Langsung ke konten

PERWILAYAHAN INDUSTRI

PP No. 20 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-05-07

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
ekonomi yang 1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan
mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan
sumber daya industri sehingga menghasilkan barang
yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
tinggi, termasuk jasa industri.
dan 2. Perwilayahan Industri adalah tatanan Wilayah
segala upaya untuk mempercepat penyebaran dan
pemerataan pembangunan Industri ke seluruh
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
kesatuan 3. Wilayah adalah ruang yang merupakan
geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan
aspek sistemnya ditentukan berdasarkan
administratif dan/atau aspek fungsional.

1. Rencana. . .

SK No 170450 A

---

PIIESIDEN

1. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya
disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang
pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis
beserta segenap unsur terkait yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
administratif.
1. Sumber Daya Industri adalah sumber daya yang
dimiliki setiap daerah berupa sumber daya manusia,
sumber daya alam, teknologi Industri, kreativitas dan
inovasi, sumber pembiayaan, serta bahan baku
dan/atau bahan penolong.
1. Wilayah Pengembangan Industri yang selanjutnya
disingkat WPI adalah pengelompokan Wilayah Negara
Ke satuan Republik Indone sia berdasarkan keterkaitan
ke belakang dan keterkaitan ke depan sumber daya
dan fasilitas pendukungnya serta memperhatikan
jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan Industri.
1. Wilayah hrsat Pertumbuhan Industri yang selanjutnya
disingkat WPPI adalah Wilayah yang dirancang dengan
pola berbasis pengembangan Industri dengan
pendayagunaan potensi Sumber Daya Industri melalui
penguatan infrastruktur Industri dan konektivitas
yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan
Wilayah di sekitarnya.
1. Kawasan Peruntukan Industri yang selanjutnya
disingkat KPI adalah bentangan lahan yang
diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan
RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh Perusahaan Kawasan Industri.
1. Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya
disingkat IKM adalah Perusahaan Industri yang
memenuhi kriteria usaha Industri kecil dan Industri
menengah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Sentra. . .

SK No 191727 A

---

PRESIDEN

1 1. Sentra IKM adalah sekelompok IKM dalam satu
lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima)
unit usaha yang menghasilkan produk sejenis,
menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau
melakukan proses produksi yang sama.
1. Perusahaan Industfi adalah orang perseorangan atau
korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha
Industri yang berkedudukan di Indonesia.
1. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan
yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan
Kawasan Industri.
1. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya
disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan
mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur
institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat
keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang
terkait satu sama lain dengan tujuan untuk
penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta
penyebarluasan data dan/ atau informasi Industri.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
1. Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang
ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri yang
mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Industri,
Perusahaan Kawasan Industri, pengelola Kawasan
Industri, dan/atau usaha yang mendukung kegiatan
Industri di Kawasan Industri dalam pengelolaan dan
pemanfaatan Kawasan Industri.
1. Komite Kawasan Industri adalah wadah yang dibentuk
oleh Menteri dengan tugas membantu pelaksanaan
kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan
Industri.

18.Pemerintah...

SK No 198495 A

---

t-*I+lIlTlIl

1. Pemerintah hrsat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 1

Pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a bertujuan untuk:
- mendorong efektivitas pendayagunaan Sumber Daya
Industri antar-Wilayah dalam pengembangan Industri;
- mendorong penguatan infrastruktur Industri; dan
- memperkuat konektivitas yang memiliki keterkaitan
ekonomi kuat dengan Wilayah di sekitarnya.

### Pasal 1 1

(1) WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a

dapat diusulkan Menteri untuk ditetapkan sebagai
kawasan strategis nasional.
(21 Penetapan usulan WPPI sebagai kawasan strategis
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Pasal 2

Perwilayahan Industri dilakukan dengan paling sedikit
memperhatikan:
- RTRW;
- pendayagunaan potensi sumber daya Wilayah secara
nasional;
- peningkatan daya saing Industri berlandaskan
keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah;
- peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai; dan
- daya dukung, daya tampung, dan dampak
pengembangan Perwilayahan Industri terhadap
lingkungan.

Pasal 2

Pemsahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri
wajib memanfaatkan sumber daya alam secara efisien,
ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Pasal21...

SK No 170467 A

---

### Pasal 2 1

Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan lndustri
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 dikenai sanksi administratif sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pembangunan Sumber Daya Industri.

Paragraf 3
Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri

Pasal 3

(1) Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 bertujuan untuk:

  • mempercepat

SK No 191729 A

---

I

PRESIDEN

- mempercepat penyebaran dan pemerataan
Industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- mendorong peningkatan kontribusi investasi
sektor Industri pengolahan di luar Jawa terhadap
total investasi sektor Industri pengolahan
nasional;
- menumbuhkan pusat pertumbuhan Industri yang
baru;
- meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya
Industri menjadi produk Industri yang memiliki
nilai tambah tinggi dan/atau berdaya saing tinggi;
- meningkatkan kapasitas sumber daya manusia
Industri yang kompeten sebagai bagian dari
ekosistem Sumber Daya Industri yang
berkelanjutan; dan
- memudahkan koordinasi dan sinergi dalam
pembangunan Industri di daerah.
(21 Untuk mewujudkan tujuan Perwilayahan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf f, secara administratif Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi menjadi beberapa WPI.

Pasal 3

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat

melakukan pemberian fasilitas kepada Perusahaan
Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang
berlokasi di dalam WPPI.
(21 Perusahaan Industri dan/atau Pemsahaan Kawasan
Industri yang dapat menerima fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- Perusahaan Industri yang melakukan penanaman
modal untuk memperoleh dan meningkatkan nilai
tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan
sumber daya nasional dalam rangka pendalaman
struktur Industri dan peningkatan daya saing
Industri;
- Perusahaan Industri yang melakukan penelitian
dan pengembangan teknologi Industri dan
produk;
- Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan
Kawasan Industri yang berada di Wilayah
perbatasan atau daerah tertinggal;
- Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan
Kawasan Industri yang mengoptimalkan
penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri;
- Perusahaan Industri dan/atau Pertrsahaan
Kawasan Industri yang mengembangkan sumber
daya manusia di bidang Industri;
- Perusahaan. . .

SK No 170M5 A

---

PRESIDEN

_20_

- Perusahaan Industri yang berorientasi ekspor;
ob' perusahaan IKM yang menerapkan standar
nasional Indonesia, spesifikasi teknis, dan/atau
pedoman tata cara yang diberlakukan secara
wajib;
- perusahaan IKM yang memanfaatkan sumber
daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan
berkelanjutan;
- Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya
untuk mewujudkan Industri hijau; dan/atau
- Perusahaan Industri yang mengutamakan
penggunaan produk Industri kecil sebagai
komponen dalam proses produksi.

Pasal 4

Untuk menggerakkan ekonomi WPI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2l., Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah mengembangkan :
- WPPI;
- KPI;
- Kawasan Industri; dan
- Sentra IKM.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan pengembangan KPI dilakukan dengan

mewujudkan penyediaan infrastruktur I ndustri.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya menjamin tersedianya
infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di dalam dan/atau di luar KPI.

