Langsung ke konten

TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN

PP No. 21 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan
benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak
dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan
Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang
tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
1. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau
korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia.
1. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau
korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya
dijamin dengan Jaminan Fidusia.
1. Kantor Pendaftaran Fidusia adalah kantor yang menerima
permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dan
menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia secara elektronik.
1. Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia yang selanjutnya
disebut Pejabat adalah pejabat yang ditunjuk untuk
menerima pendaftaran Jaminan Fidusia dan
menandatangani secara elektronik sertifikat Jaminan
Fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan

perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, permohonan
perubahan sertifikat Jaminan Fidusia, dan pemberitahuan
penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia diajukan oleh
Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri.

(2) Permohonan . . .

---

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan melalui sistem pendaftaran Jaminan Fidusia
secara elektronik.

Pasal 3

Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- identitas pihak Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia;
- tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat
kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;
- data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
- uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia;
- nilai penjaminan; dan
- nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

Pasal 4

Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 diajukan dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan
akta Jaminan Fidusia.

Pasal 5

(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yang telah

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 memperoleh bukti pendaftaran.

(2) Bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- nomor pendaftaran;
- tanggal pengisian aplikasi;
- nama pemohon;

  • nama . . .

---

  • nama Kantor Pendaftaran Fidusia;
  • jenis permohonan; dan
  • biaya pendaftaran Jaminan Fidusia.

Pasal 6

(1) Pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran

Jaminan Fidusia melalui bank persepsi berdasarkan bukti
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2).

(2) Pendaftaran Jaminan Fidusia dicatat secara elektronik

setelah pemohon melakukan pembayaran biaya
pendaftaran Jaminan Fidusia.

Pasal 7

(1) Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan

tanggal Jaminan Fidusia dicatat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2).

(2) Sertifikat Jaminan Fidusia ditandatangani secara

elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Pasal 8

Sertifikat Jaminan Fidusia dapat dicetak pada tanggal yang
sama dengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat.

Pasal 9

(1) Dalam hal terjadi kesalahan pengisian data dalam

permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, dan huruf f yang diketahui setelah sertifikat Jaminan
Fidusia dicetak, Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya
harus mengajukan permohonan perbaikan sertifikat
Jaminan Fidusia kepada Menteri.

(2) Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- nomor dan tanggal sertifikat Jaminan Fidusia yang
akan diperbaiki;

  • data . . .

---

  • data perbaikan; dan
  • keterangan perbaikan.

(3) Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan:
- salinan sertifikat Jaminan Fidusia yang akan
diperbaiki;
- fotokopi bukti pembayaran biaya pendaftaran Jaminan
Fidusia; dan
- salinan akta Jaminan Fidusia.

Pasal 10

Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan.

Pasal 11

(1) Dalam hal terjadi kesalahan pengisian atau perubahan

data dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia
mengenai jumlah nilai penjaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dalam kategori nilai
penjaminan yang berbeda, Penerima Fidusia, kuasa atau
wakilnya harus mengajukan permohonan perubahan
sertifikat Jaminan Fidusia kepada Menteri.

(2) Permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- nomor dan tanggal sertifikat terakhir;
- nama dan tempat kedudukan notaris;
- data perubahan; dan
- keterangan perubahan.

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

(1) Permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia yang

telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 memperoleh bukti pendaftaran.

(2) Bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- nomor pendaftaran;
- tanggal pengisian aplikasi;
- nama pemohon;
- nama Kantor Pendaftaran Fidusia;
- jenis permohonan; dan
- biaya permohonan perubahan sertifikat Jaminan
Fidusia.

Pasal 13

(1) Pemohon melakukan pembayaran biaya permohonan

perubahan sertifikat Jaminan Fidusia melalui bank
persepsi berdasarkan bukti pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

(2) Pendaftaran perubahan sertifikat Jaminan Fidusia dicatat

setelah pemohon melakukan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 14

(1) Sertifikat perubahan atas sertifikat Jaminan Fidusia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dicetak
setelah pembayaran biaya permohonan dilakukan.

(2) Sertifikat perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal
permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia
dicatat.

Pasal 15

Sertifikat perubahan ditandatangani secara elektronik oleh
Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

## BAB IV . . .

---

Pasal 16

(1) Jaminan Fidusia hapus karena:

- hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
- pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima
Fidusia; atau
- musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia.

(2) Dalam hal Jaminan Fidusia hapus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) maka Penerima Fidusia, kuasa
atau wakilnya, wajib memberitahukan kepada Menteri
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal hapusnya Jaminan Fidusia.

(3) Pemberitahuan penghapusan Jaminan Fidusia

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memuat:
- keterangan atau alasan hapusnya Jaminan Fidusia;
- nomor dan tanggal sertifikat Jaminan Fidusia;
- nama dan tempat kedudukan notaris; dan
- tanggal hapusnya Jaminan Fidusia.

Pasal 17

(1) Berdasarkan pemberitahuan penghapusan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16, Jaminan Fidusia dihapus dari
daftar Jaminan Fidusia dan diterbitkan keterangan
penghapusan yang menyatakan sertifikat Jaminan
Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.

(2) Jika Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya tidak

memberitahukan penghapusan Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Jaminan Fidusia
yang bersangkutan tidak dapat didaftarkan kembali.

## BAB V . . .

---

Pasal 18

Pembuatan akta Jaminan Fidusia dikenakan biaya yang
besarnya ditentukan berdasarkan nilai penjaminan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- nilai penjaminan sampai dengan Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah), biaya pembuatan akta paling
banyak 2,5% (dua koma lima perseratus);
- nilai penjaminan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00, (satu miliar
rupiah), biaya pembuatan akta paling banyak 1,5% (satu
koma lima perseratus); dan
- nilai penjaminan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah), biaya pembuatan akta berdasarkan kesepakatan
antara notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi
1% (satu perseratus) dari objek yang dibuatkan aktanya.

Pasal 19

Seluruh data yang diisi dalam permohonan pendaftaran
Jaminan Fidusia, permohonan perbaikan sertifikat Jaminan
Fidusia, permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia,
dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia
secara elektronik serta penyimpanan dokumen fisiknya
menjadi tanggung jawab Penerima Fidusia, kuasa atau
wakilnya.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

(1) Seluruh data yang tersimpan dalam pangkalan data

sebagai hasil proses pendaftaran Jaminan Fidusia
mempunyai kekuatan yang sama dengan buku daftar
fidusia.

(2) Menteri berwenang melaksanakan pengelolaan pangkalan

data pendaftaran Jaminan Fidusia.

Pasal 21

Jaminan Fidusia yang telah didaftarkan sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, pemberitahuan
penghapusannya dilakukan berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta
Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 170 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4005), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2015

,

ttd.

---