Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1967 DAN PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DI PROPINSI BENGKULU

PP No. 20 Tahun 1968 berlaku

Pasal 8

(1) Dalam menentukan kebijaksanaan Pemerintah Propinsi Bengkulu. Pd, Kepala Daerah dibantu oleh sebuah Badan Penasehat yang terdiri dari sebanyak-banyak 95 (lima) orang.

(2) Keanggotaan Badan Penasehat dimaksud ayat (1) diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Badan Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan dimaksud pada pasal 7 dan pasal 9 UNDANG-UNDANG Nomor 9 tahun 1967 serta Pemuka-pemuka Masyarakat Bengkulu yang diusulkan oleh Pd. Kepala Daerah.

Pasal 9.

(1) Untuk melaksanakan urusan rumah tangga Daerah dimaksud pada pasal 3, Pd. Kepala Daerah menyusun Organisasi Sekretariat

Daerah dan Dinas dinas Daerah, beserta perangkatnya, dengan mengikuti formasi Pegawai yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan memperhatikan keuangan Daerah

(2) Organisasi Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah beserta perangkatnya dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(3) Sekretari Daerah dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Pd. Sekretaris Daerah.

Pasal 10.

Pd. Kepala Daerah Propinsi Bengkulu dan Kepada Daerah Propinsi Sumater Selatan bersama-sama mengatur pelaksanaan penyerahan hal-hal yang sebelumnya dikuasai oleh Propinsi Sumatera Selatan (lama) seperti dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 tahun 1 967 pasal 1 0 ayat (1).

Pasal 11.

(1) Pembentukan dan pengangkatan Pejabat-pejabat dan pembantu-pembantunya untuk Jawatan-jawatan di Propinsi Bengkulu dilakukan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.

(2) Pd.
Kepala Daerah membantu Menteri-menteri yang bersangkutan menyiapkan perangkat Jawatan-jawatan dimaksud pada ayat (1)

BAB V.

PENYEMPURNAAN PERANGKAT PEMERINTAH DAERAH.

Pasal 12

Apabila menurut penilaian Menteri Dalam Negeri kondisi dan situasi Daerah Propinsi Bengkulu telah memungkinkan, maka perangkat pemerintah Propinsi Bengkulu disempurnakan dengan menyiapkan penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, pemilihan Gubernur Kepala Daerah dan perangkat lainnya.

BAB VI.

PEMBIAYAAN.

Pasal 1 3.

(1) Dalam menjalankan pemerintah Propinsi Bengkulu Pd.
Kepala Daerah harus memperhatikan kemampuan sumber keuangan Daerah yang ada.

(2) Biaya-biaya bertalian dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal 11 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Departemen yang bersangkutan.

(3) Modal pangkal guna membiayai pembangunan gedung untuk keperlua Pemerintah Propinsi Bengkulu dan perumahan pegawai untuk tahun 1968 diatru oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama dengan Menteri Keuangan.

BAB VII.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.

Pasal 14.

(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas jalannya Pemerintahan Propinsi Bengkulu.

(2) Menteri-menteri yang bersangkutan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas Jawatan-jawatannya di Propinsi Bengkulu.

BAB VIII.

KETENTUAN PERALIHAN.

Pasal 15.

Segala sesuatu yang timblul akibat pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dan segala sesuatu yan belum cukup diatru dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatru dan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.

BAB IX.

KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 1 6.

(1) PERATURAN PEMERINTAH ini disebut "PERATURAN PEMERINTAH tentang Pelaksanaan Pemerintahan Propinsi Bengkulu

(2) PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sampai dengan tanggal 1 Juni 1968

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta,

pada tanggal 5 Juli 1968.

PRESIDEN Republik INDONESIA,

SOEHARTO.

Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta, Pada tanggal 5 Juli 1968.
Sekretaris Negara R.I.

ALAMSJAH.
Mayor Jenderal T.N.I.