konflik tidak memadai, pemerintah
daerah kabupaten/kota dapat meminta bantuan
pemenuhan kebutuhan dasar tersebut kepada
pemerintah daerah kabupaten/kota lain, pemerintah
daerah provinsi, dan/atau Pemerintah.

(3) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota meminta

bantuan pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik
kepada Pemerintah, permintaan tersebut dilakukan
melalui pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan.

Pasal 18

Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
sampai dengan ayat (4) dalam melaksanakan pemenuhan
kebutuhan dasar berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan
pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur oleh menteri
terkait.

Bagian Keempat
Pemenuhan Kebutuhan Dasar Pengungsi,
Termasuk Kebutuhan Spesifik Perempuan, Anak-Anak,
dan Kelompok Orang yang Berkebutuhan Khusus

Pasal 20

(1) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, secara umum
meliputi:
- pangan;
- sandang . . .

---

- sandang;
- kebutuhan air bersih dan sanitasi;
- pelayanan kesehatan;
- ruang khusus atau bilik khusus bagi pasangan
suami istri;
- pelayanan psikososial;
- penampungan serta tempat hunian; dan
- dapur umum.

(2) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik

perempuan, selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), juga meliputi ketersediaan kebutuhan untuk:
- pelayanan kesehatan reproduksi; dan
- penyembuhan dari trauma.

(3) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik anak-

anak, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
meliputi:
- pengasuhan;
- pendidikan;
- kesehatan anak;
- tempat bermain; dan
- penyembuhan dari trauma.

(4) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik

kelompok orang yang berkebutuhan khusus, selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga meliputi:
- aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia;
- bantuan sosial khusus; dan
- pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan
medis.

### Pasal 21 . . .

---

Pasal 21

(1) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk

kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan
kelompok orang yang berkebutuhan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,
ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, huruf d, huruf e, serta
ayat (4) huruf a dan huruf b dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.

(2) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk

kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan
kelompok orang yang berkebutuhan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

(3) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk

kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan
kelompok orang yang berkebutuhan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d,
ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf c, dan ayat (4) huruf c
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 22

(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dalam

memberikan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi
termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak,
dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus di
daerah dilakukan atas dasar permintaan dari
pemerintah daerah.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melakukan verifikasi terhadap permintaan bantuan dari
pemerintah daerah.

(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk

memastikan kesesuaian antara permintaan dan
kebutuhan.

### Pasal 23 . . .

---

Pasal 23

(1) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk

kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan
kelompok orang yang berkebutuhan khusus oleh
pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja
perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.

(2) Dalam hal kemampuan untuk pemenuhan kebutuhan

dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik
perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang
berkebutuhan khusus tidak memadai, pemerintah
daerah kabupaten/kota dapat meminta bantuan
pemenuhan kebutuhan dasar tersebut kepada
pemerintah daerah kabupaten/kota lain, pemerintah
daerah provinsi, dan/atau Pemerintah.

(3) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota meminta

bantuan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi
termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak,
dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus kepada
Pemerintah, permintaan tersebut dilakukan melalui
pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan.

Pasal 24

Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam
melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi
termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan
kelompok orang yang berkebutuhan khusus berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan
kebutuhan.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan
pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi
termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan
kelompok orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 diatur oleh menteri terkait.

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima
Pelindungan Terhadap Kelompok Rentan

Pasal 26

Kelompok rentan, meliputi:
- perempuan;
- anak;
- lanjut usia;
- penyandang disabilitas;
- ibu yang sedang mengandung atau menyusui; dan
- orang sakit.

Pasal 27

Pelindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, dilakukan dalam
bentuk prioritas:
- penyelamatan dan evakuasi;
- pemenuhan kebutuhan; dan
- layanan.

Pasal 28

(1) Pelindungan terhadap kelompok rentan oleh Pemerintah

dilakukan kementerian/lembaga sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Pelindungan terhadap kelompok rentan oleh pemerintah

daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah
sesuai dengan fungsinya.

Bagian Keenam
Upaya Sterilisasi Tempat yang Rawan Konflik

Pasal 29

(1) Upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e,
dilakukan melalui:
- pemetaan tempat rawan Konflik;
- pembatasan . . .

