Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA

PP No. 20 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Menteri adalah Menteri Kesehatan;
c. Perusahaan adalah Perusahaan Umum INDONESIA Farma;
d. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum INDONESIA Farma;
e. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum INDONESIA Farma.

Pasal 2

(1) Pusat Produksi Farmasi Departemen Kesehatan di Manggarai Jakarta dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 dengan nama Perusahaan Umum INDONESIA Farma, disingkat PERUM INDOFARMA.
(2) Semua kekayaan Negara yang tertanam dalam Pusat Produksi Farmasi Departemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai modal PERUM INDOFARMA.
(3) Penilaian kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri.
(4) Segala hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, Perusahaan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di INDONESIA.

PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

Pasal 4

Perusahaan berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam dan di luar negeri dengan persetujuan Menteri.

Pasal 5

Tujuan Perusahaan adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum dalam bidang pengadaan produk farmasi dengan mengutamakan kebutuhan rakyat, sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.

Pasal 6

Perusahaan berusaha dalam bidang pengadaan produk farmasi dalam arti seluas- luasnya, terutama pengadaaan produk farmasi yang diperlukan oleh sarana pelayanan kesehatan di Pusat dan di Daerah.

Pasal 7

(1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi-bagi atas saham.
(2) Modal awal Perusahaan adalah senilai dengan seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Pusat Produksi Departemen Kesehatan di Manggarai Jakarta pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, yang jumlahnya ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri.
(3) Setiap penambahan modal perusahaan yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(5) Perusahaan mempunyai cadangan tujuan yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c dan cadangan penyusutan yang pengurusan dan penggunaannya diatur oleh Menteri.
(6) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia.

Pasal 8

(1) Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (1), Menteri MENETAPKAN lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal sesuai dengan bidang kegiatannya untuk melakukan pembinaan teknis terhadap Perusahaan.

Pasal 9

(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas yang Bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Dewan Pengawas terdiri dari unsur Departemen Teknis yang berangkutan, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri,

PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

Departemen/ Instansi lain yang kegiatannya bersangkutan dengan Perusahaan dan pejabat, lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Dalam hal keanggotaaan Dewan Pengawas terdiri dari lebih seorang, salah seorang diangkat menjadi Ketua.

Pasal 10

Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari Direktur Utama dan para Direktur berjumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

Pasal 11

Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunj uk dari dan bertanggungjawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menj alankan tugas pokok Perusahaan dan hal lain yang dianggap perlu.

Pasal 12

(1) Dalam menjalankan tugas pokok Perusahaan :
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi masing- masing untuk bidangnya dan dalam batas yang ditentukan dalarn peraturan tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2) Apabila Direktur Utama berhalangan tetap dalam menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan sementara oleh Menteri, dan apabila Direktur tersebut tidak ada atau berhalangan tetap maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara oleh Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.
(3) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap dalam menjalankan pekerjaan, atau apabila jabatan Direksi terluang sepenuhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatan, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Gaji, tunjangan, emolumen, dan penghasilan lain daripada anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

(1) Tugas pokok Direksi adalah sebagai berikut
a. Memirnpin, mengurus, dan mengelola perusahaan sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan dayaguna dan hasil-guna;
b. Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c. Mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(2) Tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.

PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

Pasal 14

Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direksi dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) mempunyai hak dan wewenang untuk :
a. MENETAPKAN kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan Perusahaan;
b. Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian termasuk penetapan gaji, pensiun atau tunjangan hari tua dan penghasilan lain bagi para pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai kepegawaian Perusahaan Negara dan peraturanperaturan lainnya yang berhubungan itu;
c. Mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai berdasarkan peraturan kepegawaian sebagaimana diinaksud dalam huruf b;
d. Menjalankan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut atau kepada seseorang atau beberapa orang pepwai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang atau badan lain;
e. Menjalankan tindakan-tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pasal 15

(1) Anggota Direksi harus Warganegara INDONESIA.
(2) Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin suatu Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan produk farmasi.

Pasal 16

(1) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir, anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(3) PRESIDEN atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum berakhir, dalam hal tersebut di bawah ini :
a. mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b. atas permintaan sendiri;
c. karena melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan atau nama baik Perusahaan;
d. karena melakukan tindakan atau sikap bertentangan dengan kepentingan Negara;
e. cacat pisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melakukan tugasnya;
f. meninggal dunia.
(4) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c atau huruf d, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5) Sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam

PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

ayat (3) huruf c atau huru f d dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan uhtuk membela diri secara tertulis kepada Menteri, yang harus dilakukan daiam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat itu oleh Menteri.
(6) Selama persoalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan.
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan, belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, berdasarkan ketentuan ayat (4), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan Peng adilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 17

(1) Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga baik sampai derajat ketiga, maupun menurut garis samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan PRESIDEN. Jika sesudah pengangkatan mereka memasuki hubungan keluarga yang terlarang itu, maka dapat melanjutkan jabatannya, diperlukan izin tertulis dari PRESIDEN.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini adalah jabatan yang ditugaskan oleh Negara kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan atau perusahaan lain yang berusaha atau bertuj uan mencari laba.

Pasal 18

Direksi mengadakan pembinaan pegawai Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

Pasal 19

(1) Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga, dan barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, dibajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang, dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata- mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggungjawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban mengenai cara mengurusnya

PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

kepada Badan Pemeriksa Keuangan, tetapi tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi Bendaharawan.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya, yang termasuk bidang tatabuku dan administrasi perusahaan, disimpan di tempat perusahaan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.

Pasal 20

Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.

Pasal 21

(1) Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi menyampaikan Anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran inventasi dan anggaran eksploitasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuannya.
(2) Persetujuan oleh Menteri dapat diberikan setelah diadakan penilaian bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri.
(3) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sepenuhnya, kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru.
(4) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk mendapatkan persetuj uan.
(5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan tersebut ayat (4) diajukan, oleh Menteri tidak diajukan keberatan secara tertulis, maka perubahan anggaran tersebut dianggap telah disahkan.

Pasal 22

Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 23

(1) Untuk tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi.
(2) Neraca dan perhitungan laba rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan kepada Menteri Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah tahun buku

PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Cara penilaian pos dalam perhitungan harus disebutkan.
(4) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri Keuangan tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dapat disahkan oleh Menteri.
(5) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri berdasarkan pemeriksaan Menteri Keuangan atau Badan yang ditunjuknya.
(6) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memberi pembebasan kepada Direksi terhadap sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.

Pasal 24

(1) Dari laba bersih yang telah dilakukan menurut ketentuan Pasal 21 disisihkan untuk :
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima persen):
b. Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh persen), hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan;
c. Cadangan tujuan sebesar 5% (lima persen);
d. Sisanya sebesar 20% (dua puluh persen) dipergunakan untuk dana sosial, pendidikan, jasa produksi, dan sumbangan dana pensiun yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan Direksi dapat menggunakan Dana Pembangunan Semesta sebagaimana dimakud dalam ayat (1) huruf a dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Menteri.
(3) Apabila jumlah cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b telah tercapai, maka jumlah dari bagian laba bersih diperuntukkan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan kapasitas Perusahaan.
(4) Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c antara lain dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanj aan untuk perluasan dan peningkatan Perusahaan.

Pasal 25

(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan, setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungjawaban likwidasi oleh kiwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olenya.

Pasal 26

Selama belum diadakan penyesuaian berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini,

PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

maka status dan kegiatan Pusat Produksi Farmasi Departemen Kesehatan di Manggarai Jakarta, tetap berjalan sebagai Unit Pelaksana Teknis Departemen Kesehatan.

Pasal 27

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 28

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 30

PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com