JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
(U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ralqyat meliputi penerimaan dari:
- pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan
advis teknis;
- administrasi perizinan berusaha kantor perwakilan
badan usaha jasa konstruksi asing;
- penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi;
- pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum;
- royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual dari
hasil pengkajian;
- denda administratif atas pelanggaran administratif
jasa konstruksi;
- penggunaan peralatan konstruksi;
- Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air;
- sewa rumah negara tapak; dan
- sewa satuan rumah susun.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan hurrf d
memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam
