Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang BONDED WAREHOUSE

PP No. 20 Tahun 1972 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan :
(1) Bonded Warehouse ialah suatu sarana institusionil dalam bidang perekonomian dan perdagangan yang mempunyai wilayah pengusahaan tertentu dalam daerah pabean INDONESIA, sebagai suatu tempat untuk menyimpan, menimbun, meletakkan, mengemas dan atau mengolah barang-barang yang berasal dari :

a. luar daerah pabean INDONESIA, tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai, pajak dan atau pungutan Negara lainnya sampai barang-barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor;
b. luar daerah pabean INDONESIA, dengan tidak dikenakan pungutan bea, cukai, pajak dan atau pungutan Negara lainnya jika barang-barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan re-ekspor tanpa diolah terlebih dahulu di dalam Bonded Warehouse.
c. dalam daerah pabean INDONESIA, tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai, pajak dan atau pungutan Negara lainnya sampai barang-barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan ekspor.
(2) Wilayah usaha Bonded Warehouse ialah suatu wilayah dalam Bonded Warehouse dimana terdapat usaha dan kegiatan penyimpanan, penimbunan, peletakan, pengemasan dan atau pengolahan barang-barang;
(3) Tanda Penerimaan Penyimpanan ialah tanda penerimaan dari barang-barang yang masuk dan berada dalam wilayah usaha Bonded Warehouse baik untuk disimpan, ditimbun, diletakkan, dikemas maupun untuk diolah, yang dikeluarkan secara syah oleh penyelenggara usaha Bonded Warehouse;
(4) Pengusaha Bonded Warehouse ialah orang atau badan yang telah mendapatkan izin berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini untuk menyelenggarakan pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
BAB II …

Pasal 2

Bonded Warehouse berfungsi sebagai suatu tempat untuk :
a. mengembangkan tata-niaga perdagangan barang dalam rangka perdagangan internasional umumnya;
b. mengusahakan kelancaran arus barang, baik dari luar-negeri untuk tujuan impor atau re-ekspor maupun dari dalam negeri untuk tujuan ekspor, dengan atau tanpa diolah terlebih dahulu;
c. mendekatkan kedudukan barang dari luar negeri ke daerah konsumennya;
d. menyimpan barang ekspor untuk tujuan yang berhubungan dengan pemasarannya;
e. memungkinkan diadakannya pengolahan atas barang, meninggikan mutu dan menambah nilainya, sebelum barang tersebut dipasarkan.

Pasal 3

Sesuatu wilayah dapat ditetapkan sebagai Bonded Warehouse, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. mempunyai fasilitas-fasilitas atau dapat dijamin tersedianya fasilitas-fasilitas/prasarana-prasarana untuk dapat melakukan usaha-usaha yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi Bonded Warehouse tersebut pada Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini.
b. letak …

b. letak yang strategis dalam rangka menjamin kelancaran lalu- lintas barang pada umumnya, kelancaran usaha Bonded Warehouse yang bersangkutan pada khususnya;
c. dapat dijadikan wilayah terbatas guna menjamin pengamanan dan keselamatan barang-barang yang berada dalam Bonded Warehouse yang bersangkutan pada satu fihak dan pengamanan pungutan-pungutan Negara pada fihak lainnya ;
d. bangunan-bangunan yang dipergunakan bagi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di dalam Bonded Warehouse memenuhi syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja;
c. tidak akan menimbulkan gangguan-gangguan ketertiban keamanan, kesehatan dan lainnya bagi wilayah sekitarnya.

Pasal 4

(1) Penunjukan dan penetapan sesuatu wilayah sebagai Bonded Warehouse beserta setiap perubahan termasuk perluasan atas suatu wilayah usaha Bonded Warehouse, ditetapkan oleh

setelah mendengar pertimbangan Menteri Perdagangan, serta Menteri-menteri lainnya yang dianggap perlu;
(2) Batas-batas wilayah usaha Bonded Warehouse ditetapkan secara khusus dalam Keputusan penunjukkannya tersebut pada ayat (1) Pasal ini.

Pasal 5

Penyelenggaraan pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
BAB IV …

Pasal 6

Pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse diselenggarakan oleh dan dipertanggungjawabkan kepada Pengusaha Bonded Warehouse.

Pasal 7

Yang dapat ditunjuk sebagai Pengusaha Bonded Warehouse tersebut pada Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH ini adalah :
a. Warga Negara INDONESIA;
b. Badan hukum INDONESIA yang bermodal Nasional.

