(l) Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (l) merupakan:
a. jumlah, . .
SK No283516A
(2t
REPUIUK TNDONESIA
a, jumlah keseluruhan peredaran bruto atas
penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan
dengan pekerjaan bebas dalam I (satu) tahun
dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak
bersangkutan, baik yang dikenai Pajak
Penghasilan yang tida} bersifat final maupun
yang bersifat final, termasuk peredaran bruto
yang diterima atau diperoleh di luar negeri; dan
b. imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau
nilai uang yang diterima atau diperoleh dari
usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan
bebas sebelum dikurangi potongan penjualan,
potongan tunai, dan/ atau potongan sejenis.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan
suami-istri yang:
a
perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan secara terLulis; atau
b. istrinya
memilih untuk
menjalankan hak dan kewajiban
sendiri,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak
Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) ditentukan berdasarkan
penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri.
SK No283515A
(3) Penentuan . . .
(3) Penentuan jumlah peredaran bruto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bagi
suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran
bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib
Pajak badan berbentuk perseroEul perorangan yang
didirikan oleh suami dan istri.
6. Pasal 59 dihapus.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a,
Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
yang jangka waktu tertentu pengenaan Pajak
Penghasilan yang bersifat final berakhir pada:
1) Tahun P41ak 2O24 untuk Wajib Pajak orang
pribadi, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat fi nal berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini untuk Tahun Pajak 2O25 dan Tahun Pajak
2026; atau
2l Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak orang
pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk
persero,rn perorangan yang didirikan oleh 1
(satu) orang, dapat dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini untuk Tahun Pajak2026,
sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan memenuhi
kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan;
b. Wajib. . .
SK No283514A
b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi yang terdaftar
sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yangjangka
waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang
bersifat final berakhir pada Tahun Pajak2O24 sampai
dengan Tahun Pajak2O29, dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini untuk Tahun Pajak 2025 sampai dengan Tahun
Pajak 2029 sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan
memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan;
surat keterangan dikenai Pajak
yaftg
c,
d.
bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
bagi:
1) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir 1), dinyatakan
tetap berlaku untuk Tahun Pajak 2O25 dan
Tahun Pajak 2026; atau
2l Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan
berbentuk perseroan perorangan yang didirikan
oleh 1 (satu) orang sebagaimana dimalsud
dalam huruf a butir 2), dinyatakan tetap berlaku
untuk Tahun Pajak 2026,
sampai dengan Wajib Pajak yang bersangkutan tidak
memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini;
surat keterangan dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
bagr Wajib Pajak badan berbentuk koperasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan Wajib Pajak yang
bersangkutan tidak memenuhi kriteria untuk dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat linal berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian
Penghasilan;
di Bidang Pajak
SK No283513A
e. Wajib. . .
E7IFITIIIIETIIEM
e
Wajib Pajak badan berbentuk:
U persekutuankomanditer;
2l firma;
3) perseroan terbatas selain perseroan perorangan
yang didirikan oleh 1 (satu) or€rng; atau
4) badan usaha milik desa/badan usaha milik desa
bersama,
yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, jangka
waktu tertentu pengenaan Pajak
yang
bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat frnal sampai dengan jangka
waktu tertentu tersebut beralhir, sepanjang Wajib
Pajak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
Penghasilan;
f. Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan
berbentuk perseroan p€rorangan yang didirikan
oleh 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2) huruf b dan huruf e yang dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2022 tefiang Penyesuaian Pengaturan di
Bidang Pajak Penghasilan, dapat dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat linal berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir Tahun
Pajak2026;
g. semua peraturan perundang-undangan yang
merupalan peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Penga.turan di Bidang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahrun 2O22
Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6836), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No283512A
Agar
REPUBUK INDONESIA
_ ll _
Agar setiap orang
memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Apnl2O26
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
paaa tanlgA 22 Apil2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 43
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERI,AN SEKRETARIAT NEGARA
TNDONESIA
ttd
ttd.
H
SK No283785A
Djaman
NEPUIUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022
TENTANG PEI.IYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
UMUM
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentarLg Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan mengatur salah satunya mengenai
pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat linal atas penghasilan dari
usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Pada prinsipnya Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan
pembukuan. Pembukuan diperlukan dalam rangka penghitungan
penghasilan neto sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan. Namun
demikian, tantangan yang dihadapi oleh Wajib Pajak orang pribadi dan
Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh I
(satu) orang yaitu kemampuan menyelenggarakan pembukuan terutama
disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan, keterampilan, dan waktu.
Berdasarkan alasan tersebut, Peraturan Pemerintah ini memberikan
kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan
Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1
(satu) orang yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk menghitung
Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran bruto yang
diterima atau diperolehnya.
Dalam praktiknya, terdapat juga Wajib Pajak yang menggunakan tarif
Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dalam rangka penghindaran
pajak. Dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan penyesuaian
pengecualian Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai
upaya mencegah praktik penghindaran pajak oleh Wajib Pajak yang
bertentangan dengan malsud dan tqluan Peraturan Pemerintah ini.
I
SK No 283787 A
Dengan
Dengan penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib P4jak yang memiliki
peredaran bruto tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat
menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan
kepastian hukum sehingga dapat meningkatkan kinerja penerimaan pajak
dan basis perpajakan.
Selain itu, dalam rangka aksesi Indonesia sebagai anggota
for Eanomic
and Deuelopmenf (OECD) dan
fungsi regrulerend perpajakan yang
sinyal
terhadap perbuatan melawan hukum dan
ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berupa praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), berdasarkan rekomendasi OECD
perlu adanya pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang
secara eksplisit mengatur bahwa biaya terkait suap yang dibayarkan
kepada pejabat publik (dalam negeri dan asing) bukan merupakan biaya
untuk mendapatkan, menag'h, dan memelihara penghasilan yang dapat
menjadi pengurang penghasilan bruto.
il. PASALDEMIPASAL
Pasal I
Angka I
Cukup jelas.
Angka 2