Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 2 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-02

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan yang
berasal dari:
- jasa pembinaan dan penyelenggaraan penilaian
kompetensi pegawai dan/atau calon pegawai Aparatur
Sipil Negara serta calon mahasiswa sekolah kedinasan
ikatan dinas;
- jasa penyelenggaraan pelatihan teknis dan fungsional
di bidang manajemen Aparahrr Sipil Negara;
- penyetaraan assessor independen atau peningkatan
penyetaraan assessor independen ;
- akreditasi atau persetujuan penyelenggara penilaian
kompetensi;
- penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi; dan
- pelatihan, pembekalan, monitoring, sertifikasi
kompetensi, dan penilaian kompetensi bagi selain
pegawai Aparatur Sipil Negara.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak keda sama.
Pasal2...

SK No 189896A

---

PRESIDEN

BLIK INDONESIA

Pasal 1

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6907

SK No 190237 A

---

PRESIDEN

REPIJBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2024

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

TARIF JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (Rupiah)

I JASA PEMBINAAN DAN

PENYELENGGARAAN PENII,AIAN

KOMPETENSI PEGAWAI DAN/ATAU CALON

PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SERTA

CALON MAHASISWA SEKOLAH KEDINASAN

IKATAN DINAS

A. Penilaian kompetensi pegawai dan/atau
calon pegawai Aparatur Sipil Negara
1. Metode Kompleks
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 7.500.0oo
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 6.211.0OO
Negara
1. Metode Sedang
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 5.000.ooo
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 4.480.OOO
Negara
1. Metode Sederhana
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 3.500.0oo
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 3.269.00O
Negara
1. Metode Penilaian Lainnya

  • Kompetensi...

SK No 190246 A

---

PRESIDEN

ELII( INDONESIA

- Kompetensi manajerial dan sosio Per Peserta 590.OOO
kultural, literasi digital dan
emerging skflls bagr pejabat
administrator, pengawas,
pelaksana, dan Jabatan Fungsional
setara
- Kompetensi manajerial dan sosio Per Peserta 240.OOO
kultural atau literasi digital atau
emerging skills bagi pejabat
administrator, pengawas,
pelaksana, dan Jabatan Fungsional
setara
B. Penilaian kompetensi pegawai dan/atau
calon pegawai Aparatur Sipil Negara
berbasis online (Virtual Assessment
Centefl
6.O33.OOO 1. Metode Kompleks Per Peserta
1. Metode Sedang Per Peserta 4.t82.740
1. Metode Sederhana Per Peserta 2.OO2.900
C. Penilaian potensi pegawai dan/atau calon
pegawai Aparatur Sipil Negara
1. Psikometri dan Wawancara
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 1.500.000
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.373.000
Negara
1. Psikometri
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 1.200.o00
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1. 105.OOO
Negara
D. Penilaian potensi pegawai dan/atau calon
pegawai Aparatur Sipil Negara berbasis
online
1. Psikometri dan Wawancara Per Peserta 1.105.700
1. Psikometri Per Peserta 827.500

E. Penyelenggaraan. . .

SK No 189886A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

E. Penyelenggaraan seleksi dengan metode
Computer Assisted Test (CAT) Badan
Kepegawaian Negara
1 Seleksi calon mahasiswa sekolah
kedinasan ikatan dinas
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 100.ooo
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 100.ooo
Negara
1. Seleksi dengan metode Computer
Assisted Test (CAT) selain Aparatur
Sipit Negara
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 100.ooo
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 100.000
Negara
1. Seleksi pengembangan karier pegawai
Aparatur Sipil Negara
- Di. dalam kantor Badan Per Peserta 150.OOO
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 150.OOO
Negara
F. Pembekalan, monitoring, dan sertifikasi Per Peserta 4.981.000
praktik kerja pengelolaan kepegawaian
Aparatur Sipil Negara
il JASA PEI\TYELENGGARAAN PELATIHAN

TEKNIS DAN FUNGSIONAL DI BIDANG

MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

A. Penyelenggaraan pelatihan fungsional
Pranata SDM Aparatur
1. Di dalam kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 8.O 1 1 .OOO
Negara
1. Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 6.055.OOO
Negara
1. Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 4.999.OOO
Negara (Metode E-Leamingl
B. Penyelenggaraan

SK No 189885 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

B. Penyelenggaraan pelatihan fungsional
Analis SDM Aparatur

1. Di dalam kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 8.384.000
Negara
1. Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 6.265.000
Negara
1. Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 5.199.0O0
Negara (Metode B-Leamingl
C. Penyelenggaraan pelatihan fungsional
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
1. Di dalam kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 8.384.000
Negara
1. Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 6.265.000
Negara
1. Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 5.199.000
Negara (Metode E-Leamtngl
D.Penyelenggaraan pelatihan fungsional
Assessor SDM Aparatur
1. Di dalam kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 13.288.000
Negara
1. Di luar kantor Badan kepegawaian Per Peserta 9.377 .OOO
Negara
1. Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 6.696.000
Negara (Metode E-Leamingl
E. Penyelenggaraan pelatihan
penjenjangan/uji kompetensi Jabatan
Fungsional Pranata SDM Aparatur
1. Pranata SDM Aparatur Mahir
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 3.584.000
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.769.OOO
Negara
2.Analis...

SK No 189884A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

1. Analis Kepegawaian Keterampilan
Penyelia
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 3.584.000
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.769.OOO
Negara
F. Penyelenggaraan pelatihan
penjenjangan/uji kompetensi Jabatan
Fungsional Analis SDM Aparatur
1. Analis SDM Aparatur Muda
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 3.957.000
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.979.OOO
Negara
1. Analis SDM Aparatur Madya
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 3.957.000
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.979.OOO
Negara
G. Penyelenggaraan pelatihan
penjenjangan/uji kompetensi Jabatan
Fungsional Auditor Manajemen Aparatur
Sipil Negara
1. Auditor Manajemen Aparatur Sipil
Negara Muda
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 3.957.000
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.979.OOO
Negara
1. Auditor Manajemen Aparatur Sipil
Negara Madya
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 3.957.0O0
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.979.OOO
Negara

H. Penyelenggaraan. .

SK No 189883 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

H. Penyelenggaraan pelatihan
penjenjangan/uji kompetensi Jabatan
Fungsional Assessor SDM Aparatur
1. Assessor SDM Aparatur Muda
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 7.466.000
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 5.283.OOO
Negara
1. Assessor SDM Aparatur Madya
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 7.466.000
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 5.283.000
Negara
1. Assessor SDM Aparatur Utama
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 7.466.000
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 5.283.O00
Negara
I. Penyelenggaraan Pelatihan Teknis
Jabatan Fungsional Pranata SDM
Aparatur, Analis SDM Aparatur, Auditor
Manajemen Aparatur Sipil Negara dan
Assessor SDM Aparatur
1. Pelatihan Teknis Kepegawaian 4 hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 2.642.OOO
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.990.000
Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.607.000
Negara (Metode E-Learningl
1. Pelatihan Teknis Kepegawaian 5 hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 2.933.OOO
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.118.0OO
Negara

  • Di luar .

SK No 189882A

---

PTIESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.727 .OOO
Negara (Metode E-Learningl
1. Pelatihan Teknis Kepegawaian 6 hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 3.223.OOO
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.245.OOO
Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.872.000
Negara (Metode E-Leamingl
J. Penyelenggaraan Pelatihan teknis
Kepegawaian di luar Jabatan Fungsional
1. Pelatihan Teknis Kepegawaian 4 hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 2.642.OOO
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.990.000
Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.607.OOO
Negara (Metode E-Learningl
1. Pelatihan Teknis Kepegawaian 5 hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 2.933.000
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.118.000
Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.728.OOO
Negara (Metode E-Leaming)
1. Pelatihan Teknis Kepegawaian 6 hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 3.223.OOO
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.245.OOO
Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.848.000
Negara (Metode E-Leamingl
K. Penyelenggaraan Bimbingan Teknis
Jabatan Fungsional Pranata SDM
Aparatur, Analis SDM Aparatur, Auditor
Manajemen Aparatur Sipil Negara, dan
Assessor SDM Aparatur

