Langsung ke konten

THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING

PP No. 21 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam
bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.

1. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.

1. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana den sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki
hubungan fungsional.

1. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang
untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

1. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.

1. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang
tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Kabupaten/kota.

1. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah
rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang
batas wilayah Indonesia dengan negara lain.

1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

1. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan,
dan pengawasan Penataan Ruang.

1. Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam Penataan Ruang.

1. Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja Penataan Ruang yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.

1. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan
Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

1. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang
meliputi penyusunan dan penetapan RTR.

1. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan
RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

1. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.

1. Pengawasan Penataan -Ruang adalah upaya. agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan
Ruang dengan RTR.

1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian
antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian
antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.

1. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian

2 / 177

---

rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis
dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan
Ruang.

1. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

1. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas
dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

1. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan
sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang
telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

1. Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan
serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi.

1. Kawasan Strategis Kabupaten/Kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena
mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya,
dan; atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota.

1. Pemangku Kepentingan adalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan
Penataan Ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, dan Masyarakat.

1. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau Pemangku Kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.

1. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan
Penataan Ruang.

1. Konsultasi Publik adalah partisipasi aktif Masyarakat untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau

3 / 177

---

saran perbaikan dalam penyusunan RTR.

1. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang
merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan
khusus untuk mengelola tanah.

1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
pada bidang tertentu.

1. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

1. Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi dan/atau kabupaten/kota.

1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

1. Perencanaan Ruang Laut adalah suatu proses untuk menghasilkan Rencana Tata Ruang Laut dan/atau
Rencana Zonasi untuk menentukan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut.

1. Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL adalah hasil dari proses Perencanaan Tata
Ruang Laut.

1. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan
sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.

1. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

1. Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan
sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan Struktur Ruang dan Pola Ruang
pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta
kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut, konfirmasi kesesuaian ruang laut, dan Perizinan Berusaha pemanfaatan di
Laut.

1. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa
teluk, selat, dan Laut.

1. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait
dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang
pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.

1. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat RZ KSN adalah rencana yang
disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSN.

1. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah
rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSNT.

1. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang
disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Antarwilayah.

1. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah
rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang
pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta
kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

4 / 177

---

1. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk,
perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-
titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.

1. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai
sektor kegiatan.

1. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan
ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

1. Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur pelayaran, pipa dan/atau kabel
bawah laut, dan migrasi biota laut.

1. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari
berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak
sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.

1. Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya
dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang
berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.

1. Lembaga pengelola dan penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga
OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang penanaman modal.

1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

1. Perizinan Berusaha, Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya
disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama
menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem
elektronik yang terintegrasi.

1. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Pengaturan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:

  • mewujudkan ketertiban dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang;

- memberikan kepastian hukum bagi seluruh Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan

  • mewujudkan keadilan bagi seluruh Pemangku Kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pasal 3

Pengaturan Penataan Ruang dilakukan melalui penyusunan dan penetapan pedoman yang memuat norma,
standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang.

Pasal 4

5 / 177

---

Peraturan Pemerintah ini mengatur Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi:

  • Perencanaan Tata Ruang;
  • Pemanfaatan Ruang;
  • Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
  • Pengawasan Penataan Ruang;
  • Pembinaan Penataan Ruang; dan
  • kelembagaan Penataan Ruang.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:

  • rencana umum tata ruang; dan
  • rencana rinci tata ruang.

(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarkis terdiri atas:

  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  • rencana tata ruang wilayah provinsi;
  • rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
  • rencana tata ruang wilayah kota.

(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

- RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, dan RDTR KPN sebagai rencana rinci dari
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

  • RDTR kabupaten sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
  • RDTR kota sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kota.

Pasal 6

(1) Perencanaan Tata Ruang meliputi penyusunan dan penetapan RTR sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • penyusunan rencana umum tata ruang; dan
  • penyusunan rencana rinci tata ruang.

6 / 177

---

(3) Penetapan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • penetapan rencana umum tata ruang; dan
  • penetapan rencana rinci tata ruang.

(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RTR yang telah ditetapkan

dalam bentuk digital dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(5) Penyediaan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dimaksudkan agar dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat untuk mendapatkan informasi
mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RTR.

Pasal 7

(1) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan melalui tahapan:

  • persiapan penyusunan RTR;
  • pengumpulan data;
  • pengolahan dan analisis data;
  • perumusan konsepsi RTR; dan
  • penyusunan rancangan peraturan tentang RTR.

(2) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen:

  • konsepsi RTR, konsepsi RZ KSNT, dan konsepsi RZ KAW; dan

- rancangan peraturan tentang RTR, rancangan peraturan tentang RZ KSNT, dan rancangan
peraturan tentang RZ KAW.

(3) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan peran Masyarakat dan Pemangku

Kepentingan lainnya melalui Konsultasi Publik.

(4) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan inovasi teknologi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur

dengan Peraturan Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RZ KSNT dan RZ KAW sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan.

Pasal 8

(1) RTR sebagai hasil dari Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)

merupakan acuan bagi:

  • penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

- Pemanfaatan Ruang untuk seluruh kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan Wilayah
dan Kawasan yang memerlukan Ruang; dan

- penerbitan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut serta pemberian hak atas tanah dan
hak pengelolaan.

(2) Pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan

pada peruntukan ruang sesuai RTR.

7 / 177

---

(3) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada ruang atas tanah

didasarkan pada koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, serta koefisien Pemanfaatan
Ruang lainnya yang merupakan bagian dari RTR.

(4) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada ruang bawah tanah

memperhatikan ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam bumi yang diatur dalam RTR.

Bagian Kedua

Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang

Paragraf 1

Umum

Pasal 9

(1) Penyusunan rencana umum

  • penyusunan Rencana Nasional;
  • penyusunan provinsi;
  • penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
  • penyusunan rencana tata ruang wilayah kota.

(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana umum tata

ruang.

Paragraf 2

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Pasal 10

(1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf

a dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup ruang darat, ruang udara, dan ruang laut yang meliputi

wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

(3) Muatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan berdasarkan materi teknis yang

disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Pasal 11

(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memperhatikan:

  • rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  • rencana pembangunan jangka menengah nasional;

8 / 177

---

  • wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
  • ketentuan hukum Laut internasional;
  • perjanjian internasional;

- perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang
nasional;

  • upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
  • keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
  • daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  • kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
  • pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;
  • kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis; dan

- rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata
ruang wilayah kota.

(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional paling sedikit memuat:

  • tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah nasional;

- rencana Struktur Ruang wilayah nasional yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan
rencana sistem jaringan prasarana;

- rencana Pola Ruang wilayah nasional yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis
nasional termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai
strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;

  • alur migrasi biota laut;
  • penetapan lokasi KSN;
  • penetapan lokasi KSNT,
  • penetapan lokasi Kawasan Antarwilayah;
  • arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
  • strategi kebijakan pengembangan KSN;
  • strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan;
  • strategi kebijakan pengembangan KSNT;
  • strategi kebijakan pengembangan Kawasan Antarwilayah;

- arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi
sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif,
serta arahan sanksi; dan

- arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk,
dan mata air.

(3) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan untuk:

  • penyusunan RTR pulau/kepulauan;
  • penyusunan RTR KSN;

9 / 177

---

  • penyusunan RZ KSNT;
  • penyusunan RZ KAW;
  • penyusunan RDTR KPN;
  • penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
  • penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;
  • penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
  • Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional; dan

- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi,
serta keserasian antarsektor.

(4) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala

1:1.000.000.

Pasal 12

(1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf

a meliputi:

  • proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

- pelibatan peran Masyarakat di tingkat nasional dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional; dan

- pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional oleh Pemangku Kepentingan di
tingkat nasional.

(2) Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan melalui tahapan:

  • persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

1. penetapan metodologi yang digunakan.

  • pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

1. data dan informasi kependudukan;

1. data dan informasi bidang pertanahan;

1. data dan informasi kebencanaan;

1. data dan informasi kelautan; dan

1. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

  • pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

1. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian
lingkungan hidup strategis.

10 / 177

---

  • perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
  • penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi Indonesia

dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah

ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi
geospasial.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam

penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka
2 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Pasal 13

(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b

dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.

(2) Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup muatan pengaturan

Perairan Pesisir.

(3) Muatan pengaturan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan berdasarkan

materi teknis yang disusun oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan.

(4) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1) Materi teknis muatan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) harus

mendapatkan persetujuan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan materi teknis dan prosedur pemberian persetujuan

teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Pasal 15

(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:

  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  • RTR pulau/kepulauan;
  • RTR KSN;
  • RZ KAW; dan

11 / 177

---

  • RZ KSNT.

(2) Rencana tata ruang wilayah provinsi memperhatikan:

  • rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  • rencana pembangunan jangka menengah nasional;
  • rencana pembangunan jangka panjang provinsi;
  • rencana pembangunan jangka menengah provinsi;

- rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata
ruang wilayah kota yang berbatasan;

  • wawasan nusantara dan ketahanan nasional;

- perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang
nasional;

  • upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
  • keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
  • daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  • kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
  • pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
  • kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

(3) Rencana tata ruang wilayah provinsi paling sedikit memuat:

  • tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah provinsi;

- rencana Struktur Ruang wilayah provinsi yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan
rencana sistem jaringan prasarana;

- rencana Pola Ruang wilayah provinsi yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis
provinsi termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai
strategis provinsi termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;

  • alur migrasi biota laut;

- arahan Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah
lima tahunan;

- arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi
sistem provinsi, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif,
serta arahan sanksi;

  • kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Provinsi;
  • arahan kebijakan pengembangan wilayah kabupaten/kota; dan

- arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk,
dan mata air.

(4) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan untuk:

  • penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
  • penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;

12 / 177

---

  • penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;
  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;
  • Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam wilayah provinsi;

- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor; dan

  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) Rencana tata ruang wilayah provinsi dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000.

Pasal 16

(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b

meliputi:

  • proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
  • pelibatan peran Masyarakat di provinsi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi; dan

- pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh Pemangku Kepentingan di
provinsi.

(2) Proses Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan melalui tahapan:

  • persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

1. penetapan metodologi yang digunakan.

  • pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

1. data dan informasi kependudukan;

1. data dan informasi bidang pertanahan;

1. data dan informasi kebencanaan;

1. data dan informasi kelautan; dan

1. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

  • pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

1. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian
lingkungan hidup strategis.

  • perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah provinsi; dan

- penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi Indonesia

dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah

13 / 177

---

ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi
geospasial.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam

penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huraf c angka 2
diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4

Penyusunan Rencana Tara Ruang Wilayah Kabupaten

Pasal 17

(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf

c dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten.

(2) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 18

(1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit mengacu pada:

  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  • RTR pulau/kepulauan;
  • RTR KSN; dan
  • rencana tata ruang wilayah provinsi.

(2) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memperhatikan:

  • rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;
  • rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;
  • rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;
  • rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;

- perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang
kabupaten;

  • upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
  • keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
  • daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  • kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
  • neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;
  • pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
  • kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

(3) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit memuat:

14 / 177

---

  • tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kabupaten;

- rencana Struktur Ruang wilayah kabupaten yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan
rencana sistem jaringan prasarana;

- rencana Pola Ruang wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan
Budi Daya kabupaten, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan;

- arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka
menengah lima tahunan;

- ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum
zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif,
serta arahan sanksi;

  • kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten;
  • kebijakan pengembangan wilayah kabupaten; dan
  • peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.

(4) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi acuan untuk:

  • penyusunan RDTR kabupaten;
  • penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;
  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;
  • Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kabupaten;
  • perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) Rencana tata ruang wilayah kabupaten dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala

1:50.000.

Pasal 19

(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf

c meliputi:

  • proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

- pelibatan peran Masyarakat di kabupaten dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah
kabupaten; dan

- pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh Pemangku Kepentingan di
kabupaten.

(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan melalui tahapan:

  • persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

1. penetapan metodologi yang digunakan.

  • pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

15 / 177

---

1. data dan informasi kependudukan;

1. data dan informasi bidang pertanahan;

1. data dan informasi kebencanaan; dan

1. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

  • pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

1. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian
lingkungan hidup strategis.

  • perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

- penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia

dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah

ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi
geospasial.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam

penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2
diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 5

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

Pasal 20

(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d

dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kota.

(2) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 21

(1) Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit mengacu pada:

  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  • RTR pulau/kepulauan;
  • RTR KSN; dan
  • rencana tata ruang wilayah provinsi.

(2) Rencana tata ruang wilayah kota memperhatikan:

  • rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;

16 / 177

---

  • rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;
  • rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;
  • rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;

- perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang
kota;

  • upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
  • keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
  • daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  • kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
  • neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;
  • pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
  • kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

(3) Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit memuat:

  • tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kota;

- rencana Struktur Ruang wilayah kota yang meliputi rencana sistem pusat pelayanan dan rencana
sistem jaringan prasarana;

- rencana Pola Ruang wilayah kota yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya,
termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau;

- arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah
lima tahunan;

- ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi ketentuan umum zonasi,
ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta
arahan sanksi;

  • kebijakan pengembangan kawasan strategis kota;
  • kebijakan pengembangan wilayah kota;
  • peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air; dan
  • rencana penyediaan dan pemanfaatan:

1. ruang terbuka hijau publik dan pendistribusiannya;

1. ruang terbuka hijau privat;

1. ruang terbuka nonhijau;

1. prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal; dan

1. ruang evakuasi bencana.

