Langsung ke konten

STANDAR PELAYANAN MINIMAL

PP No. 2 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya
disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan
Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan
Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap
Warga Negara secara minimal.
1. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk
memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.
1. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam
rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan
dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara
secara minimal.
1. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan
kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta
pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan
Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.
1. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan
pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua
Daerah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Daerah

---

1. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut
Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan
orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip
kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan,
kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.

Pasal 2

---

### REPUBLIK II\IDONESIA

Pasal 3

(1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan

Pelayanan Dasar terdiri atas:
- pendidikan. . .

---

PRES IDEN

### REPUBLIK IN DON ESIA

- pendidikan;
- kesehatan;
- pekerjaan umum dan penataan ruang;
- perumahan ralgrat dan kawasan permukiman;
- ketenteraman, ketertiban umum, dan
pelindungan masyarakat; dan
- sosiai.
(2t Sebagian substansi Pelayanan Dasar pada urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebagai SPM.

(3) Penetapan sebagai SPM sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dilakukan berdasarkan kriteria barang
dan/atau jasa kebutuhan dasar yang:
- bersifat mutlak; dan
- mudah distandarkan,
yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara
secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar
dan Mutu Pelayanan Dasar.

JENIS SPM
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) Jenis SPM terdiri atas SPM:

  • pendidikan;
  • kesehatan;
  • pekerjaan

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DO N ESIA

- pekerjaan umum;
- perumahan rakyat;
- ketenteraman, ketertiban umum, dan
pelindungan masyarakat; dan
- sosial.

(2) Materi muatan SPM mencakup:

  • Jenis Pelayanan Dasar;
  • Mutu Pelayanan Dasar; dan
  • penerima Pelayanan Dasar.

(3) Setiap Jenis Pelayanan Dasar harus memiliki Mutu

Pelayanan Dasar.

Bagian Kedua
SPM Pendidikan

Pasal 5

(l) SPM pendidikan mencakup SPM pendidikan Daerah
provinsi dan SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota.
(2t Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah
provinsi terdiri atas:
- pendidikan menengah; dan
- pendidikan khusus.

(3) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah

kabupaten/ kota terdiri atas:
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan dasar; dan
- pendidikankesetaraan.

(4) Mutu

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DO N ESIA

(4) Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan

Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3) ditetapkan dalam standar teknis, yang
sekurang-kurangnya memuat:
- standar jumlah dan kualitas barang dan/ atau
jasa;
- standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga
kependidikan; dan
- petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan
standar.
(s) Penerima Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis
Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) yaitu Warga Negara dengan ketentuan:
- usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18
(delapan belas) tahun untuk Jenis Pelayanan
Dasar pendidikan menengah;
- usia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan
belas) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar
pendidikan khusus;
- usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan
anak usia dini;
- usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima
belas) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar
pendidikan dasar; dan
- usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan
belas) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar
pendidikan kesetaraan.

(6) Ketentuan

---

PRESIDEN

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan yang ditetapkan
setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
dan kementerian/ lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.

Bagian Ketiga
SPM Kesehatan

Pasal 6

(l) SPM kesehatan mencakup SpM kesehatan Daerah
provinsi dan SPM kesehatan Daerah kabupaten/kota.
(2t Jenis Pelayanan Dasar pada SPM kesehatan Daerah
provinsi terdiri atas:
- pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak
krisis kesehatan akibat bencana dan/atau
berpotensi bencana provinsi; dan
- pelayanan kesehatan bagi penduduk pada
kondisi kejadian luar biasa provinsi.

(3) Jenis Pelayanan Dasar pada SpM kesehatan Daerah

kabupaten/kota terdiri atas:
- pelayanan kesehatan ibu hamil;
- pelayanan kesehatan ibu bersalin;
- pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
- peiayanan kesehatan balita;
- pelayanan kesehatan pada usia pendidikan
dasar;
- pelayanan

---

PRESIDEI.I
REPUBLIK ll!DOI.IESIA
-8
- pelayanan kesehatan pada usia produktif;
- pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
- pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
- pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
- pelayanan kesehatan orang dengan gangguan
jiwa berat;
- pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis;
dan
- pelayanan kesehatan orang dengan risiko
terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan
tubuh manusia (Human Immunodeficiencg Vintsl,
yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/
preventif.

(4) Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan

Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3) ditetapkan dalam standar teknis, yang
sekuran g- kurangnya memuat:
- standar jumlah dan kualitas barang dan/atau
jasa;
- standar jumlah dan kualitas personel/sumber
daya manusia kesehatan; dan
- petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan
standar.
(s) Penerima Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis
Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) yaitu Warga Negara dengan ketentuan:

  • penduduk

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DO N ESIA

penduduk terdampak krisis kesehatan akibat
bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi
untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan
kesehatan bagi penduduk terdampak krisis
kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi
bencana provinsi;
- penduduk pada kondisi kejadian luar biasa
provinsi untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan
kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian
iuar biasa provinsi;
- ibu hamil untuk Jenis Pelayanan Dasar
pelayanan kesehatan ibu hamil;
- ibu bersalin untuk Jenis Pelayanan Dasar
pelayanan kesehatan ibu bersalin;
- bayi baru lahir untuk Jenis Pelayanan Dasar
pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
balita untuk Jenis Peiayanan Dasar pelayanan
kesehatan balita;
o usia pendidikan dasar untuk Jenis Pelayanan
Dasar pelayanan kesehatan pada usia pendidikan
dasar;
- usia produktif untuk Jenis Pelayanan Dasar
pelayanan kesehatan pada usia produktif;

1. usia lanjut untuk Jenis Pelayanan Dasar
pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
j penderita hipertensi untuk Jenis Peiayanan
Dasar pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
- penderita diabetes melitus untuk Jenis Pelayanan
Dasar pelayanan kesehatan penderita diabetes
melitus;
I. orang .

---

PRES IDEN

L orang dengan gangguan jiwa berat untuk Jenis
Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan orang
dengan gangguan jiwa berat;
- orang terduga tuberkulosis untuk Jenis
Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan orang
terduga tuberkulosis; dan
- orang dengan risiko terinfeksi virus yang
melemahkan daya tahan tubuh manusia lHuman
Immunodeficiencg Virusl untuk Jenis Pelayanan
Dasar pelayanan kesehatan orang dengan risiko
terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan
tubuh manusia (Human Immunodeftciencg Virus).

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan yang ditetapkan
setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
dan kementerian/ lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.

Bagian Keempat
SPM Pekerj aan Umum

Pasal 7

(1) SPM pekerjaan umum mencakup SPM pekerjaan

umum Daerah provinsi dan SPM pekerjaan umum
Daerah kabupaten/ kota.
t2t Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pekerjaan umum
Daerah provinsi terdiri atas:

  • pemenuhan

---

PRES IDEN

- pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas
kabupaten/kota; dan
- penyediaan pelayanan pengolahan air limbah
domestik regional lintas kabupaten/kota.

(3) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pekerjaan umum

Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
- pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-
hari; dan
- penyediaan pelayanan pengolahan air limbah
domestik.

(4) Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan

Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3) ditetapkan dalam standar teknis, yang
sekurang-kuran gnya memuat :
- standar jumlah dan kualitas barang dan/atau
jasa; dan
- petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan
standar.
(s) Penerima Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis
Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) yaitu setiap Warga Negara.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang
ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri dan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian terkait.

Bagian

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Bagian Kelima
SPM Perumahan Rakyat

Pasal 8

(1) SPM perumahan rakyat mencakup SPM perumahan

ralgrat Daerah provinsi dan SPM perumahan rakyat
Daerah kabupaten/ kota.
(2t Jenis Pelayanan Dasar pada SPM perumahan ralq/at
Daerah provinsi terdiri atas:
- penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak
huni bagi korban bencana provinsi; dan
- fasilitasi penyediaan rrmah yang layak huni bagi
masyarakat yang terkena relokasi program
Pemerintah Daerah provinsi.

(3) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM perumahan ralgrat

Daerah kabupaten/ kota terdiri atas:
- penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak
huni bagi korban bencana kabupaten/kota; dan
- fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi
masyarakat yang terkena relokasi program
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
t4l Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan
Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 12) dan
ayat (3) ditetapkan dalam standar teknis, yang
sekurang-kurangnya memuat:
- standar jumlah dan kualitas barang dan/ atau
jasa; dan

pe b. tunjuk teknis atau tata cara pemenuhan
standar.

(5) Penerima .

---

PRES IDEN

13-

(5) Penerima Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis

Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) yaitu Warga Negara dengan ketentuan:
- korban bencana provinsi yang memiliki rumah
terkena dampak bencana untuk Jenis Pelayanan
Dasar penyediaan dan rehabilitasi rumah yang
layak huni bagi korban bencana provinsi;
- masyarakat yang terkena relokasi akibat program
Pemerintah Daerah provinsi untuk Jenis
Pelayanan Dasar fasilitasi penyediaan rumah
yang layak huni bagi masyarakat yang terkena
relokasi program Pemerintah Daerah provinsi;
- korban bencana kabupaten/kota yang memiliki
rumah terkena dampak bencana untuk Jenis
Pelayanan Dasar penyediaan dan rehabilitasi
rumah yang layak huni bagi korban bencana
kabupaten/kota; dan
- masyarakat yang terkena relokasi akibat program
Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk Jenis
Pelayanan Dasar fasilitasi penyediaan rumah
yang layak huni bagi masyarakat yang terkena
relokasi program Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan rakyat yang
ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri dan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian terkait.
Bagian

---

PRESIDEN

-t4-

Bagian Keenam
SPM Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan
Pelindungan Masyarakat

Pasal 9

(1) SPM ketenteraman, ketertiban umum, dan

pelindungan masyarakat mencakup SPM
ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan
masyarakat Daerah provinsi dan SPM ketenteraman,
ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
Daerah kabupaten/kota.

(2) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM ketenteraman,

ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
Daerah provinsi yaitu pelayanan ketenteraman dan
ketertiban umum provinsi.

(3) Je nis Pelayanan Dasar pada SPM ketenteraman,

ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
Daerah kabupaten/ kota terdiri atas:
- pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pelayanan informasi rawan bencana;
- pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan
terhadap bencana;
- pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban
bencana; dan
- pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban
kebakaran.
(41 Mutu Pelayanan Dasar untuk Jenis Pelayanan Dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
ditetapkan dalam standar teknis, yang sekurang-
kurangnya memuat:
- standar

---

- standar jumlah dan kualitas barang dan/atau
jasa;
- standar jumlah dan kualitas personel/sumber
daya manusia; dan
- petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan
standar.

(5) Penerima Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis

Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) yaitu Warga Negara dengan ketentuan:
- yang terkena dampak gangguan ketenteraman
dan ketertiban umum akibat penegakan hukum
terhadap pelanggaran Peraturan Daerah provinsi
dan peraturan kepala Daerah provinsi untuk
Jenis Pelayanan Dasar pelayanan ketenteraman
dan ketertiban umum provinsi;
- yang terkena dampak gangguan ketenteraman
dan ketertiban umum akibat penegakan hukum
terhadap pelanggaran Peraturan Daerah
kabupaten/kota dan peraturan kepala Daerah
kabupaten/kota untuk Jenis Pelayanan Dasar
pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum;
- yang berada di kawasan rawan bencana dan yang
menjadi korban bencana untuk Jenis Pelayanan
Dasar pelayanan informasi rawan bencana,
pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan
terhadap bencana, dan pelayanan penyelamatan
dan evakuasi korban bencana; dan

  • yang

---

#",D

PRESIOEN

-t6-
- yang menjadi korban kebakaran atau terdampak
kebakaran untuk Jenis Pelayanan Dasar
pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban
kebakaran.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri yang ditetapkan setelah
dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga
pemerintah nonkementerian terkait.

