Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di
bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air
permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di
darat.
1. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan
yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan
tanah.
1. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan
air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi
irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah,
irigasi pompa, dan irigasi tambak.
1. Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi,
manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan
sumber daya manusia.
1. Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air per satuan
waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu
daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai
dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan
lainnya.
1. Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi
pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi.
---
1. Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan
bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder.
1. Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan
jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder
ke petak tersier.
1. Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari
petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat
diperlukan.
1. Pembuangan air irigasi, selanjutnya disebut drainase, adalah
pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi
pada suatu daerah irigasi tertentu.
1. Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari
satu jaringan irigasi.
1. Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan
pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan
untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan
pembuangan air irigasi.
1. Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi
yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer,
saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap,
bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
1. Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi
yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya,
bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan
bangunan pelengkapnya.
1. Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh
batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air
tanah berlangsung.
1. Jaringan irigasi air tanah adalah jaringan irigasi yang
airnya berasal dari air tanah, mulai dari sumur dan instalasi
pompa sampai dengan saluran irigasi air tanah termasuk
bangunan di dalamnya.
1. Saluran irigasi air tanah adalah bagian dari jaringan irigasi
air tanah yang dimulai setelah bangunan pompa sampai lahan
yang diairi.
1. Jaringan irigasi desa adalah jaringan irigasi yang dibangun
dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.
1. Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang
berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak
tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter
dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta
bangunan pelengkapnya.
1. Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak
dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam
organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun petani
lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan
petani pemakai air.
1. Perkumpulan petani pemakai air adalah kelembagaan pengelolaan
irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu
daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai
air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal
pengelola irigasi.
---
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah
provinsi lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
1. Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan
perangkat daerah kabupaten/kota lainnya sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan
memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk
kepentingan pertanian.
1. Hak guna pakai air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh
dan memakai air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
1. Hak guna usaha air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh
dan mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan
pengusahaan pertanian.
1. Komisi irigasi kabupaten/kota adalah lembaga koordinasi dan
komunikasi antara wakil pemerintah kabupaten/kota, wakil
perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dan
wakil pengguna jaringan irigasi pada kabupaten/kota.
1. Komisi irigasi provinsi adalah lembaga koordinasi dan
komunikasi antara wakil pemerintah provinsi, wakil
perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, wakil
pengguna jaringan irigasi pada provinsi, dan wakil komisi
irigasi kabupaten/kota yang terkait.
1. Komisi irigasi antarprovinsi adalah lembaga koordinasi dan
komunikasi antara wakil pemerintah kabupaten/kota yang
terkait, wakil komisi irigasi provinsi yang terkait, wakil
perkumpulan petani pemakai air, dan wakil pengguna jaringan
irigasi di suatu daerah irigasi lintas provinsi.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
1. Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota yang membidangi irigasi.
1. Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringan
irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah
ada.
1. Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan
penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum
ada jaringan irigasinya.
1. Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan
fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau
kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi
yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi
lingkungan daerah irigasi.
1. Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputi
operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di
daerah irigasi.
1. Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi
dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu
bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun
sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan
---
kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan
mengevaluasi.
1. Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan
mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi
dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan
mempertahankan kelestariannya.
1. Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan
jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan
irigasi seperti semula.
1. Pengelolaan aset irigasi adalah proses manajemen yang
terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan
sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang
ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan
pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset
irigasi seefisien mungkin.