(4) Rencana tata ruang wilayah kota menjadi acuan untuk:

  • penyusunan RDTR kota;
  • penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;
  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;

17 / 177

---

  • Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kota;
  • perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) Rencana tata ruang wilayah kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000.

Pasal 22

(1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c diatur dengan ketentuan

sebagai berikut:

- rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau publik dalam rencana tata ruang wilayah
kota paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah kota;

- rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau privat dalam rencana tata ruang wilayah
kota paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas wilayah kota; dan

- apabila luas ruang terbuka hijau, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b memiliki total
luas lebih besar dari 30% (tiga puluh persen), proporsi tersebut harus tetap dipertahankan
keberadaannya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 23

(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d

meliputi:

  • proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
  • pelibatan peran Masyarakat di kota dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota; dan
  • pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kota oleh Pemangku Kepentingan di kota.

(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan melalui tahapan:

  • persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

1. penetapan metodologi yang digunakan.

  • pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

1. data dan informasi kependudukan;

1. data dan informasi bidang pertanahan;

1. data dan informasi kebencanaan; dan

1. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

  • pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

18 / 177

---

1. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian
lingkungan hidup strategis.

  • perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kota; dan

- penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia

dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah

ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi
geospasial.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam

penyusunan rencana tata ruang wilayah kota -sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang

Paragraf 1

Umum

Pasal 24

(1) Penyusunan rencana rinci tata ruang meliputi:

  • penyusunan RTR pulau/kepulauan;
  • penyusunan RTR KSN;
  • penyusunan RZ KAW;
  • penyusunan RZ KSNT;
  • penyusunan RDTR KPN; dan
  • penyusunan RDTR kabupaten/kota.

(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, RZ KAW sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan RDTR KPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dimulainya penyusunan
RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ KAW, RZ KSNT, atau RDTR KPN yang dimaksud.

(3) Jangka waktu penyusunan dan penetapan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf f paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak dimulainya pelaksanaan penyusunan RDTR
kabupaten/kota.

Paragraf 2

Penyusunan Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan

19 / 177

---

Pasal 25

(1) Penyusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dilaksanakan

oleh Menteri.

(2) Pulau/kepulauan , sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pulau-pulau besar dan gugusan

kepulauan yang memiliki satu kesatuan ekosistem.

(3) Pulau-pulau besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Pulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali,

Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua.

(4) Gugusan kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi gugusan Kepulauan Maluku dan

gugusan Kepulauan Nusa Tenggara.

(5) Penyusunan RTR pulau/kepulauan dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria

yang diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 26

(1) RTR pulau/kepulauan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(2) RTR pulau/kepulauan memperhatikan:

  • rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  • rencana pembangunan jangka menengah nasional;
  • rencana pembangunan jangka panjang provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan;
  • rencana pembangunan jangka menengah provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan;
  • wawasan nusantara dan ketahanan nasional;

- perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang
nasional;

  • upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
  • keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
  • optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;
  • RTR KSN;
  • RZ KSNT;
  • RZ KAW; dan
  • rencana tata ruang wilayah provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan.

(3) RTR pulau/kepulauan paling sedikit memuat:

  • tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang pulau/kepulauan;

- rencana Struktur Ruang pulau/kepulauan yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan
rencana sistem jaringan prasarana;

- rencana Pola Ruang pulau/kepulauan yang meliputi Kawasan Lindung pulau/kepulauan dan
Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional;

  • arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

20 / 177

---

  • strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan;

- arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pulau/kepulauan yang berisi indikasi arahan zonasi
sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif,
serta arahan sanksi;

- arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk,
dan mata air; dan

- penetapan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan hutan pada setiap daerah aliran sungai
di pulau/kepulauan dalam rangka pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan kondisi biogeofisik,
iklim, kependudukan, dan sosial ekonomi wilayah pulau/kepulauan.

(4) RTR pulau/kepulauan menjadi acuan untuk:

  • penyusunan RTR KSN
  • penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi
  • penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
  • penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
  • penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
  • Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;

- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi,
dan/atau keserasian antarsektor; dan

  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) RTR pulau/kepulauan dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000.

Pasal 27

(1) Penyusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a meliputi:

  • proses penyusunan RTR pulau/kepulauan;

- pelibatan peran Masyarakat regional pulau/kepulauan dalam penyusunan RTR pulau/kepulauan;
dan

- pembahasan rancangan RTR pulau/kepulauan oleh Pemangku Kepentingan di tingkat regional
pulau/kepulauan.

(2) Proses penyusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan

melalui tahapan:

  • persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

1. penetapan metodologi yang digunakan.

  • pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

1. data dan informasi kependudukan;

21 / 177

---

1. data dan informasi bidang pertanahan;

1. data dan informasi kebencanaan; dan

1. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

  • pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

1. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian
lingkungan hidup strategis.

  • perumusan konsepsi RTR pulau/kepulauan; dan
  • penyusunan rancangan peraturan presiden tentang RTR pulau/kepulauan.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia

dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah

ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi
geospasial.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam

penyusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 3

Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional

Pasal 28

(1) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh

Menteri.

(2) RTR KSN dapat mencakup ruang perairan sampai batas luasan tertentu sesuai kebutuhan dan/atau sudut

kepentingan Kawasan.

(3) Substansi RTR KSN di ruang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan berdasarkan

materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penyusunan materi teknis ruang perairan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan.

(5) Penyusunan RTR KSN dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur

dengan Peraturan Menteri.

(6) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengembangkan,

melestarikan, melindungi dan/atau mengintegrasikan pembangunan dan pengelolaan kawasan yang
bernilai strategis nasional dalam mendukung penataan ruang wilayah nasional.

Pasal 29

(1) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada

22 / 177

---

Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional.

(2) Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan;
  • kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
  • kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;

- kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi
tinggi; dan/atau

  • kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

Pasal 30

KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a
ditetapkan dengan kriteria:

- kawasan dengan peruntukan bagi kepentingan pemeliharaan pertahanan dan keamanan negara
berdasarkan geostrategi nasional;

- kawasan dengan peruntukan bagi pangkalan militer atau kesatrian, daerah latihan militer, instalasi militer,
daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya
lainnya, daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya, objek vital nasional yang
bersifat strategis, kepentingan pertahanan udara, kawasan industri sistem pertahanan, dan aset-aset
pertahanan lainnya; dan/atau

- wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional termasuk kawasan perbatasan negara dan perairan di sekitar
PPKT yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas.

Pasal 31

KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b
ditetapkan dengan kriteria:

  • kawasan yang memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional;

- kawasan yang memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh dan memberikan kontribusi signifikan terhadap
ekonomi nasional;

  • kawasan yang memiliki potensi ekspor;

- kawasan yang memiliki karakteristik perkotaan besar/metropolitan yang berfungsi sebagai simpul logistik,
pelayanan perdagangan dan jasa, budaya, pendidikan, riset, dan/atau pengembangan teknologi;

  • kawasan yang memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;
  • kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional; dan/atau
  • kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.

Pasal 32

KSN dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c
ditetapkan dengan kriteria:

  • kawasan pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya;

23 / 177

---

  • kawasan prioritas dalam peningkatan kualitas sosial dan budaya;
  • kawasan perlindungan dan pelestarian aset budaya;
  • kawasan perlindungan peninggalan budaya;
  • kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; dan/atau
  • kawasan yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial.

Pasal 33

KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d ditetapkan dengan kriteria:

  • kawasan yang memiliki fungsi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • kawasan yang memiliki sumber daya alam strategis;

- kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat pemanfaatan dan pengembangan teknologi dan industri
kedirgantaraan/kelautan;

  • kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; dan/atau

- kawasan yang memiliki fungsi sebagai lokasi dan posisi geografis penggunaan teknologi
kedirgantaraan/kelautan dan teknologi tinggi strategis lainnya.

Pasal 34

KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (2) huruf e ditetapkan dengan kriteria:

  • kawasan perlindungan keanekaragaman hayati;

- kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora, fauna, dan/atau biota laut yang
hampir punah atau diperkirakan akan punah yang-harus dilindungi dan/atau dilestarikan;

- kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang
menimbulkan kerugian;

  • kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro;
  • kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup;
  • kawasan rawan bencana alam;
  • kawasan yang berupa taman bumi; dan/atau

- kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap
kelangsungan kehidupan.

Pasal 35

(1) RTR KSN mengacu pada:

  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  • RTR pulau/kepulauan; dan
  • RZ KAW.

24 / 177

---

(2) RTR KSN memperhatikan:

  • rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  • rencana pembangunan jangka menengah nasional;
  • wawasan nusantara dan ketahanan nasional;

- perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang
nasional;

  • upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
  • keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
  • kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
  • neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;

- optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;
dan

- rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata
ruang wilayah kota terkait.

(3) RTR KSN paling sedikit memuat

  • tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang KSN;

- rencana Struktur Ruang KSN yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem
jaringan prasarana;

- rencana Pola Ruang KSN yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis nasional
termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis
nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;

  • alur migrasi biota laut;
  • arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
  • strategi kebijakan pengembangan KSN;

- arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang KSN yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional,
arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan
sanksi; dan

- arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk,
dan mata air.

(4) RTR KSN menjadi acuan untuk:

  • penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
  • penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
  • penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
  • penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
  • Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;

- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi,
dan/atau keserasian antarsektor; dan

25 / 177

---

  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) RTR KSN dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000.

(6) Dalam hal KSN merupakan kawasan perkotaan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,

maka RTR dimaksud dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000.

Pasal 36

(1) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b meliputi:

  • proses penyusunan RTR KSN;
  • pelibatan peran Masyarakat dalam penyusunan RTR KSN; dan
  • pembahasan rancangan RTR KSN oleh Pemangku Kepentingan.

(2) Proses penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

  • persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

1. penetapan metodologi yang digunakan.

  • pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

1. data dan informasi kependudukan;

1. data dan informasi bidang pertanahan;

1. data dan informasi kebencanaan;

1. data dan informasi kelautan; dan

1. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

  • pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

1. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian
lingkungan hidup strategis.

  • perumusan konsepsi RTR KSN; dan
  • Penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang RTR KSN.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi Indonesia

dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah

ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi
geospasial.

(5) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan garis pantai yang terdiri atas:

- garis pantai yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
informasi geospasial; dan

  • garis pantai sesuai kebutuhan RTR yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus.

26 / 177

---

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam

penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan
Menteri.

Paragraf 4

Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah

Pasal 37

(1) Penyusunan RZ KAW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

(2) RZ KAW meliputi:

  • rencana zonasi teluk;
  • rencana zonasi selat; dan
  • rencana zonasi Laut.

(3) Teluk, selat, dan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kawasan yang berada pada

perairan pedalaman yang berupa Laut pedalaman, perairan kepulauan, dan/atau Laut teritorial yang
berada di wilayah lintas provinsi.

(4) Penamaan dan letak geografis teluk, selat, dan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan

ketentuan yang telah ditetapkan pada peta Laut Indonesia dan/atau peta rupabumi Indonesia.

(5) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan peta termutakhir dan telah

ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi
geospasial.

(6) Wilayah perencanaan RZ KAW meliputi satu kesatuan wilayah teluk, selat, atau Laut.

Pasal 38

(1) Penyusunan RZ KAW mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(2) Penyusunan RZ KAW paling sedikit memperhatikan:

  • rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  • rencana pembangunan jangka menengah nasional;
  • RTR pulau/kepulauan;
  • RTR KSN;
  • RZ KSNT;
  • rencana tata ruang wilayah provinsi;

- kawasan, zona, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

- ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • wilayah masyarakat hukum adat;

27 / 177

---

  • data dan informasi kebencanaan; dan
  • ketentuan hukum laut internasional.

(3) RZ KAW paling sedikit memuat:

  • tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Laut;
  • rencana Struktur Ruang Laut;
  • rencana Pola Ruang Laut;
  • arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
  • strategi kebijakan pengembangan Kawasan; dan
  • arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut.

(4) RZ KAW menjadi acuan untuk:

  • penyusunan RTR KSN;
  • penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
  • penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
  • Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Antarwilayah;

- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi,
dan/atau keserasian antarsektor; dan

  • penetapan lokasi dan fungsi ruang laut untuk investasi.

(5) RZ KAW dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala paling kecil 1:500.000.

Pasal 39

(1) RZ KAW disusun dengan tahapan:

  • pengumpulan dan pengolahan data;
  • penyusunan dokumen awal RZ KAW;
  • Konsultasi Publik pertama;
  • penyusunan dokumen antara RZ KAW;
  • Konsultasi Publik kedua; dan
  • penyusunan dokumen final RZ KAW.

