Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan
atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri
maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau
sebaliknya.
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan
metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi,
data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan
pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau
hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik
kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
1. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan
yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi,
manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah
ada, atau menghasilkan teknologi baru.
1. Lembaga penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disebut
lembaga litbang adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan
penelitian dan/atau pengembangan.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas
Presiden beserta para menteri.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah
otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
1. Kekayaan . . .
---
PRESIDEN
1. Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir
karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa
dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.
1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan
intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian
hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang
diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi penelitian,
pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
