Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 21 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

(U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ralqyat meliputi penerimaan dari:
- pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan
advis teknis;
- administrasi perizinan berusaha kantor perwakilan
badan usaha jasa konstruksi asing;
- penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi;
- pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum;
- royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual dari
hasil pengkajian;
- denda administratif atas pelanggaran administratif
jasa konstruksi;
- penggunaan peralatan konstruksi;
- Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air;
- sewa rumah negara tapak; dan
- sewa satuan rumah susun.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan hurrf d
memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang mempakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.

(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

(5) Tarif . .

SK No 169922A

---

FRESIDEN

RSPUBLIK INDONESIA

(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang jasa konstruksi.

(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai
dengan huruf j dihitung dengan menggunakan formula.

Pasal 1

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "biaya perjalanan dinas" adalah:
Biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian bagi
petugas/peneliti pelayanan pengkqiian, pengujian, sertifikasi, dan
advis teknis selama melaksanakan kegiatan.

Ayat (2)

SK No 169905 A

---

PRESIDEN

REPU'UK INDONESIA

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
rnengenai standar biaya.

Pasal 2

(l) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas
dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) huruf c bempa:

- aula;
- ruang kelas; dan
- penginapan,
dikelompokkan berdasarkan tipe.
(21 Pembagian tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat.

Pasal 3

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan:
"7" adalah standar jam kerja peralatan per hari.
"Harr" adalah jumlah hari penggunaan alat.
"Faktor pengali" adalah faktor pengali pada jenis alat, umur
ekonomis, umur pada tahun penggunaan alat, persentase biaya
pemeliharaan selama umur ekonomis yang nilai-nilainya ditetapkan
dalam bentuk tabulasi.
"Harga pokolC adalah harga pokok alat yang nilai-nilainya
ditabulasikan berdasarkan harga pengadaan / pembelian.
"1.0OO.00O" adalah bilangan similitude sebagai dasar penetapan
nilai-nilai faktor pengali.
Contoh:
Tarif penggunaan wheelloader Komatsu WA 180 tahun 2018.
Hari = 1
Faktor pengali = 143,33
Harga pokok = Rp1.298.OOO.000,00

penggunaan

SK No 1699ll A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

1 r 143'33 ' Rp1'2e8'000'000'00 peng gunaan peralatan konstruks ' - 7 r 1.000.000
peng guna.an per alatan konstruksi = Rp7.302.29 6,00
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "jumlah kebutuhan biaya pengelolaan
sumber daya air" adalah jumlah keseluruhan pembiayaan
pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan berdasarkan
kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air pada masing-
masing wilayah sungai, yang terdiri atas biaya:
1. sistem informasi;
1. perencanaan;
1. pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi;
1. operasi dan pemeliharaan; dan
1. pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.
Yang dimaksud dengan "nilai manfaat ekonomi" adalah suatu
manfaat yang diperoleh dari penggunaan air di wilayah sungai
untuk kegiatan usaha air minum dan usaha industri.
Yang dimaksud dengan "volume penggunaan sumber daya air'
adalah jumlah penggunaan sumber daya air untuk kegiatan
usaha air minum dan usaha industri yang dihitung dengan
satuan meter kubik (m3).
Yang dimaksud dengan "derajat kontribusi pemanfaa(
merupakan besaran nilai kontribusi yang dapat dibayarkan oleh
pengguna air terhadap biaya jasa pengelolaan sumber daya air.
Derajat kontribusi pemanfaat dinyatakan dalam satuan
persentase (%).
Nilai satuan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA)
untuk air minum dan usaha industri ditetapkan dalam satuan
rupiah/meter kubik (Rp/ms).
Huruf b

SK No 169910 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

Huruf b
Yang dimaksud dengan "jumlah kebutuhan biaya pengelolaan
sumber daya arf adalah jumlah keseluruhan pembiayaan
pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan berdasarkan
kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air pada masing-
masing wilayah sungai. Jenis pembiayaan pengelolaan sumber
daya air terdiri dari biaya:
1. sistem informasi;
1. perencanaan;
1. pelaksanaan konstruksi;
1. operasi dan pemeliharaan; dan
1. pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.
Yang dimaksud dengan "nilai manfaat ekonomi" adalah suatu
manfaat yang diperoleh dari penggunaan air di wilayah sungai
untuk kegiatan usaha pembangkitan listrik.
Yang dimaksud dengan "jumlah produksi listrik" adalah daya
listrik yang dihasilkan oleh kegiatan usaha pembangkitan listrik
selama 1 (satu) tahun dalam satuan kilowatt lwur.
Yang dimaksud dengan "derajat kontribusi pemanfaa(
merupakan besaran nilai kontribusi yang dapat dibayarkan oleh
pengguna air terhadap Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air
(BJPSDA). Derajat kontribusi pemanfaat dinyatakan dalam
satuan persentase (%).
Nilai satuan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA)
untuk kegiatan usaha pembangkitan listrik ditetapkan dalam
satuan rupiah/kilowatt ltpur (Rp/ kwh).
Huruf c
Yang dimaksud dengan "total nilai investasi" adalah nilai
investasi pembanguna.n pembangkitan listrik baru.
Yang dimaksud dengan "nilai manfaat ekonomi" pembangkitan
listrik baru adalah suatu manfaat yang diperoleh dari
penggunaan air di wilayah sungai untuk kegiatan usaha
pembangkitan tenaga listrik baru. Penentuan nilai manfaat
ekonomi untuk pembangkitan listrik baru ini tidak memasukkan
perhitungan nilai manfaat ekonomi untuk pengguna sumber
daya air yang lain.
Yang. . .

SK No 169909 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Yang dimaksud dengan "jumlah produksi listrik' adalah potensi
daya listrik yang dihasilkan oleh kegiatan usaha pembangkitan
listrik baru selama 1 (satu) tahun dalam satuan kilowatt hour.
Yang dimaksud dengan "derajat kontribusi pemanfaa{
merupakan besaran nilai kontribusi yang dapat dibayarkan oleh
pengguna air terhadap Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air
(BJPSDA). Derajat kontribusi pemanfaat dinyatakan dalam
satuan persentase (%).
Nilai satuan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA)
untuk kegiatan usaha pembangkitan listrik baru ditetapkan
dalam satuan rupiah/kilowatt hour (Rp/kwh).
Huruf d
Yang dimaksud dengan "jumlah kebutuhan biaya pengelolaan
sumber daya air" adalah jumlah keseluruhan pembiayaan
pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan berdasarkan
kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air pada masing-
masing wilayah sungai, terdiri atas biaya:
1. sistem informasi;
1. perencanaan;
1. pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi;
1. operasi dan pemeliharaan; dan
1. pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.
Yang dimaksud dengan "nilai manfaat ekonomi" adalah suatu
manfaat yang diperoleh dari penggunaan air di wilayah sungai
untuk kegiatan usaha pertanian.
Yang dimaksud dengan "luas area usaha pertanian" adalah luas
area ya.ng digunakan untuk melakukan usaha pertanian dalam
satuan Hektar area (Ha).
Yang dimaksud dengan "derajat kontribusi pemanfaat"
merupakan besaran nilai kontribusi yang dapat dibayarkan oleh
pengguna air terhadap Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air
(BJPSDA). Derajat kontribusi pemanfaat dinyatakan dalam
satuan persentase (o/ol.
Nilai penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air
(BJPSDA) untuk usaha pertanian ditetapkan dalam satuan
Rupiah/ Hektar area (Rp/ Ha).

Ayat(3) ...

SK No 169908 A

---

PRESIDEN

REPTIBL|K INDONESIA

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Badan usaha milik negara yang telah mendapat penugasan
berdasarkan perahrran pemerintah yang menugaskan pengelolaan
sumber daya air pada suatu wilayah kerja merupakan Mitra Instansi
Pengelola.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Culup jelas.

Pasal 5

(1) Selain dikenakan untuk kelompok pengguna sumber

daya air bagi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), Biaya Jasa Pengelolaan Sumber
Daya Air dapat digunakan untuk kelompok pengguna
sumber daya air bagi kegiatan usaha lainnya.
l2l Kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk tarif ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1) Formula untuk menghitung tarif sewa rumah negara

tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf i sebagai berikut:
s ew a rutnah ne g ara tapak =
4tl6 x (Nilai bangunan +Nilai tanah)
5o/o ( L2 ) x tipe bangunan x

(2) Nilai...

SK No 169919 A

---

PRESIDEN

REFTIBUK INDONESIIT

(21 Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh dari:
Ntlai bongunan =
Luos bangunon x Harga satuan bangunan x 70o/o

(3) Luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dihitung berdasarkan luas lantai bangunan sesuai
gambar dalam m2.

(4) Harga satuan bangunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21ditetapkan per m2 sesuai klasifikasi/tipe rumah
negara tapak dalam keadaan baru berdasarkan standar
harga satuan tertinggi bangunan gedung negara yang
ditetapkan secara berkala tiap tahun oleh
bupati/walikota untuk provinsi.

(5) Dalam hal harga satuan tertinggi bangunan gedung

negara sebagaimana dimaksud pada ayat l4l berada pada
wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan
standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara
dilakukan secara berkala tiap tahun oleh gubernur.

(6) Nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (U

diperoleh dari:
Luas tanah x Harga satuan tanah Ntlat tanah =
(71 Luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dihitung berdasar pada gambar legger pada
tanah/ sertifikat tanah.

(8) Harga satuan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

ditetapkan per m2 berdasarkan nilai jual objek pajak.

(9) Tipe bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri dari:
- bangunan peilnanen sebesar LOOo/o (seratus persen);
- bangunan semi permanen sebesar 5O% (lima puluh
persen); dan
- bangunan darurat sebesar 25o/o (dua puluh lima
persen).
Pasal7...

SK No 169918A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

Pasal 7

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Rumus penghitungan biaya operasional:
Biaya Operasionalper bulan = Gaji Pegawat *
Administrasi Pengelola * Listrtk, Air,T elepon t
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) * Asuransi bangunan *
SewaTanah BMN + btaya lainnya

Untuk . . .
SK No 169907 A

---

PRESIDEN

RTPIIBL|K INDONESIA

Untuk penghitungan gaji pegawai, administrasi pengelola,
listrik, air, telepon, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
dihitung berdasarkan realisasi tahun yang lalu.
Untuk penghitungan asuransi bangunan, sewa tanah BMN,
dan biaya lainnya dihitung berdasarkan estimasi tahun
berjalan.
Untuk penghitungan biaya lainnya disesuaikan dengan
kebutuhan operasional bangunan, antara lain biaya
langganan internet.
Huruf b
Rumus penghitungan biaya pemeliharaan:
Btaya Pemeliharaanper bulan = '
Biaya pemeliharaan dalam rumus ditetapkan paling banyak2o/o
(dua persen) dari harga standar per m2 (meter persegi) tertinggi
tahun bedalan.
Huruf c
Rumus penghitungan biaya perawatan keseluruhan bangunan:
B iay a p er aw atan untuk p e ker j aan standar * B iay a P er aw at an =
B iay a p er aw at an unhtk p e k er j aan nonst andar
Untuk penghitungan biaya perawatan dilakukan setelah terjadi
kemsakan bangunan berdasarkan tingkat kerusakan yaitu
kerusakan ringan, sedang, dan berat.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Huruf a
Faktor penyesuai sewa berupa keringanan, antara lain:

1. Untuk. . .
SK No 169906 A

---

PRESIDEN

REPTIELIK INDONESIA

1. Untuk rumah susun negara diberikan keringanan sewa
bagi aparatur sipil negara sebesar 5% (lima persen) dari
tarif sewa satuan rrmah susun;
1. Kondisi penghuni satuan rumah susun umum merupakan
masyarakat berpenghasilan rendah; dan
1. Untuk rumah susun umum dan rumah susun khusus
diberikan keringanan sewa satuan rumah susun, contoh
dengan pertimbangan tertentu, keringanan dapat
diberikan sampai dengan O% (nol persen).
Huruf b
Faktor penyesuai sewa berupa penambah tarif sewa satuan
rrmah susun, antara lain:
1. lokasi yang cukup strategis, bahkan memiliki nilai tambah
jika berada di zona atau kawasan komersial;
2.. Layanan dan fasilitas yang optimal antara lain layanan
kebersihan, layanan laundry, keamanan 24 jart, dan
fasilitas seperti AC, water leater, WiFi; dan
1. Tingkat okupansi mmah susun.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (1o)
Cukup jelas.

Pasal 8

(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelayanan pengkajian, pengujian,
sertifikasi, dan advis teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a selain tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat
dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (U sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 9

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf d, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat juga dapat melaksanakan pelayanan akademik
Politeknik Pekerjaan Umum dalam rangka pelaksanaan
tridharma perguruan tinggi sesuai dengan tugas dan
fungsi berdasarkan kontrak kerja sama.
Penerimaan Negara Bukan Pajak l2l Tarif atas jenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 10

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berlaku untuk pelayanan pengkajian, pengujian,
sertifikasi, dan advis teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak
termasuk biaya pedalanan dinas.
pada l2l Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud
ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 1

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan tarif
sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol
persen).
{21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (U diatur dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(3) Besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal12...

SK No 169945 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 11

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu", antara [ain:
- mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
- masyarakat tidak mampu dan mahasiswa;
- kebijakan pemerintah, antara lain terkait pemanfaatan energi
baru terbarukan;
- derajat kontribusi pemanfaat pada pengelolaan sumber daya air;
- faktor keringanan sewa rumah negara aparatur sipil negara;
- faktor penyesuai sewa satuan rumah susun berupa keringanan;
- keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar;
dan
- penyelenggaraan kegiatan sosial dan kenegaraan.
Pihak yang akan mendapat prioritas untuk dikenakan tarif sampai
dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O% (nol persen) antara lain untuk:
usaha mikro, kecil, dan menengah; mahasiswa; wajib bayar yang
mengalami keadaan di luar kemampuan; danlatau kondisi kahar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 12

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 13

Pelaksanaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air
Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemmahan Ralryat oleh
badan usaha yang ditunjuk, paling lambat 2 (dua) tahun
setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan mengikuti
skema Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan
Pajak.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang menrpakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 20L2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l2 Nomor 67, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 52931, dinyatakan masih
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20t2 Nomor 67,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6860

SK No 170778 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2023

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN

NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN

PERUMAHAN RAIffAT

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN

PERUMAHAN RAI(YAT

JENIS PNBP SATUAN TARIF

I. PELAYANAN PENGKAJIAN,

PENGUJIAN, SERTIFIKASI, DAN

ADVIS TEKNIS

A. Pelayanan Tenaga Ahli
1. Tenaga Ahli Sarjana Strata 1
- Ahli Muda (pengalaman 1 per orang Rp 5.25O.OOO,O0
tahun) per bulan
1. tambahan setiap 1 tahun per tahun Rp 300.000,00
pengalaman (maksimum pengalaman
tambahan 3 tahun
pengalaman)
- Ahli (pengalaman 5 tahun) per orang Rp 7.600.OOO,OO
per bulan
1. tambahan setiap 1 tahun per tahun Rp 3OO.00O,OO
pengalaman (maksimum pengalaman
tambahan 3 tahun
pengalaman)

- Ahli
SK No 170775 A

---

FRESIDEN

REP1IBUK INDONESIA

JENIS PNBP SATUAN TARIF

- Ahli Utama (pengalaman 9 per orang Rp lO.2OO.OOO,OO
tahun) per bulan
1. tambahan setiap 1 tahun per tahun Rp 15O.OOO,OO
pengalaman (maksimum pengalaman
tambahan 3 tahun
pengalaman)
- Ahli Kepala (pengalaman 13 per orang Rp 12.8OO.0OO,OO
tahun) per bulan
1. tambahan setiap 1 tahun per tahun Rp 250.000,00
pengalaman (maksimum pengalaman
tambahan 7 tahun
pengalaman)
2.Tenaga Ahli Sarjana Strata 2 (S2)
dan Strata 3 (S3)
- Ahli Muda (Pengalaman 1 per orang Rp 8.00O.OO0,OO
tahun) per bulan
1. tambahan setiap 1 tahun per tahun Rp 55O.OOO,OO
pengalaman (maksimum pengalaman
tambahan 3 tahun
pengalaman)
- Ahli (Pengalaman 5 tahun) per orang Rp 10.85O.000,00
per bulan
1. tambahan setiap I tahun per tahun Rp 700.000,00 pengalaman (maksimum pengalaman
tambahan 3 tahun
pengalaman)
- Ahli Utama (Pengalaman 9 per orang Rp 13.75O.OOO,OO
tahun) per bulan
1. tambahan setiap 1 tahun per tahun Rp 150.O00,OO pengalaman (maksimum pengalaman
tambahan 3 tahun
pengalaman)

  • Ahli...