---

- pembatasan orang masuk ke dalam tempat rawan
Konflik;
- pembatasan orang yang masuk dari luar daerah
rawan Konflik ke daerah rawan Konflik;
- pembatasan kegiatan orang yang dapat
menimbulkan Konflik meluas dan berkembangnya
Konflik pada wilayah sekitar daerah Konflik;
- pemeriksaan identitas orang pada wilayah rawan
Konflik;
- menutup jalur atau jalan yang dimungkinkan untuk
masuk ke dalam tempat rawan Konflik; dan/atau
- membuat zona aman untuk memisahkan pihak yang
terlibat Konflik.

(2) Upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Polri sesuai dengan kewenangannya.

(3) Upaya sterilisasi oleh Polri sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat dibantu oleh instansi terkait.

Bagian Ketujuh
Penyelamatan Sarana dan Prasarana Vital

Pasal 30

Penyelamatan sarana dan prasarana vital sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f dimaksudkan agar
sarana dan prasarana vital tetap berfungsi untuk memenuhi
kebutuhan dasar masyarakat dan/atau mendukung fungsi
pemerintahan.

Pasal 31

(1) Pengelola sarana dan prasarana vital bertanggungjawab

atas penyelenggaraan pengamanan sarana dan prasarana
vital masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan
internal.

(2) Polri berkewajiban memberi bantuan pengamanan

terhadap sarana dan prasarana vital.

### Pasal 32 . . .

---

Pasal 32

(1) Polri mengerahkan kekuatan pengamanan sarana dan

prasarana vital berdasarkan kebutuhan dan perkiraan
ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul.

(2) Dalam mengamankan sarana dan prasarana vital

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat
meminta bantuan TNI.

Bagian Kedelapan
Penegakan Hukum

Pasal 33

Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf g dimaksudkan untuk menemukan pelanggar
hukum guna diproses secara hukum.

Pasal 34

Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesembilan
Pengaturan Mobilitas Orang, Barang, dan Jasa
dari dan ke Daerah Konflik

Pasal 35

Pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke
daerah Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
huruf h dimaksudkan untuk menghindari perjumpaan
antara pihak yang berkonflik.

Pasal 36

Pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke
daerah Konflik dilakukan melalui:
- pembatasan masuknya orang, barang, dan jasa dari
daerah atau wilayah yang berkonflik;

  • pembatasan . . .

---

- pembatasan keluarnya orang, barang, dan jasa dari
daerah Konflik;
- pemusnahan barang atau jasa yang dapat dipergunakan
untuk berkonflik; dan/atau
- melakukan penyekatan terhadap jalur atau jalan yang
dimungkinkan untuk masuknya orang, barang, dan jasa
ke daerah Konflik.

Pasal 37

(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah

melakukan pengaturan mobilitas orang, barang, dan
jasa sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kesepuluh
Penyelamatan Harta Benda Korban Konflik

Pasal 38

Penyelamatan harta benda Korban Konflik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf i, dilakukan dalam
bentuk:
- pelindungan atau penyimpanan harta benda pada
tempat yang aman; dan
- pencegahan dan larangan penguasaan harta benda
Korban Konflik oleh orang yang tidak berhak.

Pasal 39

(1) Penyelamatan harta benda Korban Konflik dilaksanakan

oleh Polri dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Penyelamatan harta benda Korban Konflik oleh Polri dan

pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dibantu instansi terkait.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 40

(1) Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI

untuk penghentian Konflik dilaksanakan setelah adanya
penetapan status keadaan Konflik oleh pemerintah
daerah atau Pemerintah.

(2) Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
- menghentikan kekerasan fisik;
- melaksanakan pembatasan dan penutupan kawasan
Konflik untuk sementara waktu;
- melaksanakan upaya pembatasan orang di luar
rumah untuk sementara waktu;
- melaksanakan upaya pelarangan orang untuk
memasuki kawasan Konflik atau keluar dari
kawasan Konflik untuk sementara waktu;
- mengamankan objek vital nasional dan daerah serta
sarana dan prasarana vital yang dimungkinkan
menjadi sasaran massa;
- penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban
Konflik;
- pelindungan terhadap kelompok rentan;
- upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik; dan
- penyelamatan jiwa raga dan harta benda Korban
Konflik.

Pasal 41

(1) Pelaksanaan bantuan penggunaan dan pengerahan

kekuatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (2) dikoordinasikan oleh Polri.

(2) Hal . . .

---

(2) Hal yang dikoordinasikan oleh Polri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- tugas bantuan;
- wilayah tugas bantuan;
- kekuatan pasukan;
- lamanya waktu perbantuan;
- waktu pelaksanaan;
- administrasi dan logistik; dan
- komando pengendalian.