(2) Pengumpulan dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa data sekunder

yang paling sedikit terdiri atas:

  • peta dasar, yang paling sedikit memuat unsur:

1. garis pantai;

1. hipsografi; dan

1. batas wilayah.

  • data tematik, yang berupa:

28 / 177

---

1. sistem jaringan prasarana Laut atau utilitas Laut;

1. bangunan dan instalasi di Laut;

1. oseanografi;

1. ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;

1. wilayah pertahanan laut;

1. sumber daya ikan;

1. Pemanfaatan Ruang pesisir dan/atau Laut yang telah ada dan rencana pemanfaatan pesisir
dan/atau Laut; dan

1. data dan informasi kebencanaan.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau

peta dasar lainnya.

(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah

ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi
geospasial.

(5) Penyusunan dokumen awal RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui

tahapan analisis data sekunder dan/atau data hasil survei lapangan yang menghasilkan peta tematik dan
deskripsi potensi, dan kegiatan pemanfaatan sumber daya laut Kawasan Antarwilayah.

(6) Konsultasi Publik pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk

mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan terhadap dokumen awal RZ KAW.

(7) Dokumen antara RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan hasil perbaikan

dokumen awal RZ KAW berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diperoleh dalam
Konsultasi Publik pertama.

(8) Konsultasi Publik kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk mendapatkan

masukan, tanggapan atau saran perbaikan terhadap dokumen antara RZ KAW.

(9) Dokumen final RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan hasil perbaikan

dokumen antara berdasarkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan Konsultasi Publik kedua.

(10) Dokumen final RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bahan untuk penyusunan

rancangan peraturan presiden tentang RZ KAW.

Pasal 40

Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) belum memenuhi standar kualitas
dan kuantitas yang dilengkapi dengan metadata, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dapat melakukan pengumpulan data primer melalui survei lapangan.

Pasal 41

(1) Dalam proses penyusunan dokumen antara RZ KAW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)

huruf d paling sedikit dilakukan analisis tumpang susun peta dan analisis kesesuaian perairan untuk
menghasilkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut.

(2) Berdasarkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) selanjutnya dilakukan penyusunan dokumen antara RZ KAW yang memuat hasil penentuan
Kawasan Pemanfaatan Umum yang dijabarkan dalam zona, Kawasan Konservasi di Laut dan/atau Alur

29 / 177

---

Laut.

(3) Dokumen antara RZ KAW dituangkan dalam sistematika yang paling sedikit terdiri atas:

- latar belakang penyusunan RZ KAW yang memuat dasar hukum, profil wilayah, isu strategis, dan
peta wilayah perencanaan;

  • deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di Kawasan Antarwilayah;
  • rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut;
  • rencana Pemanfaatan Ruang Laut;
  • rencana pengelolaan sumber daya;
  • Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut;
  • lampiran peta tematik, peta rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut; dan
  • konsepsi rancangan peraturan presiden tentang RZ KAW.

Pasal 42

Ketentuan mengenai proses penyusunan RZ KAW sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan.

Paragraf 5

Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu

Pasal 43

(1) Penyusunan RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

(2) RZ KSNT disusun pada:

  • perairan di sekitar situs warisan dunia alami di Laut; dan/atau
  • perairan di sekitar kawasan pengendalian lingkungan hidup.

(3) RZ KSNT pada perairan di sekitar situs warisan dunia alami di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a ditetapkan dengan kriteria:

- memiliki fitur fisik dan formasi biologi atau gabungan keduanya yang bernilai universal luar biasa di
Laut dari sudut pandang keindahan atau ilmu pengetahuan;

- memiliki fitur geologis dan formasi fisiografis dalam area tertentu sebagai habitat biota Laut langka
yang bernilai universal luar biasa di Laut dari sudut pandang ilmu pengetahuan dan konservasi;
dan/atau

- berupa situs alami atau area tertentu yang bernilai universal luar biasa di Laut dari sudut pandang
ilmu pengetahuan, konservasi, dan keindahan alamiah.

(4) RZ KSNT pada perairan di sekitar kawasan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:

  • kawasan yang merupakan daerah cadangan karbon biru; dan/atau

30 / 177

---

  • kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis.

Pasal 44

(1) Penyusunan RZ KSNT mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(2) Penyusunan RZ KSNT paling sedikit memperhatikan:

  • RTR pulau/kepulauan;
  • RTR KSN;
  • rencana tata ruang wilayah provinsi;
  • rencana tata ruang wilayah kabupaten;
  • rencana tata ruang wilayah kota;
  • rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  • rencana pembangunan jangka menengah nasional;

- keterkaitan antara ekosistem darat dan ekosistem laut dalam satu bentang alam ekologis
(bioekoregion);

- kawasan, zona, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

- ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • wilayah masyarakat hukum adat;
  • data dan informasi kebencanaan; dan
  • ketentuan hukum laut internasional.

(3) RZ KSNT paling sedikit memuat:

- latar belakang penyusunan RZ KSNT yang memuat dasar profil wilayah, isu strategis, dan peta
wilayah perencanaan;

  • deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di KSNT;
  • isu-isu strategis wilayah;
  • rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut;
  • rencana Pemanfaatan Ruang;
  • Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
  • rencana pengelolaan sumber daya;
  • lampiran peta tematik dan peta rencana zonasi; dan
  • konsepsi rancangan Peraturan Presiden tentang RZ KSNT.

(4) RZ KSNT menjadi acuan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi.

(5) RZ KSNT dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000.

Pasal 45

31 / 177

---

(1) Penyusunan RZ KSNT dilaksanakan dengan tahapan:

  • pengumpulan dan pengolahan data;
  • penyusunan dokumen awal RZ KSNT;
  • Konsultasi Publik pertama;
  • penyusunan dokumen antara RZ KSNT;
  • Konsultasi Publik kedua; dan
  • penyusunan dokumen final RZ KSNT.

(2) Pengumpulan dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa data sekunder

yang paling sedikit terdiri atas:

  • peta dasar, yang paling sedikit memuat unsur:

1. garis pantai;

1. hipsografi; dan

1. batas wilayah.

  • data tematik, yang berupa:

1. sistem jaringan prasarana Laut atau utilitas Laut;

1. bangunan dan instalasi di Laut;

1. oseanografi;

1. ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;

1. wilayah pertahanan laut;

1. sumber daya ikan; dan

1. Pemanfaatan Ruang pesisir dan/atau Laut yang telah ada dan rencana pemanfaatan pesisir
dan/atau Laut.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Peta Rupabumi Indonesia dan/atau

peta dasar lainnya.

(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah

ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi
geospasial.

(5) Penyusunan dokumen awal RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui

tahapan hasil analisis data sekunder dan/atau data hasil survei lapangan yang menghasilkan peta tematik
dan deskripsi potensi, dan kegiatan pemanfaatan sumber daya laut KSNT.

(6) Konsultasi Publik pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk

mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan terhadap dokumen awal RZ KSNT.

(7) Dokumen antara RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan hasil perbaikan

dokumen awal RZ KSNT berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diperoleh dalam
Konsultasi Publik pertama.

(8) Konsultasi Publik kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk mendapatkan

masukan, tanggapan atau saran perbaikan terhadap dokumen antara RZ KSNT.

(9) Dokumen final RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan hasil perbaikan

dokumen antara berdasarkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan Konsultasi Publik kedua.

32 / 177

---

(10) Dokumen final RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bahan untuk penyusunan

rancangan Peraturan Presiden tentang RZ KSNT.

Pasal 46

Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) belum memenuhi standar kualitas
dan kuantitas yang dilengkapi dengan metadata, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dapat melakukan pengumpulan data primer melalui survei lapangan.

Pasal 47

(1) Dalam proses penyusunan dokumen antara RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1)

huruf d paling sedikit dilakukan analisis tumpang susun peta dan analisis kesesuaian perairan untuk
menghasilkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut.

(2) Berdasarkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) selanjutnya dilakukan penyusunan dokumen antara RZ KSNT yang memuat hasil
penentuan Kawasan Pemanfaatan Umum yang dijabarkan dalam zona, Kawasan Konservasi di Laut
dan/atau Alur Laut.

(3) Dokumen antara RZ KSNT dituangkan dalam dokumen dengan sistematika yang paling sedikit terdiri

atas:

- latar belakang penyusunan RZ KSNT yang memuat dasar hukum, profil wilayah, isu-isu strategis,
dan peta wilayah perencanaan;

  • deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di KSNT;
  • isu-isu strategis wilayah;
  • rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut;
  • rencana Pemanfaatan Ruang Laut;
  • Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut;
  • rencana pengelolaan sumber daya;
  • lampiran peta tematik dan peta rencana zonasi; dan
  • konsepsi rancangan Peraturan Presiden tentang RZ KSNT.

Pasal 48

Ketentuan mengenai proses penyusunan RZ KSNT sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang kelautan.

Paragraf 6

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 49

(1) Penyusunan RDTR KPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh

33 / 177

---

Menteri.

(2) Penyusunan RDTR KPN dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur

dengan Peraturan Menteri.

Pasal 50

(1) Penyusunan RDTR KPN mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan dan karakteristik perdesaan

di kawasan perbatasan negara.

(2) Kawasan dengan karakteristik perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang

memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik
perkotaan.

(3) Kawasan dengan karakteristik perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan

yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik
perdesaan.

Pasal 51

(1) RDTR KPN mengacu pada RTR KSN.

(2) Perumusan RDTR KPN memperhatikan:

  • rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  • rencana pembangunan jangka menengah nasional;

- perkembangan permasalahan wilayah serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kawasan
perbatasan negara;

  • optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;

- kriteria pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan

  • rencana tata ruang wilayah kabupaten dan/atau rencana tata ruang wilayah kota terkait.

(3) RDTR KPN paling sedikit memuat:

  • tujuan penataan wilayah perencanaan;
  • rencana Struktur Ruang;
  • rencana Pola Ruang;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
  • peraturan zonasi.

(4) RDTR KPN menjadi acuan untuk:

  • penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait;
  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait;
  • Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
  • perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

34 / 177

---

(5) RDTR KPN dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000.

Pasal 52

(1) Penyusunan RDTR KPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e meliputi:

  • proses penyusunan RDTR KPN;
  • pelibatan peran Masyarakat di tingkat kabupaten/kota dalam penyusunan RDTR KPN; dan
  • pembahasan rancangan RDTR KPN oleh Pemangku Kepentingan.

(2) Proses penyusunan RDTR KPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

  • persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja;

1. penentuan metodologi yang digunakan; dan

1. penetapan wilayah perencanaan RDTR KPN.

  • pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

1. data dan informasi kependudukan;

1. data dan informasi bidang pertanahan;

1. data dan informasi kebencanaan; dan

1. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

  • pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan

1. analisis mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan.

  • perumusan konsepsi RDTR KPN; dan
  • penyusunan rancangan peraturan presiden tentang RDTR KPN.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia

dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah

ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi
geospasial.

Pasal 53

Menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal wajib
mengintegrasikan RDTR KPN dalam bentuk digital ke dalam sistem OSS.

Paragraf 7

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota

35 / 177

---

Pasal 54

(1) Penyusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f dilaksanakan

oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(2) Penyusunan RDTR kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria

yang diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 55

(1) Penyusunan RDTR kabupaten/kota dapat mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan,

karakteristik perdesaan, serta kawasan lintas kabupaten/kota.

(2) Kawasan dengan karakteristik perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang

memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik
perkotaan.

(3) Kawasan dengan karakteristik perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan

yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik
perdesaan.

(4) Kawasan lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang secara fungsional terdapat di

lebih dan 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang berbatasan, penyusunan RDTR dimaksud dilaksanakan
secara terintegrasi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait.

(5) RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah kabupaten/kota

sesuai wilayah administrasinya.

Pasal 56

(1) RDTR kabupaten/kota mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

(2) RDTR kabupaten/kota memperhatikan:

  • rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota;
  • rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;

- perkembangan permasalahan wilayah serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang
kabupaten/kota;

  • optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
  • kriteria pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) RDTR kabupaten/kota paling sedikit memuat:

  • tujuan penataan wilayah perencanaan;
  • rencana Struktur Ruang;
  • rencana Pola Ruang;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
  • peraturan zonasi.

(4) RDTR kabupaten/kota menjadi acuan untuk:

  • penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota;

36 / 177

---

  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
  • Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
  • perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) RDTR kabupaten/kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000.

Pasal 57

(1) Penyusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f meliputi:

  • proses penyusunan RDTR kabupaten/kota;

- pelibatan peran Masyarakat di tingkat kabupaten/kota dalam penyusunan RDTR kabupaten/kota;
dan

- pembahasan rancangan RDTR kabupaten/kota oleh Pemangku Kepentingan di tingkat
kabupaten/kota.

(2) Proses penyusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan

melalui tahapan:

  • persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja:

1. penentuan metodologi yang digunakan; dan

1. penetapan wilayah perencanaan RDTR.

  • pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

1. data dan informasi kependudukan;

1. data dan informasi bidang pertanahan;

1. data dan informasi kebencanaan; dan

1. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

  • pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

1. analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten/kota; dan

1. analisis keterkaitan antarkomponen ruang kabupaten/kota.

  • perumusan konsepsi RDTR kabupaten/kota; dan

- penyusunan rancangan peraturan tentang RDTR kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia

dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah

ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi
geospasial.

37 / 177

---

Pasal 58

(1) Khusus untuk wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penyusunan RDTR dilaksanakan oleh

Pemerintah Daerah provinsi.

(2) Penyusunan RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana tata ruang wilayah

provinsi.

(3) Ketentuan mengenai penyusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan

### Pasal 57 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyusunan RDTR sebagaimana dimaksud

pada ayat (1).

(4) Penyusunan RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar,

prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri.

Pasal 59

Menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal wajib
mengintegrasikan RDTR kabupaten/kota dalam bentuk digital ke dalam sistem OSS.

Bagian Keempat

Penetapan Rencana Umum Tata Ruang

Paragraf 1

Umum

Pasal 60

Penetapan rencana umum tata ruang meliputi:

  • penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  • penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi;
  • penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
  • penetapan rencana tata ruang wilayah kota.

Paragraf 2

Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Pasal 61

Prosedur penetapan Rencana Tata Ruang, Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

38 / 177

---

Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Pasal 62

(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b

meliputi:

- pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi yang
di dalamnya memuat pengaturan wilayah perairan pesisir dari gubernur kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi dan dilengkapi dengan:

1. validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan

1. rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
informasi geospasial.

- pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada
Menteri;

- penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi
dari gubernur kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;

- pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,
dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait;

- penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor
sebagaimana dimaksud pada huruf d;

- pelaksanaan persetujuan bersama antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e;

- pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah
provinsi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan

  • penetapan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh gubernur.

(2) Validasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan dalam waktu paling

lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah provinsi.

(3) Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan rekomendasi peta dasar belum

diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dokumen yang diajukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi dianggap telah disetujui.

(4) Kesepakatan substansi antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan
rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a.

(5) Proses penetapan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua)
bulan.

Pasal 63

Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk

39 / 177

---

mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis
pantai, dan Kawasan Hutan.

Pasal 64

Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 menggunakan Batas Daerah yang telah
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 65

(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 menggunakan unsur garis pantai

yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan

kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri
mencantumkan:

  • garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

- garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol dan/atau
warna khusus.

Pasal 66

Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 menggunakan delineasi Kawasan
Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya
pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d.

Pasal 67

(1) Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d diselesaikan dalam

jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari sampai dengan diterbitkannya persetujuan substansi oleh
Menteri.

(2) Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan persetujuan substansi rencana

tata ruang wilayah provinsi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Pasal 68

(1) Dalam hal rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (5) belum ditetapkan, gubernur menetapkan rancangan
peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak
mendapat persetujuan substansi dari Menteri.

(2) Dalam hal rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi belum

ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat)
bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

40 / 177

---

dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden.

(4) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan

Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada gubernur.

(6) Gubernur wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak
Peraturan Menteri ditetapkan.

(7) Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah provinsi.

(8) Dalam hal gubernur dan sekretaris daerah provinsi tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 4

Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Pasal 69

(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf

c meliputi:

- pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten
dari bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dan dilengkapi dengan:

1. berita acara pembahasan dari Pemerintah Daerah provinsi mengenai rancangan peraturan
daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten;

1. validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan perangkat daerah provinsi yang
membidangi urusan lingkungan hidup; dan

1. rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
informasi geospasial.

- pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan
kepada Menteri;

- penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah
kabupaten dari bupati kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;

- pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait;

- penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor
sebagaimana dimaksud pada huruf d;

- pelaksanaan persetujuan bersama antara bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e;

- pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah
kabupaten oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan

41 / 177

---

persetujuan substansi oleh Menteri; dan

  • penetapan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh bupati.

(2) Validasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diterbitkan

dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten.

(3) Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan rekomendasi peta dasar belum

diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dokumen yang diajukan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten dianggap telah disetujui.

(4) Kesepakatan substansi antara bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan
rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten ,sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(5) Proses penetapan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h dilaksanakan dalam waktu paling
lama 2 (dua) bulan.

Pasal 70

Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk
mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis
pantai, dan/atau Kawasan Hutan.

Pasal 71

Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 menggunakan Batas Daerah yang
sudah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 72

(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 menggunakan unsur garis pantai

yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan

kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri
mencantumkan:

  • garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

- garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol dan/atau
warna khusus.

Pasal 73

Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 menggunakan delineasi Kawasan
Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya
pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d.

42 / 177

---

Pasal 74

(1) Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d diselesaikan dalam

jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.

(2) Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan persetujuan substansi RTR

wilayah kabupaten diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Pasal 75

(1) Dalam hal rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) belum ditetapkan, bupati menetapkan rancangan
peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
mendapat persetujuan substansi dari Menteri.

(2) Dalam hal rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten belum

ditetapkan oleh bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat)
bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden.

(4) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan

Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati.

(6) Bupati wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak
Peraturan Menteri ditetapkan.

(7) Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kabupaten.

(8) Dalam hal bupati dan sekretaris daerah kabupaten tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) dan ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Paragraf 5

Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

Pasal 76

(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d

meliputi:

- pengajuan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari wali kota
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota dan dilengkapi dengan:

1. berita acara pembahasan dari Pemerintah Daerah provinsi mengenai rancangan peraturan
daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota;

1. validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari perangkat daerah provinsi yang
membidangi urusan lingkungan hidup; dan

43 / 177

---

1. rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
informasi geospasial.

- pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kota untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada
Menteri;

- penyampaian rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari wali
kota kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;

- pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kota, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kota, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait;

- penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor
sebagaimana dimaksud pada huruf d;

- pelaksanaan persetujuan bersama antara wali kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota
berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e;

- pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota
oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan
substansi oleh Menteri; dan

  • penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota oleh wali kota.

(2) Validasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diterbitkan

dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah kota.

(3) Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan rekomendasi peta dasar belum

diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dokumen yang diajukan oleh
Pemerintah Daerah kota dianggap telah disetujui.

(4) Kesepakatan substansi antara wali kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan
rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a.

(5) Proses penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua)
bulan.

Pasal 77

Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk
mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis
pantai, dan/atau Kawasan Hutan.

Pasal 78

Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menggunakan Batas Daerah yang
sudah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 79

(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menggunakan unsur garis pantai

44 / 177

---

yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan

kebutuhan RTR, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri
mencantumkan:

  • garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

- garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol dan/atau
warna khusus.

Pasal 80

Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menggunakan delineasi Kawasan
Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya
pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d.

Pasal 81

(1) Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d diselesaikan dal=

jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.

(2) Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan persetujuan substansi rencana

tata ruang wilayah kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Pasal 82

(1) Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) belum, ditetapkan, wali kota menetapkan rancangan peraturan daerah
tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan
substansi dari Menteri.

(2) Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota belum ditetapkan

oleh wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan
terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dan Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden.

(4) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan

Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada wali kota.

(6) Wali kota wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak
Peraturan Menteri ditetapkan.

(7) Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kota.

(8) Dalam hal wali kota dan sekretaris daerah kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) dan ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

45 / 177

---

undangan.

Bagian Kelima

Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang

Paragraf 1

Umum

Pasal 83

(1) Penetapan rencana rinci tata ruang meliputi:

- penetapan rencana rinci tata ruang dan rencana zonasi ruang laut yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat; dan

  • penetapan RDTR kabupaten/kota.

(2) Rencana rinci tata ruang dan rencana zonasi ruang laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • RTR pulau/kepulauan;
  • RTR KSN;
  • RZ KAW;
  • RZ KSNT; dan
  • RDTR KPN.

(3) Waktu penetapan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi masa

berakhirnya rencana rinci tata ruang yang berlaku.

Paragraf 2

Penetapan Rencana Rinci yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat

Pasal 84

Penetapan rencana rinci tata ruang yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 83 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

Penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota

Pasal 85

(1) Prosedur penetapan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b

meliputi:

46 / 177

---

- Konsultasi Publik rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR
kabupaten/kota dengan Masyarakat termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;

- penyampaian rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota
kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;

- pembahasan lintas sektor dalam rangka pemberian persetujuan substansi oleh Menteri bersama
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait; dan

- penetapan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota oleh
bupati/wali kota sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri.

(2) Pemberian persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terhadap rancangan

peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota dapat didelegasikan kepada
gubernur.

Pasal 86

Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c dilaksanakan untuk mengintegrasikan
program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan
Hutan.

Pasal 87

Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 menggunakan Batas Daerah yang
sudah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 88

(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 menggunakan unsur garis pantai

yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan

kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri
mencantumkan:

  • garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
  • garis pantai sesuai kebutuhan RTR yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus.

Pasal 89

Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 menggunakan delineasi Kawasan
Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya
pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c.

Pasal 90

(1) Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c diselesaikan dalam jangka

waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.

47 / 177

---

(2) Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan persetujuan substansi RDTR

kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Pasal 91

(1) Penetapan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 85 huruf d wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.

(2) Dalam hal rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota belum

ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 2
(dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan kepala
daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Penetapan rancangan peraturan kepala daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden.

(4) Rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan

Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati/wali kota.

(6) Bupati/wali kota wajib menetapkan peraturan kepala daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari
sejak Peraturan Menteri ditetapkan.

(7) Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

termasuk pengundangan peraturan kepala daerah dalam berita daerah oleh sekretaris daerah
kabupaten/kota.

(8) Dalam hal bupati/wali kota dan sekretaris daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Keenam

Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang

Pasal 92

Peninjauan kembali RTR meliputi peninjauan kembali terhadap rencana umum tata ruang dan peninjauan
kembali terhadap rencana rinci tata ruang.

Pasal 93

(1) Peninjauan kembali RTR dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.

(2) Peninjauan kembali RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila

terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:

  • bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
  • perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
  • perubahan Batas Daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; atau

48 / 177

---

  • perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

(3) Peninjauan kembali peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR akibat adanya perubahan

kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat
direkomendasikan oleh Forum Penataan Ruang berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 94

(1) Dalam rangka pelaksanaan peninjauan kembali RTR yang penyusunannya menjadi kewenangan

Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan peninjauan kembali RTR kepada
Menteri.

(2) Terhadap permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan

rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan berupa:

  • RTR yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau
  • RTR yang ada perlu direvisi.

(3) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara:

  • RTR dengan Batas Daerah;
  • RTR dengan Kawasan Hutan; dan/atau
  • rencana tata ruang wilayah provinsi dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota,

yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang koordinasi perekonomian dapat
merekomendasikan kepada Menteri agar dilakukan peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang
wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Pasal 95

(1) Revisi RTR sebagai tindak lanjut dari peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2)

huruf b menggunakan prosedur penyusunan dan penetapan RTR.

(2) Revisi RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang

dimiliki Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal revisi RTR mengubah fungsi ruang, perubahan fungsi ruang tidak serta merta mengakibatkan

perubahan pemilikan dan penguasaan tanah.

(4) Perubahan pemilikan dan penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Pasal 96

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peninjauan kembali dan revisi RTR diatur dalam
Peraturan Menteri.

49 / 177

---

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 97

Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui:

  • pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
  • pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang.

Bagian Kedua

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Paragraf 1

Umum

Pasal 98

(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a

terdiri atas:

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

(2) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.

(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Perairan Pesisir,

wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan.

(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga)

tahun sejak diterbitkan oleh Menteri.

(5) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Perairan Pesisir,

wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha dan
perizinan nonberusaha lainnya.

(6) Dalam hal Perizinan Berusaha dan perizinan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum

diterbitkan, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan
wilayah yurisdiksi berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

(7) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat

berupa keputusan:

  • disetujui; atau
  • ditolak dengan disertai alasan penolakan.

(8) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RTR.

50 / 177

---

Pasal 99

(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelautan melakukan

pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
sesuai kewenangannya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai kewenangannya.

Paragraf 2

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha

Pasal 100

(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 98 ayat (1) huruf a diperoleh melalui OSS.

(2) Setelah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pelaku Usaha dapat melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah memperoleh Perizinan

Berusaha.

Pasal 101

(1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) meliputi:

  • kegiatan berusaha untuk non-UMK; dan
  • kegiatan berusaha untuk UMK.

(2) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha non-UMK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:

  • Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; atau
  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(3) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 100 ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Pasal 102

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf a
diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.

Pasal 103

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dilaksanakan melalui OSS

51 / 177

---

dengan tahapan:

  • pendaftaran;
  • penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan
  • penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pasal 104

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:

  • koordinat lokasi;
  • kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • informasi penguasaan tanah;
  • informasi jenis usaha;
  • rencana jumlah lantai bangunan; dan
  • rencana luas lantai bangunan.

(2) Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c,

paling sedikit memuat:

  • lokasi kegiatan;
  • jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • koefisien dasar bangunan;
  • koefisien lantai bangunan;
  • ketentuan tata bangunan; dan
  • persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pasal 105

Jangka waktu penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c paling lama 1 (satu) Hari sejak pendaftaran atau pembayaran
penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 106

(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 101 ayat (2) huruf b diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi rencana kegiatan
Pemanfaatan Ruang.