Pasal 8

(1) Izin penyelenggaraan pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang tata-cara mengajukan permohonan izin, bentuk izin, pemberian dan pencabutan izin dan syarat-syarat lainnya mengenai perizinan tersebut pada ayat (1) Pasal ini diatur dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Menteri Perdagangan dan mendengar pertimbangan Menteri- menteri lainnya yang dianggap perlu.

Pasal 9

Pengusaha Bonded Warehouse yang telah mendapatkan izin menurut ketentuan Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH ini wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini;
a. mengatur …

a. mengatur tempat/ruangan bagi barang-barang sesuai dengan tujuan pemasukan barang-barang ke dalam wilayah usaha Bonded Warehouse yang bersangkutan.
b. menyimpan, meletakkan, mengatur, memelihara dan menata- usaha barang-barang yang ada di dalam Bonded Warehouse dengan cara yang sebaik-baiknya seolah-olah sebagai pemilik yang bijaksana, serta menyediakan alat-alat dan fasilitas- fasilitas secukupnya untuk maksud tersebut ;
c. menyelenggarakan tata-usaha yang sebaik-baiknya tentang barang-barang yang berada di dalam wilayah usaha Bonded Warehouse, baik mengenai pemasukan ke dalam serta pengeluaran dari wilayah usaha Bonded Warehouse; maupun mengenai penyimpanan, pengemasan, pengolahan dan kegiatan-kegiatan lainnya terhadap barang-barang yang berada di dalam wilayah usaha Bonded Warehouse, satu dan lainnya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku;
d. mengumumkan dan memberitahukan kepada pemilik barang atau yang mewakilinya ketentuan-ketentuan yang jelas mengenai persyaratan-persyaratan penyimpanan barang, dan mengeluarkan tanda-penerimaan penyimpanan barang beserta syarat-syaratnya;
e. memberikan laporan kepada pejabat yang bertugas melakukan pungutan Negara mengenai pemasukan, penyimpanan, pengolahan dan pengeluaran barang serta keterangan- keterangan lainnya yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pungutan Negara.
f. menyediakan …

f. menyediakan ruangan serta peralatan yang cukup guna kepentingan pelaksanaan tugas-tugas aparat Pemerintah, khususnya aparat fiskal Pemerintah, termasuk pemeriksaan pembukuan barang-barang dan pemberian keterangan- keterangan yang diperlukan kepada pejabat/petugas fiskal yang ditunjuk sewaktu-waktu untuk mengadakan pemeriksaan oleh Menteri Keuangan atau pejabat-pejabat lain yang ditunjuknya ;
g. menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Perdagangan dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan dan Menteri Perindustrian, mengenai kegiatan dan perkembangan usaha Bonded Warehouse.

Pasal 10

Dalam kedudukannya selaku penanggung-jawab atas penyelenggaraan pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse, Pengusaha Bonded Warehouse bertanggung-jawab secara hukum sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku atas hal-hal tersebut dibawah ini :
a. dipenuhinya oleh para pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dalam wilayah usahanya semua ketentuan-ketentuan yg berlaku dan syarat-syarat yang ditetapkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya masing-masing;
b. dipenuhinya kewajiban bea dan cukai, pajak serta pungutan- pungutan Negara lainnya oleh yang bersangkutan atas barangnya, sepanjang terhadap barang tersebut diwajibkan memenuhi pembayaran pungutan Negara yang dibebankan kepadanya, apabila barang yang bersangkutan hendak dikeluarkan dari wilayah usahanya ;
c. hal …

c. hal-hal lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse yang harus dipenuhinya dan yang menjadi tanggung-jawabnya, langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana akan ditetapkan dalam keputusan pemberian izin usahanya tersebut pada Pasal 8 ayat
(1) PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 11

Dalam rangka menyelenggarakan pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse serta untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut pada Pasal 10 PERATURAN PEMERINTAH ini, Pengusaha Bonded Warehouse diberikan wewenang untuk:
a. melakukan pungutan sewa gudang, pekarangan, ruangan, lapangan dan pungutan administrasi lainnya, serta pungutan jaminan dari perusahaan-perusahaan pengobatan lainnya yang berkegiatan di dalam wilayah usahanya, segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan.
b. mengatur lalu-lintas orang dan barang di dalam wilayah usahanya, untuk kepentingan pengamanan pungutan-pungutan Negara yang wajib dikenakan terhadap barang-barang yang bersangkutan; pengamanan terhadap barang-barang yang telah dikeluarkan tanda penerimaannya dan untuk pengamanan serta keselamatan barang pada umumnya ;
c. mengatur dan mengadakan aparat-aparat pelaksana dalam hubungannya dengan pelaksanaan wewenangnya tersebut pada huruf b Pasal ini.
Pasal 12 …

Pasal 12

Pengusaha Bonded Warehouse tidak dibenarkan melakukan perdagangan umum untuk kepentingan sendiri terhadap barang- barang yang berada dalam penguasaannya, baik impor, ekspor maupun distribusi.

