Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan :
(1) Bonded Warehouse ialah suatu sarana institusionil dalam bidang perekonomian dan perdagangan yang mempunyai wilayah pengusahaan tertentu dalam daerah pabean INDONESIA, sebagai suatu tempat untuk menyimpan, menimbun, meletakkan, mengemas dan atau mengolah barang-barang yang berasal dari :
a. luar daerah pabean INDONESIA, tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai, pajak dan atau pungutan Negara lainnya sampai barang-barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor;
b. luar daerah pabean INDONESIA, dengan tidak dikenakan pungutan bea, cukai, pajak dan atau pungutan Negara lainnya jika barang-barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan re-ekspor tanpa diolah terlebih dahulu di dalam Bonded Warehouse.
c. dalam daerah pabean INDONESIA, tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai, pajak dan atau pungutan Negara lainnya sampai barang-barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan ekspor.
(2) Wilayah usaha Bonded Warehouse ialah suatu wilayah dalam Bonded Warehouse dimana terdapat usaha dan kegiatan penyimpanan, penimbunan, peletakan, pengemasan dan atau pengolahan barang-barang;
(3) Tanda Penerimaan Penyimpanan ialah tanda penerimaan dari barang-barang yang masuk dan berada dalam wilayah usaha Bonded Warehouse baik untuk disimpan, ditimbun, diletakkan, dikemas maupun untuk diolah, yang dikeluarkan secara syah oleh penyelenggara usaha Bonded Warehouse;
(4) Pengusaha Bonded Warehouse ialah orang atau badan yang telah mendapatkan izin berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini untuk menyelenggarakan pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
BAB II …
