Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya
untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran
lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang
terkait dengan pelayaran.
1. Pencegahan Pencemaran dari Kapal adalah upaya yang
harus dilakukan Nakhoda dan/atau awak kapal sedini
mungkin untuk menghindari atau mengurangi pencemaran
tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya
dalam kemasan, limbah kotoran (sewage), sampah
(garbage), dan gas buang dari kapal ke perairan dan udara.
1. Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal
adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat,
dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan,
mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau
bahan cair beracun dari kapal ke perairan untuk
meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan
lingkungan laut.
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan
Kepelabuhanan adalah segala tindakan yang dilakukan
secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk
mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan
minyak atau bahan cair beracun dari pelabuhan ke perairan
untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan
lingkungan laut.
1. Minyak adalah minyak bumi dalam bentuk apapun termasuk
minyak mentah, minyak bahan bakar, minyak kotor,
kotoran minyak, dan hasil olahan pemurnian seperti
berbagai jenis aspal, bahan bakar diesel, minyak pelumas,
minyak tanah, bensin, minyak suling, naptha, dan
sejenisnya.
1. Pengendalian Anti Teritip (Anti-Fouling Systems) adalah
sejenis lapisan pelindung, cat, lapisan perawatan
permukaan, atau peralatan yang digunakan di atas kapal
untuk mengendalikan atau mencegah menempelnya
organisme yang tidak diinginkan.
1. Pembuangan Limbah di Perairan adalah setiap
pembuangan limbah atau benda lain ke perairan, baik
berasal dari kapal maupun berupa kerangka kapal itu
sendiri, kecuali pembuangan yang berasal dari operasi
normal kapal.
1. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas
angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan
keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga
mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di
bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
1. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di
atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk
melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya
yang tercantum dalam buku sijil.
1. Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang
menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai
wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pemilik Kapal adalah orang perseorangan atau perusahaan
yang terdaftar sebagai pemilik kapal atau yang bertanggung
jawab atas nama pemilik kapal termasuk operator.
1. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
1. Tangki Kapal adalah ruangan tertutup yang merupakan
bagian dari konstruksi tetap kapal yang dipergunakan untuk
menempatkan atau mengangkut cairan dalam bentuk curah
temasuk tangki samping (wing tank), tangki bahan bakar
www.djpp.depkumham.go.id
---
(fuel tank), tangki tengah (centre tank), tangki air balas
(water ballast tank) atau tangki dasar ganda (double bottom
tank), tangki endap (slop tank), tangki minyak kotor (sludge
tank), tangki dalam (deep tank), tangki bilga (bilge tank),
dan tangki yang dipergunakan untuk memuat bahan cair
beracun secara curah.
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat
kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun
penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa
terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran, dan
kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
1. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang
kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal,
penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan
berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda,
serta mendorong perekonomian nasional dan daerah
dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
1. Unit Kegiatan Lain adalah pengelola unit pengeboran
minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan.
1. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang
diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi
untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap
dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pelayaran.