(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) diberikan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap di
Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi.

Pasal 107

(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud

52 / 177

---

dalam Pasal 106 ayat (1) dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:

  • pendaftaran;

- penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW;
dan

  • penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diberikan tanpa melalui

tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk permohonan yang berlokasi di:

- kawasan industri dan kawasan pariwisata yang telah memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

- kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 108

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:

  • koordinat lokasi;
  • kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • informasi penguasaan tanah;
  • informasi jenis usaha;
  • rencana jumlah lantai bangunan;
  • rencana luas lantai bangunan; dan
  • rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 107 ayat (1) diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan
komplementer berdasarkan:

  • rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  • rencana tata ruang wilayah provinsi;
  • RTR KSN;
  • RZ KSNT;
  • RZ KAW;
  • RTR pulau/kepulauan; dan/atau
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan.

(4) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait lokasi usaha dilaksanakan

oleh kantor pertanahan.

(5) Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan
pajak.

53 / 177

---

(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis.

(7) Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pertimbangan teknis pertanahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang.

(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling

sedikit memuat:

  • lokasi kegiatan;
  • jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
  • koefisien dasar bangunan;
  • koefisien lantai bangunan;
  • indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan
  • persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pasal 109

(1) Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di

luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

(2) Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan

peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR maka kegiatan Pemanfaatan Ruang
dilaksanakan setelah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan berusaha.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan

sesuai tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan Pasal 108.

Pasal 110

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 101 ayat (3) dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:

  • pendaftaran;

- penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW;
dan

  • penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Pasal 111

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:

  • koordinat lokasi;
  • rencana bangunan dan instalasi di Laut;
  • kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut;
  • informasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya; dan

54 / 177

---

  • kedalaman lokasi.

(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 110 diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan
komplementer berdasarkan:

  • rencana tata ruang wilayah provinsi;
  • RTR KSN;
  • RZ KSNT;
  • RZ KAW;
  • RTR pulau/kepulauan; dan/atau
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut tidak dapat diberikan di zona inti Kawasan

Konservasi di Laut.

(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dapat diberikan di wilayah masyarakat

hukum adat setelah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat.

(5) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi di Laut tidak

diberikan di dalam maupun di luar zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk kegiatan:

  • pertambangan terbuka;
  • dumping (pembuangan); dan
  • reklamasi.

(6) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara teknis tidak dimungkinkan untuk

dipindahkan dari Kawasan Konservasi di Laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut di Kawasan Konservasi di Laut hanya dapat diberikan untuk:

- kegiatan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
dan/atau

  • kepentingan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut.

(7) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

mempertimbangkan:

  • jenis kegiatan dan skala usaha;
  • daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang Laut;
  • kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;
  • Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;
  • teknologi yang digunakan; dan
  • potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110

huruf c, paling sedikit memuat:

  • lokasi kegiatan;
  • jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan
  • hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

55 / 177

---

Pasal 112

Jangka waktu penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 107 ayat (1) huruf c dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 110 huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran
penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 113

(1) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf c dapat didelegasikan kewenangannya kepada
gubernur, bupati, atau wali kota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.

(2) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf c di Perairan Pesisir, dapat didelegasikan kewenangannya
kepada gubernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.

Pasal 114

(1) Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan Persetujuan

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 112, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan oleh
Lembaga OSS.

(2) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan tidak menerbitkan

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Perizinan Berusaha di Laut dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang Laut diterbitkan oleh Lembaga OSS.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113

ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113

ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan.

Pasal 115

(1) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang termasuk dalam kelompok UMK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b, tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(2) Pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan

usahanya telah sesuai dengan RTR.

(3) Dalam hal pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti tidak benar, kegiatan

pemanfaatan ruangnya dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah.

56 / 177

---

Paragraf 3

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non berusaha

Pasal 116

(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf b diperoleh melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Setelah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha, pemohon

melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 117

(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dilakukan melalui:

  • Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; atau
  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(2) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan
melalui:

  • konfirmasi kesesuaian ruang laut; atau
  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Pasal 118

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 117 ayat (1) huruf a diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan
Ruang dengan RDTR.

Pasal 119

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 117 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri
dengan tahapan:

  • pendaftaran;
  • penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan
  • penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pasal 120

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:

  • koordinat lokasi;

57 / 177

---

  • kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • informasi penguasaan
  • informasi jenis kegiatan;
  • rencana jumlah lantai bangunan, dan
  • rencana luas lantai bangunan.

(2) Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf

paling sedikit memuat:

  • lokasi kegiatan;
  • jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • koefisien dasar bangunan;
  • koefisien lantai bangunan;
  • ketentuan tata bangunan; dan
  • persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pasal 121

Jangka waktu penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf c paling lama 1 (satu) Hari sejak pendaftaran atau pembayaran
penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 122

(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf b diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi rencana
kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) huruf b diberikan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut secara
menetap di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi.

Pasal 123

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 122 ayat (1) dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dengan
tahapan:

  • pendaftaran;
  • penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW; dan
  • penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pasal 124

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:

58 / 177

---

  • koordinat lokasi;
  • kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • informasi penguasaan tanah;
  • informasi jenis kegiatan;
  • rencana jumlah lantai bangunan;
  • rencana luas lantai bangunan; dan
  • rencana teknis bangunan dan rencana induk kawasan.

(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 123 diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan
komplementer berdasarkan:

  • rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  • rencana tata ruang wilayah provinsi;
  • RTR KSN;
  • RZ KSNT;
  • RZ KAW;
  • RTR pulau/kepulauan; dan/atau
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan.

(4) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait lokasi kegiatan

dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

(5) Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan
pajak.

(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis
pertanahan.

(7) Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pertimbangan teknis pertanahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang.

(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling

sedikit memuat:

  • lokasi kegiatan;
  • jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
  • koefisien dasar bangunan;
  • koefisien lantai bangunan;
  • indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan
  • persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

59 / 177

---

Pasal 125

(1) Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di

luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

(2) Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan

peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR, maka kegiatan pemanfaatan ruangnya
dilaksanakan setelah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan nonberusaha.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) d;berikan

sesuai tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dan Pasal 124.

Pasal 126

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) dilaksanakan melalui sistem elektronik oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dengan tahapan:

  • pendaftaran;

- penilaian dokumen usulan, kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW;
dan

  • penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Pasal 127

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:

  • koordinat lokasi;
  • rencana bangunan dan instalasi di Laut;
  • kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut;
  • informasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya; dan
  • kedalaman lokasi.

(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 126 diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan
komplementer berdasarkan:

  • rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  • rencana tata ruang wilayah provinsi;
  • RTR KSN;
  • RZ KSNT;
  • RZ KAW;
  • RTR pulau/kepulauan; dan/atau
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut tidak dapat diberikan di zona inti di Kawasan

60 / 177

---

Konservasi di Laut.

(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dapat diberikan di wilayah masyarakat

hukum adat setelah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat.

(5) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi di Laut tidak

diberikan di dalam maupun di luar zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk kegiatan:

  • pertambangan terbuka;
  • dumping (pembuangan); dan
  • reklamasi.

(6) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara teknis tidak dimungkinkan untuk

dipindahkan dari Kawasan Konservasi di Laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut di Kawasan Konservasi di Laut hanya dapat diberikan untuk:

- kegiatan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
dan/atau

  • kepentingan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut.

(7) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

mempertimbangkan:

  • jenis kegiatan dan skala kegiatan;
  • daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang Laut;
  • kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;
  • Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;
  • teknologi yang digunakan; dan
  • potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126

huruf c, paling sedikit memuat:

  • lokasi kegiatan;
  • jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan
  • hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

Pasal 128

Jangka waktu penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 123 huruf c dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 126 huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran
penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 129

(1) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha

sebagaimana dimaksud Pasal 123 huruf c dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur, bupati,
atau wali kota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.

(2) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha

61 / 177

---

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c di Perairan Pesisir, dapat didelegasikan kewenangannya
kepada gubernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.

Pasal 130

(1) Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan Persetujuan

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
diterbitkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.

(2) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan tidak menerbitkan

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha di Laut dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang Laut diterbitkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129

ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129

ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Pasal 131

(1) Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (2) huruf a dapat

diberikan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak termasuk dalam kebijakan strategis
nasional dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi.

(2) Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 132

Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dilaksanakan melalui sistem
elektronik yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan
dengan tahapan:

  • pendaftaran;

- penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW;
dan

  • penerbitan konfirmasi kesesuaian ruang laut.

Pasal 133

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:

  • koordinat lokasi;

62 / 177

---

  • kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut;
  • kedalaman lokasi; dan
  • data/peta Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada.

(2) Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 diberikan setelah dilakukan

kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

  • rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  • rencana tata ruang wilayah provinsi;
  • RTR KSN;
  • RZ KSNT;
  • RZ KAW;
  • RTR pulau/kepulauan; dan/atau
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(3) Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 mempertimbangkan:

  • jenis kegiatan dan skala kegiatan;
  • daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang Laut;
  • kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;
  • Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;
  • teknologi yang digunakan; dan
  • potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

(4) Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf c, paling sedikit

memuat:

  • lokasi kegiatan;
  • jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan
  • hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Pasal 134

Jangka waktu penerbitan konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf c
paling lama 14 (empat betas) Hari dihitung sejak pendaftaran.

Pasal 135

(1) Penerbitan konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf c dapat

didelegasikan kewenangannya kepada gubernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

(2) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan atau gubernur

sesuai kewenangannya tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 134, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan
atau gubernur dianggap telah memberikan konfirmasi kesesuaian ruang laut.

63 / 177

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Paragraf 4

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional

Pasal 136

(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf c, diberikan untuk:

  • rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT; dan
  • rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT.

(2) Kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan

peraturan perundang-undangan.

(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri

dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan
kewenangannya.

(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan oleh

menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, atau wali kota.

Pasal 137

(1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat

dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf a, dilakukan
melalui:

  • Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(2) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat

dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf a pada
Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi dilakukan melalui Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

(3) Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan- Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

diberikan dengan tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120,
dan Pasal 121.

(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

diberikan dengan tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124,
dan Pasal 128.

(5) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan dengan tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 126, Pasal 127,
dan Pasal 128.

Pasal 138

64 / 177

---

(1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum

termuat dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf b,
dilakukan melalui Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(2) Rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berupa:

  • rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas tanah Bank Tanah; dan/atau

- rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di kawasan atau di atas tanah yang akan diberikan hak
pengelolaan untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

(3) Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu

kepada rencana induk kawasan.

(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum

termuat dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf b
pada Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Pasal 139

Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:

  • pendaftaran;
  • penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT; dan
  • penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pasal 140

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:

  • koordinat lokasi;
  • kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • informasi penguasaan tanah;
  • informasi jenis kegiatan;
  • rencana jumlah lantai bangunan;
  • rencana luas lantai bangunan;
  • dokumen prastudi kelayakan kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
  • rencana teknis bangunan dari; atau rencana induk kawasan.

(2) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan tujuan Penyelenggaraan
Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

(3) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan.

(4) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait lokasi kegiatan

dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

(5) Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

65 / 177

---

paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan
pajak.

(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis
pertanahan.

(7) Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud Dada ayat (2) dan pertimbangan teknis pertanahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang.

(8) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling

sedikit memuat:

  • lokasi kegiatan;
  • jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
  • koefisien dasar bangunan;
  • koefisien lantai bangunan;
  • informasi indikasi program Pemanfaatan Ruang terkait; dan
  • persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pasal 141

(1) Jangka waktu penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 139 huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau
pembayaran penerimaan negara Dukan pajak.

(2) Dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri dianggap telah memberikan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang.

Pasal 142

(1) Setelah memperoleh Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang

bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1), pemohon dapat melakukan
kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(2) Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Pasal 143

(1) Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di

luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

(2) Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan

peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RTR, maka kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan
setelah mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(3) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan

sesuai tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140.

66 / 177

---

Bagian Ketiga

Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

Pasal 144

(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf b

dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

(2) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
  • RTR pulau/kepulauan;
  • RTR KSN;
  • RZ KAW; dan
  • RZ KSNT.

(3) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

  • rencana tata ruang wilayah provinsi;
  • rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan/atau
  • rencana tata ruang wilayah kota.

(4) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan berdasarkan indikasi program utama

yang termuat dalam RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta ayat

(3).

(5) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan dengan menyelaraskan indikasi

program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan
secara terpadu.

Pasal 145

(1) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang menghasilkan dokumen.

  • sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
  • sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.

(2) Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka
revisi RTR.

Pasal 146

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau

pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang diatur dengan Peraturan Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut diatur

67 / 177

---

dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 147

(1) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai

dengan RTR.

(2) Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendorong

setiap Orang agar:

  • menaati RTR yang telah ditetapkan;
  • memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR; dan

- mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang.

Pasal 148

Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 dilakukan melalui:

  • penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pernyataan mandiri pelaku UMK;
  • penilaian perwujudan RTR;
  • pemberian insentif dan disinsentif;
  • pengenaan sanksi; dan
  • penyelesaian sengketa Penataan Ruang.

