Langsung ke konten

ANGKUTAN DI PERAIRAN

PP No. 20 Tahun 2010 diubah

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan di Perairan, Angkutan Laut Khusus, Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat,
Pelayaran-Perintis, Kapal, Kapal Asing, Trayek, Agen Umum, Usaha Jasa Terkait,
Pelabuhan, Pelabuhan Utama, Pelabuhan Pengumpul, Pelabuhan Pengumpan,
Terminal Khusus, Badan Usaha, dan Setiap Orang adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849).
1. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani
kegiatan angkutan laut.
1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di
wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut
nasional.

1. Angkatan ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau
terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri
atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang
terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan
angkutan laut.
1. Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal
yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk
mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan
angkutan sungai dan danau.
1. Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan angkutan
sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam
menunjang usaha pokoknya.
1. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang
menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan
oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
1. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal
Indonesia.
1. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan
angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
1. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara
tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
1. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang
dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
1. Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang
khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal
khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.
1. Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing (owner’s representative) adalah badan
usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga Negara
asing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing di luar negeri untuk
mewakili kepentingan administrasinya di Indonesia.
1. Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang
bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan
stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.
1. Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/
tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal
sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau
derek darat.
1. Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di
dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang
atau sebaliknya.
1. Receiving/delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat
penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di
atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.
1. Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan usaha yang
ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan
penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara.
1. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan
penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal
ke kapal di perairan pelabuhan.

1. Usaha ….
www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan
Angkutan Laut adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan
peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan/atau
alat apung untuk pelayanan kapal.
1. Usaha Tally Mandiri adalah kegiatan usaha jasa menghitung, mengukur, menimbang,
dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau
pengangkut.
1. Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan,
penumpukan, pembersihan, dan perbaikan peti kemas.
1. Usaha Pengelolaan Kapal (ship management) adalah kegiatan jasa pengelolaan
kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku
cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi kelaiklautan kapal.
1. Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (ship broker) adalah kegiatan usaha
perantara jual beli kapal (sale and purchase) dan/atau sewa menyewa kapal
(chartering).
1. Usaha Keagenan Awak Kapal (ship manning agency)adalah usaha jasa keagenan
awak kapal yang meliputi rekruitmen dan penempatan di kapal sesuai kualifikasi.
1. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha jasa untuk mengurus kepentingan
kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut
nasional selama berada di Indonesia.
1. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal (ship repairing and maintenance) adalah
usaha jasa perawatan dan perbaikan kapal yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi
mengapung.
1. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari
dan ke kapal.
1. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan
hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan
Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
1. Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum
asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau
terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke
pelabuhan luar negeri.
1. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pelayaran.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kegiatan angkutan laut, angkutan sungai
dan danau, angkutan penyeberangan, angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal
dan/atau wilayah terpencil, kegiatan jasa terkait dengan angkutan di perairan, perizinan,
penarifan, kewajiban dan tanggung jawab pengangkut, pengangkutan barang khusus dan
barang berbahaya, pemberdayaan industry angkutan di perairan, sistem informasi
angkutan di perairan, dan sanksi administratif.

## BAB II ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- angkutan laut dalam negeri;
- angkutan laut luar negeri;
- angkutan laut khusus; dan
- angkutan laut pelayaran-rakyat.

Bagian Kedua
Angkutan Laut Dalam Negeri

Paragraf 1
Umum

Pasal 4

Angkutan laut dalam negeri meliputi kegiatan:
- trayek angkutan laut dalam negeri;
- pengoperasian kapal pada jaringan trayek; dan
- keagenan kapal angkutan laut dalam negeri.

Pasal 5

(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut

nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak
kapal berkewarganegaraan Indonesia.

(2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

untuk mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang
antarpelabuhan laut serta kegiatan lainnya yang menggunakan kapal di wilayah
perairan Indonesia.

(3) Kegiatan lainnya yang menggunakan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilarang dilakukan oleh kapal asing.

(4) Kapal asing yang melakukan kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.

Paragraf 2
Kegiatan Trayek Angkutan Laut Dalam Negeri

Pasal 6

(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur

serta dapat dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur.

(2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jaringan trayek.

(3) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- menyinggahi beberapa pelabuhan secara tetap dan teratur dengan berjadwal; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

- kapal yang dioperasikan merupakan kapal penumpang, kapal petikemas, kapal
barang umum, atau kapal Ro-Ro dengan pola trayek untuk masingmasing jenis
kapal.

(4) Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan:
- pengembangan pusat industri, perdagangan, dan pariwisata;
- pengembangan wilayah dan/atau daerah;
- rencana umum tata ruang;
- keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi; dan
- perwujudan Wawasan Nusantara.

Pasal 7

(1) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (2) dilakukan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi
perusahaan angkutan laut nasional dengan memperhatikan masukan asosiasi
pengguna jasa angkutan laut.

(2) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikoordinasikan oleh Menteri.

(3) Jaringan trayek tetap dan teratur disusun berdasarkan rencana trayek tetap dan teratur

yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional kepada Menteri dan usulan
trayek dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut
nasional.

(4) Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

(5) Jaringan trayek yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

digambarkan dalam peta jaringan trayek dan diumumkan oleh Menteri pada forum
koordinasi Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) atau media cetak dan/atau
elektronik.

Pasal 8

(1) Jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dapat

dilakukan perubahan berdasarkan usulan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan
asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan menambah 1 (satu) atau lebih
trayek baru.

(2) Penambahan trayek tetap dan teratur baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan memperhatikan:
- adanya potensi kebutuhan jasa angkutan laut dengan perkiraan faktor muatan yang
layak dan berkesinambungan; dan
- tersedianya fasilitas pelabuhan yang memadai atau lokasi lain yang ditunjuk untuk
kegiatan bongkar muat barang dan naik/turun penumpang yang dapat menjamin
keselamatan pelayaran.

Pasal 9

(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang akan mengoperasikan kapal pada trayek

yang belum ditetapkan dalam jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (4) harus memberitahukan rencana trayek tetap dan teratur kepada Menteri.

(2) Rencana trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum

ditetapkan dalam jaringan trayek dihimpun oleh Menteri sebagai bahan penyusunan
jaringan trayek.

### Pasal 10 ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan jaringan trayek angkutan laut dalam
negeri diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Kegiatan Pengoperasian Kapal Pada Jaringan Trayek

Pasal 11

(1) Pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan teratur dilakukan oleh perusahaan

angkutan laut nasional dengan mempertimbangkan:
- kelaiklautan kapal;
- menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh awak kapal
berkewarganegaraan Indonesia;
- keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan;
- kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi; dan
- tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan.

(2) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

- melaporkan pengoperasian kapalnya pada trayek tetap dan teratur kepada Menteri;
- mengumumkan jadwal kedatangan serta keberangkatan kapalnya kepada
masyarakat; dan
- mengumumkan tarif, untuk kapal penumpang.

(3) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

melayani kegiatan angkutan laut pada trayek dimaksud untuk waktu paling sedikit 6
(enam) bulan.

Pasal 12

(1) Dalam keadaan tertentu, perusahaan angkutan laut nasional yang telah

mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur dapat melakukan
penyimpangan trayek berupa:
- omisi; dan
- deviasi.

(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

- omisi dilakukan apabila:
1. kapal telah bermuatan penuh dari pelabuhan sebelumnya dalam suatu trayek
yang bersangkutan;
1. tidak tersedia muatan di pelabuhan berikutnya; atau
1. kondisi cuaca buruk pada pelabuhan tujuan berikutnya;
- deviasi dilakukan apabila kapal yang dioperasikan pada trayek yang telah ditetapkan
digunakan untuk mengangkut kepentingan yang ditugaskan oleh negara.

Pasal 13

(1) Selain melakukan penyimpangan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(1) perusahaan angkutan laut nasional yang telah mengoperasikan kapalnya pada

trayek tetap dan teratur dapat melakukan penggantian kapal atau substitusi.

(2) Penggantian kapal atau substitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan apabila:
- kapal mengalami kerusakan permanen;
- kapal sedang dalam perbaikan atau docking; atau
- kapal tidak sesuai dengan kondisi muatan.

### Pasal 14 ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 14

Penyimpangan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan penggantian kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 15

Terhadap perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada
trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diberikan
insentif.

Pasal 16

(1) Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (1), dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.

(2) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal pada trayek tidak

tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada
Menteri.

(3) Laporan pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.

Pasal 17

(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak

tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) hanya dapat
mengangkut muatan:
- barang curah kering dan curah cair;
- barang yang sejenis; atau
- barang yang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan tertentu.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk perusahaan

pelayaran-rakyat yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak
teratur.

Pasal 18

Pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan
berdasarkan perjanjian pengangkutan.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengoperasian kapal pada trayek tetap dan
teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Kegiatan Keagenan Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri

Pasal 20

(1) Kapal angkutan laut dalam negeri yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut

nasional hanya dapat diageni oleh perusahaan angkutan laut nasional atau
perusahaan nasional keagenan kapal.

(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional

keagenan kapal di suatu pelabuhan, perusahaan angkutan laut nasional dapat
menunjuk perusahaan pelayaran-rakyat sebagai agen.

### Pasal 21 ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 21

Apabila di suatu pelabuhan atau terminal khusus tidak terdapat badan usaha yang dapat
ditunjuk sebagai agen, Nakhoda kapal dapat langsung menghubungi instansi yang terkait
untuk menyelesaikan segala urusan dan kepentingan kapalnya selama berada di
pelabuhan atau terminal khusus.

Bagian Ketiga
Angkutan Laut Luar Negeri

Paragraf 1
Umum

Pasal 22

Angkutan laut luar negeri meliputi kegiatan:
- trayek angkutan laut luar negeri;
- angkutan laut lintas batas;
- keagenan umum kapal angkutan laut asing; dan
- perwakilan perusahaan angkutan laut asing.

Pasal 23

(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan

laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing dengan menggunakan kapal
berbendera Indonesia dan/atau kapal asing.

(2) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dari:
- pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke
pelabuhan luar negeri; atau
- pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri.

(3) Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan kegiatan angkutan laut ke

dan dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.

(4) Perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menunjuk

perusahaan nasional sebagai agen umum.

(5) Perusahaan angkutan laut asing dilarang melakukan kegiatan angkutan laut antarpulau

atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.

(6) Perusahaan angkutan laut asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dan ayat (5) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau
terminal khusus.

Pasal 24

(1) Kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dapat melakukan kegiatan di

pelabuhan atau terminal khusus dalam negeri yang belum ditetapkan sebagai
pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dengan
ketentuan wajib:
- menyinggahi pelabuhan atau terminal khusus terdekat yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri untuk melapor (check point) kepada petugas bea dan
cukai, imigrasi, dan karantina; atau
- mendatangkan petugas bea dan cukai, imigrasi, dan karantina dari pelabuhan atau
terminal khusus terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Kapal yang melakukan angkutan laut luar negeri yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di
pelabuhan atau terminal khusus.

Pasal 25

(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

ayat (1) dilaksanakan agar perusahaan angkutan laut nasional memperoleh pangsa
muatan yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengangkutan barang impor milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus

menggunakan kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan oleh perusahaan
angkutan laut nasional.

(3) Dalam hal jumlah dan kapasitas ruang kapal berbendera Indonesia untuk melayani

kegiatan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, perusahaan
angkutan laut nasional dapat menggunakan kapal asing.

Paragraf 2
Kegiatan Trayek Angkutan Laut Luar Negeri

Pasal 26

(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

ayat (1) dapat dilakukan dengan trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan
tidak teratur.

(2) Penentuan trayek angkutan laut dari dan ke luar negeri secara tetap dan teratur serta

tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing.

(3) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang

mengoperasikan kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka
untuk perdagangan luar negeri secara tetap dan teratur, wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis mengenai rencana pengoperasian kapal dan realisasi kapal
yang telah dioperasikan secara tetap dan teratur kepada Menteri dengan melampirkan:
- nama kapal yang melayani trayek tetap dan teratur;
- nama pelabuhan yang akan disinggahi dengan jadwal tetap dan teratur dalam
jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sesuai jadwal pelayaran; dan
- realisasi pengoperasian kapal paling sedikit 6 (enam) bulan sesuai jadwal
pelayaran.

(4) Pemberitahuan tertulis oleh perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan

kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan melalui agen umum
di Indonesia yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing.

(5) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang

tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kapal yang
dioperasikan dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal
khusus.

(6) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang

mengoperasikan kapalnya untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dalam trayek
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila tidak dilayari pada trayek dimaksud
akan diperlakukan sebagai kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur.

### Pasal 27 ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 27

(1) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing wajib

menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setiap rencana kegiatan kapal yang
akan dioperasikan dan realisasi kegiatan kapal yang telah dioperasikan untuk kegiatan
angkutan laut luar negeri secara tidak tetap dan tidak teratur kepada Menteri.

(2) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang

tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal yang
dioperasikan dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal
khusus.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan kapal pada trayek angkutan laut
luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Kegiatan Angkutan Laut Lintas Batas

Pasal 29

(1) Untuk memperlancar operasional kapal dan kepentingan perdagangan dengan negara

tetangga dapat ditetapkan trayek angkutan laut lintas batas.

(2) Trayek angkutan laut lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan

oleh Menteri berdasarkan:
- usulan kelompok kerja sama sub-regional; dan
- jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) mil laut.

(3) Penempatan kapal pada trayek angkutan laut lintas batas dilakukan oleh:

- perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berukuran paling
besar GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); dan
- perusahaan pelayaran-rakyat.

Paragraf 4
Kegiatan Keagenan Umum Kapal Angkutan Laut Asing

Pasal 30

(1) Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan kegiatan angkutan laut ke

dan dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri
dan wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai agen umum.

(2) Agen umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

  • perusahaan nasional keagenan kapal; atau
  • perusahaan angkutan laut nasional.

(3) Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang

ditunjuk sebagai agen umum yang tidak memiliki kantor cabang di pelabuhan atau
terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, dapat menunjuk
perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang
berada di pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri
sebagai sub agen.

(4) Sub agen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengurus kepentingan kapal asing

yang diageni oleh perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan
laut nasional selama berada di pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri.

(5) Perusahaan ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Perusahaan angkutan laut asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi tidak diberikan
pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.

Pasal 31

Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang
ditunjuk sebagai agen umum dilarang menggunakan ruang kapal asing yang diageninya,
baik sebagian maupun keseluruhan, untuk mengangkut muatan dalam negeri.

Pasal 32

(1) Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang

ditunjuk sebagai agen umum, wajib melaporkan secara tertulis mengenai rencana
kedatangan kapal asing yang diageninya kepada Menteri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  • nama kapal;
  • nama pelabuhan yang akan disinggahi;
  • surat penunjukan keagenan umum;
  • waktu kedatangan dan keberangkatan kapal;
  • rencana dan volume bongkar muat; dan
  • daftar awak kapal (crew list).

(3) Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang

ditunjuk sebagai agen umum yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kapal yang diageninya dikenai sanksi tidak mendapatkan
pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.

Pasal 33

Kapal asing milik negara sahabat, kapal pesiar asing milik pribadi, atau badan
internasional lain dapat menunjuk atau meminta bantuan kedutaan besar negara yang
bersangkutan atau perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut
nasional untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di perairan Indonesia.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan rencana kedatangan kapal asing
yang diageni oleh perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut
nasional diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing

Pasal 35

(1) Perusahaan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut ke atau dari

pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara
berkesinambungan dapat menunjuk perwakilannya di Indonesia.

(2) Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:

  • badan hukum Indonesia;
  • perorangan warga negara Indonesia; atau
  • perorangan warga negara asing.

(3) Penunjukan perwakilan perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

- memiliki ….
www.djpp.depkumham.go.id

---

- memiliki surat penunjukan sebagai perwakilan perusahaan angkutan laut asing yang
diketahui Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Republik Indonesia di
negara bersangkutan bagi warga negara asing;
- memiliki kartu izin tinggal sementara dari instansi terkait bagi warga negara asing;
- memiliki izin kerja dari instansi terkait bagi warga negara asing;
- melampirkan pas photo terbaru bagi perorangan;
- melampirkan daftar riwayat hidup dari perorangan yang ditunjuk sebagai perwakilan;
dan
- memiliki surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang.

(4) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertugas melakukan:
- pemantauan atas kapal perusahaannya selama beroperasi atau melakukan
kegiatan di perairan dan/atau di pelabuhan Indonesia;
- pengawasan terhadap pelaksanaan tugas yang diberikan oleh perusahaan
angkutan laut asing terhadap agen umumnya dalam melayani kapalnya di perairan
dan/atau di pelabuhan atau terminal khusus; dan
- memberikan saran kepada agen umumnya.

Pasal 36

(1) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing yang telah memenuhi semua persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) wajib didaftarkan oleh perusahaan
nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang ditunjuk
sebagai agen umum perusahaan angkutan laut asing kepada Menteri.

(2) Terhadap perwakilan perusahaan angkutan laut asing yang telah memenuhi semua

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Menteri menerbitkan
Certificate of Owner’s Representative.

(3) Certificate of Owner’s Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku 1

(satu) tahun dan dapat diperpanjang.

(4) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing di Indonesia sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilarang melakukan kegiatan keagenan kapal, booking muatan, dan kegiatan
pencarian muatan.

Pasal 37

(1) Perusahaan angkutan laut nasional wajib menyampaikan pemberitahuan setiap

kegiatan kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan di luar negeri pada periode
tertentu kepada Menteri.

(2) Pengoperasian kapal berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan bagian dari potensi armada nasional.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan perwakilan perusahaan angkutan
laut asing diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Angkutan Laut Khusus

Pasal 39

(1) Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang usaha

pokok untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia

yang ….
www.djpp.depkumham.go.id

---

yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki oleh awak kapal
berkewarganegaraan Indonesia.

(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum

Indonesia yang melakukan kegiatan usaha pokok di bidang:
- industri;
- kehutanan;
- pariwisata;
- pertambangan;
- pertanian;
- perikanan;
- salvage dan pekerjaan bawah air;
- pengerukan;
- jasa konstruksi; dan
- kegiatan penelitian, pendidikan, pelatihan, dan penyelenggaraan kegiatan sosial
lainnya.

Pasal 40

(1) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)

dilakukan sesuai dengan jenis kegiatan usaha pokoknya.

(2) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

melaporkan pengoperasian kapalnya kepada Menteri.

(3) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus yang tidak menyampaikan laporan

pengoperasian kapalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi tidak
diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.

Pasal 41

(1) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat

(1) dilarang mengangkut muatan atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut

muatan atau barang umum, kecuali dalam keadaan tertentu berdasarkan izin dari
Menteri.

(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

- tidak tersedianya kapal; dan
- belum adanya perusahaan angkutan laut nasional yang mampu melayani sebagian
atau seluruh permintaan jasa angkutan laut yang ada.

(3) Izin penggunaan kapal angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersifat sementara sampai dengan:
- tersedianya kapal; dan
- adanya perusahaan angkutan laut nasional yang mampu melayani sebagian atau
seluruh permintaan jasa angkutan laut yang ada.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pengoperasian kapal oleh pelaksana
kegiatan angkutan laut khusus dan tata cara penerbitan izin penggunaan angkutan laut
khusus mengangkut muatan atau barang umum diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 43

(1) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut

khusus ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri,

wajib ….
www.djpp.depkumham.go.id

---

wajib menunjuk perusahaan angkutan laut nasional atau pelaksana kegiatan angkutan
laut khusus sebagai agen umum.

(2) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus hanya dapat menjadi agen umum bagi kapal

yang melakukan kegiatan yang sejenis dengan usaha pokoknya.

(3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kapal yang mengangkut

bahan baku, peralatan produksi, dan/atau hasil produksi untuk kepentingan sendiri
dalam menunjang usaha pokoknya.

(4) Dalam hal pelaksana kegiatan angkutan laut asing tidak melaksanakan kewajibannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi tidak
diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan keagenan angkutan laut khusus
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat

Pasal 45

(1) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakukan oleh orang perseorangan warga

negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera
Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh awak
kapal berkewarganegaraan Indonesia.

(2) Penggunaan kapal angkutan laut pelayaran-rakyat berbendera Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa:
- kapal layar (KL) tradisional yang digerakkan sepenuhnya oleh tenaga angin;
- kapal layar motor (KLM) berukuran tertentu dengan tenaga mesin dan luas layar
sesuai ketentuan; atau
- kapal motor (KM) dengan ukuran tertentu.

Pasal 46

Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1)
termasuk di dalamnya kegiatan bongkar muat serta kegiatan ekspedisi muatan kapal laut,
yang dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.

Pasal 47

(1) Menteri melakukan pembinaan angkutan laut pelayaranrakyat agar kehidupan usaha

dan peranan penting angkutan laut pelayaran-rakyat tetap terpelihara sebagai bagian
dari potensi angkutan laut nasional yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi
nasional.

(2) Pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan untuk:

- meningkatkan pelayanan ke daerah pedalaman dan/atau perairan yang memiliki
alur dengan kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau;
- meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan laut nasional dan
lapangan kerja; dan
- meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang
usaha angkutan laut nasional.

(3) Pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan melalui:

. peningkatan ….
www.djpp.depkumham.go.id

---

- peningkatan keterampilan sumber daya manusia bagi pengusaha dan awak kapal di
bidang nautis, teknis, radio, serta pengetahuan kepelautan melalui pendidikan/
pelatihan kepelautan yang diselenggarakan termasuk di pelabuhan sentra
pelayaran-rakyat;
- peningkatan keterampilan manajemen bagi perusahaan berupa pendidikan di
bidang ketatalaksanaan pelayaran niaga tingkat dasar di pelabuhan sentra
pelayaran-rakyat;
- penetapan standarisasi bentuk, ukuran, konstruksi, dan tipe kapal disesuaikan
dengan daerah dan/atau rute pelayaran yang memiliki alur dengan kedalaman
terbatas termasuk sungai dan danau yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari
segi ekonomi maupun dari segi kelaiklautan kapalnya; dan
- kemudahan dalam hal pendirian usaha, operasional, dan penyiapan fasilitas
pelabuhan serta keringanan tarif jasa kepelabuhanan.

Pasal 48

(1) Armada angkutan laut pelayaran-rakyat dapat dioperasikan pada jaringan trayek

angkutan dalam negeri dan trayek lintas batas, baik dengan trayek tetap dan teratur
maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur.

