Langsung ke konten

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

PP No. 20 Tahun 2026 berlaku

Ditetapkan: 2026-04-22

Pasal 20

Pemberian suap, gratifrkasi, dan/ atau pemberian lain
dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/ atau
tindak pidana suap, antara lain berupa pembrian kepada
pejabat, pegawai negeri, atau penyelenggara negara.
Pemberian suap, gratifikasi, dan/ atau pemberian lain
dengan nama dan dalam bentuk apa pun kepada pejabat
publik asing bertentangan dengan adat kebiasaan
pedagang yang baik dan ketentuan internasional yang
mengatur mengenai anti-korupsi, sehingga bukan
biaya untuk
menagih, dan
Yang. . .
SK No283509A
memelihara penghasilan.

-J-
Yang dimaksud dengan "pejabat publik asing" merupakan
setiap orang yang ditunjuk atau dipilih untuk memegang
suatu jabatan legislatif, eksekutif, administrasi, atau
yudisial suatu negara asing, atau setiap orang yang
menjalankan fungsi publik untuk suatu negara asing,
termasuk badan publik atau perusahaan publik, serta
setiap pejabat atau perwakilan dari organisasi
intemasional publik.
Angka 3

Pasal 56

(l) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki
peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat linal.
(21 Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar O,5%
(nol koma lima persen).
(3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat linal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan
dengan pekerjaan bebas;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar
negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar
di luar negeri;
c.penghasilan...
SK No283791A

T{ilFIIIilIIEEtrEIA
c.
yang telah dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat Iinal dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan tersendiri; dan
d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek
pajak.
(41 Jasa sehubungan dengan pekeq'aan bebas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
meliputi:
a, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas,
yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek,
dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta
tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis
lainnya;
b. pemain musik, pembawa acara, penymF,
pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang
iklan, sutradara, kru film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, penari,
pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten
pada media yang dibagikan secara daring
(inJluener atau pemengaruh, selebgram, bloger,
vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman
lainnya;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih,
penyuluh, moderator, dan profesi sejenis
lainnya;
e. pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi
sejenis lainnya;
f.
agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h, perantara atau orang yang menemukan
pelanggan;
i.
petugas penjaja barang dagangan;
j.
agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang
atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis
lainnya.
Ketentuan ayat (1), ayatl2l, dan ayat (4) Pasal 57 diubah,
sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
SK No283518A
Pasal 57...

Pasal 57

Ayat (1)
Huruf a
CukuP jelas.
Hurufb
Wajib Pajak badan berbentuk perseroan
perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang
mengacu Pada ketentuan Peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenar
perseroan perorangan'
Wajib Pajak badan berbentuk koPerasi mengacu
pada ketentuan peraturan
yang mengatur mengenai koPerasi.
Ayat (2)
Huruf a
CukuP jelas.
SK No283502A
Hurufb. . .

REPUEUK INDONESIA
Huruf b
Contoh:
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Contoh:
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Huruf f
Contoh:
Tuan C seorang konsultan pajak mendirikan
Perseroan Perorangan CK. Perseroan perorangan
tersebut menjalankan usaha memberikan jasa
konsultan pajak. Mengingat jasa yang diberikan
oleh perseroan perorangan tersebut sama dengan
jasa yang diberikan Tuan C sehubungan dengan
pekerjaan bebas berupa jasa konsultan pajak,
maka perseroErn perorErngan tersebut tidak
termasuk Wajib Pajak badan berbentuk perseroan
perorangan yang dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.
Tuan D menjalankan usaha perdagangan alat
komunikasi. T\ran D mendirikan Perseroan
Perorangan DJ dan Perseroan Perorangan DX.
Keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan
usaha yang diterima atau diperoleh Tuan D,
Perseroan Perorangan DJ, dan Perseroan
Perorangan DX dalam 1 (satu) Tahun Pajak
berjumlah Rp6.OOO.O0O.OOO,OO (enam miliar
rupiah) sehingga TUan D, Perseroan Perorangan
DJ, Perseroan Perorangan DX, dan perseroan
perorangan yang didirikan Tuan D setelahnya,
tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
Koperasi AB memiliki usaha penjualan bahan
pangan dan kebutuhan rumah tangga, terdaftar
sebagai Wajib Pajak pada tanggal 2 Mei 2028.
Koperasi AB dapat dikenai Pajak Penghasilan final
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini
SK No 283535 A
dalam

dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu
sejak Tahun Pajak 2O28 sampai dengan Tahun
Pajak 2O31. Untuk Tahun Pajak2o32 dan Tahun
Pajak-Tahun Pajak berikutnya, Koperasi AB
dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif
Pasal !7 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Pajak Penghasilan dengan
Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Contoh:
Melar{utkan contoh pada penjelasan ayat (2) huruf e
di atas, dalam hal keseluruhan peredaran bruto atas
penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Tuan
D, Perseroan Perorangan DJ, dan Perseroan
Perorangan DX pada Tahun Pajak 2026 berjumlah
Rp6.OOO.OOO.OOO,O0 (enam miliar rupiah), mulai
Tahun Pajak2o27, Tuan D, Perseroan Perorangan D.I,
Perseroan Perorangan DX, dan perseroan perorErngan
yang didirikan T\ran D setelah Tahun Pajak 2026 tidak
termasuk Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 5

Pasal 58

(l) Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (l) merupakan:
a. jumlah, . .
SK No283516A

(2t
REPUIUK TNDONESIA
a, jumlah keseluruhan peredaran bruto atas
penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan
dengan pekerjaan bebas dalam I (satu) tahun
dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak
bersangkutan, baik yang dikenai Pajak
Penghasilan yang tida} bersifat final maupun
yang bersifat final, termasuk peredaran bruto
yang diterima atau diperoleh di luar negeri; dan
b. imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau
nilai uang yang diterima atau diperoleh dari
usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan
bebas sebelum dikurangi potongan penjualan,
potongan tunai, dan/ atau potongan sejenis.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan
suami-istri yang:
a
perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan secara terLulis; atau
b. istrinya
memilih untuk
menjalankan hak dan kewajiban
sendiri,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak
Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) ditentukan berdasarkan
penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri.
SK No283515A
(3) Penentuan . . .

(3) Penentuan jumlah peredaran bruto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bagi
suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran
bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib
Pajak badan berbentuk perseroEul perorangan yang
didirikan oleh suami dan istri.
6. Pasal 59 dihapus.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a,
Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
yang jangka waktu tertentu pengenaan Pajak
Penghasilan yang bersifat final berakhir pada:
1) Tahun P41ak 2O24 untuk Wajib Pajak orang
pribadi, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat fi nal berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini untuk Tahun Pajak 2O25 dan Tahun Pajak
2026; atau
2l Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak orang
pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk
persero,rn perorangan yang didirikan oleh 1
(satu) orang, dapat dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini untuk Tahun Pajak2026,
sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan memenuhi
kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan;
b. Wajib. . .
SK No283514A

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi yang terdaftar
sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yangjangka
waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang
bersifat final berakhir pada Tahun Pajak2O24 sampai
dengan Tahun Pajak2O29, dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini untuk Tahun Pajak 2025 sampai dengan Tahun
Pajak 2029 sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan
memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan;
surat keterangan dikenai Pajak
yaftg
c,
d.
bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
bagi:
1) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir 1), dinyatakan
tetap berlaku untuk Tahun Pajak 2O25 dan
Tahun Pajak 2026; atau
2l Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan
berbentuk perseroan perorangan yang didirikan
oleh 1 (satu) orang sebagaimana dimalsud
dalam huruf a butir 2), dinyatakan tetap berlaku
untuk Tahun Pajak 2026,
sampai dengan Wajib Pajak yang bersangkutan tidak
memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini;
surat keterangan dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
bagr Wajib Pajak badan berbentuk koperasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan Wajib Pajak yang
bersangkutan tidak memenuhi kriteria untuk dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat linal berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian
Penghasilan;
di Bidang Pajak
SK No283513A
e. Wajib. . .

