Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sarana . . .
---
m PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESI,A
1. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai
alat dalam mencapai maksud atau tujuan.
1. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan
penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
1. Standardisasi Industri adalah proses merumuskan,
menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan,
dan mengawasi standar bidang Industri yang
dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan
semua pemangku kepentingan.
1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga
pemerintah nonkementerian yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Spesifikasi Teknis adalah dokumen persyaratan teknis
yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau
standar internasional.
1. Pedoman Tata Cara adalah dokumen yang berisi tata cara
atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi,
pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur atau
produk.
1. Konsumen adalah Setiap Orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
1. Pelaku Usaha adalah Setiap Orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
1. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang
melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang
berkedudukan di Indonesia.
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber
daya industri sehingga menghasilkan barang yang
mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi,
termasuk jasa industri.
. ll. Petugas . .
---
{iB
PRESItrEN
-J-
1. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya
disebut PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau
daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan
standar Industri.
1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana dan
Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh Perusahaan Kawasan Industri.
1. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang
mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan
Industri.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
1. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam
dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau
sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya
untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum
diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
1. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau
direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta,
dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan
sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai,
dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan
Kawasan Industri.
1. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri
dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, ' kesimpulan atau narasi analisis yang memiliki arti atau
makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
1. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan
prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi
unsur institusi, sumber daya manusia, basis data,
perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi
data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk
penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta
penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
1. Teknologi. . .
---
#!#
t3RESlDEtl
ll Elll-lLl l Il( lI.lD()l.lE:i1.,
1. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan,
perbaikan, invensi, dan/ atau inovasi dalam bentuk
teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang
bangun dan perekayasaan, metode, dan/ atau sistem yang
diterapkan dalam kegiatan Industri.
1. Fasilitas Nonfiskal adalah kemudahan dari Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang diterima
Perusahaan Industri dan/ atau Perusahaan Kawasan
Industri dalam bentuk jasa, nilai kegunaan hak, nilai
kegunaan barang dan/atau nilai kegunaan bangunan
fisik yang pemanfaatannya menimbulkan atau tidak
menimbulkan keuntungan komersial, tanpa diikuti
dengan pemindahan penguasaan atau kepemilikan hak,
barang dan/atau bangunan fisik tersebut dari Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan
Industri dan/ atau Perusahaan Kawasan Industri.
1. lzrn Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUI
adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang untuk
melakukan kegiatan usaha Industri.
23.lzin Usaha Kawasan Industri yang selanjutnya disingkat
dengan IUKI adalah izin yang diberikan untuk melakukan
pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
1. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
selanjutnya disebut dengan KBLI adalah klasilikasi
kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh
kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang statistik.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menleri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
28.Menteri...
---
q.#
PRESIDEN
1. Menteri Teknis adalah menteri yang memegang
kewenangan teknis pengaturan, pembinaan dan
pengembangan di bidang Industri.
1. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau
lembaga pemerintah nonkementerian.
