Yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir adalah Kotapraja Samarinda, Kotapraja Balikpapan, Daerah Tingkat II Kutai, dan Daerah Tingkat II Pasir sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 dan diatur lebih lanjut dalam Surat keputusan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 18/T.H.PEM/SK/-1969.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 tentang PENETAPAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAMARINDA, KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BALIKPAPAN,KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUTAI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PASIR
Pasal 1
Pasal 2
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda setelah ditata kembali meliputi kelurahan/desa sebagai berikut :
1. Kelurahan Selili
2. Kelurahan Sungai Dama
3. Kelurahan Sidomulyo
4. Kelurahan Karang Mumus
5. Kelurahan Pelabuhan
6. Kelurahan Pasar Pagi
7. Kelurahan Sungai Pinang Luar
8. Kelurahan Sungai Pinang Dalaim
9. Kelurahan Sempaja
10. Desa Lempake
11. Kelurahan Karang Asam
12. Kelurahan Telok Lerong Ulu
13. Kelurahan Telok Lerong Ilir
14. Kelurahan Jawa
15. Kelurahan Bugis
16. Kelurahan Sidodadi
17. Kelurahan Air Putih
18. Kelurahan Lok Bahu
19. Kelurahan Sungai Keledang
20. Kelurahan Baka - Rapak Dalam
21. Kelurahan Mesjid
22. Kelurahan Rawa Makmur
23. Kelurahan Handil Bakti
24. Kelurahan Bukuan
25. Desa Simpang Pasir
26. Desa Loa Bakung
27. Desa Loa Buah
28. Desa Loa Janan Ilir
29. Desa Sungai Kapih
30. Desa Sambutan
31. Desa Pulau Atas
32. Kelurahan Bantuas
(2) Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda ditata kembali menjadi 4 wilayah kecamatan, yaitu :
a. Kecamatan Samarinda Ilir, terdiri dari :
1. Kelurahan Karang Mumus
2. Kelurahan Selili
3. Kelurahan Sungai Dama
4. Kelurahan Sidomulyo
5. Kelurahan Pelabuhan
6. Kelurahan Pasar Pagi
7. Kelurahan Sungai Pinang Luar
8. Kelurahan Sungai Pinang Dalam
9. Kelurahan Sempaja
10. Desa Lempake
11. Desa Sungai Kapih
12. Desa Sambutan
13. Desa Pulau Atas
b. Kecamatan Samarinda Ulu, terdiri dari :
1. Kelurahan Air Putih
2. Kelurahan Karang Asam
3. Kelurahan Telok Lerong Ulu
4. Kelurahan Telok Lerong Ilir
5. Kelurahan Jawa
6. Kelurahan Bugis
7. Kelurahan Sidodadi
8. Kelurahan Lok Bahu
9. Desa Loa Bakung
10. Desa Loa Buah
c. Kecamatan Samarinda Seberang, terdiri dari :
1. Kelurahan Baka - Rampak Dalam
2. Kelurahan Sungai Keledang
3. Kelurahan Mesjid
4. Desa Loa Janan Ilir
d. Kecamatan Palaran, terdiri dari :
1. Kelurahan Rawa Makmur
2. Kelurahan Bukuan
3. Kelurahan Handil Bakti
4. Desa Simpang Pasir
5. Kelurahan Bantuas
Pasal 3
Kedudukan pusat pemerintahan kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :
1. Kecamatan Samarinda Ilir di Kelurahan Karang Mumus.
2. Kecamatan Samarinda Ulu di Kelurahan Air Putih.
3. Kecamatan Samarinda Seberang di Kelurahan Baka-Rapak Dalam.
4. Kecamatan Palaran di Kelurahan Rawa Makmur.
Pasal 4
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda mempunyai batas-batas sebagai-berikut :
1. Di sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
2. Di sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Anggana, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
3. Di sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
4. Di sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
Pasal 5
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan setelah ditata kembali meliputi kelurahan/desa sebagai berikut :