SK No 169901 A

---

FRESIDEN

REPIIELIK INDONESIA

JENIS PNBP SATUAN TARIF

- Ahli Kepala (Pengalaman 13 per orang Rp 16.550.000,00
tahun) per bulan
1. tambahan setiap 1 tahun per tahun Rp 25O.OOO,0O
pengalaman (maksimum pengalaman
tambahan 7 tahun
pengalaman)

B. Pelayanan Tenaga Pendukung
1. Teknisi Sarjana Muda (minimum per orang Rp 1.5OO.0OO,O0
pengalaman 1 tahun) per bulan
- tambahan setiap 1 tahun per tahun Rp 185.000,00
pengalaman (maksimum pengalaman
tambahan 19 tahun
pengalaman)
1. Teknisi Sekolah Menengah per orang Rp 1.1OO.00O,OO
Kejuruan, Diploma 1, dan per bulan Diploma 2 (pengalaman 3 tahun)
- tambahan setiap 1 tahun per tahun Rp 175.000,00
pengalaman (maksimum pengalaman
tambahan L7 tahun
pengalaman)
1. Juru gambar per orang Rp 1.3OO.OOO,OO
per bulan
1. Operator komputer per orang Rp 1.3OO.000,O0
per bulan
C.Jasa Pengkajian dan Pengujian
1. Pengujian umum
- Pemboran mesin tanah per meter Rp 5OO.0OO,OO
- Pemboran tangan (Hand per meter Rp 15O.OOO,0O
Augeringl

c.Pemetaan...

SK No 169873 A

---

PRESIDEN

REPITELIK INDONESIA

JENIS PNBP SATUAN TARIF

- Pemetaan geoteknik/ geologi per hektar Rp 1.O9O.OOO,OO
- Sondir ringan per titik uji Rp 94O.OOO,OO
- Standpipe penetrasi I Standard per uji Rp 150.000,00
Penetration Test (SPT)
- Sumur uji per uji per titik Rp 5O0.OOO,OO
1. Bidang Sumber Daya Air
- Subbidang Hidrologi dan Tata
Air
1. Pengujian lapangan
- Pengukuran geolistrik per titik uji Rp 600.000,00
- Pemboran air tanah per meter Rp 73O.0OO,OO
- Uji akuifer Surnur per titik uji Rp 5.400.0OO,OO
- Pengujian rembesan air per hektar Rp 8.870.000,00
laut
- Pengujian kelembaban per titik uji Rp 9O.0O0,OO
tanah permukaan
- Pengujian debit/sedimen per titik uji Rp 540.000,00
per parameter
1. Saran Teknis Tata Air
- Analisa dan saran teknis per unit Rp 2OO.00O.OOO,0O
ketersediaan sumber daya per layanan air/standar
- Moster plan per kmz Rp 77.2OO,OO
pengembangan sumber
daya air (per wilayah
sungai)

  • Subbidang

SK No 169872 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

JENIS PNBP SATUAN TARIF

- Subbidang Hidraulik dan
Persungaian
1. Uji hidraulik model per uji layanan Rp 350.000.000,00
matematik (dengan kategori
rumit, dua dimensi)
1. Penyelidikan lapangan/ per uji layanan Rp 25O.OOO.OOO,OO
saran teknik (penyelidikan
hidraulik lapangan
pengelakan angkutan
sedimen, dengan kategori
rumit)
1. Supervisi teknik hidraulik per uji layanan Rp 50.OOO.OOO,O0
1. Bimbingan teknik rekayasa per layanan Rp 56.164.0O0,O0
hidraulik dan persungaian
(model numerik hidraulik
dan sedimentasi)
- Subbidang Geoteknik dan
Irigasi
U Uji lapangan
- Pengambilan sampel per tabung Rp 1OO.OOO,0O
tanah
- Pemboran mesin (batu) per meter Rp 760.000,00
- Pengujian kelulusan air per uji Rp I5O.OOO,OO
(open end tesQ
- Sondir berat per titik uji Rp 2.260.000,00
- Plate beairq test per uJl Rp 7.500.O00,0O
Pile loading test per uJr Rp 15.000.000,00 fl
- Field test per uji Rp 12.OOO.OOO,OO
hlPressuremeter

