Langsung ke konten

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2014

PP No. 2 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-05

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 20l4 tentang
Kawasan Ekr:nomi Khusus Tanjung Api-Api (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 145,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5550), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, status
dan pemanfaatan atas lahan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 114444 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indcnesia..

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2022

PRESIDEN REPURLiK INDONESIA,

ttc

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari'2022

,

trd

Salinan sesuai dengan aslinya

-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 114445 A

---

PRESIDEN