Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1977 tentang GAJI POKOK JAKSA AGUNG

PP No. 20 Tahun 1977 berlaku

Pasal 1

(1) Gaji pokok Jaksa Agung adalah Rp.225.000,-(Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan.
(2) Selain dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Jaksa Agung diberikan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Pasal 2

Apabila Jaksa Agung dijabat oleh seorang anggota Angkatan Bersenjata

Republik INDONESIA, maka gajinya tetap diterima dari Departemen Pertahanan Keamanan dan selisihnya diterima dari Kejaksaan Agung.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kenegaraan Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.