Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1970

PP No. 2 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 4

Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan
perubahan nama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar
Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

Agar

SK No237338A

---

Agar setiap onang mengetahuinya, memerintahkan
tah ini
dalam Lcm Negara

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2025

INDONESI,A,

ttd

Diundangkan diJakarta
pada tanggal 16 Januari 2025
ffi

n

tl

Salinan sesuai dengan aslinya

REruBLIK TNDONESIA
Ferundang-undangan dan

I

SK No 194281A