Pasal 42

(1) Satuan TNI yang sedang menjalankan tugas bantuan

penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam
status keadaan Konflik tunduk pada ketentuan
peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi
manusia.

(2) Satuan TNI yang sedang menjalankan tugas bantuan

penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam
status keadaan Konflik tidak dapat diberikan tugas lain
sampai dengan berakhirnya masa tugas.

Pasal 43

(1) Penetapan status keadaan Konflik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilakukan apabila
Konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri dan
terganggunya fungsi pemerintahan.

(2) Konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), apabila:
- eskalasi Konflik semakin meningkat; dan
- risiko makin meluas.

(3) Terganggunya fungsi pemerintahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), apabila penyelenggaraan
administrasi pemerintahan dan fungsi pelayanan
pemerintahan kepada masyarakat tidak berjalan
sebagaimana mestinya.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Bantuan Penggunaan Kekuatan TNI

Paragraf 1
Permintaan Bantuan

Pasal 44

Bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 dilakukan atas permintaan pemerintah
daerah.

Pasal 45

(1) Bupati/walikota dalam status keadaan Konflik skala

kabupaten/kota dapat meminta bantuan penggunaan
kekuatan TNI kepada Presiden.

(2) Permintaan bantuan penggunaan kekuatan TNI oleh

bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara lisan dan tertulis.

(3) Permintaan bantuan secara lisan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) untuk penghentian Konflik
dapat dilakukan melalui telepon.

(4) Dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali

dua puluh empat) jam, permintaan bantuan secara lisan
harus ditindaklanjuti secara tertulis.

(5) Permintaan bantuan secara tertulis wajib ditembuskan

kepada:
- menteri yang membidangi koordinasi urusan politik,
hukum, dan keamanan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan;
- Panglima TNI;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- gubernur;
- ketua DPRD kabupaten/kota setempat;

  • komandan . . .

---

- komandan komando resor militer/distrik
militer/komandan satuan unsur TNI setempat; dan
- kepala kepolisian resor setempat.

Pasal 46

(1) Gubernur dalam status keadaan Konflik skala provinsi

dapat meminta bantuan penggunaan kekuatan TNI
kepada Presiden.

(2) Permintaan bantuan penggunaan kekuatan TNI oleh

gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara lisan dan tertulis.

(3) Permintaan bantuan secara lisan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) untuk penghentian Konflik
dapat dilakukan melalui telepon.

(4) Dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua

puluh empat) jam, permintaan bantuan secara lisan
harus ditindaklanjuti secara tertulis.

(5) Permintaan bantuan secara tertulis wajib ditembuskan

kepada:
- menteri yang membidangi koordinasi urusan politik,
hukum, dan keamanan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan;
- Panglima TNI;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- ketua DPRD provinsi setempat;
- panglima komando daerah militer/komandan satuan
unsur TNI setempat;
- kepala kepolisian daerah setempat; dan
- bupati/walikota setempat.

### Pasal 47 . . .

---

Pasal 47

Isi permintaan bantuan penggunaan kekuatan TNI secara
tertulis yang diajukan bupati/walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 dan gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 harus memuat:
- alasan permintaan bantuan;
- wilayah perbantuan;
- lamanya waktu pemberian bantuan; dan
- kesiapan dukungan logistik oleh pemerintah daerah
yang meminta bantuan.

Pasal 48

(1) Dalam hal Presiden memberikan persetujuan terhadap

permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan

### Pasal 46, Presiden mengeluarkan perintah penggunaan

kekuatan TNI kepada Panglima TNI.

(2) Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua
puluh empat) jam mengeluarkan perintah kepada
panglima komando daerah militer untuk memberikan
bantuan penggunaan kekuatan TNI.

(3) Panglima komando daerah militer sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mengeluarkan perintah kepada
komandan komando resor militer, komandan komando
distrik militer, dan/atau komandan satuan unsur TNI
setempat untuk memberikan bantuan penggunaan
kekuatan TNI.

Paragraf 2
Pemberian Bantuan

Pasal 49

(1) Panglima komando daerah militer, komandan komando

resor militer, komandan komando distrik militer,
dan/atau komandan satuan unsur TNI setempat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3)
memberikan bantuan penggunaan kekuatan TNI.

(2) Pemberian . . .

---

(2) Pemberian bantuan penggunaan kekuatan TNI oleh

komandan satuan unsur TNI, komandan komando
distrik militer, komandan komando resor militer,
dan/atau panglima komando daerah militer dilaporkan
secara hierarki kepada Panglima TNI.