Bagian Kedua

Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Pasal 149

(1) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk memastikan:

  • kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
  • pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(2) Penilaian pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK dilaksanakan untuk memastikan kebenaran

pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK.

68 / 177

---

Pasal 150

(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a dilakukan pada periode:

  • selama pembangunan; dan
  • pasca pembangunan.

(2) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan

untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang.

(3) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan

paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(4) Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan

untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang.

(5) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidakpatuhan terhadap

ketentuan yang tertuang dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pelaku kegiatan
Pemanfaatan Ruang diharuskan melakukan penyesuaian.

(6) Dalam hal basil penilaian pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (2)

ditemukan ketidaksesuaian pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK, dilakukan pembinaan oleh
kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah.

(7) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan ketidakpatuhan terhadap

ketentuan yang tertuang dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, dilakukan
pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 151

Hasil penilaian pelaksanaan ketentuan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada periode
selama pembangunan dan pasca pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dituangkan dalam
bentuk tekstual dan spasial.

Pasal 152

(1) Penilaian pelaksanaan ketentuan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan

oleh Menteri.

(2) Penilaian pelaksanaan ketentuan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota sesuai
kewenangannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur

dengan Peraturan Menteri.

Pasal 153

(1) Penilaian pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku
pembangunan/pemohon terhadap tahapan San persyaratan perolehan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

69 / 177

---

(2) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan

dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.

(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak sesuai lagi

akibat adanya perubahan RTR dapat dibatalkan oleh instansi pemerintah yang menerbitkan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(4) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat

dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian ganti kerugian yang layak sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 154

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan hasil penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan pernyataan mandiri pelaku UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 sampai
dengan Pasal 153 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang

Pasal 155

Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf b dilakukan dengan penilaian
perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.

Pasal 156

(1) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 155 dilakukan dengan:

  • penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
  • penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang.

(2) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan terhadap:

  • kesesuaian program;
  • kesesuaian lokasi; dan
  • kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(3) Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pembangunan pusat-pusat permukiman dan
sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.

(4) Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan
berdasarkan Perizinan Berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana Pola Ruang.

70 / 177

---

Pasal 157

(1) Hasil penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat

(3) berisikan:

  • muatan rencana Struktur Ruang yang terwujud;
  • muatan rencana Struktur Ruang yang belum terwujud; dan
  • pelaksanaan program pembangunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana Struktur Ruang.

(2) Hasil penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4)

berisikan:

  • muatan rencana Pola Ruang yang terwujud;
  • muatan rencana Pola Ruang yang belum terwujud; dan
  • pelaksanaan program pembangunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana Pola Ruang.

(3) Tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tingkat

perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk tekstual
dan spasial.

Pasal 158

(1) Terhadap hasil penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 151 dan hasil penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155,
dilakukan pengendalian implikasi kewilayahan untuk terwujudnya keseimbangan pengembangan wilayah
sebagaimana tertuang dalam RTR.

(2) Pengendalian implikasi kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan

membatasi:

- konsentrasi Pemanfaatan Ruang tertentu pada wilayah tertentu yang tidak dengan skenario
perwujudan RTR; dan

  • dominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu.

(3) Pengendalian implikasi kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada:

  • zona kendali; atau
  • zona yang didorong.

(4) Zona kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan zona dengan konsentrasi kegiatan

Pemanfaatan Ruang dan/atau dominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang tinggi dan berpotensi
melampaui, daya dukung dan daya tampung.

(5) Zona yang didorong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan zona dengan konsentrasi

kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau dominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang sangat
rendah yang perlu ditingkatkan perwujudannya sesuai dengan RTR.

Pasal 159

Terhadap zona kendali dan zona yang didorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (3), dapat
disusun perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

71 / 177

---

Pasal 160

(1) Penilaian perwujudan RTR dilakukan secara periodik dan terus-menerus.

(2) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima)

tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR.

(3) Pelaksanaan penilaian perwujudan RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun

dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 161

Penilaian perwujudan RTR dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 162

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155
sampai dengan Pasal 161 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Pemberian Insentif dan Disinsentif

Paragraf 1

Umum

Pasal 163

Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf c diselenggarakan untuk:

- meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai
dengan RTR;

  • memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTR; dan

- meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan
dengan RTR.

Pasal 164

(1) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mendukung

perwujudan RTR.

(2) Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:

- menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayahan pada zona kendali atau zona yang didorong;
atau

  • menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional.

72 / 177

---

Paragraf 2

Bentuk dan Tata Cara Pemberian Insentif

Pasal 165

(1) Insentif merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tank, dan/atau

memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona
yang perlu didorong pengembangannya.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • insentif dan/atau
  • insentif nonfiskal.

Pasal 166

(1) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) huruf a dapat berupa pemberian

keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak.

(2) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 167

Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) huruf b dapat berupa:

  • pemberian kompensasi;
  • subsidi;
  • imbalan;
  • sewa ruang;
  • urun saham;
  • fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • penyediaan prasarana dan sarana;
  • penghargaan; dan/atau
  • publikasi atau promosi.

Pasal 168

(1) Insentif dapat diberikan oleh:

  • Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
  • Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
  • Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.

(2) insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

73 / 177

---

dapat berupa:

  • subsidi;
  • penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
  • pemberian kompensasi;
  • penghargaan; dan/atau
  • publikasi atau promosi daerah.

(3) Insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dapat berupa:

  • pemberian kompensasi;
  • pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
  • penghargaan; dan/atau
  • publikasi atau promosi daerah.

(4) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dapat berupa:

  • pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
  • subsidi;
  • pemberian kompensasi;
  • imbalan;
  • sewa ruang;
  • urun saham;
  • fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • penyediaan prasarana dan sarana;
  • penghargaan; dan/atau
  • publikasi atau promosi.

Pasal 169

Jenis, besaran, dan mekanisme pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:

  • jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • tingkat kerentanan atau keberlanjutan kawasan atau bangunan; dan
  • nilai tambah kawasan.

Pasal 170

(1) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf a merupakan perangkat balas

jasa kepada Masyarakat atas penyediaan prasarana, fasilitas publik tertentu, dan/atau ruang terbuka
publik yang melebihi ketentuan minimal yang dipersyaratkan.

74 / 177

---

(2) Bentuk, besaran, dan mekanisme pemberian kompensasi paling sedikit mempertimbangkan:

  • jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • nilai jasa yang diberikan; dan
  • kebutuhan penerima kompensasi.

Pasal 171

(1) Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf b merupakan bantuan finansial dan/atau

nonfinansial atas dukungan terhadap perwujudan komponen ruang tertentu yang diprioritaskan atau
rehabilitasi kawasan pasca bencana alam.

(2) Bentuk, besaran, dan mekanisme subsidi paling sedikit mempertimbangkan:

  • skala kepentingan;
  • dampak program pembangunan prioritas;
  • kapasitas kelembagaan; dan
  • kebutuhan penerima subsidi.

Pasal 172

(1) Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf c merupakan perangkat balas jasa terhadap

kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memberikan nilai tambah pada jasa lingkungan.

(2) Besaran dan mekanisme imbalan paling sedikit mempertimbangkan:

  • jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • kebutuhan penerima imbalan;
  • nilai tambah terhadap jasa lingkungan; dan
  • biaya upaya pelestarian lingkungan hidup.

Pasal 173

(1) Sewa ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf d merupakan penyewaan tanah dan/atau

ruang milik negara dan/atau daerah kepada Masyarakat dengan tarif di bawah harga normal dalam jangka
waktu tertentu.

(2) Besaran dan mekanisme sewa ruang paling sedikit mempertimbangkan:

  • Peningkatan nilai kemanfaatan ruang;
  • biaya dan manfaat;
  • ketersediaan sumber daya;
  • kapasitas kelembagaan; dan
  • kebutuhan penerima.

Pasal 174

75 / 177

---

(1) Urun saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf e merupakan penyertaan saham oleh

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang di
lokasi tertentu.

(2) Besaran dan mekanisme urun saham paling sedikit mempertimbangkan:

  • nilai strategis kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap pengembangan wilayah dan kawasan;
  • nilai aset dan peluang pengembangan;
  • biaya dan manfaat;
  • kapasitas kelembagaan; dan
  • kebutuhan penerima.

Pasal 175

(1) Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

167 huruf f di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi diberikan oleh Pemerintah Pusat
kepada Masyarakat Tradisional dan Masyarakat Lokal yang melakukan Pemanfaatan Ruang Laut untuk
pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

(2) Masyarakat Tradisional dan Masyarakat Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi

kriteria:

- bermata pencaharian pokok sebagai nelayan dengan alat penangkapan ikan statis, pembudidaya
ikan atau petambak garam; dan/atau

- menghasilkan produksi atau memiliki penghasilan tidak lebih dari nilai rata-rata upah minimum
provinsi.

(3) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pembudidaya ikan dan petambak

garam, wajib berdomisili di wilayah pesisir dan/atau pulau-pulau kecil paling singkat 5 (lima) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

(4) Masyarakat Tradisional dan Masyarakat Lokal yang memperoleh fasilitasi Persetujuan Kesesuaian

Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) •diusulkan oleh bupati/wali kota

(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan hasil identifikasi Masyarakat

Tradisional dan Masyarakat Lokal yang disampaikan oleh lurah/kepala desa melalui camat.

(6) Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Masyarakat Tradisional dan

masyarakat Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk kegiatan:

  • perikanan tangkap dengan alat penangkapan ikan statis;
  • perikanan budidaya menetap;
  • pergaraman;
  • wisata bahari; dan/atau
  • permukiman di atas air.

(7) Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan di dalam Kawasan

Konservasi di Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 176

76 / 177

---

(1) Penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf g merupakan bantuan

pembangunan prasarana dan sarana untuk mendorong pengembangan wilayah dan kawasan sesuai
dengan RTR.

(2) Bentuk dan mekanisme penyediaan prasarana dan sarana paling sedikit mempertimbangkan:

  • kebutuhan jenis prasarana dan sarana;
  • ketersediaan sumber daya; dan
  • kemitraan

Pasal 177

(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf h merupakan pengakuan

terhadap kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang yang berkualitas dan/atau partisipasi Masyarakat
dalam perwujudan RTR.

(2) Bentuk penghargaan paling sedikit mempertimbangkan:

  • kebutuhan penerima; dan
  • nilai manfaat.

Pasal 178

(1) Publikasi atau promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf i merupakan penyebarluasan

informasi terkait kegiatan atau kawasan prioritas melalui media cetak, media elektronik, maupun media
lainnya.

(2) Bentuk publikasi atau promosi paling sedikit mempertimbangkan:

  • jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • lokasi kegiatan; dan
  • keberdayagunaan dan keberhasilgunaan.

Paragraf 3

Bentuk dan Tata Cara Pemberian Disinsentif

Pasal 179

(1) Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan

Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya
tampung lingkungan.

(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • disinsentif fiskal; dan/atau
  • disinsentif non fiskal.

Pasal 180

77 / 177

---

(1) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf a dapat berupa pengenaan pajak

dan/atau retribusi yang tinggi.

(2) Pemberian disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 181

Disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf b dapat berupa:

  • kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
  • pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
  • pemberian status tertentu.

Pasal 182

(1) Disinsentif dapat diberikan oleh:

  • Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
  • Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
  • Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.

(2) Disinsentif dan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a dapat diberikan dalam bentuk:

  • pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau
  • pemberian status tertentu.

(3) Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dapat berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.

(4) Disinsentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:

  • pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
  • kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau
  • pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.

Pasal 183

(1) Pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4) huruf a

dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang pada kawasan yang memiliki nilai ekonomi
tinggi yang hampir atau telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

(2) Jenis, besaran, dan mekanisme pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:

  • pelaku kegiatan;
  • jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • tingkat kerentanan atau keberlanjutan kawasan atau bangunan; dan

78 / 177

---

  • efektivitas dampak pemberian pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi.

Pasal 184

(1) Kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4) huruf b

merupakan kewajiban memberikan ganti kerugian terhadap pihak-pihak yang dirugikan akibat dampak
negatif Pemanfaatan Ruang.

(2) Bentuk, besaran, dan mekanisme kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana, dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:

  • dampak yang ditimbulkan; dan
  • kebutuhan penerima kompensasi atau imbalan.

Pasal 185

(1) Pembatasan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4) huruf c

merupakan pembatasan penyediaan jaringan transportasi beserta sarana pendukungnya dan/atau
prasarana dan sarana lainnya pada Kawasan tertentu.

(2) Bentuk dan mekanisme pembatasan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:

  • keberdayagunaan dan keberhasilgunaan pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan
  • standar pelayanan.

Pasal 186

(1) Pemberian status tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (2) huruf b merupakan pelekatan

predikat atau keterangan tertentu pada kawasan rawan bencana dan/atau Pemerintah Daerah yang
memiliki kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang rendah.

(2) Pemberian status tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan:

  • hasil kajian dan/atau kejadian bencana; dan/atau
  • hasil penilaian kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pasal 187

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 dan

disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 diatur dengan Peraturan Menteri dan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Pemberian insentif nonfiskal dan disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang yang terkait
dengan insentif dan disinsentif yang diberikan.

Bagian Kelima

Pengenaan Sanksi

79 / 177

---

Paragraf 1

Umum

Pasal 188

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf d dilakukan melalui sanksi administratif.

