Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1993 tentang PERUBAHAN PP 11-1985 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 56-1992

PP No. 20 Tahun 1993 berlaku

Pasal 1

1. Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2 Hak Keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank INDONESIA adalah sama dengan hak keuangan/administratif Menteri Negara serta janda/dudanya sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1980 jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor Tahun 1993.

Pasal 3…

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.
Agar...

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARANA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 26

Pasal 3

Besarnya gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank INDONESIA adalah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebulan."
2. Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 1992 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank INDONESIA, dinyatakan tidak berlaku.