Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tarif" pada ketentuan ini merupakan batas
tarif tertinggi.
Pasal 2
Cukup jelas.
### Pasal 3. . .
SK No 180472A
---
irIiIrF.If, IXTI|.TIIIE{A
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" merupakan kondisi
yang dikenakan kepada Warga Negara Indonesia yang berada di luar
negeri dalam kondisi antara lain:
- keadaan kahar;
- tidak nrampu;
c.
- repa.triasi kembali ke Indonesia;
- dalam penanganan aparat penegak hukum;
- melaksanakan putusan pengadilan; atau
- meninggal dunia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasd 5
Cukup jelas.
Pasal 5
**(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Penerimaan
Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga di luar
negeri yang dipungut oleh Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri ditetapkan sebagai
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Luar Negeri.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada kementerian/lembaga
bersangkutan.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
SK No l8M70A
---
TEMEilTERIAN LUAR NEGERI
tio JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA'AK
il ATAS per dolnrmen Rp 5O.00O,fi)
n
m mrN
I o
A. Surat Keterangan Fengganti tzin per surat 24.OO
B. Surat lGtcrangan Usatu/Bisnis o us$ 140.00
m't LUAR NEGERI ATAS
I
A. Dokumen Bisnis per l40.oo
NI per 30.0o
D
Sdinan 86uai dengan aslinya
SK 1{o 180469A