(3) Infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit meliputi:
- lahan Industri berupa Kawasan Industri
dan/atau KPI;
- fasilitas jaringan energi dan kelistrikan;
- fasilitasjaringantelekomunikasi;
- fasilitas jaringan sumber daya air;
- fasilitas sanitasi;
- fasilitas jaringan transportasi; dan
- fasilitasjaringanpersampahan.

(4) Penyediaan infrastruktur Industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
- pengadaan. . .

SK No 191939 A

---

PRESIDEN

- pengadaan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah yang pembiayaannya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah;
- pola kerja sama antara Pemerintah hrsat
dan/atau Pemerintah Daerah dengan swasta,
badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah dan swasta; atau
- pengadaan yang dibiayai sepenuhnya oleh swasta.

Bagian Kelima
Pembinaan Pengembangan KPI

### Pasal 4 1

(1) Untuk pengembangan KPI, Pemerintah hrsat

melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam:
- penetapan KPI;
- perencanaan pengembangan KPI; dan
- pelaksanaan pengembangan KPI.

Bagian Keenam
Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan KPI

Pasal 5

(U WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
dapat terdiri dari 1 (satu) atau beberapa provinsi.

(2) wPr...

SK No 191730 A

---

FRESIDEN

(21 WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Papua bagian timur;
- Papua bagian barat;
- Sulawesi bagian utara dan Maluku;
- Sulawesi bagian selatan;
- Kalimantan bagian timur;
- Kalimantan bagian barat;
- Bali dan Nusa Tenggara;
- Sumatera bagian utara;
- Sumatera bagian selatan; dan
- Jawa.

(3) Dalam hal terjadi pemekaran Wilayah, provinsi baru

yang terbentuk mengikuti WPI provinsi induknya.

Pasal 5

(1) Pembangunan Kawasan Industri dilakukan sesuai

dengan pedoman teknis pembangunan Kawasan
Industri.

(2) Pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- pemilihan lokasi;
- penyusunan rencana induk (masterplanl;
- pengadaan tanah;
- pematangan tanah;
- pembangunan infrastruktur; dan
- pengelolaan.

(3) Pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh
Menteri.

Paragraf 2
Infrastruktur Kawasan Industri

Pasal 6

(U WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dikelompokkan menjadi:
- WPI maju;
- WPI berkembang;
- WPI potensial I; dan
- WPI potensial II.
(21 Pengelompokan WPI sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan berdasarkan potensi ekonomi.

Pasal 6

(U Perusahaan Kawasan Industri wajib memitiki rencana
induk (ma.sterplanl Kaw asan Industri.
(21 Penyusunan rencana induk (masterplanl Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 7

(1) WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)

mencakup:
- WPI maju meliputi:
1. WPI Jawa; dan
1. WPI Sumatera bagian utara khusus Batam,
Bintan, dan Karimun.
b.wPr...

SK No 170452 A

---

PRESIDEN

- WPI berkembang meliputi WPI Sulawesi bagian
selatan, WPI Kalimantan bagian timur, WPI
Sumatera bagian utara kecuali Batam, Bintan dan
Karimun, serta WPI Sumatera bagian selatan.
- WPI potensial I meliputi WPI Sulawesi bagian
utara dan Maluku, WPI Kalimantan bagian barat,
serta WPI Bali dan Nusa Tenggara.
- WPI potensial II meliputi WPI Papua bagian timur
dan WPI Papua bagian barat.
(21 Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap WPI yang telah ditetapkan.

Pasal 7

(1) Komite Kawasan Industri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 69 ayat (1) bertugas:
- memberikan usulan dan masukan kepada
Menteri sebagai bahan penyusunan perumusan
kebijakan;
- memberikan rekomendasi upaya percepatan
pembangunan Kawasan Industri kepada Menteri;
dan
- melakukan tugas akreditasi Kawasan Industri
yang diberikan oleh Menteri.
(21 Komite Kawasan Industri wajib melaporkan tugasnya
kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kesepuluh
Standar Kawasan lndustri

Pasal 8

(1) Untuk mewujudkan tujuan Perwilayahan Industri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
menggerakkan ekonomi WPI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 disusun peta jalan Perwilayahan
Industri.
(21 Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
- rencana induk pembangunan Industri nasional;
- kebijakan Industri nasional;
- RTRW nasional; dan
- dokumen pada sistem perencanaan
pembangunan nasional.

(3) Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
- pedoman bagi kementerian/lembaga dalam
men5rusun rencana strategis
kementerian/lembaga dalam rangka mendukung
Perwilayahan Industri;
- pedoman bagi Pemerintah Daerah provinsi dalam
men)rusun rencana pembangunan jangka
menengah daerah provinsi dalam rangka
mendukung Perwilayahan Industri; dan
c.pedoman...

SK No 198498 A

---

PRESIDEN

- pedoman bagr Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam menJrusun rencana
pembangunan jangka menengah daerah
kabupaten/kota dalam rangka mendukung
Perwilayahan Industri.

(4) Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5
(lima) tahun.

(5) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional,

peta jalan Perwilayahan Industri dapat dilakukan
peninjauan kembali sewaktu-waktu.

Pasal 8

(1) Pemerintah Rrsat melaksanakan pengawasan dan

pengendalian terhadap kegiatan usaha Kawasan
Industri.

(2) Pengawasan...

SK No 166464A

---

FRESIDEN

(21 Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan
usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh
Perusahaan Kawasan Industri.

(3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan

perundang-undangan di bidang perindustrian yang
dilaksanakan oleh Penrsahaan Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
meliputi:
- standar Kawasan Industri;
- data Kawasan Industri; dan
- Perizinan Bemsaha untuk kegiatan usaha
Kawasan Industri.

(4) Tata cara pengawasan dan pengendalian terhadap

kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan bidang perindustrian.

Bagian Keempat Belas
Sanksi Administratif

Pasal 9

(U Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit memuat:
- tujuan dan sasaran Perwilayahan Industri;
- target Perwilayahan Industri;
- arah dan kebijakan umum Perwilayahan lndustri;
- pengembangan Perwilayahan Industri, yang
terdiri atas:
1. arah pengembangan WPI;
1. strategi dan program pengembangan WPPI;
1. strategi dan program pengembangan KPI;
1. strategi dan program pembangunan
Kawasan lndustri; dan
1. strategi dan program pengembangan Sentra
IKM; dan
- rencana aksi Perwilayahan Industri.
(21 Peta jalan Perwilayahan Industri disusun oleh Menteri
dengan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga
pemerintah non kementerian terkait, dan/atau
Pemerintah Daerah.

(3) Peta...

SK No 1704/;9 A

---

PRESIDEN

(3) Peta jalan Perwilayahan Industri ditetapkan dengan

Peraturan Presiden.

(4) Untuk pertama kali, peta jalan Perwilayahan Industri

ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 9

Ruang lingkurp pengembangan Sentra IKM meliputi:
- penetapan Sentra IKM;
- pelaksanaan pengembangan Sentra IKM;
- pengelolaan Sentra IKM;
- pembinaan pengembangan Sentra IKM; dan
e, pemantauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM.

Bagian Kedua
Penetapan Sentra IKM

Pasal 10

Bentuk lembaga pengelola Sentra IKM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 dapat berupa:
- koperasi;
- unit pelaksana teknis daerah; atau
- badan usaha milik daerah.

Pasal 12

Ruang lingkup pengembangan WPPI meliputi:
- penetapan WPPI;
- perencanaan pengembangan WPPI;
- pelaksanaan. . .

SK No 1704/.8 A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan pengembangan WPPI;
- pembinaan pengembangan WPPI; dan
pengembangan WPPI. e. pemantauan dan evaluasi

Bagian Kedua
Penetapan WPPI

Paragraf 1
Kriteria Penetapan WPPI

Pasal 13

(1) Penetapan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal

L2 huruf a dilakukan berdasarkan kriteria paling
sedikit:
- ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya alam
secara berkelanjutan;
- kemudahan untuk mendapatkan bahan baku
dan/atau bahan penolong Industri secara
berkelanjutan;
- kualitas dan kuantitas sumber daya manusia;
pengembangan d. tingkat pemanfaatan dan
teknologi Industri;
- ketersediaan infrastruktur Industri; dan
- potensi ekonomi.
(21 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), daerah yang memiliki pusat pertumbuhan
berupa Kawasan Industri atau rencana pengembangan
Kawasan Industri yang didukung Industri anclwr
dapat ditetapkan sebagai WPPI dengan tetap
memperhatikan daya dukung dan daya tampung
lingkungan.

(3) Kriteria penetapan WPPI sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digunakan untuk penilaian status
pengembangan WPPI.

(4) Status...

SK No 189140 A

---

PRESIDEN

(4) Status pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) terdiri atas:
- WPPI mandiri;
- WPPI berkembang; atau
- WPPI potensial.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan

status pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Mekanisme Penetapan WPPI

Pasal 14

(1) Pemerintah h.rsat menetapkan WPPI.

l2t Penetapan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- lokasi WPPI;
- status pengembangan WPPI; dan
- jenis pembangunan Industri prioritas dalam
WPPI.

(3) Penetapan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (21

tercantum dalam rencana induk pembangunan
Industri nasional.
(4t Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap WPPI yang telah ditetapkan.

Pasal 15

(1) Menteri/kepala lembaga dan Pemerintah Daerah dapat

mengusulkan perubahan WPPI berdasarkan kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(21 Usulan perubahan WPPI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

(3) Ketentuan...

SK No 198497 A

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan

perubahan WPPI diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Perencanaan Pengembangan WPPI

Pasal 16

(1) Untuk mewujudkan tujuan pengembangan WPPI

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun
rencana pengembangan WPPI.
(21 Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan
status pengembangan WPPI.

Pasal 17

(1) Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 paling sedikit memuat:
- tujuan pengembangan;
prioritas; b. rencana pengembangan Industri
- rencana pengelolaan sumber daya alam;
- rencana pengembangan sumber daya manusia;
- rencana pengembangan teknologi Industri;
- rencanapengembanganinfrastrukturlndustri;
- rencana penguatan konektivitas; dan
- rencana aksi pengembangan WPPI.

(2) Rencana pengembangan WPPI disusun oleh Menteri

dengan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga
pemerintah non kementerian terkait, dan/atau
Pemerintah Daerah.

(3) Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 selaras dengan rencana induk
pembangunan Industri nasional dan kebijakan
Industri nasional.

(4) Rencana...

SK No 198496 A

---

PRESIDEN

-L4-

Rencana pengembangan WPPI ditetapkan oleh Menteri. l4l
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pengembangan WPPI

Paragraf 1
Umum

Pasal 18

Pelaksanaa.n pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf c dilakukan melalui:
- penyediaan dan pemanfaatan sumber daya alam;
- pembangunan sumber daya manusia Industri;
- pengembangan dan pemanflaatan teknologi Industri;
- penyediaaninfrastrukturlndustri;
- penguatan iklim investasi; dan
- pemberian fasilitas.

Paragraf 2
Penyediaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Pasal 19

Pemerintah R.rsat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melaksanakan penyediaan dan
pemanfaatan sumber daya alam terbarukan dan tidak
terbarukan sebagai bahan baku Industri dan penyediaan
energi dalam WPPI sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 22

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
melaksanakan pembangunan sumber daya manusia
Industri dengan memfasilitasi pembangunan pusat
pendidikan dan pelatihan Industri di WPPI.

Pasal 23

Dalam melaksanakan pembangunan sumber daya manusia
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal22:
- Pemerintah Pusat dapat menyediakan sarana
prasarana pendidikan tinggi, serta pendidikan dan
pelatihan pendukung Industri prioritas di dalam WPPI;
- Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan
pengelolaan pendidikan menengah kejuruan dan
pelatihan tenaga kerja Industri yang mendukung WPPI
di Wilayah-nya; dan
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan
pengelolaan pendidikan keterampilan dan pelatihan
kerja yang mendukung WPPI di Wilayah-nya.
Pasal24...

SK No 170M7 A

---

PRESIDEN

Pasal 24

Pengaturan pelaksanaan pembangunan sumber daya
manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 4
Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri

Pasal 25

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan

pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri
yang mendukung Industri prioritas di dalam WPPI.
{21 Pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui:
- pembangunan fasilitas penelitian dan
pengembangan di bidang Industri;
di b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan
bidang Industri;
dan c. fasilitasi kerja sama penelitian
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
antara Perusahaan Industri atau Perusahaan
Kawasan Industri dengan perguru€rn tinggi atau
lembaga penelitian dan pengembangan Industri
dalam negeri dan luar negeri;
- fasilitasi promosi alih teknologi Industri;
dan/atau
WPPI. e. proyek putar kunci di
fasilitas (3) Dalam melaksanakan pembangunan
penelitian dan pengembangan di bidang Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b,
Pemerintah hrsat dan Pemerintah Daerah dapat
melakukan kerja sama dengan:
a.perguruan...

SK No 189135 A

---

PRESIDEN

-L7-
- perguruan tinggi dalam negeri dan/atau luar
negeri; atau
- lembaga penelitian dan pengembangan Industri
dalam negeri dan/atau luar negeri.

Paragraf 5
Penyediaan Infrastruktur Industri

Pasal 26

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan infrastruktur Industri dalam WPPI sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 27

Penyediaan infrastnrktur Industri dalam WPPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditujukan untuk
meningkatkan keterkaitan dan konektivitas antar-Wilayah
dalam pengembangan Industri.

Pasal 28

(1) Infrastruktur Industri dalam WPPI paling sedikit

meliputi:
- lahan Industri berupa Kawasan Industri
dan/atau KPI;
- fasilitas jaringan energi dan kelistrikan'
- fasilitasjaringantelekomunikasi;
- fasilitas jaringan sumber daya air;
- fasilitas sanitasi;
- fasilitasjaringantransportasi;
- fasilitas pendidikan dan pelatihan Industri; dan
- fasilitasjaringan persampahan.

(2) Untuk...

SK No 170446A

---

PRESIDEN

(21 Untuk kelancaran pemberlakuan standar nasional
Indonesia, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata
cara secara wajib, Menteri menyediakan,
meningkatkan, dan mengembangkan sarana dan
prasarana laboratorium pengujian standar Industri di
WPPI.

Paragraf 6
Penguatan Iklim Investasi

Pasal 29

(1) Untuk meningkatkan investasi dalam WPPI,

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
penguatan iklim investasi.
(21 Penguatan iklim investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Pemerintah Pusat melalui:
1. penyusunan peta potensi investasi Industri
dalam WPPI;
1. fasilitasi kerja sama internasional dalam
penanaman modal;
1. fasilitasi promosi penanaman modal di
tingkat nasional dan internasional; dan
1. fasilitasi penanaman modal bagi Perusahaan
Kawasan Industri dan Pertrsahaan Industri
yang berlokasi di dalam WPPI.
- Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupaten/ kota melalui:
1. penyusunan peta potensi investasi Industri
provinsi dan kabupaten/kota; dan
2.fasilitasi...

SK No 189133 A

---

PRESIDEN

2 fasilitasi penanaman modal bagi Perusahaan
Kawasan Industri dan Perusahaan Industri
yang berlokasi di dalam Wilayah provinsi dan
kabupaten/kota yang termasuk WPPI.

Paragraf 7
Pemberian Fasilitas

Pasal 31

(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30

bempa fasilitas liskal dan fasilitas nonfiskal.

(2) Pemberian fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Bentuk fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat berupa:
- fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
- pelatihan peningkatan pengetahuan dan
keterampilan sumber daya manusia Industri;
- sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya
manusia Industri;
- pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi
yang lisensi patennya telah dimiliki oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
- sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi
perusahaan IKM;
f.pembangunan...

SK No l89l3l A

---

PRESIDEN

-2t-
- pembanguna.n prasarana fisik bagi perusahaan
IKM serta Perusahaan Kawasan Industri;
- penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi
Perusahaan Industri atau promosi penggunaan
lokasi bagi Perusahaan Kawasan Industri;
- fasilitasi penyesuaian tata ruang; dan/atau
- fasilitasi kemudahanPerizrnan Berusaha.

(4) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan bentuk

fasilitas nonfiskal selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).

(5) Fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditentukan berdasarkan status pengembangan

WPPI.

Pasal 32

(1) Tata cara pemberian fasilitas nonfiskal berupa

penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a dan fasilitasi
kemudahan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf i kepada
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
Industri dalam WPPI dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas
nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat

(3) huruf b, huruf c, hurrf d, huruf e, huruf f, dan

huruf g kepada Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri dalam WPPI diatur
dalam Peraturan Menteri.

(3) Fasilitasi penyesuaian tata ruang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf h diberikan
dalam bentuk penerbitan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,

Bagian

SK No 191956 A

---

PRESIDEN

Bagian Kelima
Pembinaan Pengembangan WPPI

Pasal 33

(1) Untuk pengembangan WPPI, Pemerintah Rrsat

melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam
menjamin efektivitas sistem hulu hilir Industri
dalam WPPI; dan/atau
- penyelarasan rencana pengemb€rngan WPPI
dengan rencana pembangunan Industri provinsi
dan/atau rencana pembangunan Industri
kabupaten/kota.

Bagian Keenam
Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan WPPI

Pasal 34

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi

pengembangan WPPI terhadap pencapaian program
dan kegiatan pengembangan WPPI.
(21 Pemantauan dan evaluasi pengembangan WPPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.

(3) Hasil pemantauan dan evaluasi berupa penilaian

status pengemba.ngan WPPI dapat digunakan sebagai
dasar untuk:
a, pemberian fasilitas dalam pengembangan WPPI;
dan
- peninjauan. . .

SK No 170444A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

b peninjauan kembali peta jalan Perwilayahan
Industri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 35

Pengembangan KPI bertujuan untuk:
- mengarahkan agar kegiatan Industri dapat
berlangsung secara efisien dan produktif;
- mendorong pemanfaatan Sumber Daya Industri; dan
- mengendalikan dampak lingkungan yang dihasilkan
oleh kegiatan Industri.

Pasal 36

Ruang lingkup pengembangan KPI meliputi:
- penetapan KPI;
- perencanaan pengembangan KPI;
- pelaksanaan pengembangan KPI;
- pembinaan pengembangan KPI; dan
- pemantauan dan evaluasi pengembangan KPI.

Bagian Kedua
Penetapan KPI

Pasal 37

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
menetapkan KPI sesuai dengan kewenangan masing-
masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal38...

SK No 191954 A

---

PRESIDEN

Pasal 38

(1) Dalam menetapkan KPI, Pemerintah h.rsat dan/atau

Pemerintah Daerah harus memperhatikan:
- kriteria KPI; dan
- kriteria teknis KPI.
(21 Kriteria KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- Wilayah dapat dimanfaatkan untuk kegiatan
Industri;
- tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan
hidup; dan/atau
- tidak mengubah lahan produktif.

(3) Kriteria teknis KPI sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b meliputi:

- memperhatikan kondisi lahan dari aspek daya
dukung lahan, potensi terhadap ancaman
bencana, dan topografi;
- memperhatikan status dan pola guna lahan dari
aspek pertanahan dan penataan ruang;
- memenuhi ketentuan luas lahan;
- mempunyai aksesibilitas yang dapat
mempermudah pengangkutan bahan baku dan
logistik, pergerakan tenaga kerja, dan distribusi
hasil produksi;
- terdapat sumber air baku; dan
- terdapat tempat pembuangan air limbah.

(4) Pemenuhan kriteria teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian

SK No 191953 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI'I

Bagian Ketiga
Perencanaan Pengembangan KPI

Pasal 39

Perencanaan pengembangan KPI dilakukan melalui RTRW.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Pengembangan KPI

Pasal 42

(1) Pemerintah Rrsat dan Pemerintah Daerah melakukan

pemantauan dan evaluasi pengembangan KPI.
(21 Pemantauan dan evaluasi pengembangan KPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
a.perkembangan...

SK No 191938 A

---

PRESIDEN

- perkembangan kegiatan Industri di dalam KPI;
dan
- ketersediaan infrastruktur Industri di dalam
maupun di luar KPI.

(3) Pemerintah Daerah melaporkan hasil pemantauan dan

evaluasi pengembangan KPI kepada Menteri melalui
SIINas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 43

(1) Untuk mendukung kegiatan Industri yang efisien dan

efektif dibangun Kawasan Industri.
(21 Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus berada pada KPI sesuai dengan RTRW.

Pasal 44

Pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 bertujuan untuk:
- mempercepat penyebaran dan pemerataan
pembangunan Industri;
- meningkatkan upaya pembangunan Industri yang
berwawasan lingkungan;
- meningkatkan daya saing investasi dan daya saing
Industri;
- memberikan kepastian lokasi sesuai RTRW; dan
- menciptakan lapangan kerja.

Bagian

SK No 191937 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Kewenangan Pemerintah dalam Pembangunan Kawasan Industri

Pasal 45

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab atas pencapaian tujuan
pembangunan Kawasan Industri.

Pasal 46

(1) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45 meliputi:

- pen5nrsunan kebijakan, pembinaan, dan
pengembangan Kawasan Industri;
- perencanaan pembangunan Kawasan Industri;
- penyediaan infrastruktur Kawasan Industri;
- prakarsa pembangunan Kawasan Industri oleh
Pemerintah Pusat;
- penetapan standar Kawasan Industri;
- penetapan pedoman teknis pembangunan
Kawasan Industri;
- fasilitasi penyelesaian permasalahan terkait
pendirian dan pengembangan Kawasan Industri;
- penetapan suatu Kawasan Industri sebagai obyek
vital nasional sektor Industri;
- penetapan pedoman referensi harga jual atau
sewa lahan kaveling dan/atau bangunan Industri
di Kawasan lndustri; dan
- pembentukan Komite Kawasan Industri.
l2l Fasilitasi penyelesaian permasalahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait
sesuai dengan kewenangannya.

### Pasal 47 ...

SK No 191936 A

---

FRESTDEN

Pasal 47

Kewenangan gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 meliputi:
- perencanaan pembangunan Kawasan Industri;
- penyediaaninfrastrukturlndustri;
- pemberian kemudahan dalam perolehan/pembebasan
lahan pada Wilayah daerah yang diperuntukkan bagi
pembangunan Kawas€rn Industri;
- pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- pemberian insentif dan kemudahan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
- penataan Industri untuk berlokasi di Kawasan
Industri.

Bagian Ketiga
Pembangunan Kawasan Industri

Paragraf 1
Umum

Pasal 48

(1) Pembangunan Kawasan Industri dilakukan oleh badan

usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan
berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di
Indonesia.
(21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berbentuk:
- badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah;
- koperasi; atau
- perseroan terbatas.

### Pasal 49 .

SK No 170443 A

---

PRESIDEN

Pasal 49

Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
dibangun dengan luas lahan paling sedikit 50 (lima puluh)
hektar dalam satu hamparan.

Pasal 51

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai

dengan kewenangannya menyediakan :
- infrastmktur Industri; dan
- infrastrukturpenunjang.
l2l Infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a.fasilitas...

SK No 191934 A

---

FRESIDEN

- fasilitas jaringan energi dan kelistrikan;
- fasilitasjaringan telekomunikasi;
- fasilitas jaringan sumber daya air dan jaminan
pasokan air baku;
- fasilitas sanitasi;
- fasilitas jaringan transportasi; dan
- fasilitasjaringanpersampahan.

(3) Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
- perumahan;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- kesehatan;
- pemadam kebakaran; dan
- tempat pembuangan sampah.

(4) Penyediaan infrastruktur Industri dan infrastmktur

penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 52

(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan

infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri, paling
sedikit meliputi:
- instalasi pengolahan air baku;
- instalasi pengolahan air limbah;
- saluran drainase;
- instalasi penerangan jalan; dan
- jaringan jalan.

(2) Selain...

SK No 167404A

---

PRESIDEN

(21 Selain penyediaan infrastruktur dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri
dapat menyediakan infrastruktur dasar lainnya sesuai
kebutuhan Perusahaan Industri di dalam Kawasan
Industri.

(3) Penyediaan infrastruktur dasar lainnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (21dapat dikerjasamakan dengan
pihak lain.

Pasal 53

(1) Penrsahaan Kawasan Industri dapat menyediakan

infrastruktur penunjang dan sarana penunjang di
dalam Kawasan Industri.
(21 Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- perumahan;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- kesehatan; dan/atau
- pemadam kebakaran.

(3) Sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

  • hotel dan restoran;
  • pusat bisnis;
  • sartrna olahraga;
  • sarana ibadah; dan/atau
  • saranaperbankan.

(4) Penyediaan infrastruktur penunjang dan sarana

penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikerjasamakan dengan pihak lain.

Bagian

SK No 167403 A

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Perizinan Bemsaha Kawasan Industri

Pasal 54

(U Setiap kegiatan usaha Kawasan Indusffi wajib
memiliki Perizinan Bemsaha.
(21 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan kepada badan usaha yang berbentuk

badan hukum yang berlokasi di dalam KPI sesuai
dengan RTRW.

(3) Pelaksanaan pemberian Perizinan Bemsaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 55

(U Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan
perluasan kawasan wajib memiliki Perizinan
Berusaha.
(21 Perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(U dilakukan di dalam KPI.

(3) Pelaksanaan pemberian Perizinan Berusaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kelima
Hak Penggunaan atas Tanah Kawasan Industri

Pasal 56

(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan
Industri dapat diberikan hak guna bangunan atas
tanah yang akan diusahakan dan dikembangkan.

(2)Hak...

SK No 167402A

---

PRESIDEN

(21 Hak guna bangunan Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dipecah menjadi hak
guna bangunan untuk masing-masing kaveling.

(3) Pemecahan hak guna bangunan menjadi hak guna

bangunan untuk masing-masing kaveling
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh
dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Kawasan
Industri.

(4) Tata cara pemberian hak guna bangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan pemecahan hak guna
bangunan untuk masing-masing kaveling
sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

(1) Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri merupakan

badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah, Perusahaan Kawasan Industri tersebut dapat
diberikan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan hak guna bangunan.

(3) Hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(21 dapat diberikan untuk masing-masing kaveling
atau gabungan beberapa kaveling.

Bagran Keenam
Pengelolaan Kawasan Industri

Pasal 58

(1) Pengelolaan Kawasan Industri dilakukan oleh

Perusahaan Kawasan Industri.
{21 Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan
pihak lain dalam pengelolaan Kawasan Industri.

(3) Keda...

SK No 167401 A

---

FRESIDEN

(3) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (21diberitahukan kepada pemberi Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri.

(4) Kerja sarna pengelolaan Kawasan Industri

sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl tidak
menghilangkan tanggung jawab Perusahaan Kawasan
Industri sebagai pemegang Perizinan Berusaha
Kawasan Industri.

Bagian Ketujuh
Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri
Paragraf I
Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri

Pasal 59

(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan

lahan bagi kegiatan IKM.
(21 Luasan lahan untuk kegiatan IKM ditetapkan dari luas
kaveling Industri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan lahan

bagi kegiatan IKM sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat l2l diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 61

(l) Perusahaan Kawasan Industri wajib memiliki Tata
Tertib Kawasan Industri.

(2) Tata...

SK No 167400 A

---

PRESIDEN

(21 Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi
mengenai:
- hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil
studi analisa dampak lingkungan, rencana
pengelolaan lingkungan, dan rencana
pemantauan lingkungan ;
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang
terkait; dan
- ketentuan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan
Kawasan Industri.

(3) Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan

Industri wajib memfasilitasi pelayanan perizinan satu
pintu untuk memenuhi layanan cepat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
{41 Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan
Industri wajib memfasilitasi hubungan industrial bagi
Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri.

(5) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan
Industri wajib menyampaikan data Kawasan Industri
yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala
kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota
sesuai dengan Perizinan Berusaha.

(6) Tata cara penyampaian data Kawasan Industri

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Paragraf

SK No 167399 A

---

PRESIDEN

Paragraf 2
Kewajiban Penrsahaan Industri di dalam Kawasan Industri

Pasal 62

(U Pemsahaan Industri yang akan menjalankan Industri
wajib berlokasi di Kawasan Industri.
(21 Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dikecualikan bagi Perusahaan
Industri yang akan menjalankan Industri dan
berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:
- belum memiliki Kawasan Indusui;
- terdapat kawasan ekonomi khusus yang memiliki
mrla Industri; atau
- telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh
kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya
telah habis.

(3) Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di

Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)juga berlaku bagi perusahaan:

- Industri kecil;
- Industri menengah yang tidak berpotensi
menimbulkan pencemara.n lingkungan hidup
yang berdampak luas; atau
- Industri yang menggunakan bahan baku khusus
dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi
khusus.

(4) Pemsahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dan Perusahaan Industri
men€ngah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b wajib berlokasi di KPI.

(5) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan oleh Menteri.
Pasal63.. .

SK No 167398 A

---

PRESIDEN

Pasal 63

(1) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib

memiliki rencana pengelolaan lingkungan dan rencana
pemantauan lingkungan rinci yang telah disetujui oleh
Pertrsahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan
Industri.
(21 Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang
kegiatan usahanya mengumpulkan dan/atau
memanfaatkan dan/atau mengolah dan/atau
menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun,
wajib memiliki persetujuan teknis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib

memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Selain Perusahaan Industri, pelaku usaha lain di

dalam Kawasan Industri wajib memiliki rencana
pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
ling}nrngan rinci yang telah disetujui Perusahaan
Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri
dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai
dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.

(5) Rencana pengelolaan lingkungan dan rencana

pemantauan lingkungan rinci sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (4) merupakan bentuk
persetujuan lingkungan bagi Perusahaan Industri atau
pelaku usaha lain di dalam Kawasan Industri yang
dinyatakan dalam bentuk pernyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang disahkan oleh
Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan
lndustri.

Pasal 64

(1) Setiap Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri

wajib:
- memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha untuk
kegiatan usaha Industri;
b.memenuhi...

SK No l7ll87 A

---

PRESIDEN

- memenuhi ketentuan Tata Tertib Kawasan
Industri yang berlaku;
- memelihara daya dukung lingkungan di sekitar
Kawasan Industri termasuk tidak melakukan
pengambilan air tanah; dan
- melakukan pembangunan pabrik dan/atau
gedung yang menunjang kegiatan usaha dalam
batas waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak
pembelian dan/atau penyewaan lahan, dan dapat
diperpanjang 1 (satu) tahun.
{21 Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang melakukan perubahan terhadap Perizinan
Berusahanya wajib melapor kepada Perusahaan
Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri.

Pasal 65

(U Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dapat
melakukan kegiatan logistik barang.
(21 Kegiatan logistik barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat juga dilakukan oleh perusahaan jasa
logistik barang.
pada (3) Kegiatan logistik barang sebagaimana dimaksud
ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedelapan
Fasilitas Kawasan Industri

Pasal 66

( Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan U Industri di dalam Kawasan Industri dapat diberikan
insentif fiskal dan nonfiskal yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberian...

SK No l7l186 A

---

FRESIDEN

(21 Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa perpajakan dan kepabeanan diatur
dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) (3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat

diberikan berdasarkan pengelompokan WPI dan/atau
status pengembangan WPPL

Pasal 67

(1) Perusahaan Kawasan Industri diberikan fasilitas

kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga
listrik untuk kepentingan sendiri dan kepentingan
umum di dalam Kawasan Industri.
(21 Pemberian fasilitas kemudahan pembangunan dan
pengelolaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan penrndang-undangan di bidang energi dan
sumber daya mineral.

Pasal 68

(1) Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan

Industri di dalam Kawasan Industri dapat diberikan
insentif daerah.

(1) (21 Insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesembilan
Komite Kawasan Industri

Pasal 69

(1) Untuk mendukung pencapaian pembangunan

Kawasan Industri, dibentuk Komite Kawasan Industri.
(21 Keanggotaan Komite Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.Pemerintah...

SK No 166470 A

---

PRESIDEN

-4t-
- Pemerintah F\rsat;
- Pemerintah Daerah; dan
- perwakilan asosiasi Kawasan Industri.

(3) Keanggotaan Komite Kawasan Industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (21diangkat dan ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 71

(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi

standar Kawasan Industri.
{21 Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek:
- infrastrukturKawasan Industri;
b.pengelolaan...

SK No 166469 A

---

PRESIDEN

_42_

b pengelolaan lingkungan; dan
- manajemen dan layanan.

(3) Perusahaan Kawasan Industri yang memenuhi standar

Kawasan Industri diberikan akreditasi.

(4) Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan oleh Komite Kawasan Industri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kawasan

Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesebelas
Prakarsa Pemerintah Pusat dalam Pembangunan Kawasan Industri

Pasal T2

(1) Pemerintah Pusat dapat memprakarsai pembangunan

Kawasan Industri:
- dalam hal pihak swasta tidak berminat atau
belum mampu untuk membangun Kawasan
Industri; dan/atau
- dalam rangka percepatan penyebaran dan
pemerataan pembangunan Industri.
(21 Pembangunan Kawasan Industri dengan prakarsa
Pemerintah hrsat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui:

- pembangunan sendiri; atau
- kerja sama dengan badan usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan

Kawasan Industri prakarsa Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat l2l
diatur dengan Peraturan Mentdri.
Pasal73...

SK No 166468 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 73

(U Menteri memprakarsai pembangunan Kawasan
Industri prakarsa Pemerintah hrsat.
(21 Selain Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menteri/kepala lembaga dapat mengusulkan
pembangunan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah
Pusat kepada Menteri.

(3) Dalam memprakarsai pembangunan Kawasan Industri

prakarsa Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan
menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati dan/atau
wali kota.

(4) Dalam mengusulkan pembangunan Kawasan Industri

prakarsa Pemerintah Rrsat sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, menteri/kepala lembaga berkoordinasi
dengan Menteri, menteri/kepala lembaga lain,
gubernur, bupati, dan/atau wali kota.

Pasal 74

(1) Pengelolaan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah

hrsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dapat
dilakukan oleh satuan kerja yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 75

(1) Pemerintah Pr.rsat dapat menyelenggarakan pengadaan

tanah dalam pembangunan Kawasan Industri yang
diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pengadaan...

SK No 166467 A

---

PRESTDEN

(21 Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mekanisme sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengada.an tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum.

(3) Hasil pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diberikan hak pengelolaan.

(4) Di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan penrndang-undangan.

Pasal 76

(1) Tanah yang diberikan hak pengelolaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dapat dimanfaatkan
oleh Perusahaan Industri dengan perjanjian tertulis.
(21 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit memuat:

- identitas para pihak;
- letak, batas, dan luas tanah;
- jenis penggunaan, pemanfaatan tanah, dan/atau
bangunan yang akan didirikan;
d ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu,
perpanjangan, pembaruan, peralihan,
pembebanan, perubahan, dan/atau
hapus/batalnya hak yang diberikan di atas tanah
hak pengelolaan, dan ketentuan pemilikan tanah
dan bangunan setelah berakhirnya hak atas
tanah;
- besaran tarif dan /atau uang wajib tahunan dan
tata cara pembayarannya;
- persyaratan dan ketentuan yang mengikat para
pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas
wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan
pembatalan / pemutusan perjanjian; dan
oD' hak dan kewajiban para pihak.

. Pasal 77 ..

SK No 166466A

---

FRESIDEN

Pasal77
Ketentuan mengenai pembangunan, perizinan, fasilitas,
dan standar Kawasan Industri berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pembangunan Kawasan Industri yang
diprakarsai oleh Pemerintah Pusat.

Bagian Kedua Belas
Kawasan Industri Tertentu

Pasal 78

(1) Dalam kondisi tertentu, Kawasan Industri dapat

dibangun dengan luasan kurang dari 50 (lima puluh)
hektar.
{21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- kebutuhan pengembang€ur Kawasan Industri
tematik tertentu;
- ketersediaan lahan KPI kurang dari 50 (lima
puluh) hektar dalam satu hamparan; dan/atau
- kebijakan Industri nasional untuk mendukung
percepatan pembangunan dan penyebaran
Industri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, penetapan,

dan perlakuan khusus Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 79

(1) Perusahaan Kawasan Industri dapat menjadi Kawasan

Industri berwawasan lingkungan.
(21 Kawasan Industri berwawasan lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memenuhi aspek:
a.manajemen...

SK No 166465 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDOI{ESIA

  • manajemen kawasan;
  • pengelolaan lingkungan;
  • sosial; dan
  • ekonomi.

(3) Aspek pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21huruf b meliputi:
- penggunaan energi;
- penggunaan air baku;
- pengelolaan limbah; dan
- pembahan iklim.
(41 Aspek sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21
hunrf c mengutamakan sistem manajemen sosial dan
infrastruktur sosial.

(5) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l

huruf d meliputi:
- penciptaan lapangan pekerjaan;
- penciptaan nilai ekonomi; dan
- akses bagi IKM.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Industri

berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga Belas
Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Industri

Pasal 81

(1) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan

Industri dan tidak memiliki Perizinan Berusaha untuk
kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Perusahaan
Kawasan Industri yang melakukan perluasan dan
tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 dikenai sanksi administratif
bentpa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- penutupan sementara.

(2) Tata .

SK No 166463 A

---

PRESIDEN

(21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

(1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memiliki

Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa peringatan tertulis.
(21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu masing-masing 3O (tiga puluh) hari.

Pasal 83

(1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak

menyampaikan data Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5) dikenai sanksi
administratif berupa:
- peringatan tertulis; dan
- denda administratif.
(21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali
dengan jangka waktu masing-masing 3O (tiga puluh)
hari.

(3) Penrsahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan

sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan
tidak melakukan perbaikan terhadap penyampaian
data Kawasan Industri dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dikenai sanksi
administratif bempa denda administratif.

(4) Denda...

SK No 1704/,2 A

---

PRESIDEN

(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) mengacu pada besaran tarif yang ditetapkan dalam

peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.

(5) Pembayaran denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (41dilakukan paling lama 3O (tiga
puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif
diterima.

Pasal 84

(1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi

standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7L ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa:
- peringatan tertulis; dan
- denda administratif.
(21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali

dengan jangka waktu masing-masing 3O (tiga puluh)
hari.

(3) Perusahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan

sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan
tidak melakukan perbaikan terhadap pemenuhan
standar Kawasan Industri dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, dikenai sanksi
administratif berupa denda administratif.
(41 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi

Kawasan Industri.

(5) Nilai investasi Kawasan Industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) berdasarkan hasil audit
lembaga independen.

(6) Pembayaran...

SK No 166461 A

---

PRESIDEN

(6) Pembayaran denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak surat pengenaa.n denda administratif
diterima.

Pasal 85

(U Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya mengenakan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82,

### Pasal 83, dan Pasal 84 kepada Perusahaan Kawasan

Industri.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil
pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
- pengaduan; dan/atau
- tindak lanjut hasil pengawasan.

(3) Gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam memberikan sanksi
administratif wajib mengacu pada norna, standar,
prosedur, dan kriteria pemberian sanksi administratif
yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan

laporan pelaksanaan pemberian sanksi administratif
kepada Menteri.

(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 83 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (4) merupakan

penerimaan negara bukan pajak.
BABV...

SK No 166460 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 86

Pengembangan Sentra IKM oleh Pemerintah Rrsat
dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 bertujuan untuk:
- mendukung Industri prioritas nasional dan Industri
unggulan daerah;
- menghasilkan nilai tambah potensi daerah;
- meningkatkan daya saing produk Industri unggulan
daerah; dan
- meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Pasal 87

Pengembangan Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 86 dilakukan pada setiap Wilayah kabupaten/kota.

Pasal 88

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

provinsi dapat memfasilitasi percepatan
pengembangan Sentra IKM.
(21 Bentuk fasilitasi percepatan pengemb€Lngan Sentra
IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengusulan lokasi Sentra IKM;
- pengusulan jenis produk unggulan atau proses
produksi utama IKM;
- penyediaan. . .

SK No 1704/-1 A

---

PRESIDEN

- penyediaan lahan untuk pembangunan Sentra
IKM;
- penyediaan infrastruktur Industri; dan/atau
- fasilitas akses permodalan, pemasaran,
kemitraan, standardisasi dan mutu, teknologi,
dan desain.

Pasal 89

Fasilitasi percepatan pengembangan Sentra IKM oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dapat dilakukan
melalui kerja sama Pemerintah Rrsat dan/atau Pemerintah
Daerah provinsi dengan badan usaha.

Pasal 91

(1) Sentra IKM ditetapkan oleh bupati/wali kota.

(21 Penetapan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada
ayat (U dilaksanakan berdasarkan prakarsa
Pemerintah Daerah kabupaten / kota.

(3) Penetapan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- lokasi Sentra IKM; dan
- jenis...

SK No 166458 A

---

PRESIDEN

b jenis produk unggulan atau proses produksi
utama IKM.

Pasal 92

Sentra IKM diprioritaskan bagi IKM yang:
- menrpakan Industri prioritas yang ditetapkan dalam
dokumen perencanaan pembangunan daerah;
- mendukung Industri prioritas nasional;
- mendukung Industri besar; dan/atau
- merupakan Industri unggulan daerah.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pengembangan Sentra IKM

Paragraf 1
Umum

Pasal 93

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan

pengembangan Sentra IKM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86.
(21 Pelaksanaan pengembangan Sentra IKM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- revitalisasi Sentra IKM; dan/atau
- pembangunan Sentra IKM.

Paragraf

SK No 166448 A

---

PRESIDEN

Paragraf 2
Revitalisasi Sentra IKM

Pasal 94

(1) Revitalisasi Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 93 ayat (2) huruf a paling sedikit dilakukan

dengan:
prasarana Sentra IKM; a. meningkatkan sarana dan
- memfasilitasi pembentukan kepengurusan; dan
- meningkatkan kemampuan kegiatan usaha.
l2l Revitalisasi Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Pembangunan Sentra IKM

Pasal 95

(U Pembangunan Sentra IKM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan prinsip:
- efektif dan efisien;
lokal; b. pemanfaatan potensi sumber daya
- ramah lingkungan;
- profesional; dan
- berkelanjutan.
(21 Pembangunan Sentra IKM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling
sedikit:
- Industri...

SK No 166447 A

---

PRESIDEN

- Industri yang tercantum dalam rencana
pembangunan jangka menengah daerah, rencana
pembangunan Industri provinsi, rencana
pembangunan Industri kabupaten/kota, atau
Industri yang:
1. mendukung Industri prioritas nasional;
1. mendukung Industri besar atau lndustri
yang berada di dalam Kawasan Industri;
1. berpotensi mencemari lingkungan hidup
yang berdampak luas; atau
4, IKM unggulan daerah atau menjadi prioritas
pembangunan industri di daerah;
(dua puluh) IKM yang b. terdapat paling sedikit 20
sudah membuat pernyataan bersedia masuk ke
dalam Sentra IKM yang dibangun;
seluas 5.OOO c. tersedia lahan paling sedikit dengan
(lima ribu) meter persegi yang berada di KPI atau
lokasi yang direncanakan menjadi KPI serta
dilengkapi dengan dokumen legalitas kepemilikan
atau penguasaan lahan oleh Pemerintah Daerah;
dan
memenuhi d. lokasi yang direncanakan harus
kriteria tersedianya akses jalan, air bersih, energi
listrik, serta infrastruktur lainnya.

Pasal 96

(U Pembangunan Sentra IKM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (21 hurr.f b paling sedikit
dilakukan melalui:
prasarana produksi; dan a. penyediaan sarana dan
Sentra IKM. b. penyediaan infrastruktur di dalam
(21 Penyediaan sarana dan pras€rrEma produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling
sedikit bempa:
gedung Produksi; a. pembangunan
b.penyediaan...

SK No 166446A

---

PRESIOEN

peralatan produksi; b. penyediaan mesin dan/atau
gedung Promosi; dan c. pembangunan
gedung logistik. d. pembangunan
IKM (3) Penyediaan infrastruktur di dalam Sentra
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
: sedikit berupa fasilitas
- jaringan jalan;
- jaringan penerangan umum;
jaringan drainase; c.
- jaringan energi dan kelistrikan; dan
- pembuangan sampah.

(4) Dalam hal terdapat komoditas yang menghasilkan

limbah yang berbahaya bagi lingkungan hidup,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib
membangun fasilitas instalasi pengolahan air limbah.

(5) Dalam hal terdapat komoditas yang membutuhkan air

baku dalam jumlah yang besar, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dapat mengusahakan jaringan air
baku.

Pasal 97

pembangunan Sentra IKM, Untuk melaksanakan
bupati/wali kota menyusun:
IKM; a. pola pengembangan Sentra
- detail engineering design; dan
- dokumen lingkungan.

Pasal 98

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Sentra IKM
diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian

SK No 166445 A

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Pengelolaan Sentra IKM

Pasal 99

(U Pengelolaan Sentra IKM dilakukan oleh lembaga
pengelola Sentra IKM.
Lembaga pengelola Sentra IKM sebagaimana dimaksud l2l
pada ayat (1) memiliki tugas:
- pengelolaan dan pengembangan sarana dan
prasarana;
- pengelolaan keuangan; dan
- pengelolaan keamanan dan kenyamanan
lingkungan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat(2l,lembaga pengelola Sentra IKM berfungsi:
- mengelola sarana dan prasarana di dalam Sentra
IKM;
- mengelola penggunaan fasilitas bersama di dalam
Sentra IKM;
- membantu IKM dalam pengadaan bahan baku,
pemasaran produk, pelatihan IKM, serta fasilitasi
pembiayaan dengan lembaga keuangan;
- mengelola dan bertanggung jawab terhadap
keuangan Sentra IKM;
- mengelola keamanan, kebersihan, dan
kenyamanan lingkungan Sentra IKM;
- men5rusun pedoman tata tertib dan ketentuan lain
terkait dengan pengelolaan Sentra IKM;
g.pemantauan...

SK No 166444A

---

PRESIDEN

- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan dan keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- melaksanakan kegiatan lain dalam rangka
menunjang fungsi Sentra IKM.

Pasal 101

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sentra IKM
diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Pembinaan Pengembangan Sentra IKM

### Pasal 1O2

(1) Untuk pengembangan Sentra IKM, Pemerintah Pusat,

Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/ kota melakukan pembinaan.
Pembinaan oleh Pemerintah hrsat sebagaimana l2l
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal sesuai
perundang- dengan ketentuan peraturan
undangan; dan/atau
- pendampingan dalam penetapan Sentra IKM.

(3) Pembinaan...

SK No 166443 A

---

PRESIDEN

(3) Pembinaan oleh Pemerintah Daerah provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui pemberian fasilitas nonfiskal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui pengelolaan Sentra IKM.

(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagran Keenam
Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Sentra IKM

Pasal 103

(1) Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah

melakukan pemErntauan dan evaluasi pengembangan
Sentra IKM.
(21 Pemantauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
provinsi dilakukan terhadap:
- penetapan Sentra IKM;
- pelaksanaan pengembangan Sentra IKM; dan
- pengelolaan Sentra IKM.

(3) Pemantauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM

oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilakukan
terhadap:
- pelaksanaan pengembangan Sentra IKM; dan
- pengelolaan Sentra IKM.

(4) Hasil ...

SK No 1664424

---

PRESIDEN

sebagaimana (4) Hasil pemantauan dan evaluasi
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan
kepada Menteri melalui SIINas secara berkala setiap
tahun.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan

evaluasi pengembangan Sentra IKM diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 104

(1) Pelaksanaan Perwilayahan Industri dilakukan secara

terkoordinasi antarpemangku kepentingan dalam
rangka percepatan pembangunan dan pengembangan
Perwilayahan Industri.
secara (2t Pelaksanaan Perwilayahan Industri
terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (U
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 105

Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang telah
mendapat Perizinan Berusaha dan memperoleh insentif
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda'ng-
undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap
dapat melaksanakan kegiatan dan memperoleh insentif
perpajakan y€utg telah ditetapkan.

BAB. . .

SK No 166441 A

---

PRES IDEN

### Pasal 1O6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pemndang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
t42 Tahun 20l5 tentang Kawasan Industri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365,
Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5806), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 107

Pada saat Peraturran Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang
Kawasan Industri (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5806), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 108

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 158271 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundarlgan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 197580 A

---

PRESIDEN