Langsung ke konten

PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 21 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disingkat Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

1. Pegawai Negeri Sipil adalah adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat
sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.

1. Batas Usia Pensiun adalah batas usia Pegawai Negeri
Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

## BAB II . . .

---

FUNGSIONAL

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan

fungsional yang telah mencapai Batas Usia Pensiun
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil.

(2) Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yaitu:

- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat
fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta
Pejabat fungsional Keterampilan;

- 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil
yang memangku:

1. Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Ahli
Madya;
1. Jabatan Fungsional Apoteker;
1. Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan
secara penuh pada unit pelayanan kesehatan
negeri;
1. Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang
ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan
kesehatan negeri;
1. Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis
Muda dan Pertama;
1. Jabatan Fungsional Medik Veteriner;
1. Jabatan Fungsional Penilik;
1. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;

1. Jabatan . . .

---

1. Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan
Muda; atau
1. Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh
Presiden.

- 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri
Sipil yang memangku:

1. Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti
Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang
penelitian;
1. Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis
Utama dan Madya;
1. Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama;
1. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama;
1. Jabatan Fungsional Perekayasa Utama;
1. Jabatan Fungsional Pustakawan Utama;
1. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Utama; atau
1. Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh
Presiden.

Pasal 3

(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya

Peraturan Pemerintah ini sedang menduduki Jabatan
Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Penyelia
selain Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, yang sebelumnya batas
usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60
(enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya yaitu 60
(enam puluh) tahun.

(2) Pegawai . . .

---

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan

Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Penyelia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah
berlakunya Peraturan Pemerintah ini batas usia
pensiunnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.

Pasal 4

Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan fungsional lain yang ditentukan
Undang-Undang, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. sebagaimana telah empat kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
51), dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengatur batas
usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki
jabatan fungsional.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
30 Januari 2014.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2014

,

ttd.