(3) Panglima TNI melaporkan bantuan penggunaan

kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Presiden.

Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian bantuan
TNI untuk penghentian Konflik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ditetapkan oleh Panglima TNI.

Bagian Ketiga
Pengerahan Kekuatan TNI

Pasal 51

(1) Dalam status keadaan Konflik skala nasional Presiden

berwenang mengerahkan kekuatan TNI setelah
berkonsultasi dengan pimpinan DPR.

(2) Dalam pengerahan kekuatan TNI sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri Pertahanan
memberikan dukungan administrasi dan saran
pertimbangan kepada Presiden.

Bagian Keempat
Kewenangan dan Tanggung Jawab

Pasal 52

(1) Menteri Pertahanan berwenang merumuskan kebijakan

umum bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan
TNI dalam penanganan Konflik.

(2) Panglima TNI berwenang merumuskan kebijakan teknis

dan penggunaan kekuatan TNI dalam melaksanakan
tugas perbantuan penanganan Konflik.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal penggunaan kekuatan TNI sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Panglima TNI
bertanggungjawab kepada Presiden.

Bagian Kelima
Berakhirnya Masa Tugas Bantuan Penggunaan dan
Pengerahan Kekuatan TNI

Pasal 53

(1) Tugas bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan

TNI berakhir apabila:
- telah dilakukan pencabutan penetapan status
keadaan Konflik; atau
- berakhirnya jangka waktu status keadaan Konflik.

(2) Dalam hal status keadaan konflik berakhir sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota atau gubernur
sesuai dengan kewenangannya menyampaikan
berakhirnya bantuan penggunaan kekuatan TNI secara
tertulis kepada Presiden dengan tembusan Panglima
TNI.

Pasal 54

Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan
pemulihan pascakonflik secara terencana, terpadu,
berkelanjutan, dan terukur sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 55

(1) Pemulihan pascakonflik oleh Pemerintah dilakukan oleh

kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pemulihan pascakonflik oleh pemerintah daerah

dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah sesuai
dengan fungsinya.

(3) Pemulihan . . .

---

(3) Pemulihan pascakonflik dilakukan dengan melibatkan

masyarakat.

Pasal 56

Pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 54 meliputi:

  • rekonsiliasi;
  • rehabilitasi; dan
  • rekonstruksi.

Bagian Kedua
Rekonsiliasi

Pasal 57

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan

rekonsiliasi antara para pihak dengan cara:
- perundingan secara damai;
- pemberian restitusi; dan/atau
- pemaafan.

(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan dengan melibatkan pranata adat dan/atau
pranata sosial atau satuan tugas penyelesaian konflik
sosial.

Pasal 58

(1) Untuk mempercepat perdamaian pada daerah Konflik,

pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan
rekonsiliasi.

(2) Pemerintah daerah menyusun rencana rekonsiliasi yang

didasarkan pada analisis perdamaian dengan
memperhatikan aspirasi masyarakat.

(3) Rencana rekonsiliasi disusun oleh gubernur atau

bupati/walikota bersama dengan pimpinan instansi
terkait sesuai dengan kewenangannya.

(4) Rekonsiliasi . . .

---

(4) Rekonsiliasi dilakukan oleh gubernur atau

bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan rencana rekonsiliasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

Pasal 59

(1) Untuk mempercepat perdamaian pada daerah Konflik,

Pemerintah menetapkan prioritas dari kegiatan
rekonsiliasi setelah mendapatkan masukan dari
pemerintah daerah.

(2) Pemerintah menyusun rencana rekonsiliasi berdasarkan

analisis perdamaian dengan memperhatikan masukan
dari pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat.

(3) Rencana rekonsiliasi disusun oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri bersama dengan menteri/pimpinan
lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.

(4) Rekonsiliasi dilakukan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri berdasarkan rencana rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Bagian Ketiga
Rehabilitasi

Pasal 60

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melaksanakan

rehabilitasi di daerah pascakonflik dan daerah terkena
dampak Konflik sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- pemulihan psikologis Korban Konflik dan
pelindungan kelompok rentan;
- pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya,
keamanan, dan ketertiban;

  • perbaikan . . .

