Langsung ke konten

TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,

PP No. 20 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab
tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan
pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.

1. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk bertindak
sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-
undang.

1. Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang
bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan
yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran
pelaksanaan tugas kejaksaan.

1. Pejabat Pengawasan Fungsional adalah pejabat
pengawasan fungsional di lingkungan Kejaksaan
Republik Indonesia.

1. Majelis Kehormatan Jaksa adalah satuan organisasi
yang keanggotaannya ditetapkan oleh Jaksa Agung,
bertugas mengadakan sidang untuk melakukan
pemeriksaan dan klarifikasi atas pelanggaran yang
dilakukan oleh Jaksa yang diusulkan
pemberhentiannya oleh Jaksa Agung Muda
Pengawasan.

1. Pembelaan . . .

---

1. Pembelaan diri adalah pengajuan keberatan dari
Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari
jabatannya di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.

Bagian Kesatu
Pemberhentian Dengan Hormat

Pasal 2

Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
dengan alasan:
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
- telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun;
- meninggal dunia; atau
- tidak cakap dalam menjalankan tugas.

Pasal 3

(1) Pemberhentian dengan hormat karena alasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e,
merupakan pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri.

(2) Dalam hal Jaksa diberhentikan dengan hormat dari

jabatan fungsional karena permintaan sendiri, maka
yang bersangkutan masih tetap sebagai Pegawai
Negeri Sipil beserta hak-hak kepegawaiannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Jaksa Agung
Muda Pengawasan kepada Jaksa Agung, setelah
dilakukan pemeriksaan terhadap Jaksa yang
bersangkutan oleh Pejabat Pengawasan Fungsional.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan
dan pemberhentian dengan hormat karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diatur
dengan Peraturan Jaksa Agung.

Bagian Kedua
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Pasal 5

Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya
dengan alasan:

- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;

- terus-menerus melalaikan kewajiban dalam
menjalankan tugas/pekerjaannya;

  • melanggar larangan perangkapan jabatan/pekerjaan;
  • melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
  • melakukan perbuatan tercela.

Pasal 6

(1) Pemberhentian tidak dengan hormat karena alasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan
kepada Jaksa Agung dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari setelah menerima putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Jaksa Agung menetapkan keputusan pemberhentian

tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
setelah menerima usul dari Jaksa Agung Muda
Pengawasan.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

(1) Pemberhentian tidak dengan hormat karena alasan

melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e,
diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan
kepada Jaksa Agung dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari setelah hasil pemeriksaan terhadap
Jaksa yang bersangkutan disampaikan oleh Pejabat
Pengawasan Fungsional kepada Jaksa Agung Muda
Pengawasan.

(2) Pemeriksaan terhadap Jaksa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diselesaikan oleh Pejabat Pengawasan
Fungsional dalam waktu paling lama 90 (sembilan
puluh) hari setelah diterimanya surat perintah
pemeriksaan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan
atau Kepala Kejaksaan Tinggi berdasarkan
pengaduan, laporan, atau temuan.

Pasal 8

Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dengan sendirinya diberhentikan sebagai
Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan
dan pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan
Peraturan Jaksa Agung.

Bagian Ketiga
Pemberhentian Sementara

Pasal 10

(1) Jaksa dapat diberhentikan sementara dari jabatannya

oleh Jaksa Agung dengan alasan:

- diperoleh bukti yang cukup untuk diberhentikan
tidak dengan hormat berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b,
huruf c, huruf d, atau huruf e;

  • dituntut . . .

---

- dituntut di muka pengadilan dalam perkara
pidana tanpa ditahan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Hukum Acara Pidana.

(2) Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti

dengan penahanan secara sah oleh pejabat yang
berwenang terhadap seorang Jaksa, dengan
sendirinya Jaksa yang bersangkutan diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.

Pasal 11

(1) Pemberhentian sementara Jaksa dari jabatannya

karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1), diusulkan oleh Jaksa Agung Muda
Pengawasan kepada Jaksa Agung dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak diperoleh bukti yang
cukup atau dilakukan penuntutan di muka
pengadilan.

(2) Dalam hal Jaksa Agung sependapat dengan usulan

Jaksa Agung Muda Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Jaksa Agung segera
menetapkan keputusan pemberhentian sementara.

(3) Keputusan pemberhentian sementara Jaksa dari

jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan oleh Jaksa Agung
segera setelah menerima lembaran asli atau salinan
otentik surat perintah penangkapan dan surat
perintah penahanan dari pejabat yang berwenang.

Pasal 12

(1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 dapat diikuti dengan pemberhentian
tidak dengan hormat jika:
- Jaksa yang berdasarkan keputusan Majelis
Kehormatan Jaksa dinyatakan bersalah
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d, atau
huruf e, dan direkomendasikan untuk
diberhentikan tidak dengan hormat; atau

  • Jaksa . . .

---

- Jaksa yang diusulkan oleh Jaksa Agung Muda
Pengawasan untuk diberhentikan tidak dengan
hormat menyatakan tidak mempergunakan
kesempatan untuk membela diri.

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 diikuti dengan pemberhentian tidak
dengan hormat terhadap Jaksa yang dinyatakan
terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.

