Cukup jelas.
PEMBINAAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOIONGAN
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukupjelas.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Yang dimaksud dengan "hewan" antara lain anjing, gqiah, dan
kuda.
### Pasal 7...
---
m PRES IDE N
Pasal 7
Cukupjelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Hurufc
Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pelatihan teknis'
adalah proses penyelenggaraan belqiar mengajar dalam
rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan,
dan pembentukan sikap Potensi Pencarian dan Pertolongan
yang diperlukan dalam penyelenggaraan operasi Pencarian
dan Pertolongan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "latihan" adalah kegiatan untuk
membina kemampuan, kesiapsiagaan, dan menguji prosedur
pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 10
(1) Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan yang
dilakukan dengan memberi bimbingan dan penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf b diberikan
kepada masyarakat.
(21 Bimbingan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk memberikan informasi dan pemahaman
kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam
Pencarian dan Pertolongan.
(3) Dalam penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan dapa.t bekeda sama dengan
Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki
Potensi Pencarian dan Pertolongan.
dan(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan
penyuluhan kepada masyaral<at diatur dengan Peraturan
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jeLas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat(3)...
---
W
t,'*ootf;
o t J.T^t * .., o ",
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "instansi/organisasi yang memiliki Potensi
Pencarian dan Pertolongan" antana lain kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daeratr provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan
organisasi nonkementerian,
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
### Pasal 19...
---
t,',?otf;
*. u J.T^t *. r, o
"
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "meninjau langsung" antara lain dengan
kunjungan lapangan secara berkala dan pengamatan secara
langsung.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "menganalisis data Potensi Pencarian dan
Pertolongan" antara lain dengan telaah laporan dan dokumentasi,
sunrei pengumpulan data, dan koordinasi.
Pasal 22
(1) Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21 ayat (21 huruf a dilaksanakan dengan meninjau
langsung ke Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21 ayat (21 huruf b dilakukan dengan menganalisis
data Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 23
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Evaluasi dalam ketentuan ini bertujuan untuk menilai kembali
kompetensi yang masih dimiliki oleh pemegang sertilikat
kompetensi.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NoMoR 6p66
