Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 200 Tahun 1961 tentang GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA

PP No. 200 Tahun 1961 berlaku

Pasal 7

Kenaikan gaji Istimewa.
(1) Kepada pegawai yang menunjukkan kerajianan dan ketaatan terhadap kewajibannya secara luar biasa, sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan salah satu penghargaan tersebut dibawah ini:
a. kenaikan gaji istimewa dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang sebanyak-banyaknya selama 3 (tiga) bulan dengan tidak mengubah saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya;
b. kenaikan gaji istimewa dengan memajukan saat kenaikan gaji yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkatnya.
(2) Pemberian kenaikan gaji istimewa dilakukan oleh/atau dengan persetujuan Menteri yang bersangkutan.
C. PENGHASILAN- …

C. PENGHASILAN-PENGHASILAN RESMI LAINNYA.
Pasal 8.
Tunjangan keluarga.
(1) Kepada pegawai yang beristri/bersuami diberikan tunjangan sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari gaji pokok sebulan, sekurang- kurangnya Rp. 100,- (seratus rupiah) dengan ketentuan , bahwa jika suami istri kedua-duanya pegawai Negeri, tunjangan ini hanya diberikan kepada pegawai yang gajinya tertinggi.
(2) a. Kepada pegawai yang mempunyai anak dan/atau anak angkat, yang berumur kurang dari 25 (duapuluh lima) tahun dan tidak kawin atau belum pernah kawin. tidak mempunyai penghasilan sendiri serta nyata menjadi tanggungan pegawai itu sendiri, diberikan tunjangan anak sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok sebulan sekurang-kurangnya Rp. 50,- (limapuluh rupiah) untuk tiap-tiap anak.
b. Penghasilan yang dimaksud dalam ayat (2) a pasal ini tidak meliputi tunjangan yatim/yatim piatu.
c. Tunjangan anak bagi anak angkat diberikan hanya untuk seorang anak.
Pasal 9.
Tunjangan kemahalan umum.
(1) Jika tarap harga-harga pada umumnya karena keadaan, konyungtur atau karena hal-hal lain diseluruh Negara menjadi tinggi, maka kepada segenap pegawai setiap bulan diberikan tunjangan kemahalan umum yang besarnya berdasarkan persentasi yang sama dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.
(2) Angka persentasi tunjangan kemahalan umum ditetapkan berdasarkan perhitungan rata-rata dari angka index kemahalan menurut penetapan Biro Pusat Statistik selama masa 6 (enam) bulan terhitung mulai 1 Januari atau 1 Juli.
(3) Apabila …

(3) Apabila menurut perhitungan dalam ayat (2) angka index kemahalan umum berobah dengan sekurang-kurangnya 5 (lima), maka tunjangan kemahalan umum ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perobahan tersebut.
Penetapan angka persentasi tunjangan kemahalan umum yang baru berlaku mulai 2 (dua) bulan sesudah berakhirnya tiap-tiap masa perhitungan rata-rata angka index kemahalan tersebut dalam ayat (2) pasal ini.
(4) Perubahan angka persentasi tunjangan kemahalan umum dan tanggal mulai berlakunya ditetapkan oleh Perdana Menteri/ Menteri Pertama atas usul Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dan menteri Keuangan.

Pasal 10

Tunjangan kemahalan setempat.
(1) Kepada segenap pegawai yang berkedudukan disuatu tempat (tempat bekerja) yang angka index kemahalannya lebih besar dari angka index kemahalan dari tempat tertentu yang ditunjuk sebagai dasar (standaard), diberikan tiap bulan tunjangan kemahalan setempat yang besarnya berdasarkan persentasi yang sama dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.
(2) Angka persentasi tunjangan kemahalan setempat ditetapkan berdasarkan selisih angka index kemahalan dari tempat yang ditunjuk sebagai dasar (standard) dan angka index kemahalan dari tempat kedudukan pegawai yang bersangkutan.
(3) a. Jika pegawai karena sesuatu keadaan yang bukan kepentingannya sendiri terpaksa bertempat tinggal ditempat lain daripada tempat kedudukannya (tempat bekerja), maka untuk pemberian tunjangan kemahalan setempat, tempat tinggal pegawai tersebut dianggap sebagai tempat kedudukan, apabila angka index kemahalan dari tempat tinggalnya lebih besar daripada angka index kemahalan tempat kedudukannya.
b. Dalam hal kesehatan pegawai memerlukan bertempat tinggal diluar tempat kedudukannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka tunjangan kemahalan setempat menurut ketentuan ayat ini diberikan atas dasar tempat tinggal itu, jika angka index kemahalannya lebih besar daripada angka index kemahalan tempat kedudukannya.
(4) a. Penunjukan …

