Aturan istirahat tahunan tersebut dalam pasal 14 ayat 1 Un-dang-undang Kerja tahun 1948 seperti dimuat dalam Lembaran-Negara 1951: Nr 2, berlaku bagi buruh yang bekerja pada perusahaan-perusahaan:
a. yang biasanya:
(1) menggunakan tenaga mesin dengan kekuatan paling sedikit 3 PK akan tetapi kurang dari 4 PK dan mempunyai buruh 20 orang atau lebih.
(2) menggunakan tenaga mesin dengan kekuatan paling sedikit 4 PK akan tetapi kurang dari 5 PK dan mempunyai buruh 10 orang atau lebih.
(3) menggunakan tenaga mesin dengan kekuatan 5 PK atau le-bih.
(4) mempunyai buruh 50 orang atau lebih;
b. lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Perburuhan dengan me-nyimpang dari ketentuan sub a.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954 tentang PENETAPAN PERATURAN ISTIRAHAT BURUH
Pasal 1
Pasal 2
(1) Buruh berhak atas istirahat tahunan tiap-tiap kali setelah ia mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut pada suatu majikan atau beberapa majikan dari satu organisasi majikan.
(2) Lamanya waktu istirahat tahunan dihitung untuk tiap-tiap 23 hari bekerja dalam masa kerja termaksud pada ayat 1, satu hari istirahat sampai paling banyak 12 hari kerja.
(3) Hak atas istirahat tahunan termaksud pada ayat 1 dan ayat 2 gugur, bilamana dalam waktu 6 bulan setelah lahirnya hak itu, buruh ternyata tidak mempergunakan haknya bukan karena alasan-alasan yang diberikan oleh majikan atau bukan kfrena alasan-alasan istimewa, hal mana ditentukan oleh Kepala Ja-watan Pengawasan Peer bur uhan
Pasal 3
(1) Untuk menghitung lamanya waktu istirahat tahunan, dianggap pula sebagai hari bekerja, hari-hari buruh tidak menjalankan pekerjaan karena:
a. istirahat berdasarkan peraturan ini atau berdasarkan pasal 13 ayat 1, 2 dan 3 dari UNDANG-UNDANG Kerja;
b. mendapat kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja pada perusahaan itu;
c. sakit yang diberitahukan secara sah;
d. hal-hal yang selayaknya menjadi tanggungan majikan;
e. pemogokan yang sah;
f. alasan-alasan lain yang sah.
(2) Tidak dianggap sebagai hari kerja, hari-hari istirahat mingguan termaksud pada pasal-pasal 10 ayat 3 UNDANG-UNDANG Kerja serta hari-hari raya termaksud pada pasal 11 UNDANG-UNDANG Kerja.
Pasal 4
(1) Selama istirahat tahunan, buruh berhak atas upah penuh.
(2) Bila upahnya tidak tentu, sebagai upah harian diambil upah rata-rata dalam 6 bulan yang mendahului, terhitung dari saat dimulainya istirahat tahunan.
(3) Bagi buruh harian upah ini dibayarkan sebelum istirahat ta-hunan dimulai.
Pasal 5
(1) Saat dimulainya istirahat tahunan ditetapkan oleh majikan dengan memperhatikan kepentingan buruh.
(2) Atas pertimbangan majikan, berhubung dengan kepentingan perusahaan yang nyata, istirahat tahunan dapat diundurkan untuk selama-lamanya 6 bulan terhitung mulai saat buruh berhak atas istirahat tahunan.
Pasal 6
(1) Istirahat tahunan harus terus-menerus.
(2) Dengan persetujuan antara buruh dan majikan istirahat ta-hunan dapat dibagi dalam beberapa bagian.
(3) Dalam hal demikian harus ada satu bagian dari sedikitnya 6 hari terus-menerus.
Pasal 7
(1) Bila hubungan kerja diputuskan:
a. oleh majikan tanpa alasan-alasan mendesak yang diberikan oleh buruh,
b. oleh buruh karena alasan-alasan mendesak yang diberikan oleh majikan,
buruh berhak atas suatu pembayaran penggantian istirahat tahunan bila pada saat diputuskan hubungan kerja ia sudah mempunyai masa kerja sedikit-dikitnya 6 bulan, terhitung dari saat ia berhak atas istirahat tahunan yang terakhir.
(2) Dalam hal demikian jumlah hari istirahat dihitung menurut ukuran dari pasal 2 ayat 2 untuk masa kerja termaksud pada ayat 1 pasal ini sedangkan jumlah pembayaran penggantian sama dengan upah penuh untuk hari-hari itu.
Pasal 8
Majikan berwajib mengadakan dan memelihara daftar-daftar yang berhubungan dengan istirahat tahunan menurut contoh/ petunjuk yang akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan dari Kementerian Perburuhan.
Pasal 9
Bila perusahaan pindah tangan, maka dalam menjalankan peraturan ini, masa kerja pada majikan lama dianggap sebagai masa kerja pada majikan baru.
Pasal 10
Peraturan ini tidak berlaku bagi mereka yang bekerja pada Pemerintah atau daerah otonoom.
Pasal 11
Peraturan ini tidak mengurangi perjanjian antara buruh dan majikan tentang istirahat tahunan yang lebih menguntungkan buruh dari apa yang ditetapkan di sini.
Pasal 12
(1) Bila pada mulai berlakunya peraturan ini, buruh yang ber-sangkutan sudah mempunyai masa kerja tertentu pada majikan yang sebelum peraturan ini berlaku, tidak memberikan isti-rahat tahunan pada buruhnya, maka masa kerja itu dinilaikan menjadi 1/4 dan dibulatkan ke atas menjadi bulan penuh sampai paling banyak 12 bulan dalam
menghitungkan hak buruh atas istirahat tahunan.
(2) Dalam tiap-tiap bulan penuh dari masa kerja itu buruh diang-gap telah bekerja 23 hari.
Pasal penutup
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada 1 Juli 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 16 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
MENTERI PERBURUHAN,
S.M. ABIDIN
LEMBARAN NEGARA NOMOR 37 TAHUN 1954
