Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan
kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang
diduga terinfeksi Corona Virus Diseo.se 2019 (COVID-191
sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan
terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu
provinsi atau kabupaten/ kota tertentu.
(2) Pembatasan .
SK No 022840 A
---
PRESIDEN
(21 Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada
pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman,
efektifitas, dukungan sumber daya, teknis
operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan dan keamanan.
Pasal 3
Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
- jumlah kasus danlatau jumlah kematian akibat
penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan
dan cepat ke beberapa wilayah; dan
- terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian
serupa di wilayah atau negara lain.
Pasal 4
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit
meliputi:
- peliburan sekolah dan tempat kerja;
- pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas
umum.
(2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap
mempertimbangkan kebutuhan pendidikan,
produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
(3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan
pemenuhan kcbutuhan dasar penduduk.
Pasal 5
(1) Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan,
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan
memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(2) Pembatasan
SK No 022841 A
---
FRESIDEN
(21 Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara
berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai
pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Pasal 6
(1) Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar
diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(21 Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan
memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Dsease 20 1 9 (COVID- 1 9).
(3) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9)
dapat mengusulkan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar di wilayah tertentu.
(4) Apabila menteri yang menyclenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui
usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah
di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan
Sosial Berskala Besar.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai bcrlaku pada tanggal
diundangkan
Agar
SK No 022842A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2O2O
,
rtd
Salinan sesuai dengan aslinya
ukum dan Perundang-undangan,
vanna Djaman
SK No 022864 A
---
FRESIDEN
