Langsung ke konten

Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara

PP No. 21 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tarif" pada ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.

Pasal 2

Cukup jelas. ### Pasal 3. . . SK No 180472A --- irIiIrF.If, IXTI|.TIIIE{A

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" merupakan kondisi yang dikenakan kepada Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam kondisi antara lain: - keadaan kahar; - tidak nrampu; c. - repa.triasi kembali ke Indonesia; - dalam penanganan aparat penegak hukum; - melaksanakan putusan pengadilan; atau - meninggal dunia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasd 5 Cukup jelas.

Pasal 5

**(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga di luar negeri yang dipungut oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian/lembaga bersangkutan.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas. SK No l8M70A --- TEMEilTERIAN LUAR NEGERI tio JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA'AK il ATAS per dolnrmen Rp 5O.00O,fi) n m mrN I o A. Surat Keterangan Fengganti tzin per surat 24.OO B. Surat lGtcrangan Usatu/Bisnis o us$ 140.00 m't LUAR NEGERI ATAS I A. Dokumen Bisnis per l40.oo NI per 30.0o D Sdinan 86uai dengan aslinya SK 1{o 180469A