Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan di Perairan, Angkutan Laut Khusus, Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat,
Pelayaran-Perintis, Kapal, Kapal Asing, Trayek, Agen Umum, Usaha Jasa Terkait,
Pelabuhan, Pelabuhan Utama, Pelabuhan Pengumpul, Pelabuhan Pengumpan,
Terminal Khusus, Badan Usaha, dan Setiap Orang adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849).
1. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani
kegiatan angkutan laut.
1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di
wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut
nasional.
1. Angkatan ….
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau
terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri
atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang
terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan
angkutan laut.
1. Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal
yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk
mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan
angkutan sungai dan danau.
1. Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan angkutan
sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam
menunjang usaha pokoknya.
1. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang
menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan
oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
1. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal
Indonesia.
1. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan
angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
1. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara
tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
1. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang
dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
1. Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang
khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal
khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.
1. Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing (owner’s representative) adalah badan
usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga Negara
asing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing di luar negeri untuk
mewakili kepentingan administrasinya di Indonesia.
1. Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang
bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan
stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.
1. Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/
tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal
sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau
derek darat.
1. Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di
dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang
atau sebaliknya.
1. Receiving/delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat
penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di
atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.
1. Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan usaha yang
ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan
penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara.
1. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan
penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal
ke kapal di perairan pelabuhan.
1. Usaha ….
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan
Angkutan Laut adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan
peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan/atau
alat apung untuk pelayanan kapal.
1. Usaha Tally Mandiri adalah kegiatan usaha jasa menghitung, mengukur, menimbang,
dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau
pengangkut.
1. Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan,
penumpukan, pembersihan, dan perbaikan peti kemas.
1. Usaha Pengelolaan Kapal (ship management) adalah kegiatan jasa pengelolaan
kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku
cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi kelaiklautan kapal.
1. Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (ship broker) adalah kegiatan usaha
perantara jual beli kapal (sale and purchase) dan/atau sewa menyewa kapal
(chartering).
1. Usaha Keagenan Awak Kapal (ship manning agency)adalah usaha jasa keagenan
awak kapal yang meliputi rekruitmen dan penempatan di kapal sesuai kualifikasi.
1. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha jasa untuk mengurus kepentingan
kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut
nasional selama berada di Indonesia.
1. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal (ship repairing and maintenance) adalah
usaha jasa perawatan dan perbaikan kapal yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi
mengapung.
1. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari
dan ke kapal.
1. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan
hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan
Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
1. Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum
asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau
terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke
pelabuhan luar negeri.
1. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pelayaran.
