(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya
yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar
Rpl.801.000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu
rupiah) setiap bulan.
(21 Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah
maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah
istri yang pertama.
(3) Istri yang pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 adalah istri yang paling lama dinikahinya
tanpa terputus oleh perceraian.
(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila
Janda/Duda Bekas Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat yang bersangkutan:
- meninggal dunia; atau
- kawin lagi.
2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 000956 A
---
PRESIDEN
Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan
-undangan,
ilvanna Djaman
SK No 000957 A