Pasal 189

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, dikenakan kepada setiap Orang yang tidak

menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

(2) Pemeriksaan perubahan fungsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui audit Tata

Ruang.

(3) Dalam hal terdapat perubahan fungsi ruang Laut, pemeriksaan fungsi ruang Laut dilaksanakan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

(4) Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah

Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(5) Hasil audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan:

  • keputusan Menteri untuk hasil audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat;

- keputusan gubernur untuk hasil audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi;
atau

- keputusan bupati/wali kota untuk hasil audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.

(6) Dalam pelaksanaan audit Tata Ruang, tim audit Tata Ruang dapat dibantu oleh penyidik pegawai negeri

sipil penataan ruang dan ahli lainnya sesuai kebutuhan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan

Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 190

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 dikenakan juga kepada Orang yang tidak

mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung dikenakan tanpa melalui

proses audit Tata Ruang.

Pasal 191

Perbuatan tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1) dan tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1) meliputi:

  • Pemanfaatan Ruang yang tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan/atau

80 / 177

---

- Pemanfaatan Ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam muatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang.

Pasal 192

(1) Selain perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, sanksi administratif dapat dikenakan kepada

setiap orang yang menghalangi akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan dinyatakan sebagai milik umum.

(2) Perbuatan menghalangi akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penutupan akses

secara sementara maupun permanen.

(3) Dalam hal Pemanfaatan Ruang Laut, sanksi administratif dikenakan terhadap:

- penggunaan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau konfirmasi
kesesuaian ruang laut yang tidak sah;

- tindakan tidak melaporkan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;

- tindakan tidak menyampaikan laporan tertulis secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan:

- pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai
dengan RTR, RZ KAW, dan/atau RZ KSNT; dan/atau

- pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang mengganggu ruang
penghidupan dan akses nelayan nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil.

Pasal 193

Pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan:

  • hasil penilaian pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • hasil Pengawasan Penataan Ruang;
  • hasil audit Tata Ruang; dan/atau
  • pengaduan pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Pasal 194

(1) Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya.

(2) Dalam hal bupati/wali kota tidak melaksanakan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah adanya penetapan pengenaan sanksi
administratif, gubernur mengambil alih pengenaan sanksi administratif yang tidak dilaksanakan oleh
bupati/wali kota.

(3) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah adanya penetapan pengenaan sanksi administratif
oleh bupati/wali kota, Menteri mengambil alih pengenaan sanksi administratif yang tidak dilaksanakan
oleh gubernur.

81 / 177

---

Paragraf 2

Kriteria dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif

Pasal 195

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif;
  • penghentian sementara kegiatan;
  • penghentian sementara pelayanan umum;
  • penutupan lokasi;
  • pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • pembongkaran bangunan; dan/atau
  • pemulihan fungsi ruang.

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan tanda

pemberitahuan pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan upaya paksa oleh

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

(4) Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga

dan/atau perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 196

Sanksi administratif terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang dikenakan berdasarkan kriteria:

  • besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang:
  • nilai manfaat pengenaan sanksi yang diberikan terhadap Pemanfaatan Ruang; dan/atau
  • kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Pasal 197

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 dilaksanakan melalui tahapan:

  • pelaksanaan inventarisasi kasus,
  • pengumpulan dan pendalaman materi, data, dan informasi;
  • penyusunan kajian teknis dan kajian hukum;
  • penetapan tindakan sanksi;
  • penyelenggaraan forum sosialisasi; dan
  • pengenaan sanksi administratif.

82 / 177

---

Pasal 198

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penerbitan

surat peringatan tertulis dari pejabat yang berwenang.

(2) Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

  • rincian pelanggaran dalam Penataan Ruang;

- kewajiban untuk menyesuaikan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR dan ketentuan teknis
Pemanfaatan Ruang; dan

- tindakan pengenaan sanksi yang akan diberikan apabila tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada huruf b.

(3) Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.

(4) Dalam hal surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diabaikan, pejabat yang

berwenang melakukan tindakan berupa pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat

(1) huruf b sampai dengan huruf i sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 199

(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara

tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.

(2) Penghitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

mempertimbangkan:

  • nilai jual objek pajak;
  • luas lahan dan luas bangunan;
  • indeks kawasan; dan/atau
  • besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan.

(3) Denda administratif dapat berupa denda progresif yang disyaratkan sampai pelanggar memenuhi

ketentuan dalam sanksi administratif lainnya.

(4) Bentuk dan cara penghitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih

lanjut dalam peraturan kepala daerah.

Pasal 200

Pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf f
dilakukan dalam hal pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang.

Pasal 201

Pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf
g dilakukan dalam hal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak diperoleh dengan prosedur yang benar.

Pasal 202

83 / 177

---

(1) Pemulihan fungsi ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf i merupakan upaya untuk

merehabilitasi ruang agar dapat kembali sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam RTR.

(2) Pemulihan fungsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan apabila terbukti adanya

perubahan fungsi ruang yang diakibatkan oleh Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTR.

(3) Pemulihan fungsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab pihak yang

melanggar.

(4) Biaya pemulihan fungsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari denda

administratif.

(5) Dalam hal pihak yang melanggar dinilai tidak mampu membiayai kegiatan pemulihan fungsi ruang

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan
penetapan pengadilan agar pemulihan dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan
pengenaan disinsentif pada pihak yang melanggar.

Pasal 203

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan

basis data pengenaan sanksi administratif sebagai bagian dari pengembangan basis data dan informasi
digital bidang Penataan Ruang.

(2) Basis data dan informasi digital bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan

sebagai salah satu acuan dalam proses peninjauan kembali dan/atau revisi RTR.

Pasal 204

(1) Revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b tidak dimaksudkan untuk pemutihan.

(2) Pemutihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan mengakomodasi pelanggaran

Pemanfaatan Ruang dalam revisi RTR tanpa terlebih dahulu mengenakan sanksi kepada pelaku
pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

(3) Dalam hal Pemerintah Daerah terbukti melakukan pemutihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

maka dilakukan pengurangan dana alokasi khusus.

Pasal 205

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif bidang Penataan Ruang diatur
dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Keenam

Sengketa Penataan Ruang

Pasal 206

(1) Sengketa Penataan Ruang merupakan perselisihan antarpemangku kepentingan dalam Pelaksanaan

Penataan Ruang.

(2) Antarpemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu antarorang perseorangan,

84 / 177

---

antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antarPemerintah Daerah, antara Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

(3) Penyelesaian sengketa Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahap pertama

diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Pasal 207

(1) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (3) tidak diperoleh

kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyelesaian sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui negosiasi, mediasi, dan/atau konsiliasi.

(3) Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upaya penyelesaian sengketa antarkedua

belah pihak yang bersengketa.

(4) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upaya penyelesaian sengketa yang melibatkan

pihak ketiga sebagai mediator yang mengoordinasikan pihak yang bersengketa.

(5) Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upaya penyelesaian sengketa yang

melibatkan pihak ketiga untuk menawarkan solusi untuk disepakati oleh pihak yang bersengketa.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa Penataan Ruang diatur dengan Peraturan

Menteri.

Pasal 208

Dalam hal sengketa Penataan Ruang terjadi akibat adanya perbedaan kebijakan pengaturan antartingkatan
pemerintah, para Pemangku Kepentingan dapat mengajukan fasilitasi penyelesaian kepada Forum Penataan
Ruang.

Pasal 209

Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:

  • menjamin tercapainya tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  • menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang Penataan Ruang; dan
  • meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pasal 210

85 / 177

---

(1) Pengawasan Penataan Ruang terdiri atas kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengamatan terhadap

Penyelenggaraan Penataan Ruang secara langsung, tidak langsung, dan/atau berdasarkan informasi dari
Masyarakat.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penilaian terhadap tingkat

pencapaian Penyelenggaraan Penataan Ruang secara terukur dan objektif.

(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penyampaian hasil evaluasi.

Pasal 211

Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dilakukan secara berkala setiap 2 (dua)
tahun sejak RTR ditetapkan.

Bagian Kedua

Lingkup Pengawasan Penataan Ruang

Pasal 212

(1) Pengawasan Penataan Ruang dilakukan terhadap kinerja:

  • Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang;
  • fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan

- pemenuhan standar pelayanan bidang Penataan Ruang dan standar teknis Penataan Ruang
Kawasan.

(2) Pengawasan Penataan Ruang Laut dilakukan terhadap Pemanfaatan Ruang Laut.

Pasal 213

(1) Standar pelayanan bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (1) huruf c

meliputi aspek:

  • Perencanaan Tata Ruang;
  • Pemanfaatan Ruang; dan
  • Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

(2) Standar pelayanan bidang Penataan Ruang dalam aspek Perencanaan Tata Ruang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup Konsultasi Publik dalam penyusunan RTR dan
proses persetujuan substansi.

(3) Standar pelayanan bidang Penataan Ruang dalam aspek Pemanfaatan Ruang, sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup:

  • penyediaan dan penyebarluasan informasi RTR;
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
  • pemenuhan ruang terbuka hijau publik.

86 / 177

---

(4) Standar pelayanan bidang Penataan Ruang dalam aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit mencakup pengaduan pelanggaran
Pemanfaatan Ruang.

Pasal 214

(1) Standar pelayanan bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (1) huruf c

mencakup standar pelayanan bidang Penataan Ruang provinsi dan standar pelayanan bidang Penataan
Ruang kabupaten/kota.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan bidang Penataan Ruang diatur dengan Peraturan

Menteri.

Pasal 215

(1) Standar teknis Penataan Ruang Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (1) huruf c

merupakan ketentuan teknis yang menunjukkan perwujudan kinerja fungsi suatu Kawasan yang sesuai
peruntukan.

(2) Standar teknis Penataan Ruang Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan

spasial dalam pengembangan kegiatan sektor di suatu Kawasan.

(3) Kinerja fungsi suatu Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi yang diinginkan

atau dituju dalam pengembangan Kawasan.

(4) Standar teknis Penataan Ruang Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk

daftar periksa.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis Penataan Ruang Kawasan diatur dengan Peraturan

Menteri.

Pasal 216

(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, gubernur, dan

bupati/wali kota melakukan Pengawasan Penataan Ruang sesuai dengan kewenangannya.

(2) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan

kewenangannya melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 212 yang dilakukan oleh gubernur.

(3) Gubernur melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 212 yang dilakukan oleh bupati/wali kota.

(4) Dalam hal gubernur tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan

kewenangannya dapat mengambil alih Pengawasan Penataan Ruang yang tidak dilakukan oleh gubernur.

(5) Terhadap gubernur yang tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dapat
mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 217

(1) Dalam melaksanakan Pengawasan Penataan Ruang, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat

87 / 177

---

membentuk inspektur pembangunan sesuai dengan kewenangannya.

(2) Inspektur pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas aparatur sipil negara dan non-

aparatur sipil negara.

(3) Dalam melaksanakan Pengawasan Penataan Ruang Laut, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kelautan dapat membentuk pengawas kelautan.

(4) Inspektur pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengawas kelautan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) berwenang:

  • melakukan pemantauan dan evaluasi Pemanfaatan Ruang atau Pemanfaatan Ruang Laut;
  • meminta keterangan;
  • membuat salinan dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
  • memasuki tempat atau lokasi tertentu;
  • memotret;
  • membuat rekaman audio visual;
  • memeriksa bangunan beserta prasarana dan sarana pendukungnya;
  • menghentikan pelanggaran tertentu; dan
  • melakukan tindakan lain yang diperlukan.

(5) Dalam melaksanakan tugasnya, inspektur pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pengawas kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkoordinasi dengan penyidik pegawai
negeri sipil.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai inspektur pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur

dengan Peraturan Menteri.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawas kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan

peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Pasal 218

Pelaksanaan Pengawasan Penataan Ruang di kawasan pesisir sebagai kawasan peralihan antara darat dan
laut dilakukan secara terpadu oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan, dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait lainnya.

Pasal 219

(1) Masyarakat dapat membantu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam melakukan Pengawasan

Penataan Ruang.

(2) Dalam rangka meningkatkan efektivitas Pengawasan Penataan Ruang yang dilakukan oleh Masyarakat,

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menyediakan sarana penyampaian laporan dan/atau aduan.

Bagian Ketiga

Tata Cara Pengawasan Khusus Penataan Ruang

88 / 177

---

Pasal 220

(1) Dalam hal terdapat kondisi khusus dan hasil Pengawasan Penataan Ruang dan/atau laporan atau aduan

Masyarakat yang bersifat mendesak untuk ditindaklanjuti, dilakukan pengawasan khusus Penataan
Ruang.

(2) Pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

  • merekonstruksi terjadinya kondisi khusus;
  • menganalisis dampak dan prediksi; dan
  • merumuskan alternatif penyelesaian kondisi khusus.

Pasal 221

(1) Pengawasan Penataan Ruang menghasilkan yang memuat:

  • kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang bernilai baik;
  • kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang bernilai sedang; dan
  • kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang bernilai buruk.

(2) Terhadap kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang bernilai baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, dapat diberikan penghargaan.

