(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan
Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 202O tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam
Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional.
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit
Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perasuransian
Kredit;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa
Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1973 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang
Asuransi Kerugian;
c Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian
Jasa Raharja yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 198O tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi
Kerugian "Jasa Raharja" menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero); dan
- Perusahaan. . .
SK No 017934 A
---
PRESIDEN
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit
Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 202O tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero).