(1) uji

SK No 169871 A

---

PRESIDEN

REPUEL|K INDONESIA

JENIS PNBP SATUAN TARIF

(1) Uji tekan lateral (lateral per uji Rp 2.860.000,00

loading testl 25 kg/cmz

(2) Uji tekan lateral (lateral per uJl Rp 6.000.000,00

loading testl 1OO
kg/cmz

(3) Uji tekan lateral (lateral per uji Rp 9.OOO.OOO,O0

loading testl 2OO
kglcm2
- Camkometer self boring per uJ1 Rp 6.000.0OO,OO
- Vane shear test (VST) per uji Rp 3OO.OOO,O0
1. Penyelidikan pondasi dan
bahan timbunan
- Tanggul per km Rp 90.0OO.000,OO
- Penyelidikan pondasi dan per layanan Rp 375.OO0.00O,00
bahan timbunan,
bendungan besar (dengan
ketentuan: tinggi
bendungan di atas 15m
atau lebih, panjang
puncak bendungan
sekurang-Lnrrangnya
SOOm, dan volume
tampungannya di atas
1.OOO.0OO m3)
- Subbidang Rekayasa Sabo
1. Penyelidikan lapangan/ per uji layanan Rp 180.OOO.OOO,0O
saran teknik (untuk
pengendalian banjir untuk 1
ruas sungai)
1. Pelayanan laboratorium per km2 Rp 48.OOO.OO0,OO
survei berupa pemetaan
situasi di lokasi yang relatif
datar dan terbuka

  • Subbidang

SK No 169870A

---

PRESIOEN

RSPI.JBIJK INDONESIA

JENIS PNBP SATUAN TARIF

- Subbidang Rawa dan Pantai
1 ) Pengukuran/ pengujian
- Topografi/pemetaan rawa per hektar Rp 7OO.O00,O0
dan pantai (kerapatan 25
m)
- Pemetaan kedalaman laut per hektar Rp 920.000,00
(kerapatan 25 m)
- Muka air laut/sungai per titik Rp 3OO.OOO,O0
visual per hari
- Muka air laut/sungai per titik Rp 4OO.0OO,OO
otomatis per hari
- Arus laut (manual) per titik Rp 1.27O.OOO,OO
per hari
- Gelombang laut/arus laut per titik Rp 1.730.000,00
(otomatis) per hari
per parameter
- Debit sungai pasang surut per lokasi Rp 465.000,00
(otomatis) per hari
- Pemetaan sungai pasang per titik Rp SOO.OOO,OO
sumt (kerapatan per hari pengukuran 25 m)
- Profil melintang dan per km Rp 84O.0OO,O0
memanjang sungai pasut
(interval profil l.OOO m)
1. Model matematik
- Model matematik tata air per uji layanan Rp 70.OOO.00O,OO
(luas daerah 5.OOO ha)
- Model ...

SK No 169876 A

---

PRESIDEN

REFUELIK INDONESIA

JENIS PNBP SATUAN TARIF

- Model matematik sungai per uji layanan Rp 80.OOO.0OO,OO
pasang surut (panjang
sungai 6O km)
- Model matematik per uji layanan Rp 70.OOO.0O0,OO
morfologi pantai (panjang
pantai 6 km)
1. Saran teknis/studi tata air per uji layanan Rp 284.OOO.OOO,OO
rawa atau tambak
1. Bidang Perumahan dan
Permukiman
- Subbidang Air Minum dan
Penyehatan Lingkungan
Permukiman
1. Sertifikasi
- Instalasi Pengolahan Air per perrnohonan Rp 37.115.000,00
(IPA)
- Instalasi Pengolahan Air per peffnohonan Rp 32.218.O00,O0
Limbah (IPAL)
2l Layanan penggunaan alat
laboratorium struktur
al Microtemor per unit Rp 6.000.000,0O
per hari
bl Microtemor Atraq per unit Rp 7.5O0.000,00
per hari
- Unit Hgdraulic htmp per unit Rp 30O.OOO,OO
per hari
dl Hgdraulic Hand htmp, per unit Rp 225.000,00
kapasitas 1O ton per hari
el Hgdroulic Jack per unit Rp 5OO.OOO,O0
per hari

  • Hgdraulic. . .

SK No 169875 A

---

PRESIDEN

REPIIBLIK INDONESIA

JENIS PNBP SATUAN TARIF

Actuator per unit Rp 2.5OO.OOO,O0 f Hgdraulic
kapasitas 100 ton per hari
gl Load Cell

(1) Kapasitas 2OO ton per unit Rp 4O0.0OO,OO

per hari

(2) Kapasitas 1OO ton per unit Rp 375,OOO,OO

per hari

(3) Kapasitas 50 ton per unit Rp 325.000,00

per hari

(4) Kapasitas 1O ton per unit Rp 175.000,00

per hari

(5) Kapasitas 5 ton per unit Rp 15O.0OO,OO

per hari
hl Portable data togger per unit Rp 1.250.000,00
per hari
- Switch box per unit Rp 625.000,00
per hari
jl Displacement transducer per unit Rp I5O.OOO,OO
(5 mm atau 25 mm atau 5O per hari
mm atau 1OO mm atau 200
mm atau 300 mm atau 500
mm)
- Mesin tekan universal, per unit Rp 1.25O.OOO,OO
kapasitas 20O ton per hari
1. Rangka uji ketahanan
beban aksial-lateral

(1) Rangka Uji Seismic BRI per unit Rp 7.5OO.OO0,OO

Wpe per hari

(2) Rangka Uji Besar per unit Rp 2.5OO.OOO,OO

per hari

(3) Rangka...

