Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2003 tentang PENUNDAAN KELIMA BERLAKUNYA PP 39-1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

PP No. 20 Tahun 2003 berlaku

Pasal 1

Menunda kembali berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sejak tanggal 1 April 2003 sampai dengan tanggal 31 Desember 2003.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Peraturan ...

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI