Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS

PP No. 21 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 15

(1) Pajak penghasilan Pasal 21 pimpinan dan

Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada

APBD.

(2) Pajak penghasilan Pasal 21 pimpinan dan

Anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 A dibebankan kepada

yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang

perpajakan.

1. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 5 (lima)

pasal baru, yakni Pasal 24 A, Pasal 24 B, Pasal 24 C,

### Pasal 24 D, dan Pasal 24 E sehingga berbunyi

sebagai berikut:

### Pasal 24 A . . .

---

### Pasal 24 A

Selain belanja penunjang kegiatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24, kepada pimpinan DPRD

disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan

setiap bulan dengan mempertimbangkan

kemampuan keuangan daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 A ayat (2).

### Pasal 24 B

(1) Bagi daerah dengan kemampuan keuangan

daerah tinggi, Belanja Penunjang Operasional

Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

A disediakan paling banyak 6 (enam) kali uang

representasi Ketua DPRD ditambah 4 (empat) kali

jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua

DPRD.

(2) Bagi daerah dengan kemampuan keuangan

daerah sedang, Belanja Penunjang Operasional

Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

A disediakan paling banyak 4 (empat) kali uang

representasi Ketua DPRD ditambah 2½ (dua

seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh

Wakil Ketua DPRD.

(3) Bagi daerah dengan kemampuan keuangan

daerah rendah, Belanja Penunjang Operasional

Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

A disediakan paling banyak 2 (dua) kali uang

representasi Ketua DPRD ditambah 1½ (satu

seperdua . . .

---

seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh

Wakil Ketua DPRD.

### Pasal 24 C

Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A disediakan

terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah

Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

### Pasal 24 D

Penggunaan Belanja Penunjang Operasional

Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A

berdasarkan pertimbangan kebijakan pimpinan

DPRD dengan memperhatikan asas manfaat dan

efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran

pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari dan

tidak untuk keperluan pribadi.

### Pasal 24 E

Penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan

Belanja Penunjang Operasional Pimpinan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A diatur

dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah

memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan

sesuai peraturan perundang-undangan di bidang

keuangan negara.

1. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 25 disisipkan 1

(satu) ayat yakni ayat (3a) dan ketentuan Pasal 25

ayat . . .

---

ayat (4) diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 25

(1) Sekretaris DPRD menyusun belanja pimpinan

dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan,

penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21 dan

tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang

kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam

Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja

Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.

(2) Belanja pimpinan dan Anggota DPRD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 10

A, Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 23 dianggarkan

dalam Pos DPRD.

(3) Tunjangan Kesejahteraan pimpinan dan Anggota

DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,

### Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 21, serta Belanja

Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan

dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke

dalam jenis belanja sebagai berikut:

  • Belanja Pegawai;
  • Belanja Barang dan Jasa;
  • Belanja Modal.

(3a) Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A

dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD.

(4) Sekretaris . . .

---

(4) Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang pengelolaan keuangan

negara.

1. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu)

pasal, yakni Pasal 29 A sehingga berbunyi sebagai

berikut:

### Pasal 29 A

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah

menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan

pimpinan DPRD yang telah menerima Dana

Operasional sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006

harus menyetorkan kembali ke Kas Umum

Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum

berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD

periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.

(2) Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif

dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan cara sekaligus

atau mengangsur setiap bulan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian

Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana

Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Maret 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Maret 2007

ttd.

---