Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari
sejak tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 56
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Perundang-undangan,
Muhammad Sapta Murti
---
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 201308
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
I. UMUM
Sehubungan dengan adanya perubahan kondisi ekonomi maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia Departemen
Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Kesehatan.
Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara
Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu
sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk
peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi
ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan kembali jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan
dengan Peraturan Pemerintah ini.
II. PASAL DEMI PASAL