Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur kedalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1976 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II AINARO DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KOVALIMA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Batas Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro diubah dengan memasukkan sebagian wilayahnya yaitu Kecamatan Mape ke dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima.
(2) Batas Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima diubah dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro yaitu Kecamatan Mape sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
(1) Dengan diubahnya batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat B Ainaro, meliputi :
a. Kecamatan Ainaro
b. Kecamatan Maubisse
c. Kecamatan Hato Buillico
d. Kecamatan Hato Hudo
(2) Dengan diubahnya batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima, meliputi :
a. Kecamatan Suai
b. Kecamatan Tilomar
c. Kecamatan Fohorem
d. Kecamatan Fatu Lulic
e. Kecamatan Fatu Mean
f. Kecamatan Mape
Pasal 4
Dengan diubahnya batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 maka batas-batas Kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima adalah sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bobonaro;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Timor;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
Pasal 5
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro berada di Ainaro.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima berada di Suai.
Pasal 6
Pembiayaan yang diperlukan untuk pengembalian wilayah Kecamatan Mape ke wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat;
Pasal 7
(1) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Ainaro yang telah berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan berlaku bagi Kecamatan Mape dan seluruh desa-desa bawahannya, yang semula merupakan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro dan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kovalima, sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kovalima dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kovalima.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, perlengkapan, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Pelaksanaan lebih lanjut PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 41
