Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 20 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan
Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 202O tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam
Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional.

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit
Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perasuransian
Kredit;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa
Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1973 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang
Asuransi Kerugian;
c Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian
Jasa Raharja yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 198O tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi
Kerugian "Jasa Raharja" menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero); dan
- Perusahaan. . .

SK No 017934 A

---

PRESIDEN

- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit
Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 202O tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
- 6.610.999 (enam juta enam ratus sepuluh ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri
B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi
Kredit Indonesia;
- 424.999 (empat ratus dua puluh empat ribu sembilan
ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa
Indonesia;
- 8.499.999 (delapan juta empat ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja; dan
- 7.638.732 (tujuh juta enam ratus tiga puluh delapan
ribu tujuh ratus tiga puluh dua) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit
Indonesia;
yang teiah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik
Negara.

Pasal 3

Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol
terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit
Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa
Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Asuransi
Kerugian Jasa Rahada, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Jaminan Kredit Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A
dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar.
Pasal. . .

SK No 017935 A

---

PRESIDEN

Pasal 4

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit
Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi
Jasa Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia, berubah
menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya
pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan
Usaha Indonesia menjadi Pemegang Saham PT Asuransi
Kredit Indonesia, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi
Kerugian Jasa Raharja, dan PT Jaminan Kredit Indonesia;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan
Usaha Indonesia berada dalam pengaturan dan
pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
- Dengan perubahan status Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja menjadi PT Asuransi
Kerugian Jasa Raharja maka:
1. PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja tetap
melaksanakan penugasan sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964
tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,
beserta peraturan pelaksanaannya;
2l PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja tetap merupakan
badan usaha yang melaksanakan penyelenggaraan
pengelolaan atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan dan Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang dalam sistem administrasi
manunggal satu atap kendaraan bermotor sesuai
penunjukan dari Menteri Keuangan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
3)PT.

SK No 017936 A

---

PRESIDEN

1. PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja melakukan
pemisahan pembukuan penugasan; dan
4l penggunaan laba untuk dividen PT Asuransi Kerugian
Jasa Raharja ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham dengan ketentuan Pemegang Saham
Pengendali mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Menteri Keuangan untuk setiap tahun buku.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun l97l tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang
Perasuransian Kredit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1971 Nomor 1);
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1973 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Asuransi
Kerugian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1973 Nomor 16);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian
"Jasa Raharja" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor
621; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 202O tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum
(Perum) Jaminan Kredit Indonesia menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 42);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 017937 A

---

PRESTDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2O2O

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

dan Perundang-undangan,

ilvanna Djaman

SK No 017938 A