(4) a. Penunjukan tempat sebagai dasar (standaar) dilakukan oleh Perdana Menteri/Menteri Pertama.
b. Penetapan angka persentasi tunjangan kemahalan setempat serta perubahannya dilakukan sesuai dengan cara penetapan angka persentasi tunjangan kemahalan umum serta perubahannya tersebut dalam pasal 9 peraturan ini.
Pasal 11.
Tunjangan sebagai kompensasi atas risiko pekerjaan.
(1) Kepada pegawai yang dalam menjalankan pekerjaan belum mendapat penghargaan sepenuhnya menurut pangkat dalam P.G.P.N.
1961 diberikan tunjangan sebagai kompensasi atas risiko pekerjaan.
(2) Tunjangan sebagai termaksud dalam ayat (1) adalah :
a. Tunjangan daerah tidak aman;
b. Tunjangan bahaya;
c. Tunjangan tanggung jawab keuangan/kebendaan,
d. Tunjangan merangkap jabatan;
e. Tunjangan pelaut;
f. Tunjangan penerbang;
g. Tunjangan daerah terpencil;
(3) Tunjangan tersebut dalam pasal ini diatur dengan peraturan khusus.
Pasal 12.
Ganti rugi dan berbagai tunjangan yang bersifat ganti rugi.
(1) Kepada pegawai yang dalam menjalankan tugasnya atau berhubung dengan kepentingan dinas mendapat kerugian disebabkan karena bukan kesalahannya dan/atau kelalaiannya sendiri diberikan ganti rugi/tunjangan yang bersifat ganti rugi.
(2) Yang dimaksud dengan ganti rugi dan tunjangan yang bersifat ganti rugi adalah:
a. ganti rugi kepada pegawai untuk barang-barang yang bukan karena kesalahannya dan/atau kelalaiannya sendiri tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang pada waktu melakukan perjalanan dinas;
b. ganti …

b. ganti rugi kepada pegawai untuk barang-barang yang bukan karena kesalahannya dan/atau kelalaiannya sendiri tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang sebagai akibat peristiwa luar biasa;
c. tunjangan kehilangan penghasilan partikelir;
d. tunjangan kerja luar (rombongan peninjau/penyelidikan/ expeditie);
e. tunjangan perjalanan tetap;
f. tunjangan jabatan;
g. tunjangan penggantian pengeluaran karena jabatan.
(3) Ganti rugi dan tunjangan yang bersifat ganti rugi menurut pasal ini diatur dengan peraturan khusus.
Pasal 13.
Tunjangan akibat pemindahan.
Kepada pegawai yang dipindahkan tidak atas permintaan sendiri dan ditempat kedudukannya yang baru tidak mendapatkan tempat tinggal karena kesulitan perumahan terpaksa berdiam di hotel/mess/losmen atau bukan disesuatu rumah penginapan umum diberikan tunjangan akibat pemindahan menurut peraturan khusus.
Pasal 14.
Tunjangan ujian untuk naik pangkat.
Kepada pegawai yang untuk dapat diangkat dalam pangkat yang lebih tinggi harus lulus ujian untuk naik pangkat yang dengan persetujuan Menteri yang diserahi Urusan Pegawai diadakan oleh Menteri/Kepala Jawatan/Kepala Kantor yang bersangkutan disamping syarat minimum termuat dalam daftar gaji atau aturan khusus yang bersangkutan, apabila setelah lulus ujian tersebut belum dapat diangkat dalam pangkat yang lebih tinggi itu karena alasan-alasan diluar kesalahannya sendiri atau belum digaji menurut golongan/ruang yang lebih tinggi, diberikan tunjangan ujian untuk naik pangkat sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari gaji pokok tertinggi menurut pangkatnya.
Pasal 15. …