1. Bimbingan .

SK No 189881 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Bimbingan Teknis Kepegawaian I hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 1.646.O0O
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.483.O0O
Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.147.OOO
Negara (Metode E-Leamingl
1. Bimbingan Teknis Kepegawatan 2 hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 1.936.OO0
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.610.000
Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta r.267.OOO
Negara (Metode E-Leamingl
1. Bimbingan Teknis Kepegawaian 3 hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 2327.AOO
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.838.000
Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.487.0O0
Negara (Metode E-Leardngl
L. Penyelenggaraan Bimbingan Teknis
Kepegawaian di luar Jabatan Fungsional
1. Bimbingan Teknis Kepegawaian t hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 1.646.000
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.483.000
Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1. 147.OOO
Negara (Metode E-Leamirql
1. Bimbingan Teknis Kepegawaiart 2 hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 1.936.0O0
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.610.OO0
Negara
- Di..

SK No 189880A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta t.267.OOO
Negara (Metode E-Leamingl
1. Bimbingan Teknis Kepegawaian 3 hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 2.327.OOO
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.838.000
Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.487.0OO
Negara (Metode E-Learningl
M. Penyelenggaraan Seminar atau Worlcslwp
Kepegawaian
1. Di dalam kantor Badan Kepegawaian Per Peserta L.249.OOO
Negara
1. Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.176.000
Negara
1. Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 947.OOO
Negara (Metode E-Leamingfi
N. Penyelenggaraan Sertilikasi Jabatan
Pimpinan Tinggi, Administrator,
Pengawas, Pelaksana pegawai Aparatur
Sipil Negara, Jabatan Fungsional Pranata
SDM Aparatur, Analis SDM Aparatur,
Auditor Manqjemen Aparatur Sipil Negara,
dan Assessor SDM Aparatur
1. Sertifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi
dan Jabatan Fungsional Assessor SDM
Aparatur Utama
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 2.938.0OO
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.86s.OOO
Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.730.000
Negara (Metode E-Leamingl

2.Sertilikasi...

SK No 189879A

---

[Ir{-*IFI{I]

LIK INDONESIA

1. Sertifikasi Jabatan Administrator,
Jabatan Fungsional Analis SDM
Aparatur Madya, Auditor Manajemen
Aparatur Sipil Negara Madya, dan
Assessor SDM Aparatur Madya
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 2.698.000
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.625.OO0
Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.490.000
Negara (Metode E-Learningl
1. Sertifikasi Jabatan Pengawas, Jabatan
Fungsional Analis SDM Aparatur
Muda, Auditor Manajemen Aparatur
Sipil Negara Muda, dan Assessor SDM
Aparatur Muda
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 2.218.000
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.145.OOO
Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.010.OOO
Negara (Metode E-Leamingl
1. Sertifikasi Jabatan Pelaksana, Jabatan
Fungsional Pranata SDM Aparatur
Lanjutan/ Mahir, dan Penyelia
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 2.O58.000
Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.985.O00
Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.850.O0O
Negara (Metode E-Leamingl
III. PENYETARAAN ASSESSOR INDEPENDEN Per Peserta 1.140.000

ATAU PENINGKATAN PENYETARAAN

ASSESSOR INDEPENDEN

TV.AKREDITASI ...