SK No 169874 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

JENIS PNBP SATUAN TARIF

(3) Rangka Uji Kecil per unit Rp 500.000,00

per hari
- Dinding Reaksi per unit Rp 1.OOO.0OO,0O
per hari
nl Magnet Stand per unit Rp 20.0OO,OO
per hari
ol Tlauelling Cranq kapasitas per unit Rp 325.OOO,OO
8 ton per hari
- Forklifi kapasitas 1,5 ton per unit Rp 1OO.0O0,OO
atau 5 ton per hari
- Lantai reaksi per m2 Rp 7.500,0o
per hari
- Mesin bor tangan per unit Rp 75.OOO,OO
per hari
- Mesin las per unit Rp 250.OOO,OO
per hari
- Mesin gerinda tangan per unit Rp 75.000,00
per hari
u)Laptop uji/Pc uji per unit Rp 150.000,00
per hari
- Digital serue enntrol per unit Rp 3.50O.OOO,OO
per hari
w)Geo radar per unit Rp 2.5OO.OO0,OO
per hari
xl Aceleration transducer per unit Rp 25O.OOO,OO
1OO m/s2 per hari
yl Torsionol transduer per unit Rp 25O.OOO,OO
lkN.m per hari

1. Layanan. . .

SK No 169940 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

JENIS PNBP SATUAN TARIF

1. Layanan Penggunaan Alat
Mekanika Tanah
- Peralatan Triaxial Statis per unit Rp 225.000,00
per hari
bl Permeabilitg apparafii s per unit Rp 175.OOO,OO
per hari
cl Consolid.ation apparafits per unit Rp 2OO.OOO,OO
per hari
- Mesin Proktor Otomatis per unit Rp 175.000,00
per hari
el Ouen Pengering per unit Rp 75.000,00
per hari

125.OOO,OO 0 CBR laboratorium per unit Rp
per hari
- Standar Proktor per unit Rp 125.000,00
per hari
hl Sand Cone per unit Rp 125.000,00
per hari
- Timbangan elektris per unit Rp 75.OOO,OO
per hari
- Atat untuk mengeluarkan per unit Rp 75.O0O,OO
sampel @rtrudefl per hari
- Sondir apparatus per unit Rp 300.000,00
per hari
ll Hand Boring per unit Rp 15O.0OO,0O
per hari

4)Layanan...

SK No 169939 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_t2_

JENIS PNBP SATUAN TARIF

1. Layanan inspeksi kelaikan per 10.OOO m2 Rp 28.14O.OOO,OO
fungsi bangunan gedung
1. Bidang Jalan dan Jembatan
- Subbidang Bahan dan
Perkerasan Jalan
1. Lendutan dengan per titik Rp 105.000,00
Benkelman Beam (BBl
2l Lendutan dengan Falling per titik Rp 135.000,00
Weight Deflectometer (FWD )
1. Kekesatan dengan Bitish per titik Rp 115.OOO,OO
Pendulum Tester (BPT)
4l Tekstur dengan Sand Patch per titik Rp 95.OOO,OO
1. Tekstur dengan mlnl per km Rp 95.OOO,OO
texhtre-meter per lajur
1. Kekesatan dengan MU- per km Rp 160.000,00
Meter per lajur
7l Ketidakrataan dengan alat per km Rp 125.OOO,OO
tipe respon per lajur
1. Ketidakrataan dengan laser per km Rp 1O5.OOO,OO
per lajur
1. Ketidakrataan dengan alat per km Rp 285.000,00
ukur manual kelas 1 per lajur
1. Survei kondisi visual per km Rp 275.00O,OO
per lajur
1. Survei kondisi dengan uiew per km Rp 155.000,00
recon per lajur

1. Pembuatan...

SK No 169938 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_13_

JENIS PNBP SATUAN TARIF

l2l Pembuatan lubang uji per titik Rp 1.540.OOO,OO
1. Califomia Bearing Ratio per titik Rp 19O.0OO,OO
(CBR) dengan Dgnamic Cone
Penetrometer (DCPI
l4l California Bearing Ratio per titik Rp 250.000,00
(CBR) asli dengan silinder
(tanpa penggalian)
1. California Bearing Ratio per titik Rp 21O.OOO,OO
(CBR) In-Situ (tanpa
penggalian)
1. Pengambilan sampel inti per titik Rp 305.000,00
{core diltl
171 Pengambilan sampel blok per titik Rp 780.000,00
1. Kepadatan dengan sand per titik Rp 155.000,00
cone
1. Kepadatan dengan rubber per titik Rp 105.000,00
balloon
1. Light Weight Deflectometer per titik Rp 175.000,00
(LwD)
- Sub Bidang Geoteknik Jalan
(BGJ)
1. CBR lapangan per titik Rp 195.000,00
1. Dynamic Cone Penetrometer per titik Rp 220.000,00
1. Kepadatan dengan sand per titik Rp 155.000,00
cone
1. Piezocone per titik Rp 3.34O.O0O,OO
1. Piezocon Dissipasi per titik Rp 1.3O5.OO0,OO
1. Piston Sampling per sampel Rp 215.000,00
7l Peat