(2) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat yang menggunakan kapal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan trayek tidak
tetap dan tidak teratur.

(3) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat yang menggunakan kapal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c dilakukan dengan trayek tetap dan teratur.

Pasal 49

Perusahaan pelayaran-rakyat dalam melakukan kegiatan angkutan laut secara tidak tetap
dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dapat mengangkut
muatan:
- barang umum;
- barang curah kering dan/atau curah cair; dan/atau
- barang yang sejenis, dalam jumlah tertentu, sesuai dengan kondisi kapal pelayaran-
rakyat.

Pasal 50

(1) Keagenan kapal perusahaan pelayaran-rakyat hanya dapat dilakukan oleh perusahaan

pelayaran-rakyat.

(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan pelayaran-rakyat di suatu pelabuhan,

perusahaan pelayaran-rakyat dapat menunjuk perusahaan nasional keagenan kapal
atau perusahaan angkutan laut nasional.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat diatur dengan
Peraturan Menteri.

## BAB III ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 52

(1) Angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan:

- angkutan sungai dan danau di dalam negeri;
- angkutan sungai dan danau antara negara Republik Indonesia dengan negara
tetangga; dan
- angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri.

(2) Kegiatan angkutan sungai dan danau dilakukan oleh orang perseorangan warga

negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera
Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh awak
kapal berkewarganegaraan Indonesia.

(3) Kegiatan angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang

dilakukan di laut, kecuali mendapat izin dari Syahbandar dengan tetap memenuhi
persyaratan kelaiklautan kapal.

Bagian Kedua
Kegiatan Angkutan Sungai dan
Danau di Dalam Negeri

Pasal 53

(1) Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 52 ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan menggunakan:

  • trayek tetap dan teratur; dan
  • trayek tidak tetap dan tidak teratur.

(2) Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri yang melayani trayek tetap dan

teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam jaringan trayek.

(3) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:

  • Menteri, untuk trayek antarprovinsi;
  • gubernur, untuk trayek antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
  • bupati/walikota, untuk trayek dalam kabupaten/kota.

(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam

menetapkan jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
mempertimbangkan:
- pengembangan wilayah potensi angkutan; dan
- keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi.

(5) Penetapan jaringan trayek angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
- sesuai dengan rencana induk pelabuhan nasional;
- adanya kebutuhan angkutan;
- rencana dan/atau ketersediaan pelabuhan sungai dan danau;
- ketersediaan kapal sungai dan danau dengan spesifikasi teknis kapal sesuai
fasilitas pelabuhan pada trayek yang akan dilayani; dan
- potensi perekonomian daerah.

(6) Jaringan ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

(6) Jaringan trayek angkutan sungai dan danau di dalam negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, digambarkan dalam peta
jaringan dan diumumkan oleh Menteri.

Pasal 54

(1) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) berfungsi untuk

menghubungkan simpul:
- antarpelabuhan sungai;
- antarpelabuhan sungai dengan pelabuhan laut yang berada dalam satu alur-
pelayaran; atau
- antarpelabuhan danau.

(2) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • trayek utama; dan
  • trayek cabang.

(3) Trayek utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menghubungkan

antarpelabuhan sungai dan antarpelabuhan danau yang berfungsi sebagai pusat
penyebaran.

(4) Trayek cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menghubungkan

antarpelabuhan sungai dan antarpelabuhan danau yang berfungsi sebagai pusat
penyebaran dengan yang bukan berfungsi sebagai pusat penyebaran atau
antarpelabuhan sungai dan antarpelabuhan danau yang bukan berfungsi sebagai
pusat penyebaran.

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan trayek angkutan sungai dan danau
di dalam negeri diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau Antara Negara Republik Indonesia
dan Negara Tetangga

Pasal 56

(1) Kegiatan angkutan sungai dan danau antara Negara Republik Indonesia dan negara

tetangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dilakukan
berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara
tetangga yang bersangkutan.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

- adanya kebutuhan angkutan sungai dan danau dari negara Republik Indonesia ke
negara tetangga atau sebaliknya; dan
- tersedianya fasilitas pelabuhan sungai dan danau yang terletak berdekatan dengan
batas wilayah negara Republik Indonesia dengan negara tetangga.

(3) Angkutan sungai dan danau yang dilakukan antara 2 (dua) negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia
dan/atau kapal berbendera negara yang bersangkutan.

Bagian ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Keempat
Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri

Pasal 57

Kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri dapat dilakukan oleh
orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha untuk menunjang usaha
pokoknya.

Pasal 58

(1) Pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib melaporkan pengoperasian kapalnya
kepada bupati/walikota sesuai dengan lokasi usaha pokoknya.

(2) Pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri yang tidak

menyampaikan laporan pengoperasian kapalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sungai dan danau.

Pasal 59

(1) Pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dilarang mengangkut muatan atau
barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umum, kecuali
dalam keadaan tertentu berdasarkan izin dari bupati/walikota.

(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

- tidak tersedianya kapal; dan
- belum adanya perusahaan angkutan sungai dan danau yang mampu melayani
sebagian atau seluruh permintaan jasa angkutan sungai dan danau yang ada.

(3) Izin penggunaan kapal angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sampai dengan:
- tersedianya kapal; dan
- adanya perusahaan angkutan sungai dan danau yang mampu melayani sebagian
atau seluruh permintaan jasa angkutan sungai dan danau yang ada.

Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin kegiatan angkutan sungai dan
danau untuk kepentingan umum diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 61

(1) Angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang

menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh
perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.

(2) Kegiatan angkutan penyeberangan dilakukan oleh badan usaha dengan menggunakan

kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta
diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

(3) Setiap ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Setiap kapal yang melayani angkutan penyeberangan wajib:

- memenuhi persyaratan teknis kelaiklautan dan persyaratan pelayanan minimal
angkutan penyeberangan;
- memiliki spesifikasi teknis sesuai dengan fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk
melayani angkutan penyeberangan atau terminal penyeberangan pada lintas yang
dilayani;
- memiliki dan/atau mempekerjakan awak kapal yang memenuhi persyaratan
kualifikasi yang diperlukan untuk kapal penyeberangan;
- memiliki fasilitas bagi kebutuhan awak kapal maupun penumpang dan kendaraan
beserta muatannya;
- mencantumkan identitas perusahaan dan nama kapal yang ditempatkan pada
bagian samping kiri dan kanan kapal; dan
- mencantumkan informasi atau petunjuk yang diperlukan dengan menggunakan
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

(4) Angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • angkutan penyeberangan di dalam negeri; dan
  • angkutan penyeberangan antara negara Republik Indonesia dan negara tetangga.

Bagian Kedua
Kegiatan Angkutan Penyeberangan di Dalam Negeri

Pasal 62

(1) Kegiatan angkutan penyeberangan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 61 ayat (4) huruf a dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur

dalam lintas penyeberangan.

(2) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:

  • Menteri, untuk lintas penyeberangan antarprovinsi;
  • gubernur, untuk lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan
  • bupati/walikota, untuk lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.

(3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam

menetapkan lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mempertimbangkan:
- pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan
oleh perairan;
- fungsi sebagai jembatan;
- hubungan antara dua pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan
penyeberangan, antara pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan
penyeberangan dan terminal penyeberangan, dan antara dua terminal
penyeberangan dengan jarak tertentu;
- tidak mengangkut barang yang diturunkan dari kendaraan pengangkutnya;
- rencana tata ruang wilayah; dan
- jaringan trayek angkutan laut sehingga dapat mencapai optimalisasi keterpaduan
angkutan intradan antarmoda.

(4) Penetapan lintas penyeberangan selain mempertimbangkan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
- sesuai dengan rencana induk pelabuhan nasional;
- adanya kebutuhan angkutan;
- rencana dan/atau ketersediaan terminal penyeberangan atau pelabuhan;

www.djpp.depkumham.go.idd. ketersediaan ….

---

- ketersediaan kapal penyeberangan dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas
pelabuhan pada lintas yang akan dilayani; dan
- potensi perekonomian daerah.

(5) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk seluruh wilayah

Republik Indonesia, digambarkan dalam peta lintas penyeberangan dan diumumkan
oleh Menteri.

Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lintas penyeberangan diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Kegiatan Angkutan Penyeberangan Antara
Negara Republik Indonesia dan Negara Tetangga

Pasal 64

(1) Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dan negara

tetangga dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan
pemerintah negara tetangga yang bersangkutan.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

- adanya kebutuhan angkutan penyeberangan dari negara Republik Indonesia ke
negara tetangga atau sebaliknya; dan
- tersedianya fasilitas pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani angkutan
penyeberangan yang terletak berdekatan dengan batas wilayah Negara Republik
Indonesia dengan negara tetangga.

(3) Angkutan penyeberangan yang dilakukan antara 2 (dua) negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia
dan/atau kapal berbendera negara tetangga yang bersangkutan.

Bagian Keempat
Penempatan Kapal

Pasal 65

Penempatan kapal yang akan dioperasikan pada lintas penyeberangan dilakukan dengan
mempertimbangkan:
- adanya kebutuhan angkutan penyeberangan; dan
- tersedianya fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan
penyeberangan/ terminal penyeberangan.

Pasal 66

(1) Penempatan kapal yang akan dioperasikan pada setiap lintas penyeberangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- spesifikasi teknis lintas;
- spesifikasi teknis kapal;
- persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan;
- fasilitas pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan
atau terminal penyeberangan; dan
- keseimbangan antara kebutuhan penyedia dan pengguna jasa angkutan.

(2) Spesifikasi ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Spesifikasi teknis lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

meliputi:
- kondisi lintasan;
- perkiraan kapasitas lintas;
- kemampuan pelayanan alur; dan
- spesifikasi teknis terminal penyeberangan atau pelabuhan laut yang digunakan
untuk melayani angkutan penyeberangan.

(3) Spesifikasi teknis kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • ukuran kapal;
  • pintu rampa;
  • kecepatan kapal; dan
  • mesin bantu sandar.

(4) Persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c meliputi:
- persyaratan usaha; dan
- persyaratan pelayanan.

(5) Fasilitas pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan

atau terminal penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling
sedikit meliputi:
- jumlah dan jenis fasilitas sandar kapal;
- kolam pelabuhan; dan
- fasilitas naik turun penumpang dan kendaraan.

(6) Keseimbangan antara kebutuhan penyedia dan pengguna jasa angkutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan keseimbangan antara permintaan jasa
angkutan dengan sarana angkutan yang tersedia.

Pasal 67

(1) Untuk penambahan kapasitas angkut pada setiap lintas penyeberangan, penempatan

kapal dilakukan dengan mempertimbangkan:
- faktor muat rata-rata kapal pada lintas penyeberangan mencapai paling sedikit 65%
(enam puluh lima per seratus) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
- kapal yang ditempatkan tidak dapat memenuhi jumlah muatan yang ada;
- jumlah kapal yang beroperasi kurang dari jumlah kapal yang diizinkan melayani
lintas yang bersangkutan;
- kapasitas prasarana dan fasilitas pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani
angkutan penyeberangan atau terminal penyeberangan yang tersedia; dan/atau
- tingkat kemampuan pelayanan alur.

(2) Penambahan kapasitas angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di setiap lintas

penyeberangan dilakukan dengan meningkatkan jumlah frekuensi pelayanan kapal.

(3) Dalam hal frekuensi pelayanan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah

optimal, dapat dilakukan:
- penambahan jumlah kapal; atau
- penggantian kapal dengan ukuran yang lebih besar.

(4) Penambahan kapasitas angkut kapal pada setiap lintas penyeberangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), harus memperhatikan faktor muat rata-rata paling sedikit 50%
(lima puluh per seratus) per tahun dengan tidak menambah waktu sandar dan waktu
layar dari masingmasing kapal.

### Pasal 68 ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 68

(1) Setiap lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1)

dilakukan evaluasi secara berkala.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Menteri,

gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui media cetak
dan/atau elektronik.

Pasal 69

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan penempatan kapal
pada lintas penyeberangan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 70

(1) Angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil

dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota.

(2) Angkutan di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan

pelayaran-perintis dan penugasan.

(3) Kegiatan pelayaran-perintis dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan yang bergerak di bidang:
- angkutan laut;
- angkutan sungai dan danau; atau
- angkutan penyeberangan.

Bagian Kedua
Pelayaran-Perintis

Pasal 71

(1) Kegiatan pelayaran-perintis dilakukan untuk:

- menghubungkan daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil yang
belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju;
- menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; dan
- menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk
dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau
angkutan penyeberangan.

(2) Kegiatan pelayaran-perintis yang dilakukan di daerah yang masih tertinggal dan/atau

wilayah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan
kriteria:
- belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau
atau angkutan penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan teratur;
- secara komersial belum menguntungkan; atau
- tingkat pendapatan perkapita penduduknya masih rendah.

### Pasal 72 ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 72

(1) Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dilaksanakan oleh

pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan
penyeberangan dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.

(2) Biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan subsidi sebesar selisih biaya pengoperasian kapal
pelayaran-perintis yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan laut nasional,
perusahaan angkutan sungai dan danau, atau perusahaan angkutan penyeberangan
dengan pendapatan dan/atau penghasilan uang tambang barang dan penumpang
pada suatu trayek tertentu.

(3) Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara

kontrak jangka panjang dengan perusahaan angkutan di perairan menggunakan kapal
berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal yang diawaki
oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 73

Penyelenggaraan pelayaran-perintis dilaksanakan secara terpadu dengan sektor lain
berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah.

Pasal 74

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pelayaran-perintis diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penugasan

Pasal 75

(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dilakukan untuk:

  • menjamin kesinambungan pelayanan angkutan di perairan;
  • membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan angkutan di perairan; dan
  • memperlancar arus mobilisasi penumpang dan barang.

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perusahaan

angkutan laut nasional dengan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah sebesar selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.

(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:

- Menteri, untuk tarif penumpang kelas ekonomi:
1. angkutan laut;
1. angkutan sungai dan danau antarprovinsi dan antarnegara; dan
1. angkutan penyeberangan antarprovinsi dan antarnegara;
- gubernur, untuk tarif penumpang kelas ekonomi:
1. angkutan sungai dan danau antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
1. angkutan penyeberangan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi;
- bupati/walikota, untuk tarif penumpang kelas ekonomi:
1. angkutan sungai dan danau dalam kabupaten/kota; dan
1. angkutan penyeberangan dalam kabupaten/kota.

www.djpp.depkumham.go.id(4) Dalam ….

---

(4) Dalam hal penugasan untuk angkutan sungai dan danau serta angkutan

penyeberangan, pelaksanaannya diberikan kepada perusahaan angkutan di perairan
yang memiliki izin usaha di bidang angkutan sungai dan danau serta angkutan
penyeberangan.

