Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah
perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan
antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang
berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas
yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi
sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan
menghambat pembangunan nasional.
1. Tindakan Darurat adalah upaya yang dilakukan segera
untuk mengurangi dampak Konflik guna penyelamatan
dan pelindungan korban di wilayah Konflik.
1. Penyelamatan Korban Konflik adalah serangkaian
tindakan yang dilakukan dalam rangka menyelamatkan
individu dan/atau kelompok masyarakat yang menjadi
korban tindakan kekerasaan, pembunuhan, pengejaran,
dan pengusiran pada saat Konflik.
1. Pelindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk
memberikan rasa aman, terhindarnya dari berbagai
resiko, dan ketidakpastian terhadap Korban Konflik.
1. Korban Konflik adalah individu dan/atau sekelompok
orang yang cidera atau meninggal dan yang terancam
jiwanya akibat Konflik.
1. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang
terpaksa keluar dan/atau dipaksa keluar oleh pihak
tertentu, melarikan diri, atau meninggalkan tempat
tinggal dan harta benda mereka dalam jangka waktu
yang belum pasti sebagai akibat dari adanya intimidasi
terhadap keselamatan jiwa dan harta benda, keamanan
bekerja, dan kegiatan kehidupan lainnya.
1. Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat
TNI, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara, adalah alat negara yang bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
1. Kepolisian . . .
---
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya
disingkat Polri, adalah alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya
disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya
disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
