Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai
Negeri Sipil yang terdiri atas program pensiun dan
program tabungan hari tua.
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian.
1. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh
penenma pensiun setiap bulan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Tabungan ...
---
•II
"\
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
1. Tabungan Hari Tua adalah suatu program asuransi,
terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan
usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 [tiga) Pasal,
yakni Pasal 6A, Pasal 6B, dan Pasal 6C sehmgga
berbunyi sebagai berikut:
Pasa16A
(1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
melakukan pemungutan dan penyetoran iuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berasal
dari peserta di lingkungan instansi pusat dan
instansi daerah ke Kas Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
selanjutnya disetorkan kepada badan
penyelenggara.
(2) Dalam . , .
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran iuran
oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang~undangan.
(3) Menteri berwenang menunjuk aparat pengawasan
intern Pemerintah untuk melakukan evaluasi
penyetoran iuran oleh Kementeriarr/Lembaga dan
Pemerintah Daerah.
Pasa16B
(I) Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan dana milik
peserta secara kolektif yang dikuasai oleh
Pemerintah.
(2) Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat digunakan oleh Pemerintah untuk
membiayai penyelenggaraan Pensiun Pegawai Negeri
Sipil.
(3) Penggunaan akumulasi iuran Pensiun Pegawai
Negeri Sipil yang telah dilakukan oleh Pemerintah
un tuk penyelenggaraan program Pensiun Pegawai
Negeri Sipil mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan mengenai penggunaan akumulasi iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasa16C ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal6C
(1) luran Pensiun dan Tabungan Hari Tua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikelola dan
dikembangkan secara optimal dengan
mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas,
kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang
memadai.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan
pengembangan iuran Pensiun dan Tabungan Hari
Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Pasal _7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