Bagian Ketujuh
SPM Sosial

Pasal 10

(1) SPM sosial mencakup SPM sosial Daerah provinsi dan

SPM sosial Daerah kabupaten/ kota.
(21 Jenis Pelayanan Dasar pada SPM sosial Daerah
provinsi terdiri atas:
- rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas
telantar di dalam panti;
- rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalam
panti;
- rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di
dalam panti;
- rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya
gelandangan dan pengemis di dalam panti; dan
- perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan
setelah tanggap darurat bencana bagi korban
bencana provinsi.

(3) Jenis...

---

PRt- S Iif EN
REPUBLIIi II.IDONESI/\
t7-

(3) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM sosial Daerah

kabupaten/kota terdiri atas:
- rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas
telantar di luar panti;
- rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luar
panti;
- rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di
luar panti;
- rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya
gelandangan dan pengemis di luar panti; dan
- perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan
setelah tanggap darurat bencana bagi korban
bencana kabupaten/ kota.

(4) Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan

Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3) ditetapkan dalam standar teknis, yang
sekurang-kurangnya memuat:
- standar jumlah dan kualitas barang dan/atau
jasa;
- standar jumlah dan kualitas sumber daya
manusia kesejahteraan sosial; dan
- petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan
standar.
(s) Penerima Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis
Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) yaitu Warga Negara dengan ketentuan:

  • penyandang. .

---

- penyandang disabilitas telantar untuk Jenis
Pelayanan Dasar rehabilitasi sosial dasar
penyandang disabilitas telantar di dalam dan di
luar panti;
- anak telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar
rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalam
dan di luar panti;
- lanjut usia telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar
rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di
dalam dan di luar panti;
- gelandangan dan pengemis untuk Jenis
Pelayanan Dasar rehabilitasi sosial dasar tuna
sosial khususnya gelandangan dan pengemis di
dalam dan di luar panti;
- korban bencana provinsi untuk Jenis Pelayanan
Dasar perlindungan dan jaminan sosial pada saat
dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban
bencana provinsi; dan
- korban bencana kabupaten/kota untuk Jenis
Pelayanan Dasar perlindungan dan jaminan
sosial pada saat dan setelah tanggap darurat
bencana bagi korban bencana kabupaten/kota.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial yang ditetapkan setelah
dikoordinasikan dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
dan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DON ES IA

Bagian Kesatu
Penerapan SPM

Pasal 11

(u Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk
pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu
Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga
Negara secara minimal.
(21 Penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan:
- pengumpulan data;
- penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan
Dasar;
- penJrusunan rencana pemenuhan Pelayanan
Dasar; dan
- pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.

(3) Penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) diprioritaskan bagi Warga Negara yang
berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal
sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu
Pelayanan Dasarnya.

Pasal 12

(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 I ayat (21 huruf a dilakukan oleh Pemerintah

Daerah secara berkala untuk memperoieh data
tentang jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa
kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap Warga
Negara secara minimal.

(2) Pengumpulan

---

{D
PRES IDEN

(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan sesuai dengan standar
teknis SPM yang bersangkutan.

(3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) mencakup:
- jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang
berhak memperoleh barang dan/atau jasa
kebutuhan dasar secara minimal sesuai dengan
Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan
Dasarnya serta khusus pengumpulan data untuk
penerapan SPM pendidikan Daerah
kabupaten/kota mencakup jumlah dan identitas
lengkap seluruh Warga Negara yang berhak
memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan
dasar secara minimal; dan
- jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia,
termasuk jumlah sarana dan prasarana yang
tersedia.

(4) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 diintegrasikan dengan sistem informasi
pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan

Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
huruf b dilakukan dengan menghitung selisih antara
jumlah barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk
pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang
dan/atau jasa yang tersedia, termasuk menghitung
selisih antara jumlah sarana dan prasarana yang
dibutuhkan untuk pemenuhan pelayanan Dasar
dengan jumlah sarana dan prasarana yang tersedia.

(2) Dalam

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DO N ESIA

(2t Dalam hal terdapat penghitungan biaya, penghitungan
kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan standar biaya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Hasil penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan

Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) menjadi dasar dalam pen1rusunan rencana
pemenuhan Pelayanan Dasar.

