(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak dilakukan
penjualan dengan mekanisme sebagaimana diatur
dalam Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15A,
### Pasal 15C, Pasal 23, dan Pasal 25F serta sudah
tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan
fungsi, dapat dilakukan penjualan secara lelang.
(2) Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
1. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 3 1
(1) Pemerintah dapat menyediakan fasilitas program
kepemilikan kendaraan bagi:
- Pejabat Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Fungsional
Keahlian Utama;
- pejabat pada TNI atau Polri yang setara dengan
pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b;
atau
- Pimpinan DPRD,
dengan memperhatikan kemampuan keuangan
negara/daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
program kepemilikan kendaraan di lingkungan
Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
(3) Ketentuan...
SK No 117984 A
---
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
program kepemilikan kendaraan di lingkungan
Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri
Keuangan.
1. Pasal 33 dihapus.
1. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan I (satu) pasal
yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut: