Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN

PP No. 21 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA;
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
4. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu;
5. Pemeriksaan adalah tindakan untuk memeriksa sarana pengangkut, barang, bangunan atau tempat lainnya, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, serta terhadap orang;
6. Penegahan Barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean;
7. Penegahan Sarana Pengangkut adalah tindakan untuk mencegah keberangkatan sarana pengangkut;
8. Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara.
Pasal 2…

Pasal 2

(1) Untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan UNDANG-UNDANG, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Kepabeanan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG.
(2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut;
b. Pemeriksaan terhadap barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, atau terhadap orang;
c. Penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut; dan
d. Penguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut.

Pasal 3

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya.
(2) Sarana Pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat...

(3) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan pembongkaran barang dari sarana pengangkut apabila ternyata barang yang dibongkar tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4

(1) Untuk keperluan pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atas permintaan atau isyarat Pejabat Bea dan Cukai pengangkut wajib menghentikan sarana pengangkutnya.
(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta agar sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa ke Kantor Pabean atau tempat lain yang sesuai untuk keperluan pemeriksaan.
(3) Atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai, pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuka sarana pengangkut atau bagiannya untuk diperiksa.
(4) Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab :
a. pengangkut, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG;
b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, apabila dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG.
(5) Tindak lanjut dari pemeriksaan sarana pengangkut dan barang di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
a. apabila terdapat pelanggaran, segera dilakukan penegahan terhadap sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya;
b. apabila...

b. apabila tidak terdapat pelanggaran, segera mengizinkan pengangkut beserta sarana pengangkut berikut barang yang ada diatasnya untuk meneruskan perjalanan.

Pasal 5

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang.
(2) Untuk melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau kuasanya wajib menyerahkan barang dan membuka setiap bungkusan atau kemasan barang yang akan diperiksa.
(3) Jika permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas resiko dan biaya pihak yang diperiksa.

Pasal 6

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap :
a. bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat lain yang penyelenggaraannya dengan izin yang diberikan berdasarkan UNDANG-UNDANG; atau
b. bangunan atau tempat lain yang menurut Pemberitahuan Pabean berisi barang dibawah pengawasan pabean.
(2) Pejabat...

(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memasuki dan memeriksa bangunan atau tempat yang bukan merupakan rumah tinggal yang berdasarkan UNDANG-UNDANG penyelenggaraannya tidak berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dapat memeriksa setiap barang yang ditemukan.

Pasal 7

Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa badan setiap orang :
1. Yang berada di atas atau baru saja turun dari sarana pengangkut yang masuk ke dalam Daerah Pabean;
2. Yang berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut yang tujuannya adalah tempat di luar Daerah Pabean;
3. Yang sedang berada di atau baru saja meninggalkan Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat; atau
4. Yang sedang berada di atau baru saja meninggalkan Kawasan Pabean.

Pasal 8

Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap :
1. Barang impor yang berada di Kawasan Pabean yang oleh pemiliknya akan dikeluarkan ke peredaran bebas tanpa memenuhi kewajiban pabean;
2. Barang…

2. Barang impor yang keluar dari Kawasan Pabean yang berdasarkan petunjuk yang cukup belum memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pabeannya;
3. Barang ekspor yang berdasarkan petunjuk yang cukup belum memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pabeannya;
4. Sarana pengangkut yang memuat barang yang belum dipenuhi kewajiban pabeannya; atau
5. Sarana pengangkut yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya.

Pasal 9

Penegahan tidak dapat dilakukan terhadap :
1. Paket atau barang yang disegel oleh Penegak Hukum lain atau Dinas Pos;
2. Barang yang berdasarkan hasil pemeriksaan ulang atas Pemberitahuan atau Dokumen Pelengkap Pabean menunjukkan adanya kekurangan pembayaran Bea Masuk;
3. Sarana pengangkut yang disegel oleh Penegak Hukum lain atau Dinas Pos; atau
4. Sarana pengangkut Negara atau Negara Asing.

Pasal 10

Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai dikuasai negara dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.
Pasal 11…

Pasal 11

Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat bukti penegahan, dengan ketentuan:
1. Menyebutkan alasan-alasan keberatan; dan
2. Melampirkan bukti-bukti yang menguatkan keberatan.

