Langsung ke konten

ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL

PP No. 20 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan
atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri
maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau
sebaliknya.

1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan
metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi,
data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan
pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau
hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik
kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi.

1. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan
yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi,
manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah
ada, atau menghasilkan teknologi baru.

1. Lembaga penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disebut
lembaga litbang adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan
penelitian dan/atau pengembangan.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas
Presiden beserta para menteri.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah
otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.

1. Kekayaan . . .

---

PRESIDEN

1. Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir
karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa
dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.

1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan
intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian
hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang
diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

1. Menteri adalah menteri yang membidangi penelitian,
pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 2

Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan yang dihasilkan melalui kegiatan penelitian dan
pengembangan yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian oleh
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sejauh tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Kewajiban mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dilaksanakan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

## BAB II . . .

---

PRESIDEN

TUJUAN

Pasal 4

Tujuan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan adalah :
- menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan dan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan
masyarakat dan negara.

Pasal 5

(1) Kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan

pengembangan yang dihasilkan melalui kegiatan penelitian dan
pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang yang
dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
merupakan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(2) Dalam hal pembiayaan kegiatan penelitian dan pengembangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai sebagian oleh
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan sebagian oleh pihak
lain, kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan yang dihasilkan merupakan milik Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dan pihak lain yang bersangkutan
secara bersama.

(3) Pemilikan …

---

PRESIDEN

(3) Pemilikan secara bersama atas kekayaan intelektual serta hasil

kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan melalui perjanjian bersama perguruan
tinggi dan lembaga litbang dengan pihak lain yang membiayai
sebagian kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Perguruan tinggi dan lembaga litbang tidak dapat mengalihkan
pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada
pihak lain.

Pasal 7

Pemilikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah atas kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tidak menghilangkan hak bagi
pelaksana kegiatan, perguruan tinggi dan/atau lembaga litbang untuk
memperoleh pengakuan dan/atau imbalan atas kekayaan intelektual
serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.

Pasal 8

(1) Pemilikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah atas

kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah untuk menentukan dan mengatur pemanfaatan kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.

(2) Penentuan dan pengaturan pemanfaatan kekayaan intelektual serta

hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), secara nasional dikoordinasikan oleh
Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 9 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1) Dalam pemilikan secara bersama atas kekayaan intelektual serta

hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dan pihak lain yang membiayai
sebagian kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), masing-masing pihak
mempunyai hak untuk :

- mendapatkan pemilikan kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan dengan proporsi
kontribusi yang telah disepakati;

- mendapatkan prioritas memperoleh lisensi dan/atau
menggunakannya untuk kepentingan penelitian dan
pengembangan;

- mendapatkan imbalan atas kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan yang dimiliki sesuai
dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati;

- mendapatkan perlindungan atas kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.

(2) Dalam hal salah satu pihak memanfaatkan kekayaan intelektual

serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan secara
komersial, pihak yang lain memperoleh royalti atau imbalan
sesuai dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati bersama.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 10

Pengelolaan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
dilimpahkan kepada perguruan tinggi dan lembaga litbang.

### Pasal 11 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 11

(1) Dalam mengelola kekayaan intelektual serta hasil kegiatan

penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, perguruan tinggi dan lembaga litbang mengupayakan

perlindungan hukum atas pemilikan kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 12

(1) Perguruan tinggi dan lembaga litbang melaporkan kekayaan

intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan hasil pengelolaannya
kepada Menteri.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 13

Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan dilaksanakan dengan ketentuan :
- penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan diutamakan yang bertempat tinggal
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  • penerima . . .

---

PRESIDEN

- penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan mampu memanfaatkan dan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan
masyarakat dan negara;

- kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan yang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai
hal yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan

- pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan dilakukan dengan tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 14

Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan dapat dilakukan secara komersial atau non komersial.

Pasal 15

Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian
dan pengembangan yang dilakukan secara non komersial diarahkan
untuk:

- mendorong penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang sangat diperlukan oleh masyarakat, daerah, dan
negara;

- mendorong terciptanya temuan-temuan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang berguna bagi masyarakat, daerah, dan negara;

  • mendorong perkembangan badan usaha kecil dan menengah.

Bagian …

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Unit Kerja

Pasal 16

Dalam melaksanakan kewajiban mengusahakan alih teknologi
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan, perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib
membentuk unit kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungannya.

Pasal 17

Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual
serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan
perguruan tinggi dan lembaga litbang.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugasnya, unit kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dan Pasal 17 berpedoman kepada prosedur kerja
pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan yang ditetapkan oleh
perguruan tinggi dan lembaga litbang.

### Pasal 19 …

---

PRESIDEN

Pasal 19

Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, rincian tugas,
tata kerja unit kerja, dan penetapan prosedur pengelolaan dan alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan

### Pasal 18, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan perguruan tinggi dan

lembaga litbang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketiga
Mekanisme

Pasal 20

Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan oleh perguruan tnggi dan lembaga litbang
dilaksanakan melalui mekanisme :
- lisensi;
- kerja sama;
- pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
- publikasi.

Paragraf 1
Lisensi

Pasal 21

(1) Lisensi dilakukan melalui perjanjian lisensi.

(2) Perjanjian …

---

PRESIDEN

(2) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagai
pemberi lisensi dan penerima alih teknologi kekayaan intelektual
serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagai
penerima lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 22

Pemberian lisensi oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat dilakukan dengan
pemberian asistensi teknis, pendidikan dan latihan, serta pelayanan
jasa ilmu pengetahuan lain yang diperlukan penerima lisensi sesuai
dengan kesepakatan antara pemberi dan penerima lisensi.

Pasal 23

Pemberian lisensi oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang tidak
memberikan hak kepada penerima lisensi untuk dapat mengalihkan
hak lisensi kepada pihak ketiga.

Pasal 24

Pemberian lisensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 2 …

---

PRESIDEN

Paragraf 2
Kerja Sama

Pasal 25

Kerja sama dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara pihak
perguruan tinggi dan lembaga litbang dan pihak penerima alih
teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
dilakukan atas dasar :
- hubungan timbal balik dengan berprinsip mempertukarkan
dan/atau mengintegrasikan sumber daya tertentu untuk
mendapatkan keuntungan sinergis; dan
- masing-masing pihak memiliki kompetensi inti yang sudah teruji
menjadi faktor sukses kunci.

Pasal 27

Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan

### Pasal 26, dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan

hukum atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan.

Paragraf 3 …

Paragraf 3

Pelayanan Jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

---

PRESIDEN

Pasal 28

Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan untuk
kepentingan dan kebutuhan pengguna jasa ilmu pengetahuan dan
teknologi.

Pasal 29

Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, dapat dilakukan dalam bentuk :
- konsultasi;
- kontrak penelitian dan pengembangan;
- kontrak kajian;
- pendidikan dan pelatihan; dan/atau
- bentuk-bentuk interaksi antara penyedia dan pengguna jasa ilmu
pengetahuan dan teknologi.

Paragraf 4

Publikasi

Pasal 30

Publikasi dilaksanakan dengan menyebarluaskan informasi mengenai
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan.

### Pasal 31 …

---

PRESIDEN

Pasal 31

Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dilaksanakan
dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.

Bagian Keempat
Alih Teknologi Kekayaan Intelektual
Serta Hasil Kegiatan Penelitian dan
Pengembangan Milik Bersama

Pasal 32

Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan milik bersama Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah dan pihak lain yang membiayai sebagian kegiatan penelitian
dan pengembangan dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang telah
diatur sebelumnya antara perguruan tinggi dan lembaga litbang
dengan pihak lain yang bersangkutan.

Pasal 33

Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan milik bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,
hanya dapat dilakukan terhadap kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan upaya
perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 34 …

---

PRESIDEN

Pasal 34

Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan milik bersama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dan Pasal 33, dilakukan dengan tetap memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Bagian kelima
Pembiayaan

Pasal 35

Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan alih teknologi
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan.

Pasal 36

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat membiayai
pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 37 …

---

PRESIDEN

Pasal 37

Selain pihak yang membiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dan Pasal 36, pembiayaan pelaksanaan alih teknologi serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan dan/atau
mengikutsertakan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah berhak

menggunakan pendapatan yang diperolehnya dari hasil alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan untuk mengembangkan diri.

(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat langsung

digunakan untuk :
- meningkatkan anggaran penelitian dan pengembangan yang
diperlukan untuk menguasai kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan mengembangkan invensi;
- memberikan insentif yang diperlukan untuk meningkatkan
motivasi dan kemampuan invensi di lingkungannya;
- memperkuat kemampuan pengelolaan dan alih teknologi
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan;

  • melakukan …

---

PRESIDEN

- melakukan investasi untuk memperkuat sumber daya ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dimiliki;
- meningkatkan kualitas dan memperluas jangkauan alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian
dan pengembangan dan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
- memperluas jaringan kerja dengan lembaga-lembaga lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya,
baik di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Pasal 39

Dalam penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38, Pimpinan perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah

wajib mengirimkan rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan kepada
Menteri Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum awal
tahun anggaran.

Pasal 40

Rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39, menjelaskan secara lengkap dan transparan.

### Pasal 41 …

---

PRESIDEN

Pasal 41

Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah wajib :
- menyusun dan mengirimkan kepada Menteri Keuangan mengenai
penatausahaan, sistem pembukuan, dan sistem pelaporan yang
akan diterapkan dalam pelaksanaan rencana kerja pendapatan alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan lembaga;
- menyelenggarakan pembukuan secara tertib, transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan.

Pasal 42

Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah wajib melaporkan
kepada Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan pendapatan alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan secara lengkap, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.

Pasal 43

Laporan pelaksanaan pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual
serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan memuat neraca
penerimaan dan pengeluaran, pencapaian pekerjaan, pengeluaran
yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut, dan perubahan dari rencana
awal.

### Pasal 44 …

---

PRESIDEN

Pasal 44

Dalam hal neraca penerimaan dan pengeluaran mengalami defisit,
maka pembebanan pada tahun anggaran berikutnya harus dimasukkan
sebagai revisi rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dari
perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah tahun anggaran
berikutnya.

Pasal 45

Dalam hal neraca penerimaan dan pengeluaran mengalami surplus,
maka kelebihan dana tersebut harus dimasukkan sebagai revisi
rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dari perguruan tinggi dan
lembaga litbang Pemerintah tahun anggaran berikutnya.

Pasal 46

Revisi rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual
serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan harus dikirim
kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
laporan disampaikan kepada Menteri Keuangan.

### Pasal 47 …

---

PRESIDEN

Pasal 47

Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana kerja dan
pelaporan atas pelaksaaan penggunaan pendapatan alih teknologi
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah
diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan penggunaan alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

Pelaksanaan penggunaan pendapatan alih teknologi kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh
perguruan tinggi dan lembaga litbang Daerah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

## BAB VI …

---

PRESIDEN

PEMBINAAN

Pasal 50

(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan alih teknologi kekayaan

intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan,
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan
alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian
dan pengembangan.

(2) Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan

penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), secara nasional dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh

Menteri.

(3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Menteri mengikutsertakan Pimpinan insansi terkait.

(4) Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan pembinaan alih

teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan untuk wilayahnya masing-masing dengan
memperhatikan ketentuan mengenai pembinaan yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 51

Dalam pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat

mengikutsertakan atau bekerja sama dengan pihak lain yang
dipandang perlu.

### Pasal 52 …

---

PRESIDEN

Pasal 52

Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan dilaksanakan dalam bidang :
- sumber daya manusia;
- pendanaan;
- informasi; dan
- sarana dan prasarana.

Pasal 53

Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan dalam bidang sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, dilaksanakan dengan
:
- meningkatkan keahlian dan keterampilan teknis dan manajerial
sumber daya manusia dalam melaksanakan pengelolaan dan alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian dan
pengembangan;
- membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan,
dan/atau konsultasi ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- menyediakan tenaga pendidik dan/atau konsultan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.

Pasal 54

Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan dalam bidang pendanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dilaksanakan dengan :
- memberikan pendanaan dalam alih teknologi kekayaan intelektual
serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan; dan

  • meningkatkan …

---

PRESIDEN

- meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan dalam alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan.

Pasal 55

Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan dalam bidang informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, dilaksanakan dengan :
- membangun dan memanfaatkan bank data dan situs informasi
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan yang dialihteknologikan;
- meningkatkan peran media dalam penyebarluasan informasi; dan
- melakukan publikasi.

Pasal 56

Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan dalam bidang sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d, dilaksanakan dengan
:
- mengadakan sarana dan prasarana; dan
- mengembangkan sarana dan prasarana.

PENUTUP

Pasal 57

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2005

INDONESIA,

ttd

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2005

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Tata Usaha,

ttd

Sugiri, S.H.