Pasal 76

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan penugasan angkutan di
perairan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Trayek Angkutan di Perairan Untuk Daerah Masih
Tertinggal dan/atau Wilayah Terpencil

Pasal 77

(1) Kegiatan angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil

dengan pelayaranperintis dan penugasan dilaksanakan dengan trayek tetap dan
teratur.

(2) Trayek angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan dilakukan evaluasi
setiap tahun.

(3) Menteri dalam menetapkan trayek angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal

dan/atau wilayah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mempertimbangkan:
- keterpaduan intramoda transportasi laut dan antarmoda transportasi darat, laut, dan
udara;
- usul dan saran pemerintah daerah setempat;
- kesiapan fasilitas pelabuhan atau tempat lain yang ditunjuk;
- kesiapan fasilitas keselamatan pelayaran;
- keterpaduan dengan program sektor lain; dan
- keterpaduan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Penempatan kapal untuk mengisi trayek angkutan di perairan untuk daerah masih

tertinggal dan/atau wilayah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan tipe dan ukuran kapal.

(5) Perusahaan angkutan laut nasional yang menyelenggarakan angkutan di perairan

untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dengan trayek tetap dan
teratur hanya dimungkinkan melakukan penyimpangan trayek berupa omisi, deviasi,
dan penggantian kapal atau substitusi karena alasan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2) berdasarkan izin dari Menteri.

Pasal 78

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan trayek angkutan di perairan untuk
daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil diatur dengan Peraturan Menteri.

## BAB VI ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 79

(1) Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan, dapat diselenggarakan usaha jasa

terkait dengan angkutan di perairan.

(2) Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

- bongkar muat barang;
- jasa pengurusan transportasi;
- angkutan perairan pelabuhan;
- penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan
laut;
- tally mandiri;
- depo peti kemas;
- pengelolaan kapal;
- perantara jual beli dan/atau sewa kapal;
- keagenan awak kapal;
- keagenan kapal; dan
- perawatan dan perbaikan kapal.

Bagian Kedua
Kegiatan Usaha Bongkar Muat Barang

Pasal 80

(1) Kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2)

huruf a merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar dan muat
barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring,
cargodoring, dan receiving/delivery.

(2) Kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di pelabuhan.

(3) Selain badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan bongkar muat

barang tertentu dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional hanya untuk
kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.

(4) Kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh

perusahaan angkutan laut, izin usahanya melekat pada izin usaha pokoknya.

(5) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi barang:

  • milik penumpang;
  • curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui pipa;
  • curah kering yang dibongkar atau dimuat melalui conveyor atau sejenisnya; dan
  • yang diangkut di atas kendaraan melalui kapal Ro-Ro.

(6) Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan bongkar muat semua jenis

barang apabila di pelabuhan tersebut tidak terdapat perusahaan bongkar muat barang.

(7) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus

memiliki kapal yang dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga
ahli.

### Pasal 81 ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 81

(1) Pelaksanaan kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 80 ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan peralatan bongkar muat oleh

tenaga kerja bongkar muat.

(2) Peralatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi

persyaratan laik operasi dan menjamin keselamatan kerja.

(3) Tenaga kerja bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki

kompetensi di bidang bongkar muat.

(4) Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, Pemerintah,

pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan di bidang bongkar muat barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Kegiatan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

Pasal 82

(1) Kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79

ayat (2) huruf b, meliputi:
- penerimaan;
- penyimpanan;
- sortasi;
- pengepakan;
- penandaan;
- pengukuran;
- penimbangan;
- penerbitan dokumen angkutan;
- pengurusan penyelesaian dokumen;
- pemesanan ruangan pengangkut;
- pengiriman;
- pengelolaan pendistribusian;
- perhitungan biaya angkutan dan logistik;
- klaim;
- asuransi atas pengiriman barang;
- penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan;
- penyediaan sistem informasi dan komunikasi; dan
- layanan logistik.

(2) Kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa pengurusan
transportasi.

Bagian Keempat
Kegiatan Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan

Pasal 83

(1) Kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79

ayat (2) huruf c merupakan kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau
barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan
pelabuhan.

(2) Kegiatan ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha angkutan perairan
pelabuhan.

(3) Selain badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan usaha angkutan

perairan pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.

(4) Kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut, izin usahanya melekat pada izin usaha
pokoknya.

Bagian Kelima
Kegiatan Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau
Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut

Pasal 84

(1) Kegiatan usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan

angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d merupakan
kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan laut atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk pelayanan
kapal.

(2) Kegiatan usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan

angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang
didirikan khusus untuk usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa
terkait dengan angkutan laut.

Bagian Keenam
Kegiatan Usaha Tally Mandiri

Pasal 85

(1) Kegiatan usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf e

merupakan kegiatan jasa menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan
mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.

(2) Kegiatan usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha tally mandiri.

(3) Kegiatan usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kapal

pada kegiatan stevedoring terhadap setiap kapal nasional maupun kapal asing yang
melakukan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di wilayah kerja
pelabuhan.

(4) Selain badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tally dapat

dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongkar muat atau
perusahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan cargodoring,
receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri.

(5) Kegiatan tally sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dilakukan oleh perusahaan

angkutan laut nasional, perusahaan bongkar muat, atau perusahaan jasa pengurusan
transportasi, izin usahanya melekat pada izin usaha pokoknya.

Bagian Ketujuh
Kegiatan Usaha Depo Peti Kemas

Pasal 86

(1) Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2)

huruf f meliputi:

. Penyimpanan…
www.djpp.depkumham.go.id

---

- penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas;
- pembersihan atau pencucian, perawatan, dan perbaikan peti kemas;
- pemuatan dan pembongkaran less than container load cargo; dan
- kegiatan lain yang antara lain terdiri atas:
1. pemindahan;
1. pengaturan atau angsur;
1. penataan;
1. lift on lift off secara mekanik;
1. pelaksanaan survei;
1. pengemasan;
1. pelabelan;
1. pengikatan/pelepasan;
1. pemeriksaan fisik barang;
1. penerimaan;
1. penyampaian; dan
1. tempat penimbunan yang peruntukkannya untuk kegiatan depo peti kemas dalam
pengawasan kepabeanan.

(2) Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas.

(3) Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan di dalam atau di luar daerah lingkungan kerja pelabuhan.

Bagian Kedelapan
Kegiatan Usaha Pengelolaan Kapal

Pasal 87

(1) Kegiatan usaha pengelolaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2)

huruf g merupakan kegiatan pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi
perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan,
asuransi, dan sertifikasi kelaiklautan kapal.

(2) Kegiatan usaha pengelolaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha pengelolaan kapal.

Bagian Kesembilan
Kegiatan Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal

Pasal 88

(1) Kegiatan usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 79 ayat (2) huruf h merupakan kegiatan usaha perantara jual beli kapal dan/atau

sewa menyewa kapal.

(2) Kegiatan usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha perantara jual
beli dan/atau sewa kapal.

Bagian Kesepuluh ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kesepuluh
Kegiatan Usaha Keagenan Awak Kapal

Pasal 89

(1) Kegiatan usaha keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2)

huruf i merupakan kegiatan rekruitmen awak kapal dan penempatannya di kapal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Kegiatan usaha keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha keagenan awak kapal.

Bagian Kesebelas
Kegiatan Usaha Keagenan Kapal

Pasal 90

(1) Kegiatan usaha keagenan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf

j merupakan kegiatan mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing
dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia.

(2) Kegiatan usaha keagenan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan

oleh:
- perusahaan nasional keagenan kapal; atau
- perusahaan angkutan laut nasional.

(3) Kegiatan keagenan kapal yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, izin usahanya melekat pada izin usaha
pokoknya.

