Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1986 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM BANK PEMBANGUNAN ASIA

PP No. 20 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Bank Pembangunan Asia, sebesar 96.350 saham, dan seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, yang perinciannya sebagai berikut :
a. penyertaan Modal Awal, pada tahun 1966, sebesar US. $ 25.000.000,- (dua puluh lima juta dollar Amerika Serikat);
b. Kenaikan Modal Umum I, pada tahun 1971, sebesar US. $ 37.500.000,- (tip puluh tujuh juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat);
c. Kenaikan Modal Khusus, pada tahun 1975, sebesar US. $ 137.500.00,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat);
d. Kenaikan Modal Umum II, pada tahun 1976, sebesar US. $ 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta dollar Amerika Serikat);
e. Kenaikan Modal Umum III, pada tahun 1983, sebesar US. $ 493.500.000,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat).

Pasal 2

Penyertaan modal saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. 11567 (sebelas ribu lima ratus enam puluh tujuh) saham yang dibayar;
b. 84783 (delapan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tiga) saham yang dicadangkan.

Pasal 3

Besarnya nilai modal saham yang telah dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, termasuk pembayaran modal saham yang masih dicadangkan, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 April 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1986

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 26