---

- perbaikan dan pengembangan lingkungan dan/atau
daerah perdamaian;
- penguatan relasi sosial yang adil untuk
kesejahteraan masyarakat;
- penguatan kebijakan publik yang mendorong
pembangunan lingkungan dan/atau daerah
perdamaian berbasiskan hak masyarakat;
- pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta
peningkatan pelayanan pemerintahan;
- pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan,
anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang
berkebutuhan khusus;
- pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan
reproduksi bagi kelompok perempuan;
- peningkatan pelayanan kesehatan anak; dan
- pemfasilitasian serta mediasi pengembalian dan
pemulihan aset Korban Konflik.

(3) Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat

pada wilayah pemulihan pascakonflik, Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah menetapkan prioritas dari
kegiatan rehabilitasi.

(4) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) didasarkan pada analisis kerusakan dan
kerugian akibat Konflik.

Pasal 61

(1) Kegiatan rehabilitasi menjadi tanggung jawab

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang terkena
Konflik.

(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyusun

rencana rehabilitasi yang didasarkan pada analisis
kerusakan dan kerugian akibat Konflik.

(3) Dalam menyusun rencana rehabilitasi, Pemerintah

dan/atau pemerintah daerah melibatkan instansi
terkait.

(4) Pemerintah . . .

---

(4) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam

menyusun rencana rehabilitasi dapat melibatkan
pranata adat dan/atau pranata sosial.

Bagian Keempat
Rekonstruksi

Pasal 62

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melaksanakan

rekonstruksi sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pelaksanaan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik
di lingkungan dan/atau daerah pascakonflik;
- pemulihan dan penyediaan akses pendidikan,
kesehatan, dan mata pencaharian;
- perbaikan sarana dan prasarana umum daerah
Konflik;
- perbaikan berbagai struktur dan kerangka kerja
yang menyebabkan ketidaksetaraan dan
ketidakadilan, termasuk kesenjangan ekonomi;
- perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan
pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan,
anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang
berkebutuhan khusus;
- perbaikan dan pemulihan tempat ibadah.

(3) Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat

pada wilayah pemulihan pascakonflik, Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah menetapkan prioritas dari
kegiatan rekonstruksi.

(4) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) didasarkan pada analisis biaya pembangunan
akibat Konflik.

## BAB VI . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 63

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penanganan

Konflik.

(2) Penanganan Konflik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi pencegahan Konflik, penghentian
Konflik, dan pemulihan pascakonflik.

(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilaksanakan oleh:
- tokoh agama;
- tokoh adat;
- tokoh masyarakat;
- pranata adat; dan/atau
- pranata sosial.

(4) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa:
- pembiayaan;
- bantuan teknis;
- penyediaan kebutuhan dasar minimal bagi Korban
Konflik; dan/atau
- bantuan tenaga dan pikiran.

Bagian Kedua
Pembinaan dan Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat

Pasal 64

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan
pembinaan dan pemberdayaan peran serta masyarakat
dalam penanganan Konflik sesuai dengan kewenangannya.

### Pasal 65 . . .

---

Pasal 65

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 meliputi:
- sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait
penanganan Konflik;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi
pelaksanaan penanganan Konflik;
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi
penanganan Konflik;
- penyebarluasan informasi penanganan Konflik; dan
- pengembangan kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat.

Pasal 66

Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
meliputi:
- fasilitasi kebijakan;
- penguatan kapasitas kelembagaan; dan
- peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pasal 67

Sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 huruf c harus memuat paling sedikit:
- informasi tentang kebijakan, rencana, dan program
penanganan Konflik;
- informasi kegiatan pencegahan Konflik yang sudah
ditetapkan;
- informasi arahan penghentian Konflik yang berisi tata
cara penghentian Konflik; dan
- informasi mengenai mekanisme pemulihan
pascakonflik.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Konflik

Pasal 68

Peran serta masyarakat dalam pencegahan Konflik meliputi:
- pembiayaan;
- bantuan teknis; dan/atau
- bantuan tenaga dan pikiran.

Pasal 69

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 68, dilakukan untuk penguatan pemahaman

Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika.

Bagian Keempat
Peran Serta Masyarakat Dalam Penghentian Konflik

Pasal 70

Peran serta masyarakat dalam penghentian Konflik meliputi:
- penyediaan kebutuhan dasar minimal bagi Korban
Konflik; dan/atau
- bantuan tenaga dan pikiran.

Pasal 71

Peran serta masyarakat dalam bentuk penyediaan
kebutuhan dasar minimal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 70 huruf a dapat berupa:

  • pangan;
  • sandang;
  • pelayanan kesehatan;
  • pelayanan pendidikan; dan
  • pelayanan psikososial.