Bagian Keduabelas
Kegiatan Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal

Pasal 91

(1) Kegiatan usaha perawatan dan perbaikan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal

79 ayat (2) huruf k merupakan kegiatan perawatan dan perbaikan kapal yang
dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung.

(2) Kegiatan usaha perawatan dan perbaikan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha perawatan dan
perbaikan kapal.

PERIZINAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 92

Badan usaha atau orang perseorangan warga Negara Indonesia yang akan melakukan
kegiatan usaha angkutan di perairan wajib memiliki:
- izin usaha angkutan di perairan;
- izin usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan; dan/atau
- izin operasi angkutan di perairan.

Bagian Kedua ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua
Izin Usaha Angkutan di Perairan

Paragraf 1
Umum

Pasal 93

Izin usaha angkutan di perairan terdiri atas:
- izin usaha angkutan laut;
- izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat;
- izin usaha angkutan sungai dan danau; dan
- izin usaha angkutan penyeberangan.

Paragraf 2
Izin Usaha Angkutan Laut

Pasal 94

(1) Izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a diberikan

oleh:
- Menteri bagi badan usaha yang melakukan kegiatan pada lintas pelabuhan
antarprovinsi dan internasional;
- gubernur provinsi yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam
wilayah provinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota
dalam wilayah provinsi; atau
- bupati/walikota yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam
wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah
kabupaten/kota.

(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi

persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.

(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

- memiliki akta pendirian perusahaan;
- memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
- memiliki penanggung jawab;
- menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan
surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang; dan
- memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis, dan/atau teknis pelayaran
niaga.

(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

- memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling
kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
- memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut dengan daya motor
penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan
tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross
Tonnage);
- memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling
kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau
- memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran
paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).

(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan angkutan laut

masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali
oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

### Pasal 95 ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 95

(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan laut, badan usaha mengajukan permohonan

kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat

(3) dan ayat (4).

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur,

atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian atas
persyaratan permohonan izin usaha angkutan laut dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 94 ayat (3) dan ayat (4) belum terpenuhi, Menteri, gubernur, atau

bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan permohonan secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

diajukan kembali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya setelah permohonan dilengkapi.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (4) telah terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya menerbitkan izin usaha angkutan laut.

Pasal 96

(1) Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan

kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing, badan hukum asing, atau warga
negara asing dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dengan membentuk
perusahaan angkutan laut yang memiliki kapal berbendera Indonesia paling sedikit 1
(satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) dan
diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

(2) Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan angkutan laut patungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman modal dan wajib dipenuhi selama
perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.

Pasal 97

(1) Pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) wajib:

- melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut;
- melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus paling lama 3
(tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan;
- mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran
serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyediakan fasilitas untuk angkutan pos;
- melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi
perubahan nama direktur utama atau nama penanggungjawab dan/atau nama
pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status
kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya
perubahan tersebut;
- memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang
melakukan praktek kerja laut;
- melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik
dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan; dan
- melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor
cabang perusahaan angkutan laut.

(2) Pemegang ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pemegang izin perusahaan angkutan laut dalam melakukan kegiatan usahanya,

wajib menyampaikan laporan:
- perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan paling lama 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun kepada pejabat pemberi izin;
- kinerja keuangan perusahaan paling lama 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
kepada pejabat pemberi izin;
- kedatangan dan keberangkatan kapal (LK3), daftar muatan di atas kapal (cargo
manifest) kepada Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara
Pelabuhan setempat;
- bulanan kegiatan kunjungan kapal kepada Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan
atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat, paling lama dalam 14 (empat
belas) hari pada bulan berikutnya yang merupakan rekapitulasi dari laporan
kedatangan dan keberangkatan kapal; dan
- tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, paling lama tanggal
1 Februari pada tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari realisasi
perjalanan kapal.

Pasal 98

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha angkutan laut diatur
dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat

Pasal 99

(1) Izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93

huruf b diberikan oleh:
- gubernur yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia
atau badan usaha yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan
antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi, pelabuhan antarprovinsi, dan
pelabuhan internasional; atau
- bupati/walikota yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga negara
Indonesia atau badan usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan
beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota.

(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi

persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.

(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

- memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon berbentuk badan usaha atau
kartu tanda penduduk bagi orang perseorangan warga negara Indonesia yang
mengajukan permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat;
- memiliki nomor pokok wajib pajak;
- memiliki penanggung jawab;
- menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan
surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; dan
- memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan,
nautis tingkat dasar, atau teknis pelayaran niaga tingkat dasar.

(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

- kapal layar (KL) berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya
dengan tenaga angin;
- kapal layar motor (KLM) tradisional berbendera Indonesia yang laik laut
berukuran sampai dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) dan digerakkan
oleh tenaga angin sebagai penggerak utama dan motor sebagai tenaga
penggerak bantu; atau

- kapal ...
www.djpp.depkumham.go.id

---

- kapal motor (KM) berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT
7 (tujuh Gross Tonnage) serta paling besar GT 35 (tiga puluh lima Gross
Tonnage) yang dibuktikan dengan salinan grosse akta, surat ukur, dan sertifikat
keselamatan kapal yang masih berlaku.

(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan angkutan laut

pelayaran-rakyat masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2
(dua) tahun sekali oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 100

(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan laut pelayaranrakyat, orang perseorangan

warga negara Indonesia atau badan usaha mengajukan permohonan kepada
gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) dan ayat (4).

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur atau

bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian atas
persyaratan permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara
lengkap.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 99 ayat (3) dan ayat

(4) belum terpenuhi, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya

mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi
persyaratan.

(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

diajukan kembali kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya setelah permohonan dilengkapi.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (4) telah terpenuhi, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat.

(6) Izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat yang telah diberikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan oleh gubernur atau bupati/walikota secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan
sistem informasi angkutan di perairan.

Pasal 101

(1) Pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (5) wajib:

- melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usaha angkutan laut
pelayaran-rakyat;
- melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 6 (enam) bulan
setelah izin usaha diterbitkan;
- mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran
serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
- melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan
nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan, nomor
pokok wajib pajak perusahaan serta status kepemilikan kapalnya paling lama 14
(empat belas) hari setelah terjadi perubahan;
- melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik atau
kapal yang dioperasikan; dan
- melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor
cabang.

(2) Pemegang izin perusahaan angkutan laut pelayaranrakyat dalam melakukan kegiatan

usahanya wajib menyampaikan:

- rencana ….
www.djpp.depkumham.go.id

---

- rencana kedatangan kapal paling lama 24 (dua puluh empat) jam sebelum kapal
tiba di pelabuhan dan keberangkatan kapal setelah pemuatan/pembongkaran
selesai dilakukan dan menyelesaikan kewajiban lainnya di pelabuhan kepada
Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat;
- laporan bulanan kegiatan kunjungan kapal kepada Syahbandar dan Otoritas
Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 14 (empat
belas) hari pada bulan berikutnya yang merupakan rekapitulasi dari laporan
kedatangan dan keberangkatan kapal;
- realisasi perjalanan kapal kepada pejabat pemberi izin bagi kapal dengan trayek
tetap dan teratur paling lama 14 (empat belas) hari sejak kapal menyelesaikan 1
(satu) perjalanan (round voyage), sedangkan bagi kapal dengan trayek tidak tetap
dan tidak teratur pada setiap 1 (satu) bulan; dan
- laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin dengan
tembusan kepada Menteri paling lama tanggal 1 Februari pada tahun berjalan yang
merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi perjalanan kapal.

Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha angkutan laut pelayaran-
rakyat diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau

Pasal 103

(1) Izin usaha angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c

diberikan oleh:
- Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk orang perseorangan
warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus
Ibukota Jakarta; atau
- bupati/walikota, sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara
Indonesia atau badan usaha.

(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi

persyaratan:
- memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan hukum
Indonesia atau kartu tanda penduduk bagi warga negara Indonesia perorangan;
- memiliki nomor pokok wajib pajak;
- memiliki penanggungjawab;
- menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan
surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; dan
- pernyataan tertulis sanggup memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang
memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan angkutan

sungai dan danau masih menjalankan kegiatan usahanya.

Pasal 104

(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan sungai dan danau, setiap orang atau badan

usaha mengajukan permohonan kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2).

(2) Berdasarkan…

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur Provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha angkutan sungai dan
danau dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima
permohonan secara lengkap.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 103 ayat (2) belum terpenuhi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan permohonan
secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan

kembali kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah permohonan dilengkapi.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (4) telah terpenuhi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan izin usaha angkutan
sungai
dan danau.

Pasal 105

(1) Selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (5), kapal

yang akan dioperasikan wajib memiliki izin trayek.

(2) Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:

- Menteri, untuk kapal yang melayani trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara;
- gubernur, untuk kapal yang melayani trayek antarkabupaten/kota dalam wilayah
provinsi yang bersangkutan; atau
- bupati/walikota, untuk kapal yang melayani trayek dalam wilayah kabupaten/kota
yang bersangkutan.

(3) Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memiliki kapal yang

laik laut yang dibuktikan dengan grosse akta dan dilengkapi dengan rencana pola
trayek.

(4) Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan

dapat diperpanjang.

Pasal 106

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha dan izin trayek kapal
angkutan sungai dan danau diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Izin Usaha Angkutan Penyeberangan

Pasal 107

(1) Izin usaha angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf d

diberikan oleh:
- Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk badan usaha yang
berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
- bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha.

(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi

persyaratan:
- memiliki akta pendirian perusahaan;
- memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;

- memiliki ….
www.djpp.depkumham.go.id

---

- memiliki penanggung jawab;
- menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa berdasarkan
surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang;
- pernyataan tertulis sanggup memiliki kapal berbendera Indonesia yang memenuhi
persyaratan kelaiklautan kapal; dan
- memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis, dan/atau teknis pelayaran
niaga.

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan angkutan

penyeberangan masih menjalankan kegiatan usahanya.

Pasal 108

(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan penyeberangan, badan usaha mengajukan

permohonan kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2).

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur Provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha angkutan
penyeberangan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterima permohonan secara lengkap.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 107 ayat (2) belum terpenuhi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan permohonan
secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan

kembali kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah permohonan dilengkapi.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3) telah terpenuhi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan izin usaha angkutan
penyeberangan.

Pasal 109

(1) Selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (5), kapal

yang akan dioperasikan wajib memiliki persetujuan pengoperasian kapal.

(2) Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

oleh:
- Menteri, untuk kapal yang melayani penyeberangan antarprovinsi dan/atau
antarnegara;
- gubernur, untuk kapal yang melayani penyeberangan antarkabupaten/kota dalam
provinsi; atau
- bupati/walikota, untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam kabupaten/kota
provinsi.

(3) Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan

setelah memiliki kapal yang laik laut yang dibuktikan dengan grosse akta.

(4) Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku

selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

### Pasal 110 ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 110

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha dan persetujuan
pengoperasian kapal angkutan penyeberangan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan

Paragraf 1
Umum

Pasal 111

Izin usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan terdiri atas:
- izin usaha bongkar muat barang;
- izin usaha jasa pengurusan transportasi;
- izin usaha angkutan perairan pelabuhan;
- izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan
angkutan laut;
- izin usaha tally mandiri;
- izin usaha depo peti kemas;
- izin usaha pengelolaan kapal;
- izin usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal;
- izin usaha keagenan awak kapal;
- izin usaha keagenan kapal; dan
- izin usaha perawatan dan perbaikan kapal.

Paragraf 2
Izin Usaha Bongkar Muat Barang

Pasal 112

(1) Izin usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf a

diberikan oleh gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan.

(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi

persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.

(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

- memiliki akta pendirian perusahaan;
- memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
- memiliki modal usaha;
- memiliki penanggung jawab;
- menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan
surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang;
- memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika atau ahli ketatalaksanaan
pelayaran niaga; dan
- memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan atau Unit
Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan
permintaan kegiatan usaha bongkar muat.

(4) Persyaratan ….

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memiliki

peralatan bongkar muat berupa:
- forklift;
- pallet;
- ship side-net;
- rope sling;
- rope net; dan
- wire net.

(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama perusahaan bongkar muat

masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh
gubernur.

(6) Izin usaha bongkar muat barang yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) harus dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada
Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.

Pasal 113

(1) Untuk memperoleh izin usaha bongkar muat barang, badan usaha mengajukan

permohonan kepada gubernur disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) dan ayat (4).

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan

penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha bongkar muat barang dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan
secara lengkap.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 112 ayat (3) dan ayat (4) belum terpenuhi, gubernur mengembalikan

permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan

kembali kepada gubernur setelah permohonan dilengkapi.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 112 ayat (3) dan ayat (4) telah terpenuhi, gubernur menerbitkan izin usaha

bongkar muat barang.

Pasal 114

Perusahaan bongkar muat yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 ayat (5) wajib:
- melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya;
- melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan
setelah izin usaha diterbitkan;
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
- menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang kepada Otoritas
Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 1 (satu) hari
sebelum kapal tiba di pelabuhan;
- menyampaikan laporan bulanan kegiatan bongkar muat barang kepada pemberi izin
dan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 14
(empat belas) hari pada bulan berikutnya;
- melaporkan secara tertulis kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin
dengan tembusan kepada Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan
setempat paling lambat tanggal 1 Februari pada tahun berikutnya;

- melaporkan ….
www.djpp.depkumham.go.id

---

- melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan data pada izin usaha perusahaan
kepada pemberi izin untuk dilakukan penyesuaian; dan
- melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor cabang.

Pasal 115

(1) Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan

kerja sama dengan perusahaan bongkar muat asing, badan hukum asing, atau warga
negara asing dalam bentuk usaha patungan dengan membentuk perusahaan bongkar
muat nasional.

(2) Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan bongkar muat patungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman modal dan wajib dipenuhi selama
perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.

(3) Perusahaan pemegang izin usaha yang berbentuk usaha patungan dapat melakukan

kegiatan bongkar muat barang hanya pada pelabuhan utama di satu wilayah provinsi.

Pasal 116

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha bongkar muat barang
diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

Pasal 117

(1) Izin usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111

huruf b diberikan oleh gubernur tempat perusahaan berdomisili.

(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi

persyaratan:
- memiliki akte pendirian perusahaan;
- memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
- memiliki modal usaha;
- memiliki penanggung jawab;
- memiliki peralatan yang cukup sesuai dengan perkembangan teknologi;
- memiliki tenaga ahli yang sesuai; dan
- memiliki surat keterangan domisili perusahaan.

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan jasa

pengurusan transportasi masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap
2 (dua) tahun sekali oleh gubernur.

(4) Izin usaha jasa pengurusan transportasi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) harus dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan
kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di
perairan.

Pasal 118

(1) Untuk memperoleh izin usaha jasa pengurusan transportasi, badan usaha mengajukan

permohonan kepada gubernur disertai denga