Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya
disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan
Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan
Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap
Warga Negara secara minimal.
1. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk
memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.
1. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam
rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan
dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara
secara minimal.
1. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan
kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta
pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan
Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.
1. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan
pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua
Daerah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Daerah
---
1. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut
Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan
orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
