Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNG BALAI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ASAHAN

PP No. 20 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan KabupatenDaerah Tingkat II Asahan adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Drt Tahun 1956 dan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt Tahun 1956.

Pasal 2

Batas wilayah Kotamadya Tingkat II Tanjungbalai diubah dan diperluas dengan memasukan sebagian wilayah Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten
1. Desa pulau Simardan;
2. Desa Selat Lancang;
3. Desa Sungai Tualang Raso;
4. Desa Teluk Nibung;
5. Sebagian Desa Kapias Batu VIII;
6. Sebagian Desa Sungai Dua Hulu;
7. Sebagian Desa Sijambi.

Pasal 3

(1) Desa Sungai Tualangan Raso setelah masuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dimekarkan menjadi Desa Sungai Tualang Raso I, Desa Sungai Tualang Raso II, Desa Sungai Tualang Raso III,dan Desa Sungai Tualang Raso IV.
(2) Desa Teluk Nibung dan sebagian Desa Kapias Batu VIII setelah masuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dimekarkan menjadi Desa Teluk Nibung III,dan Desa Kapias Batu VIII.
(3) Desa pulau Simardan setelah masuk wilayah Kotamadya Tingkat II Tanjungbalai dimekarkan menjadi Desa Pulau Simardan I dan Desa Pulau Simardan II.
(4) Desa Selat Lancang setelah masuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dimekarkan menjadi Desa Selat Lancang I dan Desa Selat Lancang II.

(5) Sebagian wilayah Desa Sijambi dan sebagian wilayah Desa Sungai Dua Hulu setelah masuk wilayah Kotamadya Tingkat II Tanjungbalai dimekarkan menjadi Desa Sijambi I dan Desa Sijambi II.

Pasal 4

Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan tetap bernama Kecamatan Tanjungbalai dengan luas wilayah setelah dikurangi desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan, mempunyai batas-batas sebagai berikut :
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.
2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.
3. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Air Joman dan Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.
4. Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Asahan/Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.

Pasal 6

Dengan diubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dengan perluasan, maka untuk terciptanya tertib pemerintahan dan guna pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai yang semula terdiri dari 2 wilayah kecamatan ditata kembali sehingga menjadi wilayah kecamatan, yang terdiri dari :
1. Kecamatan Tanjungbalai Selatan meliputi :

a. Kelurahan Tanjungbalai Kota I

b. Kelurahan Tanjungbalai Kota II.
2. Kecamatan Tanjungbalai Utara meliputi :

a. Kelurahan Tanjungbalai Kota III.

b. Kelurahan Tanjungbalai Kota IV.

3. Kecamatan Sungai Tualang Raso meliputi :

a. Desa Sungai Tualang Raso I.

b. Desa Sungai Tualang Raso II.

c. Desa Sungai Tualang Raso III.

d. Desa Sungai Tualang Raso IV.
4. Kecamatan Teluk Nibung meliputi :

a. Desa Teluk Nibung I.

b. Desa Teluk Nibung II.

c. Desa Teluk Nibung III.

d. Desa Kapias Batu VIII.
5. Kecamatan Datuk Bandar meliputi :

a. Desa Pulau Simardan I.

b. Desa Pulau Simardan II.

c. Desa Sijambi I.

d. Desa Sijambi II

e. Desa Selat Lancang I.

f. Desa Selat Lancang II.

Pasal 7

Tempat kedudukan Pusat Pemerintahan kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai berikut :
1. Kecamatan Tanjungbalai Selatan di Kelurahan Tanjungbalai Kota I.
2. Kecamatan Tanjungbalai Selatan di Kelurahan Tanjungbalai Kota III.
3. Kecamatan Sungai Tualang Raso di Desa Sungai Tualang Raso I.
4. Kecamatan Teluk Nibung di Desa Kapias Batu VIII.
5. Kecamatan Datuk Bandar di Desa Selat Lancang I.

Pasal 8

Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan setelah dikurangi desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan batas-batas sebagai berikut :
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang.
2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara.
3. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun.
4. Sebelah Timur berbatasan dengan Selat Malaka.

Pasal 9

Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Pasal 10

(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Asahan yang mengatur desa-desa sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan Keputusan Walikota-madya Kepala Daerah Tingkat II Tanjungbalai.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua peraturan yang sebelumnya mengatur batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesi.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 41