Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

PP No. 20 Tahun 2000 berlaku

Pasal 1

Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, untuk selanjutnya disebut KAPET, diberikan perlakuan di bidang Pajak Penghasilan sebagai berikut :
a. Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
Tarif penyusutan dan amortisasi Kelompok Harta Masa Manfaat berdasarkan Menjadi metode ------- ---------------- Garis Saldo Lurus Menurun I.
Bukan Bangunan atau harta tak berwujud Kelompok I 2 tahun 50% 100% Kelompok II 4 tahun 25% 50% Kelompok III 8 tahun 12,5% 25% Kelompok IV 10 tahun 10% 20% II.
Bangunan Permanen 10 tahun 10% - Tidak Permanen 5 tahun 20% -
b. Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun;

c. Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 10%.
Pasal 2 …

Pasal 2

Kepada Pengusaha di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas :
a. impor barang modal atau peralatan lain oleh PDKB yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
c. pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean INDONESIA Lainnya, untuk selanjutnya disebut DPIL, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
d. pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut.
e. pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
f. penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
g. peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam :
1. Keputusan

Nomor 71 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pulau Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1999;
2. Keputusan

Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1998;
3. Keputusan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 1996 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1998;
4. Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin;
5. Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Samarinda, Sanga-Sanga dan Muara

Jawa, dan Balikpapan;
6. Keputusan …
6. Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sanggau;
7. Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Manado-Bitung;
8. Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Mbay;
9. Keputusan PRESIDEN Nomor 164 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Pare-pare;
10. Keputusan PRESIDEN Nomor 165 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Seram;
11. Keputusan PRESIDEN Nomor 166 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bima;
12. Keputusan PRESIDEN Nomor 167 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batui;
13. Keputusan PRESIDEN Nomor 168 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Buton, Kolaka dan Kendari;
14. Keputusan PRESIDEN Nomor 170 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito;
15. Keputusan PRESIDEN Nomor 171 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang, dinyatakan tidak berlaku;

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd.

BONDAN GUNAWAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 45