Pasal 12

(1) Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah diselesaikan dengan cara :
a. diserahkan kembali kepada pemiliknya, dalam hal :
1. telah memenuhi kewajiban pabean;
2. penegahan barang dan/atau sarana pengangkut yang dilakukan tanpa surat perintah penegahan karena alasan mendesak dan perlu, tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal;
3. keberatan yang diajukan oleh pemilik barang dan/atau sarana pengangkut diterima oleh Menteri;
4. keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak mendapat putusan Menteri setelah lewat waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permohonan keberatan; atau
5. tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan, setelah diserahkan uang pengganti yang besarnya tidak melebihi harga barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah.
b. dimusnahkan...

b. dimusnahkan karena barang tersebut busuk;
c. dilelang, karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi;
d. diserahkan kepada penyidik sebagai bukti dalam proses penyidikan;
e. dalam hal menyangkut barang yang dilarang atau dibatasi, menjadi milik negara.
(2) Tata cara penyelesaian barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 13

(1) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diterima karena tidak ditemukan adanya pelanggaran, Menteri memerintahkan :
a. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah;
b. uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; atau
c. uang pengganti barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, diserahkan kepada pemiliknya.
(2) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditolak karena terbukti adanya pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan impor yang diancam dengan sanksi administrasi, Menteri memerintahkan:
a. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah;
b. uang...

b. uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; atau
c. uang pengganti barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, diserahkan kepada pemiliknya setelah Bea Masuk dan sanksi administrasi berupa denda telah dibayar dan semua persyaratan yang diperlukan dalam rangka impor telah dipenuhi.
(3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditolak karena terbukti adanya pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan ekspor yang diancam dengan sanksi administrasi, Menteri memerintahkan :
a. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah;
b. uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; atau
c. uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, diserahkan kepada pemiliknya setelah sanksi administrasi berupa denda dan pungutan negara dalam rangka ekspor telah dibayar dan semua persyaratan yang diperlukan dalam rangka ekspor telah dipenuhi.
(4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ditolak karena terbukti adanya pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG yang diancam dengan sanksi pidana, Menteri memerintahkan :
a. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah;
b. uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; atau
c. uang pengganti barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
(5) Apabila...

(5) Apabila setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permohonan keberatan Menteri tidak memberi putusan, keberatan dianggap diterima serta barang dan/atau sarana pengangkut diselesaikan sesuai ketentuan pada ayat (1).
(6) Putusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) segera diberitahukan kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah.

Pasal 14

Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penyegelan terhadap :
1. Barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya;
2. Barang ekspor yang harus diawasi yang berada di sarana pengangkut atau di tempat penimbunan atau tempat lain; atau
3. Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah.

Pasal 15

(1) Segel dan/atau tanda pengaman yang digunakan oleh instansi pabean di negara lain atau pihak lain dapat diterima sebagai pengganti segel.
(2) Pemilik dan/atau yang menguasai sarana pengangkut atau tempat-tempat yang disegel oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib menjaga agar semua kunci, segel, atau tanda pengaman tidak rusak atau hilang.
(3) Kunci,...

(3) Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas atau dirusak tanpa izin dari Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 16

Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihentikan dalam hal :
1. Barang dan/atau sarana pengangkut telah diselesaikan kewajiban pabeannya;
2. Penyegelan sebagai tindak lanjut dari penegahan yang dilakukan tanpa surat perintah tidak mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal; atau
3. Barang dan/atau sarana pengangkut diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.

Pasal 17

Untuk melaksanakan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan, Pejabat Bea dan Cukai harus dilengkapi dengan surat perintah dari Direktur Jenderal.

Pasal 18

(1) Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak diperlukan dalam hal :
a. Pemeriksaan...

a. Pemeriksaan bangunan atau tempat lain yang menurut UNDANG-UNDANG berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. Dalam keadaan mendesak diperlukan tindakan untuk menghentikan atau menegah sarana pengangkut dan/atau barang;
c. Melakukan pengejaran terhadap orang pribadi dan/atau sarana pengangkut yang membawa barang yang diduga melanggar UNDANG-UNDANG.
(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau huruf c segera melaporkan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya, dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam terhitung sejak penindakan dilakukan.

Pasal 19

Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sekurang-kurangnya memuat :
1. Nama pejabat Bea dan Cukai yang diberi perintah;
2. Bentuk dan alasan penindakan;
3. Jangka waktu berlakunya surat perintah; dan
4. Kewajiban pelaporan hasil penindakan.
Pasal 20…

Pasal 20

(1) Atas penegahan barang dan/atau sarana pengangkut, Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat surat bukti penegahan dengan menyebutkan alasannya.
(2) Surat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut atau kuasanya dengan mendapatkan tanda terima dari yang bersangkutan.

Pasal 21

Tindakan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut, barang, bangunan atau tempat lain, dan/atau surat atau dokumen yang bertalian dengan barang, serta penegahan dan penyegelan wajib dibuatkan berita acara.

Pasal 22

Bentuk surat perintah, surat bukti penegahan serta berita acara pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri.
Pasal 24…

Pasal 24

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MOERDIONO