Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas
dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat,
bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
1. Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk
oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili
di Aceh ...
---
di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak
dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan
anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui
pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA)/Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
(DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta bupati dan
wakil bupati/walikota dan wakil walikota.
1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi
kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh
seorang Gubernur.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya
disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh adalah unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara
pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
1. Gubernur adalah kepala pemerintah Aceh yang dipilih
melalui suatu proses demokratis yang dilakukan
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil.
1. Bupati/walikota adalah kepala pemerintah daerah
kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses
demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
1. Kantor Wilayah Departemen adalah Kantor Wilayah
Departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
## BAB II ...
---
TATA CARA
