(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang ke wilayah Kecamatan Mungkid di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang, yang selanjutnya disebut Kota Mungkid.
(2) Kota Mungkid sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. di sebelah Utara dengan Desa Pasuruhan di wilayah Kecamatan Mertoyudan,
b. di sebelah Timur dengan Desa Rambeanak dan Desa Ngrajek di wilayah Kecamatan Mungkid,
c. di sebelah Selatan dengan Desa Wanurejo di wilayah Kecamatan Borobudur, dan Desa Progowati di wilayah Kecamatan Mungkid;
d. di sebelah Barat dengan Desa Bumihajo dan Desa Borobudur di wilayah Kecamatan Borobudur, sebagaimana terdapat pada peta terlarnpir.
(3) Kota Mungkid sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Mungkid, dan Kecamatan Mertoyudan, yang terdiri dari :
a. Desa Mendut;
b. Desa Sawitan;
c. Desa Deyangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MAGELANG DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MAGELANG KE KECAMATAN MUNGKID DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MAGELANG
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang berkedudukan di Kota Mungkid.
(2) Tempat kedudukan instansi-instansi vertikal tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Magelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 3
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara, Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
CATATAN
Kutipan :
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber :
LN 1982/36
