Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA LANGSUNG

PP No. 20 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara MENETAPKAN kenaikan pangkat secara langsung bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

a. untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d;
b. untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina golongan ruang IV/a yang menduduki jabatan:

1. Guru, Penjaga Sekolah Dasar, Penilik Sekolah, dan Pengawas Sekolah di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;

2. Guru, Penjaga Madrasah Ibtidaiyah, Penilik Madrasah, dan Pengawas Madrasah di lingkungan Departemen Agama;

3. Tenaga Medis dan Paramedis di lingkungan Departemen Kesehatan;

4. Tenaga Medis dan Paramedis di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan.

Pasal 2

(1) Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dapat meminta secara tertulis kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara untuk meninjau kembali keputusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya, apabila terdapat keberatan terhadap kenaikan pangkat secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan:

a. Sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tertentu yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980;

b. Sedang dalam keadaan tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat diberikan kenaikan pangkat;

c. Sedang menjalani pemberhentian sementara (skorsing) sebagaimana dimaksud data PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1966.

(3) Peninjauan kembali keputusan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai tanggal berlakunya kenaikan pangkat.

Pasal 3

(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud data PERATURAN PEMERINTAH ini, tidak berlaku bagi:

a. Kenaikan pangkat pilihan dipercepat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, kenaikan pangkat istimewa, kenaikan pangkat anumerta, kenaikan pangkat data tugas belajar, kenaikan pangkat selama menjadi Pejabat Negara, kenaikan pangkat selama data penugasan, kenaikan pangkat selama menjalankan wajib militer, kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah, dan kenaikan pangkat lain-lain sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1980;

b. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu di luar ketentuan Pasal 1 huruf b.

(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara berdasarkan usul Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

Pasal 4

Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini bagi Pegawai Negeri Sipil yang pindah golongan, dibebaskan dari ujian dinas.

Pasal 5

(1) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, berlaku mulai tanggal 1 April
1991. (2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebelum 1 April 1991, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 7

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1991

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO