Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH

PP No. 20 Tahun 1997 berlaku

Pasal 1

Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan :
1. Retribusi adalah Retribusi Daerah menurut UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Golongan Retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi Retribusi Jasa umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu;
3. Retribusi Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
4. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
5. Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah

Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan penngawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pasal 3

(1) Obyek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena palayanan tersebut belum cukup disediakan oleh swasta.

(2) Jenis-jenis retribusi usaha adalah:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
c. Rertibusi Terminal;
d. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
e. Ratribusi Tempat Penitipan Anak;
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Ratribusi Penyedotan Kakus;
h. Retribusi Rumah Potong Hewan;
i. Retribusi Tempat Pendaratan kapal;
j. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
k. Retribusi Penyeberangan di atas Air;
l. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
m. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
(3) Subyek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang ruang lingkup masing-masing Retribusi Jasa Usaha secara rinci dan jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Obyek Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
(2) Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu adlah:

a. Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;

b. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;

c. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;

d. Retribusi Izin Gangguan;

e. Retribusi Izin Trayek;

f. Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan;
(3) Subyek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang diberikan izin yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang ruang lingkup masing-masing jenis Retribusi

Perizinan Tertentu untuk Daerah Tingkat I dan Daerah tingkat II ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa.

Pasal 6

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum didasarkan pada kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisian dan berorientasi pada harga pasar.

Pasal 8

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tetentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberinan izin yang bersangkutan.

Pasal 9

Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali.

Pasal 10

Tatacara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri dalam Negeri.

Pasal 11

(1) Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I MENETAPKAN Keputusan pennghapusan Piutang Retribusi Daerah Tingkat I yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II MENETAPKAN Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Tingkat II yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 12

Peraturan Daerah Tingkat I tentang Retribusi Daerah Tingkat I dan Peraturan Daerah Tingkat II tentang Retribusi Daerah Tingkat II disahkan oleh Menteri Dalam Negeri setalah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 13

(1) Peraturan Tingkat I tentang Retribusi Daerah tingkat I disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.
(2) Peraturan Derah Tingkat II tentang retribusi Daerah Tingkat II disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri keuangan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(3) Menteri Keuangan memberikan pertimbangan secepatnya kepada Menteri Dalam Negeri atas Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pengesahan, penolakan untuk pengesahan, atau permintaan untuk penyempurnaan terlebih dahulu Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah dimaksud.
(5) Jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diperpanjang 3 (tiga) bulan lagi, dengan memberitahukan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
(6) Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau jangka waktu perpanjangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat, menteri Dalam Negeri tidak mengambil keputusan, Peraturan Daerah tersebut dianggap telah disahkan, berlaku, dan dapat dilaksanakan.

Pasal 14

Peraturan Daerah yang telah mendapat pengesahan diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan.

Pasal 15

(1) Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan dapa tmembatalkan atau meminta untuk menyempurnakan Peraturan Daerah yang telah atau dianggap disahkan apabila Peraturan Daerah tersebut dikemudian hari ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai aladsan-alasannya diberitahukan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sesudah tanggal keputusan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Lembaran Daerah.

Pasal 16

(1) Dalam hal tidak tercapai persesuaian pendapat antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan mengenai pengesahan, penolakan untuk pengesahan, atau permintaan untuk penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Retribusi, Menteri Dalam Negeri dan atau Menteri Keuangan dapat menyampaikan hal tersebut kepada PRESIDEN.
(2) Terhadap ketidaksesuaian pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PRESIDEN mengambil keputusan dan memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan Peraturan Daerah tentang Retribusi.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Retribusi diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 18

(1) Peraturan Daerah tentang retribusi yang telah ada yang terkait dengan retribusi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian menurut PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan Retribusi Perizinan Tertentu dinyatakan berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha dinyatakan berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(4) Peraturan daerah tentang Retribusi selain sebagaimana dimaksudpada ayat (1), dinyatakan tetap berlaku selama 1 (satu) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 19

PERATURAN PEMERINTAH ini ini mulai berlaku pada saat diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Juli 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 55