Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab
tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan
pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.
1. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk bertindak
sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-
undang.
1. Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang
bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan
yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran
pelaksanaan tugas kejaksaan.
1. Pejabat Pengawasan Fungsional adalah pejabat
pengawasan fungsional di lingkungan Kejaksaan
Republik Indonesia.
1. Majelis Kehormatan Jaksa adalah satuan organisasi
yang keanggotaannya ditetapkan oleh Jaksa Agung,
bertugas mengadakan sidang untuk melakukan
pemeriksaan dan klarifikasi atas pelanggaran yang
dilakukan oleh Jaksa yang diusulkan
pemberhentiannya oleh Jaksa Agung Muda
Pengawasan.
1. Pembelaan . . .
---
1. Pembelaan diri adalah pengajuan keberatan dari
Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari
jabatannya di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
Bagian Kesatu
Pemberhentian Dengan Hormat
