Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Timah yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun
1976.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1995 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. TAMBANG TIMAH
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa bantuan dana yang berasal dari royalti dalam rangka memperbaiki likuiditas perusahaan.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Tambang Timah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp.
6.559.806.317,70 (enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam ribu tiga ratus tujuh belas rupiah tujuh puluh sen).
BAB II…
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Tambang Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 40