(3) Terhadap kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang yang bernilai sedang dan buruk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dapat diberikan dukungan peningkatan kinerja
Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pembinaan Penataan Ruang.

Pasal 222

(1) Ketentuan lebih lanjut , mengenai tata cara Pengawasan Penataan Ruang diatur dengan Peraturan

Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut Mengenai tata cara Pengawasan Penataan Ruang Laut diatur dengan peraturan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 223

Pembinaan Penataan Ruang diselenggarakan melalui:

  • peningkatan kualitas dan efektifitas Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan
  • peningkatan peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

89 / 177

---

Pasal 224

(1) Pemerintah Pusat melakukan Pembinaan Penataan Ruang kepada Pemerintah Daerah provinsi,

Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.

(2) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan teknis dalam kegiatan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan

Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan/atau Pengawasan Penataan Ruang kepada Pemerintah
Daerah.

(3) Pemerintah Pusat memberikan bantuan teknis dalam kegiatan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan

Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan/atau Pengawasan Penataan Ruang kepada Pemerintah
Daerah.

(4) Pemerintah Daerah provinsi melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan

Masyarakat.

(5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada Masyarakat.

(6) Masyarakat berperan aktif dalam pelaksanaan Pembinaan Penataan Ruang untuk mencapai tujuan

Pembinaan Penataan Ruang.

Pasal 225

(1) Pembinaan Penataan Ruang diselenggarakan secara sinergis oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah

Daerah, dan Masyarakat.

(2) Pembinaan Penataan Ruang dapat diselenggarakan dengan kerja sama antara:

  • Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
  • Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

Bagian Kedua

Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang

Pasal 226

(1) Bentuk Pembinaan Penataan Ruang meliputi:

  • koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  • sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang Penataan Ruang;
  • pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi Pelaksanaan Penataan Ruang;
  • pendidikan dan pelatihan;
  • penelitian, kajian, dan pengembangan;
  • pengembangan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang;
  • penyebarluasan informasi Penataan Ruang kepada Masyarakat;
  • peningkatan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat; dan/atau
  • pengembangan profesi perencana Tata Ruang.

(2) Pelaksanaan Pembinaan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan

90 / 177

---

huruf h dilakukan secara sinergis oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan, gubernur, bupati, wali kota sesuai dengan kewenangannya, dan Masyarakat.

(3) Pelaksanaan pengembangan profesi perencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i

dilakukan oleh Menteri.

Pasal 227

(1) Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) huruf a

merupakan upaya untuk meningkatkan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan
Penataan Ruang.

(2) Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan melalui koordinasi dalam satu wilayah

administrasi, koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.

(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui fungsi koordinasi dalam

Penyelenggaraan Penataan Ruang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi koordinasi dalam Penyelenggaraan

Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 228

(1) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman Penataan Ruang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 226 ayat (1) huruf b merupakan upaya penyampaian secara interaktif substansi peraturan
perundang-undangan dan pedoman bidang Penataan Ruang.

(2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang Penataan Ruang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tatap muka, media elektronik, media cetak, dan media
lainnya.

Pasal 229

Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi Pelaksanaan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 226 ayat (1) huruf c merupakan upaya untuk mendampingi, mengawasi, dan memberikan penjelasan

kepada Pemangku Kepentingan dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang.

Pasal 230

(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) huruf d merupakan upaya

untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

- penyusunan program pendidikan dan pelatihan bidang Penataan Ruang sesuai dengan kebutuhan
Pemangku Kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan;

  • penyelenggaraan dan fasilitasi kerja sama pendidikan dan pelatihan bidang Penataan Ruang;

- penerapan sistem sertifikasi dalam penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan dalam
bidang Penataan Ruang; dan

91 / 177

---

  • evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan bidang Penataan Ruang.

(3) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut

dalam Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 231

(1) Penelitian, kajian, dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) huruf e

merupakan upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi atau
penemuan bare dalam bidang Penataan Ruang.

(2) Hasil penelitian, kajian, dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dalam

perumusan kebijakan dan strategi, norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang, serta
pemanfaatan lain yang relevan.

Pasal 232

(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

226 ayat (1) huruf f merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi Penataan
Ruang yang berkualitas, mutakhir, efisien, dan terpadu.

(2) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui penyediaan basis data dan informasi bidang Penataan Ruang dengan
mengembangkan jaringan sistem elektronik.

Pasal 233

(1) Penyebarluasan informasi Penataan Ruang kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226

ayat (1) huruf g merupakan upaya untuk mempublikasikan berbagai aspek dalam Penataan Ruang.

(2) Penyebarluasan informasi Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui

media elektronik dan media cetak yang mudah dijangkau oleh Masyarakat.

Pasal 234

(1) Peningkatan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat

(1) huruf h merupakan upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan pemahaman dan tanggung jawab

Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

(2) Peningkatan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui:

  • penyuluhan bidang Penataan Ruang;
  • pemberian ceramah, diskusi umum, sayembara, dan debat publik;
  • pembentukan kelompok Masyarakat peduli Tata Ruang;
  • penyediaan unit pengaduan; dan
  • penyediaan media informasi.

Bagian Ketiga

92 / 177

---

Pengembangan Profesi Perencana Tata Ruang

Pasal 235

(1) Pengembangan profesi perencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) huruf i

dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas dan efektivitas Penyelenggaraan Penataan Ruang serta
peningkatan peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

(2) Pengembangan profesi perencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Menteri melalui:

  • pembinaan jabatan fungsional bidang Penataan Ruang bagi aparatur sipil negara; dan
  • pengembangan tenaga profesional perencana Tata Ruang.

Pasal 236

(1) Pembinaan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (2) huruf a dilakukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengembangan tenaga profesional perencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat

(2) huruf b dilakukan melalui:

  • pendidikan profesi;
  • pengembangan keprofesian berkelanjutan;
  • sertifikasi kompetensi ahli bidang Penataan Ruang; dan
  • pemberian lisensi perencana Tata Ruang.

(3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh lembaga

pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselenggarakan

oleh organisasi profesi perencana wilayah dan kota.

(5) Sertifikasi kompetensi ahli bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

diselenggarakan berdasarkan standar kompetensi dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Pemberian lisensi perencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diselenggarakan

oleh Menteri.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pemberian lisensi perencana Tata Ruang

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 237

(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif, Menteri dapat membentuk Forum

Penataan Ruang.

(2) Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk memberikan masukan dan

93 / 177

---

pertimbangan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang.

(3) Menteri dapat mendelegasikan pembentukan Forum Penataan Ruang di daerah kepada gubernur, bupati,

dan/atau wali kota.

Pasal 238

(1) Anggota Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ayat (1) di pusat terdiri atas

perwakilan dari kementerian/lembaga terkait Penataan Ruang, asosiasi profesi, asosiasi akademisi, dan
tokoh Masyarakat.

(2) Anggota Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ayat (1) di daerah terdiri atas

perangkat daerah, asosiasi profesi, asosiasi akademisi, dan tokoh Masyarakat.

(3) Keanggotaan forum di pusat dan daerah yang terdiri atas asosiasi profesi, asosiasi akademisi, dan tokoh

Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 239

Ketentuan lebih lanjut terkait pembentukan, susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata kerja Forum
Penataan Ruang diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 240

(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan melakukan

pengelolaan data lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan kewenangannya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 241

(1) Terhadap penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dikenakan penerimaan negara bukan

pajak.

(2) Ketentuan mengenai jenis, tarif, dan kriteria pengenaan penerimaan negara bukan pajak diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 242

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengajukan usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang

dibatasi perkembangannya kepada Menteri dengan disertai pertimbangannya.

(2) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dibatasi perkembangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan kriteria:

  • dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup; dan/atau

94 / 177

---

  • dapat menimbulkan kerawanan sosial.

(3) Berdasarkan usulan kegiatan yang dibatasi perkembangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2), Menteri dapat menetapkan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dibatasi perkembangannya di
daerah kabupaten/kota.

(4) Menteri menyampaikan penetapan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dibatasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman
modal.

(5) Menteri dapat merevisi daftar kegiatan yang dibatasi perkembangannya sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dengan pertimbangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 243

(1) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup

dan/atau menimbulkan kerawanan sosial, Menteri dapat membatalkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang dan/atau menertibkan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(2) Gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat membatalkan Kesesuaian Kegiatan

Pemanfaatan Ruang dan/atau menertibkan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan persetujuan Menteri.

Pasal 244

Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau
adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pasal 245

Terhadap dokumen Perencanaan Ruang Laut, pengintegrasian ke dalam RTR dilakukan dengan ketentuan:

  • RTRL diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  • RZWP 3-K diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi;
  • RZ KSN diintegrasikan ke dalam RTR KSN; dan

- RZ KSNT yang berupa PPKT diintegrasikan ke dalam RTR KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan di kawasan perbatasan negara.

Pasal 246

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah mulai berlaku:

- rencana tata ruang Kawasan Strategis Provinsi yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah,
diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi;

- rencana tata ruang Kawasan Strategis Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dengan peraturan
daerah, diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan/atau RDTR

95 / 177

---

kabupaten/kota:

- penyusunan atau penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah
kabupaten, dan rencana tata ruang wilayah kota yang sedang dalam proses, dilakukan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;

- penyusunan atau penetapan RDTR kabupaten/kota yang sedang dalam proses, dilakukan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;

- RDTR kabupaten/kota yang telah ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah kabupaten/kota
setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sebelum
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku;

- persetujuan substansi terhadap rancangan peraturan daerah tentang RDTR kabupaten/kota yang
diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku dan ditindaklanjuti dengan
penetapan peraturan kepala daerah tentang RDTR kabupaten/kota;

- penyusunan atau penetapan RTR KSN yang sedang dalam proses penetapan, dilakukan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;

- izin kegiatan untuk memanfaatkan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku
sampai dengan habis masa berlakunya izin dan dianggap sebagai Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan

- tim koordinasi penataan ruang daerah yang dibentuk oleh gubernur/bupati/wali kota tetap
melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Forum Penataan
Ruang di daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(2) RDTR kabupaten/kota yang telah mendapat persetujuan substansi dari Menteri namun dalam jangka

waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku belum ditetapkan
menjadi peraturan bupati/wali kota, ditetapkan dengan Peraturan Menteri sesuai ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota yang telah mendapat

persetujuan substansi dari Menteri namun dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku belum ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten/kota dan 3
(tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku belum ditetapkan menjadi peraturan
daerah oleh bupati/wali kota, ditetapkan dengan Peraturan Menteri sesuai ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.

(4) Rancangan RZ KSN yang telah selesai atau sedang dalam proses harmonisasi diintegrasikan ke dalam

RTR KSN paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

(5) RZ KSNT yang berupa PPKT yang telah ditetapkan dan/atau yang sudah mendapatkan izin prakarsa

diintegrasikan ke dalam RTR KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan di kawasan
perbatasan negara paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

(6) RZWP-3-K yang sedang dalam proses penetapan, diintegrasikan dalam revisi rencana tata ruang wilayah

provinsi paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Pasal 247

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, persetujuan substansi terhadap rancangan peraturan

daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini ditindaklanjuti dengan integrasi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang
wilayah provinsi dengan peraturan daerah atau rancangan peraturan daerah tentang RZWP-3-K.

96 / 177

---

(2) Peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diselesaikannya proses integrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, gubernur menetapkan rancangan peraturan
daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
diselesaikannya proses integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi belum

ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dalam waktu paling lama 4 (empat)
bulan terhitung sejak diselesaikannya proses integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
dengan Peraturan Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah

Pasal 248

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Laut diberikan berdasarkan RTRL, RZ KSNT di PPKT, dan/atau RZWP-3-K yang telah ditetapkan
sepanjang belum diintegrasikan dengan RTR.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara luas Kawasan Konservasi di Laut yang dimuat dalam RTRL, RZ

KAW, RZ KSNT, dan/atau RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, maka yang berlaku
adalah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Pasal 249

(1) Dalam hal Lembaga OSS belum dapat melaksanakan pelayanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan

Pemanfaatan Ruang melalui sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini,
pelayanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Perizinan Berusaha dilaksanakan
secara non-elektronik oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan sesuai kewenangannya.

(2) Pelayanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Perizinan Berusaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya pengalihan pengelolaan penerbitan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ke Lembaga OSS berdasarkan Keputusan Menteri dan
keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai
kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Dalam hal sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kelautan belum dapat melaksanakan pelayanan penerbitan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini, pelayanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan
nonberusaha dilaksanakan secara non-elektronik oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 250

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kegiatan dan/atau ketentuan Perencanaan Tata Ruang,
Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, serta penertiban Pemanfaatan Ruang yang masih
dalam proses teknis dan/atau proses legalisasi ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah

97 / 177

---

ini.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 251

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 252

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);

- Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5151); dan

- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5393),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 253

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Rencana Tata Ruang Laut yang disusun berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut diintegrasikan ke dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional pada saat revisi Peraturan Pemerintah tentang Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional.

Pasal 254

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6042); dan

1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

98 / 177

---

6345),

dinyatakan masih tetap berlaku.

Pasal 255

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 2 Februari 2021

INDONESIA,

Ttd.

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 2 Februari 2021

Ttd.

99 / 177

---