SK No 169937 A

---

IEklrFIhliN

K INDONESIA

-t4-

JENIS PNBP SATUAN TARIF

7l Peat Sampling per sampel Rp 21O.000,O0
1. Peat Augering per sampel Rp 165.000,00
1. Sondir berat (10 ton) per titik Rp 3.000.000,00
per meter Rp 5OO.O0O,0O
10m
1. Pemboran mesin batuan > per meter Rp 905.000,00
1Om
l2l Pengambilan contoh tanah per tabung Rp 180.000,00
dengan tabung
1. Pengambilan contoh per tabung Rp 153.OOO,OO
batuan
1. Pengukuran geolistrik per titik Rp 465.000,00
1. Pengukuran situasi per hektar Rp 1.805.000,00
1. Vane Shear ?est (Geonor) per uji Rp 265.000,00
l7l laading test 5O ton per titik Rp 18.330.000,0O
1. Loading tesfl 51 s.d 1OO ton per titik Rp 23.305.0OO,O0
1. Loading test: 101 s.d 2OO per titik Rp 28.2l5.OOO,OO
ton
2Ol Pemasangan instrumen per meter Rp 895.000,00
inclinometer
2ll Pemasangan pisometer per titik Rp 1.O45.OOO,OO
penumatik atau
pemasangan pisonometer
Casagrande
22l. Pemasangan instrumen per titik Rp 900.000,00
settlement plate

1. Pemasangan...

SK No 169936 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

JENIS PNBP SATUAN TARIF

23l. Pemasangan instrumen per patok Rp 680.000,00
patok geser
24l Pemantauan inclinometer per titik Rp 795.000,00
25l- Pemantauan instrumen per titik Rp 785.000,00
pisometer penumatik/
pisometer casagrande/ per parameter
settlemenl plate
261 Pemantauan patok geser per titik Rp 690.000,00
271 Pemantauan neutron per titik Rp 235.00O,OO
moisture sensor
28l PDA dan Capwap per titik Rp 9.965.000,00
291 PiLe integritg test per titik Rp 380.000,00
1. Georadar per titik Rp 155.000,00
- Subbidang Lingkungan Jalan
1. iVoise and uibration mobil per titik Rp 270.000,00
laboratory (mobil
laboratorium pengukur
kebisingan dan getaran)
2l F.uel ansumption apparatus per km Rp 225.000,00
meter (alat pengukur
konsumsi bahan bakarl I
pengujian konsumsi bahan
bakar
1. Axle load & traffic counter per 2lajur Rp 65.600.0OO,00
(alat pengukur beban per 2 hari sumbu kendaraan dan
volume lalu lintas)
marksman 660 or Golden
Riuer

4l Automatic. . .

SK No 169935 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

_ 16_

JENIS PNBP SATUAN TARIF

4l Automatic classifted traffic per 2lajur Rp 15.OOO.OO0,OO
counting (alat pengukur per 24 jam,2 klasifikasi kendaraanl / lajur, 2 arah pengukuran volume lalu
lintas secara automatis
1. Static weigh bndge (alat per hari Rp 6.5O0.0OO,00
penimbang beban statis)/ per 24 kendaraan pengujian beban kendaraan
dengan metode statis
- Sub Bidang Stmktur
Jembatan
Pengujian mutu beton dan U
cacat beton
- Hammer test per titik Rp 1OO.OOO,00
- htndit per titik Rp 182.000,00
- Impad eclw per titik Rp 320.000,00
- Windsor probe per titik Rp 644.000,00
2l Korosi beton
- Karbonsasi beton per titik Rp 352.OOO,OO
- Resistiuitg per titik Rp 249.000,00
- Stress reltef test (core per titik Rp 1.32O.OOO,O0
+ demec) dill
1. Pengujian kekuatan
jembatan
- Lendutan per bentang Rp 17.513.000,00
- Regangan per titik Rp 1.204.000,00
- Getaran per bentang Rp 1O.525.0O0,00

  • Pengujian . .

SK No 169934 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

-t7-

JENIS PNBP SATUAN TARIF

- Pengujian couer meter per titik Rp 247.OOO,OO
- Pengujian cacat las per meter Rp 256.000,00
ultrasonic
4l Penilaian kondisi jembatan
secara visual
- Bentang s.d 2O m per bentang Rp 8.9O8.OO0,OO
- Bentang 21 s.d 1OO m per bentang Rp 19.194.000,00
- Bentang 101 s.d 40O m per bentang Rp 25.274.000,00
- Bentang > 400 m per bentang Rp 29.334.O00,0O
- Pengambilan sampel per titik Rp 658.000,00
ore drill

- Subbidang Perkerasan dan
Lingkungan Jalan
kecepatan per 8 jam Rp 325.000,00 U pengujian kendaraan menggunakan
speedf Radar speed Gun
Vehicle speed
2l pengujian polusi udaralAir per lokasi Rp 4.30O.OO0,00
polution mobile laboratory
(mobil laboratorium per 8 jam
pengukur polusi udara)
1. Perekaman kondisi lalu per hari Rp 1.690.000,00
lintas (CCTV) per 2lajur
4l Uji emisi kendaraan per hari Rp 18O.O0O,OO
per kendaraan
- uji...

SK No 169933 A

---

PRESIDEN

REPTIBUK INDONESIA

JENIS PNBP SATUAN TARIF

1. Uji refleksi bahan per hari Rp 745.000,00
rambu/pengujian refleksi per rambu bahan rambu jalan
1. Pengujian kondisi per lajur Rp 3O0.OOO,OO
geometrik dan perkerasan per km jalan dengan alat Hawkeges
2OOO scalable surueA
solutton
7l Pengujian iluminansi lampu per segmen Rp 5OO.O0O,OO
penereingan jalan umum per lajur
1. Pengujian luminansi lampu per segmen Rp 75O.OOO,OO
penerangan jalan umum per lajur
1. Pengujian refleksi bahan per 3 titik uji Rp 760.000,00
marka jalan

II. ADMINISTRASI PERIZINAN

BERUSAHA KANTOR PERWAKILAN

BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI

ASING (BUJKA)

