Langsung ke konten

PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS PERATURAN PEMERTNTAH NOMOR

PP No. 21 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 3

(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia

Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya
yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar
Rpl.801.000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu
rupiah) setiap bulan.
(21 Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah

maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah
istri yang pertama.

(3) Istri yang pertama sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 adalah istri yang paling lama dinikahinya
tanpa terputus oleh perceraian.

(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila
Janda/Duda Bekas Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat yang bersangkutan:
- meninggal dunia; atau
- kawin lagi.
2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 000956 A

---

PRESIDEN

Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2Ol9

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
-undangan,

ilvanna Djaman

SK No 000957 A