Pasal 13

(1) Pemasukan dan penerimaan penyimpanan barang ke dalam wilayah usaha Bonded Warehouse yang tidak bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah c.q. Menteri Perdagangan, diberitahukan kepada Instansi Bea dan Cukai yang bersangkutan dengan cara sederhana, mudah, cepat dan effisien dengan tetap memperhatikan pengamanan kepentingan fiskal Negara.
(2) Sepanjang belum diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka untuk maksud tersebut pada ayat (1) Pasal ini, Menteri Keuangan MENETAPKAN ketentuan-ketentuan mengenai tata-cara pemasukan dan pengeluaran barang secara khusus, baik ke dalam maupun keluar wilayah usaha Bonded Warehouse.

Pasal 14

Dalam hal barang berasal dari luar negeri dikeluarkan dari wilayah usaha Bonded Warehouse dan masuk ke daerah peredaran INDONESIA, baik untuk penggunaan atau peredaran, maka pejabat bea dan cukai, pejabat pajak atau yang bertugas melakukan pungutan Negara melaksanakan pungutan tersebut menurut tata-cara dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 15 …

Pasal 15

(1) Barang yang berasal dari luar negeri dapat dikeluarkan dari wilayah usaha Bonded Warehouse untuk tujuan keluar daerah pabean INDONESIA (re-ekspor) dan terhadap barang tersebut tidak dikenakan bea, cukai, pajak atau pungutan Negara lainnya, kecuali apabila barang tersebut diolah dan/atau apabila terhadap barang tersebut Pemerintah c.q. Menteri yang bersangkutan menentukan lain.
(2) Dalam hal barang berasal dari daerah pabean INDONESIA dan diekspor melalui atau diolah terlebih dulu di dalam wilayah usaha Bonded Warehouse, maka ketentuan-ketentuan mengenai ekspor berlaku sepenuhnya apabila barang tersebut meninggalkan wilayah usaha Bonded Warehouse.

Pasal 16

Hal-hal yang berhubungan dengan ketentuan-ketentuan pengeluaran barang dari Bonded Warehouse ke dalam daerah pabean INDONESIA (impor) ataupun pemasukan barang dari daerah peredaran INDONESIA ke dalam Bonded Warehouse, harus sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang berlaku mengenai impor, ekspor dan perdagangan umumnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 17

Pemindahan barang dari suatu wilayah usaha Bonded Warehouse ke wilayah usaha Bonded Warehouse lainnya di INDONESIA dilakukan dengan menggunakan nota pemberitahuan dan keterangan lainnya dari Pengusaha Bonded Warehouse kepada Instansi Bea dan Cukai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 18 …

Pasal 18

Menteri Perdagangan bersama-sama dengan Menteri Keuangan dan Menteri yang bersangkutan mengatur lebih lanjut segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal-pasal 15 dan 17 PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 19

(1) Apabila terjadi perbedaan jumlah barang antara pemberitahuan seperti tersebut pada Pasal 13 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini dari keadaan barang yang sebenarnya, maka dalam jangka waktu tertentu perbedaan tersebut dilaporkan kepada Instansi Bea dan Cukai yang bersangkutan untuk perbaikan-perbaikan seperlunya.
(2) Tenggang perbedaan dalam jumlah atau persentase tertentu dari jumlah barang, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kelaziman internasional yang berlaku diperkenankan.
(3) Pemberitahuan oleh Pengusaha Bonded Warehouse yang menimbulkan perbedaan dalam jumlah sesuai dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, tidak termasuk dalam perbuatan yang dapat dituntut pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 25 Ordonansi Bea.
(4) Terhadap pengeluaran barang-barang dari Bonded Warehouse, baik dengan tujuan untuk dimaksudkan ke dalam daerah pabean, maupun untuk dikeluarkan dari daerah pabean, tetap berlaku ketentuan-ketentuan berdasarkan Ordonansi Bea.
Pasal 20 …

Pasal 20

Barang dalam penyimpanan atau berada di dalam wilayah usaha Bonded Warehouse, yang oleh karena busuk, rusak atau lainnya terpaksa harus dimusnahkan dengan persetujuan dan dibawah pengawasan Instansi Bea dan Cukai serta Pengusaha Bonded Warehouse yang bersangkutan, maka sejauh yang berhubungan dengan pungutan-pungutan Negara, barang tersebut dianggap seperti tidak pernah masuk ke dalam wilayah usaha Bonded Warehouse.