A. Usaha jasa konsultasi konstruksi
1. Perizinan berusaha kantor per rzt,x USD 5.0oo,oo
perwakilan BUJKA jasa
konsultasi konstruksi baru
1. Perpanjangan perizinan pet Lnn USD 5.O00,o0
berusaha kantor perwakilan
jasa konsultasi BUJKA
konstruksi
B. Usaha pekerjaan konstruksi
1. Perizinan berusaha kantor per izin USD 10.o00,oo
perwakilan BUJKA pekerjaan
konstruksi baru

1. Perpanjangan...

SK No 169932 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

JENIS PNBP SATUAN TARIF

1. Perpanjangan perizinan per Eln USD 10.000,00
berusaha kantor perwakilan
BUJKA pekerjaan konstruksi
C. Usaha pekerjaan konstruksi
terintegrasi
1. Perizinan berusaha kantor petl n USD 10.ooo,oo
perwakilan BUJKA pekerjaan
konstruksi terintegrasi baru
1. Perpanjangan perizinan per izin USD 10.000,00
berusaha kantor perwakilan
BUJKA pekerjaan konstruksi
terintegrasi
ru. PENGGUNAAN SARANA DAN

PRASARANA SESUAI DENGAN

TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN

PUPR
A. Aula
1. Aula Tipe A per ruang Rp 2.5OO.OOO,OO
per hari
1. Aula Tipe B per ruang Rp 2.OOO.OOO,OO
per hari
1. Aula Tipe C per ruang Rp 1.700.000,00
per hari
1. Aula Tipe D per ruang Rp 1.5OO.OOO,O0
per hari
1. Aula Tipe E per ruang Rp 1.25O.OOO,O0
per hari
1. Aula Tipe F per ruang Rp 1.2OO.O0O,OO
per hari

1. Aula...

SK No 169931A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

_20_

JENIS PNBP SATUAN TARIF

1. Aula Tipe G per ruang Rp 1.OOO.OO0,OO
per hari
1. Aula Tipe H per ruang Rp SOO.OOO,OO
per hari
1. Aula Tipe I per ruang Rp 25O.OOO,0O
per hari
1. Aula fipe J per ruang Rp 200.000,00
per hari
B. Ruang Kelas
1. Ruang Kelas Tipe A per ruang Rp 1.OOO.OOO,00
per hari
1. Ruang Kelas Tipe B per ruang Rp 75O.OOO,0O
per hari
1. Ruang Kelas Tipe C per ruang Rp 700.000,00
per hari
1. Ruang Kelas Tipe D per ruang Rp 650.000,00
per hari
1. Ruang Kelas Tipe E (Pendopo) per ruang Rp 600.000,00
per hari
1. Ruang Kelas Tipe F per ruang Rp 55O.OOO,OO
per hari
1. Ruang Kelas Tipe G per ruang Rp 5OO.OO0,OO
per hari
1. Ruang Kelas Tipe H per ruEulg Rp 45O.OOO,OO
per hari
1. Ruang Kelas Tipe I per ruang Rp 4OO.OOO,OO
per hari

1O. Ruang. . .
SK No 169930 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-2t-

JENIS PNBP SATUAN TARIF

1. Ruang Kelas Tipe J per ruang Rp 35O.0OO,OO
per hari
1 1. Ruang Kelas Tipe K per ruang Rp 3OO.OOO,00
per hari
1. Ruang Kelas Tipe L per ruang Rp 25O.OOO,OO
per hari
1. Ruang Kelas Tipe M per ruang Rp 20O.OOO,O0
per hari
C. Penginapan
1. Bungalow
- Bungalow Tipe A per hari Rp 35O.OOO,0O
- Bungalow Tipe B per hari Rp 3OO.0O0,OO
1. Paviliun
- Paviliun Tipe A per hari Rp 900.000,00
- Paviliun Tipe B per hari Rp 85O.OOO,O0
- Paviliun Tipe C per hari Rp 75O.0OO,OO
- Paviliun Tipe D per hari Rp 600.000,00
1. Asrama
- Asrama Tipe A per ruang Rp 250.000,00
per hari

  • Asrama

SK No 169929 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

JENIS PNBP SATUAN TARIF

20O.OOO,OO b. Asrama Tipe B per ruang Rp
per hari
- Asrama Tipe C per ruang Rp 175.0OO,OO
per hari
- Asrama Tipe D per ruang Rp 15O.0OO,OO
per hari
- Asrama Tipe E per ruang Rp 13O.0OO,OO
per hari
- Asrama Tipe F per ruang Rp 125.000,00
per hari
- Asrama Tipe G per ruang Rp IOO.OOO,O0
per hari
- Asrama Tipe H per ruang Rp 75.OOO,O0
per hari
- Asrama Tipe I per ruang Rp 50.000,00
per hari
- Asrama Tipe J per ruang Rp 25.000,00
per hari
- Asrama Tipe K per or€Lng Rp 150.000,00
per bulan
D. Ruang Worlcslwp per ruang Rp 3.947.OO0,00
per hari

ry. PELAYANAN...

SK No 169928 A

---

FRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

JENIS PNBP SATUAN TARIF

tV. PELAYANAN AKADEMIK POLITEKNIK

PEKERJAAN UMUM

A. SPP (Uang Kuliah Tunggal) per mahasiswa Rp 6.OOO.OOO,OO
per semester
B. Biaya Seleksi Masuk per orang Rp 150.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan
Hukum, -

Djaman

SK No 170885 A