Pasal 13

(1) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 tidak terbukti, maka Jaksa Agung Muda

Pengawasan mengusulkan kepada Jaksa Agung
untuk mencabut keputusan pemberhentian
sementara baik atas permohonan maupun tanpa
permohonan Jaksa yang bersangkutan dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak alasan
pemberhentian sementara dinyatakan tidak terbukti
atau sejak permohonan dari Jaksa yang
bersangkutan diterima.

(2) Jaksa Agung menetapkan pencabutan keputusan

pemberhentian sementara dan memulihkan jabatan
serta hak-hak yang bersangkutan sebagai Jaksa
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
usul pencabutan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan
diterima.

Pasal 14

Jaksa yang karena permintaan sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberhentikan sementara
dari jabatannya dapat mengajukan kembali untuk
menduduki jabatan fungsionalnya kepada Jaksa Agung.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Pembebasan Sementara

Pasal 15

Jaksa yang diangkat menjadi pejabat negara atau
dipekerjakan pada instansi di luar Kejaksaan Republik
Indonesia dibebaskan sementara dari jabatannya dengan
Keputusan Jaksa Agung.

Pasal 16

(1) Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dengan

hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(3), atau diberhentikan tidak dengan hormat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberi
kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Jaksa.

(2) Dalam hal Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menyatakan menggunakan kesempatan untuk

membela diri secara tertulis, Jaksa Agung
membentuk Majelis Kehormatan Jaksa paling lama
dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pernyataan
menggunakan kesempatan untuk membela diri
diterima.

(3) Apabila Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak menggunakan kesempatan untuk membela diri
atau dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah
diterimanya pemberitahuan, tidak menyatakan sikap
untuk menggunakan kesempatan membela diri, Jaksa
Agung menerbitkan keputusan pemberhentian tanpa
rekomendasi Majelis Kehormatan Jaksa.

### Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

(1) Majelis Kehormatan Jaksa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 bertugas memberikan pertimbangan,
pendapat, dan rekomendasi kepada Jaksa Agung
terhadap usul Jaksa Agung Muda Pengawasan
tentang pemberhentian seorang Jaksa.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) Majelis Kehormatan Jaksa mempunyai
fungsi mengadakan sidang untuk:
- memeriksa temuan atau kesimpulan Jaksa Agung
Muda Pengawasan tentang Jaksa yang diusulkan
untuk diberhentikan dari jabatannya;
- memeriksa dan mengklarifikasi pelanggaran yang
dilakukan oleh Jaksa yang diusulkan untuk
diberhentikan dari jabatannya oleh Jaksa Agung
Muda Pengawasan; dan
- memberikan pertimbangan, pendapat, dan
rekomendasi kepada Jaksa Agung atas
kesimpulan pemeriksaan terhadap Jaksa yang
diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya.

(3) Hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dituangkan dalam putusan Majelis Kehormatan Jaksa
yang berisi pertimbangan, pendapat, dan
rekomendasi kepada Jaksa Agung mengenai usulan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Majelis Kehormatan Jaksa menyelesaikan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu
paling lama 3 (tiga) bulan sejak dibentuk oleh Jaksa
Agung.

(5) Setelah menerima putusan Majelis Kehormatan

Jaksa, Jaksa Agung paling lama dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sudah mengeluarkan surat keputusan,
dengan memperhatikan sungguh-sungguh
rekomendasi yang telah disampaikan oleh Majelis
Kehormatan Jaksa.

### Pasal 18 . . .

---

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan
organisasi, dan tata cara persidangan Majelis Kehormatan
Jaksa serta tata cara pembelaan diri Jaksa, diatur dengan
Peraturan Jaksa Agung.

Pasal 19

Jaksa yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, memperoleh hak kepegawaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Jaksa yang diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri
Sipil apabila telah berusia sekurang-kurangnya 50 (lima
puluh) tahun dan memiliki masa kerja sekurang-
kurangnya 20 (dua puluh) tahun sebagai Pegawai Negeri
Sipil.

Pasal 21

(1) Jaksa yang diberhentikan dengan hormat tidak atas

permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) atau diberhentikan tidak dengan

hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
berhak mengajukan keberatan kepada Badan
Pertimbangan Kepegawaian dalam waktu 14 (empat
belas) hari setelah diterimanya surat keputusan
pemberhentian.

(2) Jaksa yang dalam masa menunggu keputusan

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tidak berstatus sebagai Jaksa, tetapi masih sebagai
Pegawai Negeri Sipil berikut semua hak dan
kewajibannya, sampai dengan dikeluarkannya
keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian atau
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang
mempunyai kekuatan hukum tetap.

### Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

Jaksa yang telah diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tidak
memperoleh hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Jaksa yang diberhentikan sementara atau dibebaskan

sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dan Pasal 15, atau yang dalam masa
menunggu keputusan pemberhentian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) tidak berwenang
melaksanakan tugas fungsional Jaksa dan tidak
memperoleh tunjangan fungsional Jaksa.

(2) Jaksa yang diberhentikan sementara dari jabatannya

atau dalam masa menunggu keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sampai dengan keputusan menyangkut
pemberhentiannya memperoleh kekuatan hukum
tetap.

Pasal 24

Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
menyangkut pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, tetap
berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2008

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---