### Pasal 72 . . .

---

Pasal 72

Peran serta masyarakat dalam bentuk bantuan tenaga dan
pikiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b
dapat berupa bantuan:
- penyelamatan dan evakuasi Korban;
- mendirikan tenda darurat;
- kegiatan dapur umum;
- pendirian pos pelayanan kesehatan; dan
- tenaga dan pikiran lainnya untuk penghentian Konflik.

Pasal 73

(1) Peran serta masyarakat dalam status keadaan Konflik

dapat dilakukan atas permintaan Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta

masyarakat dalam status keadaan Konflik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri berkoordinasi dengan menteri/pimpinan
lembaga terkait.

Bagian Kelima
Peran Serta Masyarakat Dalam Pemulihan Pascakonflik

Pasal 74

Peran serta masyarakat dalam pemulihan pascakonflik
meliputi:
- pembiayaan;
- bantuan teknis;
- penyediaan kebutuhan dasar bagi Korban Konflik;
dan/atau
- bantuan tenaga dan pikiran.

### Pasal 75 . . .

---

Pasal 75

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
74 huruf a dan huruf b dilaksanakan untuk kegiatan:

  • rekonsiliasi;
  • rehabilitasi; dan
  • rekonstruksi.

Pasal 76

Peran serta masyarakat dalam bentuk penyediaan
kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
huruf c dapat berupa:

  • pangan;
  • sandang;
  • pelayanan kesehatan;
  • pelayanan pendidikan; dan
  • pelayanan psikososial.

Pasal 77

Peran serta masyarakat dalam bentuk bantuan tenaga dan
pikiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d
dapat berupa:

  • pemberian bantuan perbaikan sarana dan prasarana;
  • penyediaan relawan di pos pengungsian;
  • pendirian pos pengungsian; dan

- penyelenggaraan kegiatan lain yang mendukung upaya
pemulihan korban pascakonflik.

## BAB VII . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 78

(1) Pendanaan penanganan Konflik menjadi tanggung

jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya.

(2) Sumber pendanaan penanganan Konflik berasal dari:

  • APBN;
  • APBD; dan/atau
  • Masyarakat.

Pasal 79

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan

anggaran penanganan Konflik dalam APBN dan APBD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a
dan huruf b secara memadai.

(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disediakan pada tahap pencegahan Konflik, penghentian
Konflik, dan pemulihan pascakonflik.

(3) Dalam anggaran penanganan Konflik yang bersumber

dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
ayat (2) huruf a termasuk dana siap pakai.

(4) Dalam anggaran penanganan Konflik yang bersumber

dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
ayat (2) huruf b termasuk dana belanja tidak terduga.

### Pasal 80 . . .

---

Pasal 80

(1) Penganggaran dana penanganan Konflik yang meliputi

pencegahan dan pemulihan pascakonflik selain
rekonsiliasi pascakonflik dianggarkan pada
program/kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang
membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik
dan/atau program/kegiatan satuan kerja perangkat
daerah teknis lainnya dalam APBD masing-masing
pemerintah daerah.

(2) Pendanaan penghentian Konflik dan rekonsiliasi

pascakonflik dibebankan pada belanja tidak terduga
dalam APBD masing-masing pemerintah daerah
berdasarkan usulan kebutuhan biaya penghentian
Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik yang disampaikan
oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi
urusan kesatuan bangsa dan politik dengan tata cara
sebagai berikut:
- setelah kepala daerah menetapkan status keadaan
Konflik dan kegiatan yang akan didanai dari belanja
tidak terduga kepala satuan kerja perangkat daerah
yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan
politik paling lambat 1 (satu) hari kerja mengajukan
rencana kebutuhan belanja penghentian Konflik dan
rekonsiliasi pascakonflik pada pejabat pengelola
keuangan daerah selaku bendahara umum daerah;
- pejabat pengelola keuangan daerah selaku
bendahara umum daerah mencairkan dana untuk
penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik
kepada satuan kerja perangkat daerah yang
membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik
paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
diterimanya rencana kebutuhan belanja;
- Pencairan dana belanja tidak terduga untuk
penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik
dilakukan dengan mekanisme tambahan uang dan
diserahkan kepada bendahara pengeluaran satuan
kerja perangkat daerah yang membidangi urusan
kesatuan bangsa dan politik;

  • kepala . . .