E7IFITIIIIETIIEM
e
Wajib Pajak badan berbentuk:
U persekutuankomanditer;
2l firma;
3) perseroan terbatas selain perseroan perorangan
yang didirikan oleh 1 (satu) or€rng; atau
4) badan usaha milik desa/badan usaha milik desa
bersama,
yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, jangka
waktu tertentu pengenaan Pajak
yang
bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat frnal sampai dengan jangka
waktu tertentu tersebut beralhir, sepanjang Wajib
Pajak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
Penghasilan;
f. Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan
berbentuk perseroan p€rorangan yang didirikan
oleh 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2) huruf b dan huruf e yang dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2022 tefiang Penyesuaian Pengaturan di
Bidang Pajak Penghasilan, dapat dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat linal berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir Tahun
Pajak2026;
g. semua peraturan perundang-undangan yang
merupalan peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Penga.turan di Bidang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahrun 2O22
Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6836), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No283512A
Agar

REPUBUK INDONESIA
_ ll _
Agar setiap orang
memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Apnl2O26
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
paaa tanlgA 22 Apil2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 43
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERI,AN SEKRETARIAT NEGARA
TNDONESIA
ttd
ttd.
H
SK No283785A
Djaman

NEPUIUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022
TENTANG PEI.IYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
UMUM
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentarLg Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan mengatur salah satunya mengenai
pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat linal atas penghasilan dari
usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Pada prinsipnya Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan
pembukuan. Pembukuan diperlukan dalam rangka penghitungan
penghasilan neto sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan. Namun
demikian, tantangan yang dihadapi oleh Wajib Pajak orang pribadi dan
Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh I
(satu) orang yaitu kemampuan menyelenggarakan pembukuan terutama
disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan, keterampilan, dan waktu.
Berdasarkan alasan tersebut, Peraturan Pemerintah ini memberikan
kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan
Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1
(satu) orang yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk menghitung
Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran bruto yang
diterima atau diperolehnya.
Dalam praktiknya, terdapat juga Wajib Pajak yang menggunakan tarif
Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dalam rangka penghindaran
pajak. Dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan penyesuaian
pengecualian Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai
upaya mencegah praktik penghindaran pajak oleh Wajib Pajak yang
bertentangan dengan malsud dan tqluan Peraturan Pemerintah ini.
I
SK No 283787 A
Dengan

Dengan penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib P4jak yang memiliki
peredaran bruto tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat
menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan
kepastian hukum sehingga dapat meningkatkan kinerja penerimaan pajak
dan basis perpajakan.
Selain itu, dalam rangka aksesi Indonesia sebagai anggota
for Eanomic
and Deuelopmenf (OECD) dan
fungsi regrulerend perpajakan yang
sinyal
terhadap perbuatan melawan hukum dan
ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berupa praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), berdasarkan rekomendasi OECD
perlu adanya pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang
secara eksplisit mengatur bahwa biaya terkait suap yang dibayarkan
kepada pejabat publik (dalam negeri dan asing) bukan merupakan biaya
untuk mendapatkan, menag'h, dan memelihara penghasilan yang dapat
menjadi pengurang penghasilan bruto.
il. PASALDEMIPASAL
Pasal I
Angka I
Cukup jelas.
Angka 2

Pasal 59

Dihapus.
Contoh:
Tuan A selama Tahun Pajak 2026 menerima atau
memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan
pekerjaan bebas sebagai notaris dengan peredaran
bruto sebesar Rp3.00O.0OO.0OO,0O (tiga miliar rupiah).
T\ran A juga memiliki Perseroan Perorangan M yang
selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh
penghasilan dari usaha industri makanan ringan
dengan peredaran bruto sebesar Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Nyonya Y, istri T\ran A, selama Tahun Pajak 2O26
menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha
butik pakaian dengan peredaran bruto sebesar
Rp2.OOO.0OO.OO0,O0 (dua miliar rupiah). Nyonya Y
juga memiliki Perseroan Perorangan YS yang selama
Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh
penghasilan dari usaha restoran waralaba dengan
peredaran bruto sebesar Rp5OO.OO0.OO0,O0 (lima ratus
juta rupiah).
Untuk Tahun Pajak 2O27, Perseroan Perorangan AZ,
Nyonya Y, dan Perseroan Perorangan YS tidak dapat
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini karena jumlah
keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari
usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
T\ran A dan Nyonya Y sebagai suami istri, beserta
perseroan perorangan yang didirikan mereka pada
Tahun P ajak 2026 sebesar Rp6. 5OO. OO0. 0O0,OO (enam
miliar lima ratus juta rupiah) telah melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah).
Pasal II
Angka I
Hurufa. . .
SK No2837924

EUK INDONESIA
Hurufa
Contoh:
Trran S yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 2O Juni
2018 hanya memiliki usaha toko kelontong denga.n peredaran
bruto tidak pemah melebihi Rp4.80O.0OO.OOO,OO (empat miliar
delapan ratus juta rupiah) sehingga penghasilan dari usaha
tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan,
sampai dengan Tahun Pajak 2O24. Tuan S untuk Tahun Pajak
2025 dan Tahun Pajek 2026 dapat dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
sepanjang peredaran bruto atas penghasilan dari usaha toko
kelontongnya pada Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2025
tidak melebihi Rp4.8OO.OOO.OOO,OO (empat miliar delapan ratus
juta rupiah).
Huruf b
Contoh:
Koperasi DEF yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal
16 Juni 2O23 hanya memiliki usaha simpan pinjam dengan
peredaran bruto tidak pernah melebihi Rp4.800.00O.OOO,OO
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) sehingga penghasilan
dari usaha tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2022 tentarry Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
Penghasilan sampai dengan Tahun Pajak 2026. Koperasi DEF
untuk Tahun Pajak 2027 sampai dengan Tahun Pajak 2029
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini sepanjang peredaran bruto atas
penghasilan dari usaha simpan pinjam pada Tahun Pajak
sebelumnya tidak melebihi Rp4.8OO.OO0.OOO,O0 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah).
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Contoh:
Persekutuan Komanditer (CV) AB hanya memiliki usaha
penjualan gerabah dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada
tanggal 20 Juni2O23.
SK No283525A
Peredaran

Peredaran bruto yang diperoleh CV AB:
a. Tahun 2023: Rpl.O00.OOO.O0O,0O (satu miliar rupiah); dan
b. Tahun 2024: Rp2.OOO.OO0.O0O,OO (dua miliar rupiah).
CV AB dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat frnal berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tsntang
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dalam
jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sampai dengan
Tahun PaJak 2026. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
ini, CV AB dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026 sepanjang jumlah
peredaran bruto atas penghasilan usaha CV AB masih
memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat
final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Huruf f
Contoh 1:
Perseroan Perorangan PQ yang memiliki usaha agen iklan
terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 17 Agustus 2024.
Perseroan Perorangan RS yang memiliki usaha industri
makanan ringa.n terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal
16 Juni 2024. Kedtanya dimiliki oleh Tuan O yang memberikan
jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa agen iklan.
Peredaran bruto atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
pada Tahun Pajak 2025 sebagai berikut:
a. I\ran O sebesar Rp5OO.OO0.00O,OO (lima ratus juta rupiah);
b. Perseroan Perorangan PQ sebesar Rpl.OOO.OO0.O0O,OO (satu
miliar rupiah); dan
c, Perseroan Perorangan RS sebesar Rp2.0O0.000.O00,00 (dua
miliar rupiah).
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perseroan
Perorangan PQ dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
Iinal sampai dengan akhir Tahun Pajak2O26. Sedangkan untuk
Perseroan Perorangan RS masih dapat dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final setelah Tahun Pajak 2026
sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan masih memenuhi
kriteria untuk dikenai Pajak
bersifat final
SK No283524A
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Contoh . . .

REPUSUK INDONESIA
Contoh 2:
Perseroan Perorangan DE yang memiliki usaha distributor air
mineral terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal
2l September 2024 dan dimiliki oleh T\ran F yang memiliki
usaha reparasi kendaraan bermotor.
Peredaran bruto yang diperoleh Perseroan Perorangan DE pada
Tahun Pajak2025 sebesar Rp2.50O.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah) sedangkan peredaran bruto yang diperoleh
Tuan F pada Tahun Pajak 2O25 sebesar Rp3.O00.00O.000,00
(tiga miliar rupiah).
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Tuan F dan
Perseroan Perorangan DE dapat dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final sampai dengan alhir Tahun Pajak 2026.
Huruf g
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7173
SK No283786A