Pasal 21

Dalam wilayah usaha Bonded Warehouse dapat diselenggarakan usaha-usaha yang bersifat pengolahan (processing) terhadap barang-barang yang berada di dalam wilayah usahanya antara lain pembungkusan atau pembungkusan-kembali (packing atau re- packing), penyortiran atau pencampuran (sorting atau blending), pembotolan (bottling), pemberian tanda/merk(labelling), peninggian mutu (upgrading), assembling dan usaha-usaha lainnya, baik dengan penggunaan komponen-komponen pengolahan dari dalam negeri maupun dari luar negeri ataupun tidak dengan menggunakan komponen- komponen pengolahan, segala sesuatu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 22

(1) Persetujuan bagi suatu usaha pengolahan dan kegiatan lainnya di dalam wilayah usaha Bonded Warehouse sesuai dengan ketentuan tersebut pada Pasal 21 PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan oleh Menteri Perdagangan atas usul Pengusaha Bonded Warehouse, setelah mendengar pertimbangan Menteri yang bersangkutan.
Untuk …

(2) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, Pengusaha Bonded Warehouse menampung dan meneliti permohonan izin usaha yang diajukan oleh para pengusaha yang bersangkutan untuk kemudian diajukan kepada Menteri Perdagangan untuk mendapatkan keputusannya.
(3) Ketentuan tentang tata-cara mengajukan permohonan izin, bentuk izin, pemberian dan pencabutan izin dan syarat-syarat lainnya mengenai izin usaha bagi para pengusaha tersebut pada ayat (1) Pasal ini, diatur oleh Menteri Perdagangan setelah mendengar pertimbangan Menteri yang bersangkutan.

Pasal 23

Perusahaan-perusahaan pengolahan yang melakukan kegiatan dalam wilayah usaha Bonded Warehouse harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan- ketentuan usaha yang berlaku bagi bidang usahanya masing-masing.

Pasal 24

Pengusaha Bonded Warehouse tidak dapat dipertanggung-jawabkan mengenai hal-hal sepanjang yang berkenaan dengan mutu atau hal- hal lainnya mengenai hasil usaha pengolahan yang dilakukan dalam wilayah usahanya, kecuali mengenai tanggung-jawabnya sebagaimana tersebut pada Pasal 10 PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 25

(1) Pengusaha Bonded Warehouse mengeluarkan Tanda penerimaan Penyimpanan.
(2) Ketentuan …

(2) Ketentuan-ketentuan mengenai pengeluaran Tanda Penerimaan Penyimpanan, uraian barang yang terkandung di dalamnya, syarat-syarat berlakunya dan sebagainya, diatur lebih lanjut oleh Pengusaha Bonded Warehouse dengan persetujuan Menteri Perdagangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral.

Pasal 26

(1) Tanda Penerimaan Penyimpanan dapat dipindahtangankan.
(2) Tata-cara dan hal-hal yang berhubungan dengan pemindah- tanganan tersebut pada ayat (1) Pasal ini diatur secara bersama oleh Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 27

(1) Administrator/Kepala Pelabuhan, baik perhubungan laut maupun udara, serta aparatur Pemerintah lainnya membantu sepenuhnya terlaksananya usaha Bonded Warehouse, terutama apabila usaha tersebut diselenggarakan di dalam wilayahnya.
(2) Dalam hal usaha sesuatu Bonded Warehouse dilakukan di dalam wilayah pelabuhan laut atau pelabuhan udara, maka tentang bongkar muat dari dan kekapal atau pesawat udara, berlaku ketentuan-ketentuan sebagaimana masing-masingnya ditetapkan dalam Peraturan-PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 1969, serta peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 83 Tahun 1958.
Pasal 28 …

Pasal 28

Untuk terlaksananya usaha Bonded Warehouse sebaik-baiknya terutama dalam bidang pengamanan barang dan pengamanan kepentingan pungutan Negara dari padanya, Pengusaha Bonded Warehouse dapat mengadakan tindakan-tindakan pengamanan di dalam wilayah pengusahanya.

Pasal 29

Segala ketentuan sanksi hukum sebagaimana tercantum dalam peraturan perundangan yang berhubungan dengan unsur-unsur Bonded Warehouse dinyatakan berlaku bagi PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 30

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 31

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO SH MAYOR JENDERAL TNI