---

- kepala satuan kerja perangkat daerah yang
membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik
bertanggung jawab secara fisik dan keuangan
terhadap penggunaan dana belanja tidak terduga
untuk penghentian Konflik dan rekonsiliasi
pascakonflik;
- pertanggungjawaban atas penggunaan dana belanja
tidak terduga untuk penghentian Konflik dan
rekonsiliasi pascakonflik disampaikan oleh kepala
satuan kerja perangkat daerah yang membidangi
urusan kesatuan bangsa dan politik kepada pejabat
pengelola keuangan daerah dengan melampirkan
bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat
pernyataan tanggung jawab belanja.

(3) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi untuk

penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik
sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemerintah
daerah dapat menggunakan dana dari hasil
penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan
kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan
dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

(4) Mekanisme penambahan uang sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara mengubah
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD pada
tahun anggaran yang berjalan dan diberitahukan
kepada pimpinan DPRD, selanjutnya ditampung dalam
perubahan APBD tahun anggaran yang berjalan.

(5) Dalam hal pengubahan APBD tahun anggaran berjalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah ditetapkan
atau pemerintah daerah tidak melakukan pengubahan
APBD tahun anggaran berjalan, pengubahan tersebut
dicantumkan pada laporan realisasi anggaran.

(6) Pendanaan penanganan pemulihan pascakonflik

dianggarkan pada program/kegiatan satuan kerja
perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan
bangsa dan politik atau program kegiatan satuan kerja
perangkat daerah teknis lainnya dalam APBD masing-
masing pemerintah daerah.

### Pasal 81. . .

---

Pasal 81

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong

partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang
bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c.

(2) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh Pemerintah
dicatat dalam APBN.

(3) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh pemerintah
daerah dicatat dalam APBD.

(4) Pemerintah daerah hanya dapat menerima dana yang

bersumber dari masyarakat dalam negeri.

(5) Tata cara pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

(1) Pemerintah dapat menolak bantuan dana dari

masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah daerah dapat menolak bantuan dana dari

masyarakat dalam negeri yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pengelolaan Pendanaan Penanganan Konflik

Paragraf 1
Pencegahan Konflik

Pasal 83

Perencanaan, penganggaran, penyaluran, penatausahaan,
pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan pendanaan
penanganan Konflik yang bersumber dari APBN atau APBD
pada tahap pencegahan Konflik dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 84 . . .

---

Pasal 84

(1) Pemerintah mengalokasikan, menggunakan, dan

mengelola dana penanganan Konflik pada tahap
pencegahan Konflik melalui rencana kerja anggaran
kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pemerintah daerah mengalokasikan, menggunakan, dan

mengelola dana penanganan Konflik pada tahap
pencegahan Konflik melalui rencana kerja anggaran
satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.

Paragraf 2
Penghentian Konflik

Pasal 85

Pendanaan untuk penanganan Konflik pada tahap
penghentian Konflik bersumber dari:
- dana penanganan Konflik yang telah dialokasikan dalam
APBN pada bagian anggaran kementerian/lembaga;
- dana penanganan Konflik yang telah dialokasikan dalam
APBD pada satuan kerja perangkat daerah;
- dana siap pakai yang dialokasikan pada bagian
anggaran bendahara umum negara dalam APBN; dan
- dana belanja tidak terduga yang telah dialokasikan pada
APBD.

Pasal 86

(1) Usulan permintaan atas dana siap pakai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 85 huruf c disampaikan oleh
kementerian/lembaga kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(2) Permintaan . . .

---

(2) Permintaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam hal alokasi dana untuk keperluan
penghentian Konflik pada bagian anggaran
kementerian/lembaga tidak mencukupi dan/atau tidak
tersedia.

Pasal 87

Dalam hal dana untuk keperluan penghentian Konflik tidak
mencukupi dan/atau tidak tersedia, pemerintah daerah
dapat menggunakan dana belanja tidak terduga pada APBD.

Pasal 88

(1) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85

huruf c menggunakan dana bagian anggaran bendahara
umum negara.

(2) Dana belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 85 huruf d dilakukan dengan cara:
- kepala daerah menetapkan kegiatan yang akan
didanai dari belanja tidak terduga dengan keputusan
kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
keputusan dimaksud ditetapkan;
- atas dasar keputusan kepala daerah tersebut,
pimpinan instansi/lembaga yang akan
bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan
mengajukan usulan kebutuhan;
- kepala daerah dapat mengambil kebijakan
percepatan pencairan dana belanja tidak terduga
untuk mendanai penanganan tanggap darurat yang
mekanisme pemberian dan pertanggungjawabannya
diatur dengan peraturan kepala daerah; dan
- kegiatan lain di luar tanggap darurat yang didanai
melalui belanja tidak terduga dilakukan dengan
pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga ke
belanja satuan kerja perangkat daerah berkenaan.

Paragraf 3 . . .

---

Paragraf 3
Pemulihan Pascakonflik

Pasal 89

(1) Pemerintah mengalokasikan dana penanganan Konflik

pada tahap pemulihan pascakonflik melalui anggaran
kementerian/lembaga yang bertanggung jawab sesuai
dengan kewenangannya.

(2) Pemerintah daerah mengalokasikan dana penanganan

Konflik pada tahap pemulihan pascakonflik dalam
APBD.

Pasal 90

(1) Selain menggunakan dana yang dialokasikan pada

bagian anggaran kementerian/lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), khusus untuk
kegiatan rekonsiliasi pascakonflik yang bersifat tanggap
darurat dapat menggunakan dana siap pakai pada
bagian anggaran bendahara umum negara.

(2) Selain menggunakan dana yang dialokasikan oleh

pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 89 ayat (2), khusus untuk kegiatan rekonsiliasi

pascakonflik dapat menggunakan dana belanja tidak
terduga pada APBD.

Pasal 91

(1) Pemerintah daerah yang daerahnya mengalami Konflik

dan memiliki keterbatasan kemampuan pendanaan
dapat mengajukan dana pemulihan pascakonflik kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan melalui dana transfer ke daerah
dengan melampirkan paling sedikit kerangka acuan
kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi beserta rencana
anggaran biaya.

(2) Pengajuan . . .

---

(2) Pengajuan dana pascakonflik yang diajukan oleh

pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang dalam negeri bersama menteri/pimpinan
lembaga terkait melakukan verifikasi dan evaluasi
terhadap permintaan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(4) Verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan untuk menilai kelayakan dan
kecukupan APBD sebagai kerangka acuan dan rencana
anggaran biaya dari aspek kerusakan dan kerugian
untuk penyusunan anggaran kebutuhan rehabilitasi
dan rekonstruksi pemulihan pascakonflik.

(5) Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) menjadi dasar menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk menyusun rencana anggaran dana
pemulihan pascakonflik per daerah.

Pasal 92

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang keuangan menetapkan kebijakan dana
pemulihan pascakonflik dalam nota keuangan dan
rancangan APBN tahun anggaran berikutnya atau APBN
perubahan yang disampaikan Pemerintah kepada DPR.

(2) Alokasi dana pemulihan pascakonflik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja transfer ke
daerah.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang keuangan menetapkan alokasi dana
pemulihan pascakonflik bagi daerah Konflik sebelum
tahun anggaran berakhir.

### Pasal 93 . . .

---

Pasal 93

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang keuangan menyalurkan dana pemulihan
pascakonflik dengan cara pemindahbukuan dari
rekening kas umum negara ke rekening kas umum
daerah.

(2) Penyaluran dana pemulihan pascakonflik berdasarkan

penilaian menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, dilakukan secara
bertahap sesuai dengan capaian kinerja.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang keuangan dalam melakukan penilaian atas
capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menteri/pimpinan lembaga terkait.

Pasal 94

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang keuangan melakukan penatausahaan atas
penyaluran dana pemulihan pascakonflik.

(2) Gubernur dan/atau bupati/walikota melakukan

penatausahaan atas penerimaan dan penggunaan dana
pemulihan pascakonflik.

Bagian Ketiga
Laporan Pertanggungjawaban

Pasal 95

Pelaksanaan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan
dana penanganan Konflik dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

## BAB VIII . . .

---

Pasal 96

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan

kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi
secara sinergis, terkoordinasi, terus menerus, berkala,
dan terukur terhadap penyelenggaraan penanganan
Konflik.

(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 97

Penanganan konflik dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri dengan kementerian/lembaga terkait kecuali pada
penghentian kekerasan fisik dan penanganan status keadaan
konflik skala nasional.

Pasal 98

(1) Penanganan status keadaan Konflik skala nasional,

Presiden dapat menunjuk menteri yang membidangi
koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan
sebagai koordinator dengan melibatkan
menteri/pimpinan lembaga terkait.

(2) Dalam penanganan status keadaan Konflik skala

nasional Presiden menyampaikan perkembangan
penanganan status keadaan Konflik kepada DPR.

Pasal 99

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Februari 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Februari 2015

,

ttd.

---