Pasal 14

(1) Penyusunan rencana pemenuhan Peiayanan Dasar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21
huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar
Pelayanan Dasar tersedia secara cukup dan
berkesinambungan.
(21 Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam dokumen
perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah
sebagai prioritas belanja Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
huruf d dilakukan sesuai dengan rencana pemenuhan
Pelayanan Dasar.

(21 Pelaksanaan pemenuhan pelayanan Dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemerintah Daerah berupa:
- menyediakan barang dan/atau jasa yang
dibutuhkan; dan/atau
- melakukan

---

$-,D

PRESIDEI,I
REPUBLIK ll'l Do l.lE S lA

- melakukan kerja sama Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam pelaksanaan pemenuhan pelayanan Dasar

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah
Daerah dapat:
a, membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan
dasar bagi Warga Negara yang berhak
memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal,
dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin
atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- memberikan bantuan pemenuhan barang
dan/jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh
Warga Negara secara minimal, dengan
memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau
tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SpM diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri yang ditetapkan setelah
dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.

Bagian Kedua
Laporan Penerapan SpM

Pasal 17

(1) l,aporan penerapan SPM termasuk dalam materi

muatan laporan penyelenggaraan pemerintahan
Daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai laporan penyelenggaraan pemerintahan
Daerah.

(2) Materi

---

### REPUBLIK II{DOI.IESIA

(2t Materi muatan laporan penerapan SPM sekurang-
kurangnya terdiri atas:
- hasil penerapan SPM;
- kendala penerapan SPM; dan
- ketersediaan anggaran dalam penerapan SpM.

(3) Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21, laporan penerapan SPM Daerah provinsi
dalam laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
harus mencantumkan rekapitulasi penerapan SpM
Daerah kabupaten/ kota.

Pasal 18

(1) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 digunakan oleh Pemerintah pusat untuk

perumusan kebijakan nasional.
(21 Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (2) huruf a digunakan oleh pemerintah

Pusat untuk pemberian insentif atau disinsentif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemberian insentif atau disinsentif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(4t Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk:

- penilaian kinerja perangkat Daerah;
- pengembangan kapasitas Daerah dalam
peningkatan pelaksanaan pemenuhan pelayanan
Dasar; dan
- penyempurnaan kebijakan penerapan SpM dalam
perencanaan dan penganggaran pembangunan
Daerah.

---

RE[-tl-J RLI K ll.l DONESIA

Pasal 19

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

dalam negeri melaksanakan pembinaan dan
pengawasan penerapan SPM Daerah provinsi secara
umum.
(21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang yang sesuai dengan jenis SPM
melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan
SPM Daerah provinsi secara teknis.

(3) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan

terhadap penerapan SPM provinsi oleh perangkat
Daerah provinsi.

(4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan
SPM Daerah kabupaten/kota secara umum dan
teknis.
(s) Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan
penerapan SPM Daerah kabupaten oleh perangkat
Daerah kabupaten dan wali kota melaksanakan
pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Daerah
kota oleh perangkat Daerah kota.

(6) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pasal 20

(1) Kepala Daerah dan/atau wakil kepala Daerah yang

tidak melaksanakan SPM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dijatuhi sanksi
administratif.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri yang ditetapkan setelah
dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian terkait.

Pasal 21

Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta melaksanakan penerapan seluruh jenis SpM
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
pengaturan mengenai SPM yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan selain peraturan perundang-
undangan bidang Pemerintahan Daerah, pelaksanaannya
didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.

### Pasal 23 . .

---

PRESIDEN

Pasal 23

Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai SPM wajib menyesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 25

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini
harus ditetapkan paling lama tanggal 1 Januari 2O19.

Pasal 26

Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal
I Januari 20 19.

Agar

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesig.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2Ol8

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2Ol8

,

trd.

Salinan sesuai dengan aslinya

dan Perundang-undangan,

Sapta Murti

---

o.", J.Tntt,',?S|r r'o