Pasal 15.
Dalam hal seseorang pegawai lulus dalam ujian penghabisan sesuatu pendidikan umum yang disyaratkan pada golongan gaji yang sesuai dengan pangkat yang dipangkunya, maka selama ia belum dapat diangkat dalam pangkat menurut golongan gaji yang lebih tinggi, kepadanya diberikan tunjangan tambahan ijazah yang diatur dengan peraturan khusus.
Pasal 16.
Tunjangan-tunjangan lain.
(1) Dalam hal luar biasa atau jika ada alasan-alasan yang kuat, maka selain tunjangan-tunjangan tersebut dalam pasal-pasal 8 s/d 15 dapat diberikan tunjangan lain.
(2) Jika tunjangan lain termaksud dalam ayat (11) berlaku untuk pegawai pada umumnya, maka tunjangan itu diberikan menurut peraturan khusus.
(3) Jika tunjangan itu hanya berlaku untuk pegawai-pegawai tertentu, maka pemberiannya ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuan Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dan Menteri Keuangan.
BAB II.
Syarat Pengangkatan.
Pasal 17.
(1) Syarat-syarat untuk pengangkatan pertama dalam suatu pangkat ditentukan dalam aturan khusus yang berkenaan dengan pangkat itu dengan tidak mengurangi syarat-syarat lain yang ditetapkan baik secara umum oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai, maupun secara khusus oleh Menteri yang bersangkutan.
(2) Kedudukan pegawai selanjutnya ditentukan berdasarkan kecakapan dan ketaatan terhadap kewajibannya serta syarat-syarat lain yang ditetapkan, baik secara umum oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai, maupun secara khusus oleh Menteri yang bersangkutan.
(3) Syarat- …

(3) Syarat-syarat pengangkatan termaksud dalam ayat (1) dan (2) tersebut dapat ditambah dengan syarat-syarat kecakapan praktek dan teori, jika perlu dengan mengadakan ujian.
(4) Dengan ijazah pendidikan tersebut dalam peraturan ini dipersamakan ijazah atau tingkat sesuatu pendidikan yang menurut putusan Menteri yang diserahi Urusan Pegawai setelah mendengar Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, ditetapkan sederajat dengan ijazah pendidikan yang disyaratkan untuk sesuatu pangkat.
BAB III.
MASA KERJA.
Pasal 18.
Masa kerja golongan.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pada pasal 4 dan 19 sebagai masa kerja golongan untuk MENETAPKAN gaji menurut peraturan ini dihitung penuh masa sebagai pegawai Negeri:
a. selama mendapat gaji penuh dalam pangkatnya;
b. selama mendapat istirahat dalam Negeri dengan gaji penuh atau sebagian menurut peraturan yang berlaku;
c. selama menerima uang tunggu;
d. selama menjalankan wajib militer,
e. selama mendapat istirahat singkat luar negeri dengan mendapat gaji penuh atau sebagian,
f. selama dibebaskan dari kewajibannya sebagai pegawai untuk melakukan tugas Negara atau lain-lain tugas menurut ketentuan Pemerintah;
g. selama dibebaskan dari kewajibannya sebagai pegawai karena diperbantukan pada sesuatu Yayasan atau Badan lainnya, yang didirikan oleh Pemerintah menurut ketentuan dalam peraturan khusus;
h. masa selama menjalankan kewajiban berbakti sebagai Tentara Pelajar berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 tahun 1949,
i. selama berada diluar negeri dengan tugas belajar;
j. dalam hal-hal lain yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 19 …

Pasal 19.
Masa kerja tambahan.
(1) Kepada beberapa pemangku pangkat tersebut dalam lampiran A peraturan ini diberikan masa kerja tambahan yang ditentukan dalam aturan khusus termuat dalam lampiran A yang bersangkutan.
(2) Dalam pengangkatan pertama sebagai pegawai Negeri seorang yang telah mengikuti suatu pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah serta lulus dalam ujian penghabisannya, apabila derajat pendidikan itu lebih tinggi daripada tingkat pendidikan yang disyaratkan untuk golongan gaji yang sesuai dengan pangkat yang dipangkunya, maka kepadanya dalam golongan gaji itu diberikan masa kerja tambahan:
a. sebesar selisih penuh antara golongan gaji yang sesuai dengan pendidikan yang lebih tinggi itu dan golongan gaji menurut pangkatnya, jika pendidikan tersebut sesuai dengan sifat pekerjaan yang dilakukan dalam pangkatnya.
b. sebesar separoh dari selisih termaksud dalam huruf a, jika pendidikan yang lebih tinggi itu tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dalam pangkatnya.
(3) Dalam hal pengangkatan pertama sebagai pegawai Negeri seorang yang telah mengikuti suatu pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, akan tetapi tidak mengakhiri seluruh pendidikan itu atau tidak lulus ujian penghabisan, apabila derajat pendidikan itu lebih tinggi daripada tingkat pendidikan yang disyaratkan untuk golongan gaji yang sesuai dengan pangkat yang akan dipangkunya, maka kepadanya dalam golongan gaji itu diberikan masa kerja tambahan:
a. setahun untuk tiap-tiap tahun pelajaran pada pendidikan lebih tinggi tersebut yang melebihi jumlah tahun pelajaran dari pendidikan yang disyaratkan untuk golongan pangkatnya, jika pendidikan yang lebih tinggi itu sesuai dengan sifat pekerjaan yang dilakukan dalam pangkatnya;
b. 6 (enam) bulan untuk tiap-tiap tahun pelajaran termaksud dalam huruf a, jika pendidikan yang lebih tinggi itu tidak sesuai dengan sifat pekerjaan yang dilakukan dalam pangkatnya.
(4) Dengan tahun pelajaran dimaksudkan tahun pelajaran yang telah diakhiri dengan kenaikan kelas atau lulus ujian penghabisan.
(5) Pemberian …

(5) Pemberian masa kerja tambahan termaksud dalam ayat (2) dan (3) pasal ini ditetapkan dengan persetujuan Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.
(6) Kepada pegawai yang untuk diangkat dalam suatu pangkat diharuskan lulus dalam suatu ujian dinas yang diadakan oleh Menteri/Kepala Jawatan/Kepala Kantor yang bersangkutan dengan persetujuan Menteri yang diserahi Urusan Pegawai, disamping syarat minimum termuat dalam daftar gaji yang bersangkutan atau dalam aturan khusus untuk pangkat itu, dalam pangkat itu diberikan tambahan masa kerja golongan 2 (dua) tahun, dengan ketentuan bahwa kepada yang telah menerima gaji pokok tertinggi diberikan tambahan gaji pokok sebesar jumlah satu kenaikan gaji.

Pasal 23

Penetapan Peraturan khusus.
Untuk MENETAPKAN peraturan gaji pegawai daerah Swatantra peraturan ini dipakai sebagai pedoman.
Pasal 24.
Penetapan peraturan khusus.
Peraturan-peraturan khusus termaksud dalam peraturan ini ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
BAB VII.
ATURAN-ATURAN PERALIHAN Pasal 25.
Penyesuaian.
(1) Penyesuaian dari peraturan gaji lama kedalam peraturan gaji ini diselenggarakan menurut peraturan khusus.
(2) Bagi mereka yang pada tanggal berlakunya P.G.P.N. 1961 sudah menduduki pangkat dari suatu rangkaian yang syaratnya. melebihi dari pada ijazah yang dimilikinya, dianggap sudah lulus-dalam ujian kenaikan rangkaian pangkat untuk pangkat yang didudukinya itu.
Pasal 26.
Gaji tambahan peralihan
(1) Kepada pegawai yang pada tanggal berlakunya peraturan ini mempunyai gaji pokok dan gaji tambahan peralihan yang jumlahnya lebih tinggi dari gaji pokok menurut peraturan ini (termasuk tambahan gaji pokok) diberikan gaji tambahan peralihan sebesar selisih antara jumlah gaji pokok (gaji pokok dan gaji tambahan peralihan) dan gaji pokok baru (termasuk tambahan gaji pokok) mulai tanggal termaksud. Gaji tambahan peralihan tidak diberikan, jika ternyata bahwa penetapan gaji lama menyimpang dari peraturan yang berlaku pada waktu itu.
(2) Gaji …

(2) Gaji tambahan peralihan tiap-tiap kali dikurangi dengan jumlah tambahan gaji sepenuhnya pada saat kenaikan gaji dan/atau kenaikan pangkat menurut peraturan ini.
Pasal 27.
Tunjangan kemahalan umum dan tunjangan kemahalan setempat.
(1) Angka persentasi tunjangan kemahalan umum termaksud dalam pasal 9 mulai tanggal 1 Januari 1961 ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh perseratus).
(2) Angka persentasi kemahalan setempat untuk pelbagai tempat termaksud dalam pasal 10 angka 1 untuk pertama kali ditetapkan 0% (nol perseratus).
Pasal 28.
Tunjangan-tunjangan peralihan.
Selama peraturan-peraturan khusus dan penetapan-penetapan termaksud dalam pasal-pasal 8 s/d 16 peraturan ini belum ditetapkan, maka peraturan-peraturan dan penetapan-penetapan mengenai berbagai tunjangan yang ada tetap berlaku.
Pasal 29.
Hal-hal pelaksanaan peraturan ini yang belum diatur.
Hal-hal mengenai pelaksanaan peraturan ini yang belum ditentukan atau yang dapat mengakibatkan sesuatu yang tidak dimaksudkan diputus oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.