1. Kelurahan Gunung Sari Ilir
2. Kelurahan Gunung Sari Ulu
3. Kelurahan Karang Jati
4. Kelurahan Karang Rejo
5. Kelurahan Gunung Samarinda
6. Kelurahan Batu Ampar
7. Kelurahan Karang Joang
8. Kelurahan Baru Ilir
9. Kelurahan Baru Tengah
10. Kelurahan Baru Ulu
11. Kelurahan Kariangau
12. Kelurahan Prapatan
13. Kelurahan Klandasan Ulu
14. Kelurahan Klandasan Ilir
15. Kelurahan Damai
16. Kelurahan Sepinggan
17. Kelurahan Manggar
18. Kelurahan Lemaru
19. Kelurahan Teritip
20. Desa Manggar Baru
21. Sebagian Kelurahan Pantai Lango
22. Sebagian Kelurahan Jenebora.
(2) Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan ditata kembali menjadi 3 wilayah kecamatan, yaitu :
a. Kecamatan Balikpapan Utara, terdiri dari :
1. Kelurahan Gunung Samarinda
2. Kelurahan Gunung Sari Ilir
3. Kelurahan Gunung Sari Ulu
4. Kelurahan Karang Jati
5. Kelurahan Karang Rejo
6. Kelurahan Batu Ampar
7. Kelurahan Karang Joang.
b. Kecamatan Balikpapan Barat, terdiri dari :
1. Kelurahan Baru Ilir
2. Kelurahan Baru Tengah
3. Kelurahan Baru Ulu
4. Kelurahan Kariangau
5. Sebagian Kelurahan Pantai Lango
6. Sebagian Kelurahan Jenebora.
c. Kecamatan Balikpapan Timur, terdiri dari :
1. Kelurahan Damai
2. Kelurahan Prapatan
3. Kelurahan Klandasan Ulu
4. Kelurahan Klandasan Ilir
5. Kelurahan Sepinggan
6. Kelurahan Manggar
7. Kelurahan Lemaru
8. Kelurahan Teritip
9. Desa Manggar Baru.
Pasal 6
Kedudukan pusat pemerintahan kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
1. Kecamatan Balikpapan Utara di Kelurahan Gunung Samarinda.
2. Kecamatan Balikpapan Barat di Kelurahan Baru Ilir.
3. Kecamatan Balikpapan Timur di Kelurahan Damai.
Pasal 7
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan mempunyai batas-batas sebagai berikut :
1. Di sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Samboja dan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
2. Di sebelah Titnur berbatasan dengan Kecamatan Samboja, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Selat Makasar.
3. Di sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir.
4. Di sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Makasar.
Pasal 8
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai setelah diadakan penataan, terbagi atas 32 kecamatan yaitu :
1. Kecamatan Damai
2. Kecamatan Muara Lawa
3. Kecamatan Barong Tongkok
4. Kecamatan Melak
5. Kecamatan Muara Pahu
6. Kecamatan Jempang
7. Kecamatan Penyinggahan
8. Kecamatan Bongan
9. Kecamatan Muara Muntai
10. Kecamatan Loa Kulu
11. Kecamatan Muara Badak
12. Kecamatan Tenggarong
13. Kecamatan Sebulu
14. Kecamatan Kota Bangun
15. Kecamatan Kenohan
16. Kecamatan Kembang Janggut
17. Kecamatan Muara Ancalong
18. Kecamatan Muara Bengkal
19. Kecamatan Muara Kaman
20. Kecamatan Bontang
21. Kecamatan Sangkulirang
22. Kecamatan Muara Wahau
23. Kecamatan Tabang
24. Kecamatan Long Iram
25. Kecamatan Long Bagun
26. Kecamatan Long Pahangai
27. Kecamatan Long Apari
28. Kecamatan Muara Jawa
29. Kecamatan Samboja
30. Kecamatan Sanga-sanga
31. Kecamatan Loa Janan
32. Kecamatan Anggana.
(2) Wilayah Kecamatan Sanga-sanga, Loa Janan, dan Anggana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah meliputi :
a. Kecamatan Sanga-sanga, setelah dikurangi dengan wilayah Kelurahan Bantuas.
b. Kecamatan Loa Janan setelah dikurangi dengan wilayah Desa Loa Buah, Loa Bakung, dan Loa Janan Ilir.
c. Kecamatan Anggana setelah dikurangi dengan wilayah Desa Sungai Kapih, Sambutan dan Pulau Atas.
Pasal 9
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir diubah yaitu dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kecamatan Balikpapan Seberang Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, yang terdiri dari :
1. Kelurahan Penajam
2. Kelurahan Gunung Seteleng
3. Kelurahan Nenang
4. Kelurahan Nipah-nipah
5. Kelurahan Lawe-lawe
6. Kelurahan Petung
7. esa Giri Mukti
8. Kelurahan Tanjung Tengah
9. Kelurahan Salo Loang
10. Kelurahan Pejala
11. Kelurahan Kampung Baru
12. Kelurahan Sesumpu
13. Kelurahan Sungai Parit
14. Kelurahan Bulu Minung
15. Kelurahan Gersik
16. Kelurahan Sepan
17. Kelurahan Sotek
18. Kelurahan Riko
19. Kelurahan Maridan
20. Kelurahan Pemaluan
21. Kelurahan Mentawir
22. Kelurahan Sepaku
23. Desa Sepaku I
24. Desa Sepaku II
25. Desa Sepaku III
26. Desa Semoi I
27. Desa Semoi II
28. Kelurahan Pantai Lango (sebagian)
29. Kelurahan Jenebora (sebagian)
(2) Sebagian wilayah Kecamatan Balikpapan Seberang setelah wilayahnya dialihkan ke dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir diubah namanya menjadi Kecamatan Penajam dengan Pusat Pemerintahan berkedudukan di Kelurahan Penajam.
(3) Dengan dimasukkannya wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud ayat (1) maka Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, yang semula terdiri dari 9 (sembilan) kecamatan menjadi 10 (sepuluh) kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan Tanah Grogot
2. Kecamatan Kuaro
3. Kecamatan Long Ikis
4. Kecamatan Long Kali
5. Kecamatan Waru
6. Kecamatan Batu Sopang
7. Kecamatan Muara Komam
8. Kecamatan Pasir Belengkong
9. Kecamatan Tanjung Aru
10. Kecamatan Penajam.
(4) Sisa wilayah Kecamatan Balikpapan Seberang setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1), yang meliputi sebagian Kelurahan Pantai Lango dan sebagian Kelurahan Jenebora, tetap berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan.
Pasal 10
(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Samarinda, Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Balikpapan, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pasir, yang mengatur desa/kelurahan sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersangkutan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat penetapan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan yang mengatur batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 12
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 45
