Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS

PP No. 20 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi
penerimaan dari:

- jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
Fungsional Auditor dan teknis substansi di bidang
pengawasan akuntabilitas keuangan negara,
manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah dan
akuntansi;

  • jasa . . .

---

  • jasa penyelenggaraan lokakarya atau seminar;

- jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, feedback
pasca penilaian kompetensi/potensi, dan pengembangan
kompetensi;

  • penjualan bahan ajar pendidikan dan pelatihan; dan

- jasa penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Pengawasan.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan dapat menyelenggarakan:

- jasa pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III,
Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan yang
dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan; dan

- jasa pendidikan dan pelatihan teknis substansi di
bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara,
manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah dan
akuntansi yang berasal dari kerja sama dengan pihak
lain.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu
kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.

(3) Tarif . . .

---

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf c tidak termasuk biaya akomodasi
dan transportasi.

(2) Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib disetor
langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5130)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2014

,

ttd.

---