SK No 189878 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

IV AKREDITASI ATAU PERSETUJUAN

PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI

A. Akreditasi Kementerian/Lembagal
Pemerintah Daerah Penyelenggara
Penilaian Kompetensi
1. Akreditasi Per Lembaga 20.060.ooo
1. Perpanjangan Akreditasi Per Lembaga 20.060.000
B. Persetujuan Lembaga Penyelenggara
Penilaian Kompetensi
1. Persetujuan Per Lembaga 20.060.000
1. Perpanjangan Persetujuan Per Lembaga 20.060.ooo

V PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA

SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI

A. Kamar Asrama Per Peserta 150.OO0
Per Hari

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan
Hukum, {

Djaman

SK No 190245 A

Pasal 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
humf d, dan huruf e, Badan Kepegawaian Negara dapat
menyelenggarakan:
- pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV bagi
Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian Negara
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- pelatihan dasar bagi calon Pegawai Negeri Sipil di luar
Badan Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 3

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "yang dilaksanakan di dalam kantor
Badan Kepegawaian Negara" adalah pelaksanaan yang
dilakukan di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Negara
yang pesertanya merupakan calon pegawai dan pegawai
Aparatur Sipil Negara selain calon pegawai dan pegawai
Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "yang dilaksanakan di luar kantor
Badan Kepegawaian Negara" adalah pelaksanaan yang
dilakukan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara yang
pesertanya merupakan calon pegawai dan pegawai Aparatur
Sipil Negara selain calon pegawai dan pegawai Aparatur Sipil
Negara Badan Kepegawaian Negara.
Yang. . .

SK No 189890A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Yang dimaksud dengan "fasilitatof antara lain assessor,
widyaiswara, narasumber, dan/atau pejabat fungsional
lainnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan' antara lain standar biaya yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Ayat (3)
Lihat penjelasan ayat (21.

Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
tercantum dalam Lampiran angka I huruf F tidak termasuk
biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk
peserta.

(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk

peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
tercantum dalam l.a.mpiran angka II huruf A sampai
dengan humf N:
- yang dilaksanakan di dalam kantor Badan
Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya
transportasi dan penggunaa"n sarana dan prasarana
untuk peserta; atau
- yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian
Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi,
dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan
dinas untuk fasilitator;

(2) Dalam hal peserta menggunakan sarana dan prasarana

untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (U
huruf a, tar:f pengguna€Ln sarana dan prasarana untuk
peserta sesuai dengan tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran angka V.

(3) Biaya transportasi untuk peserta sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(a) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk
peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan
kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal6...

SK No 190236 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan

Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan

RpO,OO (nol rupiah) atau Oolo (nol persen).

(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara

pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 7

Selumh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Kepegawaian Negara wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5999), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Badan Kepegawaian Negara (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 309, Tambahan Irmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5999), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6O (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

SK No 189893 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 3

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 190249 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJEI,ASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2024

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

I. UMUM
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pqiak pada
Badan Kepegawaian Negara sebagai salah satu sumber penerimaan negara,
perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada
masyarakat.
Badan Kepegawaian Negara telah memiliki jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian
Negara. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian
Negara dengan Peraturan Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "calon pegawai Aparatur Sipil Negara"
adalah warga negara Indonesia yang mengikuti seleksi
penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara.
Yang dimaksud dengan "calon mahasiswa sekolah kedinasan
ikatan dinas" adalah warga negara Indonesia yang mengikuti
seleksi penerimaan mahasiswa sekolah kedinasan ikatan
dinas.

Huruf b .

SK No 190248A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "assessor independen" adalah
assessor yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil, memiliki
sertifikat assessor kompetensi manajerial, serta bernaung
atau bekeda pada lembaga penilaian kompetensi manajerial
dan sosial kultural.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "penyelenggara penilaian kompetensi"
adalah lembaga/unit/satuan kerja atau sebutan lainnya yang
menyelenggarakan penilaian kompetensi manajerial dan
sosial kultural.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
ntarri? Yang dimaksud dengan merupakan batas tarif tertinggi.
Ayat (3)
Cukup jelas.