Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1982 tentang PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1981/1982 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1982/1983

PP No. 20 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 sebesar Rp 1.365.453.601.031,48 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1981/1982 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1982/1983.
(2) Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Subsektor), dan lampiran C (menurut proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pisal ini merupakan Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983.

Pasal 2

Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1982/1983 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1981 jo. Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1981.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1982.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUDHARMONO, S.H.